
Indonesia bertaruh besar bahwa larangan ekspor bijih akan mengubahnya dari penjual bahan mentah menjadi negara industri. Datanya, setelah lebih dari satu dekade, menunjukkan keberhasilan yang nyata—dan ongkos yang lebih rumit daripada yang kerap diakui.
I. Tungku yang Tidak Pernah Padam
Di Morowali, langit malam tidak pernah benar-benar gelap. Cahaya jingga dari deretan tungku peleburan nikel di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memantul di awan dan air laut Banggai, menyalakan ufuk seakan-akan matahari masih menggantung di sana. Truk-truk hilir-mudik membawa bijih laterit dari tambang-tambang di pegunungan ke pelabuhan.
Sembilan ratus kilometer ke timur, di Halmahera, kompleks Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) juga menyala. Di sana, perusahaan-perusahaan Tiongkok memproses limonite—bijih nikel berkadar rendah—menjadi "mixed hydroxide precipitate" (MHP), bahan baku katoda baterai mobil listrik. Di Gresik, Jawa Timur, smelter tembaga Freeport berinvestasi Rp56 triliun, mulai dijalankan pada September 2024 sebagai "smelter pemurnian tembaga single line terbesar di dunia" (Sekretariat Presiden, 2024). Di Mempawah, Kalimantan Barat, sebuah pabrik alumina senilai US$6,32 miliar—proyek patungan Antam dan Inalum di bawah holding MIND ID—berusaha mengubah bauksit Indonesia menjadi alumina dan, kelak, aluminium (NEXT Indonesia Center, 2026).
Pemandangan tungku-tungku itu adalah wajah dari satu kebijakan yang paling ambisius dalam sejarah ekonomi Indonesia kontemporer: hilirisasi mineral. Ceritanya tidak dimulai kemarin. Ia berakar pada Undang-Undang Mineral dan Batubara No. 4 Tahun 2009, dipalu sebagai larangan ekspor pertama di Januari 2014, runtuh dalam relaksasi 2017, dibangkitkan lagi pada Januari 2020 dengan tangan yang lebih keras, diperluas ke bauksit di Juni 2023, dan kini—setelah kontrak ekspor konsentrat Freeport berakhir—merambah tembaga sebagai pengantar penuh ke 2026.
Setelah dua belas tahun, datanya cukup untuk menilai. Bukan untuk memberikan vonis—itu pekerjaan politisi—melainkan untuk mengajukan pertanyaan yang lebih sulit: ketika sebuah negara mempertaruhkan modal politik, hubungan diplomatik, dan ekologi sebuah pulau pada satu teori industrial selama lebih dari satu dekade, apa yang sebenarnya didapat, dan apa yang dibayar?
II. Logika "Nilai Tambah" dan Akar Sejarahnya
Ide "nilai tambah" sebetulnya tua. Friedrich List, ekonom Jerman abad ke-19, sudah menulis bahwa negara-negara "infant industry" perlu mendirikan perisai tarif untuk menumbuhkan industri manufaktur mereka—bahwa "kemampuan menciptakan kekayaan jauh lebih penting daripada kekayaan itu sendiri" (List, 1841). Lebih dari satu abad kemudian, Ha-Joon Chang (2003) menunjukkan bahwa hampir setiap negara yang sekarang kaya—Inggris, Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang—pernah memakai proteksi sebelum berkhotbah pasar bebas. Logika ini mendarat dalam bahasa Indonesia sebagai "menggali, mengangkut, mengolah/memurnikan menjadi produk turunan, lalu menjual" (Kementerian ESDM, 2024)—pergeseran paradigma dari sekadar "menggali, mengangkut, menjual" yang dianggap mewarisi ekonomi VOC.
Pondasi hukumnya sudah berdiri sejak akhir era Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memproses dan memurnikan mineral di dalam negeri (Pasal 103), dengan tenggat lima tahun—yang berarti Januari 2014. Kebijakan itu lahir di tengah gelombang ekstraksi yang nyaris tak terkendali: produksi bijih nikel Indonesia melonjak dari kisaran 5–10 juta ton per tahun pada 1996–2006 menjadi 65 juta ton pada 2013, dengan 90% dialirkan ke Tiongkok untuk diolah di pabrik-pabrik nickel pig iron (NPI) (CSIS, 2024; UNCTAD, 2017). Pemerintah daerah—setelah desentralisasi—telah membagi-bagikan izin pertambangan dengan tata kelola yang carut-marut, sementara nilai tambah dari ledakan harga komoditas itu nyaris seluruhnya ditangkap pihak luar (Warburton, 2018).
Angka peningkatan nilai tambah yang dijanjikan amat menggoda. Berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, bijih nikel naik nilainya 4 kali lipat setelah menjadi feronikel, dan bauksit naik 8 kali lipat setelah menjadi alumina (Kementerian ESDM, 2024). NEXT Indonesia Center (2026) menghitung bahwa pada 2024, satu ton bauksit dunia berharga sekitar US$59, sementara satu ton alumina mencapai US$478—lompatan 8,1 kali lipat. Jika diolah lebih jauh menjadi aluminium murni, dengan harga rata-rata dua dekade terakhir, lompatannya menjadi 59 kali lipat. "Tanpa hilirisasi", tulis lembaga kajian itu, "selisih besar ini dinikmati negara pengolah seperti Tiongkok, Jerman, Kanada, dan UEA" (NEXT Indonesia Center, 2026).
Inilah taruhannya. Pertanyaan empirisnya: setelah dua belas tahun, apakah taruhan ini menang?
III. Tiga Fase Kebijakan: 2014, 2017, 2020
Sejarah hilirisasi Indonesia tidak linear. Ia bergerak dalam tiga fase—inisiasi, relaksasi, dan pengetatan—yang masing-masing memberi pelajaran berbeda (Wang, 2025).
Fase 1: Larangan Pertama (Januari 2014–Januari 2017)
Pada 12 Januari 2014, pemerintah resmi melarang ekspor bijih nikel dan bauksit, sebagai pelaksanaan Pasal 170 UU Minerba 2009. Pada saat itu, hanya ada dua smelter nikel di Indonesia (CSIS, 2024). Larangan diberlakukan secara mendadak—pertambangan yang sebelumnya mengangkut 65 juta ton bijih ke Tiongkok mendadak harus mencari pembeli domestik yang nyaris tak ada. Produksi nikel Indonesia anjlok. Defisit anggaran tahun 2016 membengkak (CSIS, 2024). Pemerintah daerah penghasil mineral kehilangan pendapatan dari royalti, sementara perusahaan-perusahaan menengah—yang tidak mampu membangun smelter—gulung tikar.
Tetapi larangan ini juga memicu lonjakan investasi: sembilan smelter nikel baru dibangun, sebagian besar berskala kecil, sebagian besar didanai modal Tiongkok yang sebelumnya membeli bijih Indonesia dan kini memilih membangun pabrik di tempat pemasoknya (UNCTAD, 2017). Pada Mei 2021, smelter HPAL pertama Indonesia—untuk produksi nikel mutu baterai—mulai beroperasi (CSIS, 2024). Pola yang akan menentukan dekade selanjutnya sudah terbentuk: hilirisasi Indonesia secara struktural adalah hilirisasi yang dimodali, dimesin, dan dipasarkan oleh Tiongkok.
Fase 2: Relaksasi (Januari 2017–Desember 2019)
Tekanan fiskal memaksa pemerintahan Jokowi berbelok. Melalui PP No. 1 Tahun 2017 dan Permendag No. 1/2017, ekspor bijih nikel kadar rendah (di bawah 1,7%) dan konsentrat tembaga diizinkan kembali, dengan syarat membayar bea keluar dan komitmen membangun smelter (IEA, 2022). Ini adalah kompromi: pendapatan ekspor segera diperlukan untuk menambal anggaran, tetapi dorongan struktural untuk pemrosesan domestik tidak dilepas.
Studi "interrupted time series" yang dipublikasikan Ananda dan Wahyuni (2024) di prosiding Seminar Nasional Statistik Resmi BPS menemukan bahwa "penerapan kebijakan relaksasi untuk ekspor bijih nikel kadar <1,7% turut mengkontribusi penurunan tren volume ekspor nikel olahan Indonesia dari 2017 sampai 2019". Argumen yang sederhana: ketika bijih bisa diekspor lagi, banyak perusahaan kembali ke jalur lama yang lebih cepat menghasilkan uang. Pembangunan smelter melambat. Pelajaran yang ditarik pemerintah: setengah-setengah tidak akan menghasilkan transformasi struktural.
Fase 3: Larangan Total (Januari 2020–Sekarang)
Pada Agustus 2019, sebelum larangan tahun 2022 yang sudah dijadwalkan, Jokowi mengumumkan bahwa larangan total ekspor bijih nikel akan diberlakukan kembali pada 1 Januari 2020—lebih cepat dua tahun dari rencana. Permendag No. 96/2019 menjadi dasar hukumnya. Larangan ini lebih kokoh, didukung instrumen-instrumen baru: kuota RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) untuk mengontrol volume produksi, Harga Patokan Mineral (HPM) untuk menetapkan harga bijih domestik di bawah harga internasional, program kendaraan listrik dengan kewajiban konten lokal, dan insentif investasi besar-besaran untuk smelter (Wardana, 2026).
Hasilnya, dalam lima tahun, adalah perubahan struktur ekspor yang dramatis. Pada 2014, Indonesia memiliki dua smelter nikel; pada 2020, ada tiga belas; pada 2023, lebih dari tiga puluh, dengan Kementerian ESDM menyebut angka 91 smelter berbagai mineral termasuk yang masih dalam tahap konstruksi (Detik Finance, 2024; CSIS, 2024). Produksi feronikel/NPI Indonesia melompat dari 24.000 ton pada 2014 menjadi 636.000 ton pada 2020 (CSIS, 2024). Modal Tiongkok yang dikomitmenkan ke rantai pasok nikel Indonesia mencapai sekitar US$30 miliar (CSIS, 2024).
Bauksit menyusul pada Juni 2023, ketika larangan ekspornya yang sudah ditunda berkali-kali akhirnya berlaku efektif sesuai UU No. 3 Tahun 2020 (revisi UU Minerba). Tembaga adalah babak terakhir: smelter Freeport di Gresik akhirnya beroperasi pada September 2024, menyusul tarik-menarik panjang antara pemerintah dan pemegang Kontrak Karya. Newmont sudah lebih dulu menyerah, mendivestasikan asetnya ke PT Amman Mineral Internasional (AfDB, 2025). Freeport-McMoRan memilih mengikuti aturan, membangun smelter US$3,7 miliar di Gresik (Baskaran, 2024).
IV. Ledakan Ekspor, Distorsi Nilai
Pada satu lapis pengukuran—nilai ekspor mentah—jawabannya tegas dan tertangkap dalam grafik yang sulit dibantah. Ekspor olahan nikel Indonesia bernilai kurang dari US$1 miliar pada 2015, kemudian "naik mendekati US$20 miliar pada 2022" menurut USITC (2024). Versi pemerintah—dari Menko Luhut Pandjaitan—lebih besar: lompatan 745% dari sekitar US$4 miliar pada 2017 ke US$33,81 miliar pada 2023 (Pandjaitan, 2024). Studi gabungan CELIOS dan CREA (2024) mencatat lompatan dari US$4 miliar (2017) ke US$34 miliar (2022), peningkatan 750%. Pada 2024, ekspor feronikel dan paduan nikel berjumlah sekitar US$14 miliar—setara dengan 5% total ekspor nasional (CETEX, 2026). Yang lebih meyakinkan dari narasi resmi: pernyataan analis industri Lex Uzcategui yang dikutip Breakbulk (2025), bahwa "nilai ekspor produk nikel Indonesia antara 2010–2019 setara dengan US$24,1 miliar. Namun, antara awal 2020 hingga kuartal ketiga 2025, nilai produk-produk ini hampir menjadi empat kali lipat menjadi US$93,6 miliar".
Pangsa pasar Indonesia di rantai pasok global juga melompat. Pada 2024, Indonesia memasok 34,4% ekspor feronikel dunia—naik dari hanya 4% pada 2015 (African Development Bank, 2025). Pada 2023, negeri ini menyumbang 81% ekspor feronikel global, 47% ekspor nikel matte, dan 59% ekspor produk antara nikel oksida (AfDB, 2025). Pada 2024, Indonesia menyumbang hampir 60% produksi nikel dunia (Public Citizen, 2025). Dari sisi ini, hilirisasi nikel adalah keberhasilan industri kebijakan yang patut menjadi studi kasus.
Tapi ada sebuah catatan kaki yang penting dan kerap diabaikan oleh narasi resmi. Pertama, sebagian besar dari yang Indonesia jual hari ini bukanlah produk akhir bernilai tinggi. "Sepanjang 2020–2024, sekitar 70,25% ekspor nikel Indonesia ditujukan ke Tiongkok, sementara mayoritas produk yang diekspor masih berupa nikel kelas dua seperti feronikel dan nickel pig iron yang lebih banyak digunakan untuk industri baja tahan karat, bukan langsung untuk kebutuhan baterai kendaraan listrik", tulis peneliti CELIOS Shafa Kalila Aryanti (2026, dikutip dalam Merdeka.com, 2026). Studi terbaru Andrenelli et al. (2025) yang dirangkum dalam laporan kebijakan Centre for Economic Transition Expertise menyimpulkan bahwa peningkatan kapasitas hilir Indonesia "terkonsentrasi pada tahap produksi tepat setelah pemrosesan bahan mineral mentah, terutama melibatkan perusahaan-perusahaan Tiongkok yang menguasai segmen-segmen ini" (CETEX, 2026).
Kedua, ada hasil yang lebih tajam dari studi terbaru Bank Dunia yang patut dikutip panjang. Kee dan Xie (2025), dalam Policy Research Working Paper 11249, memperlihatkan bahwa rasio nilai tambah domestik (domestic value-added ratio, DVAR) di industri pengguna besi/baja Indonesia memang naik 5,6% dari 2011 ke 2020—setara dengan kenaikan 1,1% DVAR agregat ekonomi—setelah larangan ekspor diberlakukan. Tapi: "Pelaku usaha yang lebih kecil dan tidak produktif yang masuk ke industri hilir, dilindungi oleh harga nikel, besi, dan baja domestik yang lebih rendah secara distortif, mengambil sumber daya dari perusahaan-perusahaan yang lebih produktif di industri lain, menyebabkan kerugian alokasi efisiensi agregat" (Kee & Xie, 2025). Larangan ekspor, menurut mereka, menghasilkan dua efek yang berlawanan: lebih banyak baja domestik dipakai (DVAR naik), tapi banyak perusahaan kecil yang tidak efisien justru masuk dan menggeser sumber daya dari industri yang lebih produktif (efisiensi alokasi turun). Mereka juga menemukan bahwa, sepuluh tahun setelah larangan, "ketergantungan yang masih besar terhadap baja impor menunjukkan bahwa kapasitas Indonesia untuk memproduksi baja berkualitas tinggi guna memenuhi kebutuhan industri hilir masih cukup terbatas" (Kee & Xie, 2025).
Studi Wibawa et al. (2025) di jurnal "Resources Policy" memberikan nuansa tambahan: hilirisasi nikel Indonesia tidak berhasil secara merata. "Sektor baja tahan karat mengalami pertumbuhan signifikan dalam tingkat ekspor, produksi bernilai tambah, dan pembiayaan", tulis para penulis. "Sementara industri komponen baterai tertinggal di belakang." Mereka mencatat bahwa target Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019—yang menargetkan rantai nilai baterai EV penuh di dalam negeri—kemungkinan besar akan meleset (Wibawa et al., 2025). Penarikan diri konsorsium LG yang dipimpin pada 2025, setelah lima tahun negosiasi gagal untuk proyek baterai EV US$7,7 miliar, mengkonfirmasi diagnosis ini (CETEX, 2026; Guild, 2025).
Singkatnya: hilirisasi memang memindahkan sebagian nilai tambah ke dalam negeri, tetapi nilai tambah itu tidak otomatis menjadi pertumbuhan produktivitas, dan tidak otomatis bergerak ke segmen rantai nilai tertinggi. Inilah salah satu paradoks utama yang lazim dilewatkan dalam pidato-pidato kemenangan.
V. Neraca Perdagangan: Tampak Hijau, Bayangannya Lebih Rumit
Pada permukaan, neraca perdagangan adalah cerita sukses tanpa cela. Indonesia membukukan surplus perdagangan selama 63 bulan berturut-turut sejak Mei 2020 (BPS, 2025b). Total surplus 2024 mencapai US$31,04 miliar, lebih rendah dari US$36,88 miliar pada 2023 tetapi tetap solid (BPS, 2025a; Jakarta Globe, 2025). Tahun-tahun sebelumnya juga positif: surplus US$3,5 miliar pada 2020, US$35,3 miliar pada 2021, US$54,5 miliar pada 2022 (rekor tertinggi). Pada Januari–Juli 2025, surplus non-migas dipimpin oleh lemak/minyak hewani-nabati (US$15,41 miliar), bahan bakar mineral (US$15,41 miliar), besi dan baja (US$10,70 miliar), dan produk nikel (US$4,77 miliar)—nikel kini secara eksplisit muncul sebagai pilar surplus dagang (BPS, 2025b). Bandingkan dengan periode 2012–2014, ketika defisit neraca dagang berlipat-lipat dan rupiah melemah—dunia yang sekarang terasa jauh.
Tapi pada lapis kedua, ada bayangan yang lebih rumit. Sepanjang Januari–Mei 2025, defisit perdagangan non-migas terbesar Indonesia justru dengan Tiongkok (US$8,87 miliar)—negara yang sekaligus menjadi tujuan utama ekspor olahan nikel dan pemasok utama mesin smelter (BPS, 2025a). Pada 2024, Indonesia mengimpor sekitar 70% mesin berat untuk pengolahan bijih mineral (HS 8474) dari Tiongkok, senilai lebih dari US$750 juta, naik dua kali lipat dari US$300 juta pada 2014 (CSIS, 2025). Untuk mesin penghancur logam (HS 8455) dan konverter mineral (HS 8454), Tiongkok memasok 80–90% kebutuhan impor Indonesia (CSIS, 2025). Begitu pula sebagian besar asam sulfat yang dipakai metode HPAL (CSIS, 2025).
Sebuah pertanyaan tentu menggantung: jika ekspor olahan nikel ke Tiongkok melonjak, tetapi sebagian besar mesin, bahan kimia, dan bahkan investasi smelter datang dari Tiongkok juga, sejauh mana hilirisasi benar-benar mengurangi dependensi—dan bukan sekadar memindahkannya satu langkah lebih hilir? Pertanyaan ini pertama kali diajukan oleh tradisi teori dependensia Amerika Latin (Prebisch, 1950; Frank, 1969), dan kembali dihidupkan oleh studi-studi terkini terhadap "extractivisme hijau" yang melihat hilirisasi nikel sebagai bentuk "ketergantungan yang lebih halus" (refined dependency)—di mana proses ekstraksi dinasionalkan tetapi kontrol kapital tetap di luar (BIO Web of Conferences, 2025). Studi itu mencatat bahwa lebih dari 68% smelter nikel di Indonesia dimiliki asing, didominasi modal Tiongkok, sementara perusahaan BUMN dan domestik berperan pinggiran.
Ada juga lapis ketiga: WTO. Pada 2021, Uni Eropa mengajukan gugatan resmi atas larangan ekspor Indonesia, dan pada November 2022, Panel Penyelesaian Sengketa WTO memutuskan bahwa larangan tersebut bertentangan dengan kewajiban Indonesia di bawah aturan perdagangan internasional (USITC, 2024; AfDB, 2025). Indonesia mengajukan banding pada Desember 2022, tetapi karena Badan Banding WTO macet sejak 2019 akibat AS yang memblokir penunjukan hakim baru, kasus ini terjebak dalam limbo hukum (Breakbulk, 2025). Indonesia, secara praktis, telah membayar harga reputasional: posisi "outlaw" perdagangan dalam pandangan beberapa mitra Barat, sambil tetap menikmati keuntungan ekonomi dari larangan yang gugur secara hukum tetapi hidup secara faktual.
VI. Tenaga Kerja: Janji, Kenyataan, dan Ironi Morowali Utara
Janji yang paling sering disampaikan tentang hilirisasi adalah lapangan kerja. Presiden Joko Widodo (2023) berkata di hadapan kamera: "Sebelum hilirisasi hanya 1.800 tenaga kerja yang terangkut dalam pengolahan nikel. Setelah hilirisasi menjadi 71.500 tenaga kerja yang bisa bekerja karena adanya hilirisasi nikel di Sulteng." Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (2025) menjanjikan bahwa 18 proyek prioritas hilirisasi akan menciptakan hampir 300.000 lapangan kerja (Media Dayak, 2025). MIND ID melaporkan bahwa proyek nikel terintegrasi (IGP) di Pomalaa, Sorowako, dan Morowali menyerap 8.270 pekerja langsung pada 2025 (MIND ID, 2025).
Angka-angka itu nyata. Tapi ada ironi struktural yang tidak hilang dengan mudah. Berdasarkan data BPS Sulawesi Tengah (2024), pada 2023 pencari kerja di Kabupaten Morowali Utara berjumlah 4.660 orang dari total 14.425 pencari kerja di Sulawesi Tengah—menjadikan Morowali Utara, lokus utama industri nikel yang dibangga-banggakan, sebagai daerah dengan pencari kerja terbanyak di provinsi itu (BPS Sulteng, 2024). Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah memang meledak (10,49% YoY pada triwulan I 2024, didorong industri pengolahan 21,27%), dan Maluku Utara mencatatkan rata-rata pertumbuhan 20,1% pada 2021–2023 (NRGI, 2025). Tapi peneliti Bhima Yudhistira dari CELIOS (2024) menyimpulkan bahwa "daerah seperti Morowali, Konawe angka kemiskinannya masih di atas rata-rata nasional"—pertumbuhan terjadi, tapi distribusinya pincang.
Studi mendalam CELIOS dan CREA (2024) yang berjudul "Membantah Mitos Nilai Tambah" memproyeksikan bahwa "peningkatan penyerapan tenaga kerja hanya terjadi pada tahap konstruksi pabrik pada tahun ke-3, kemudian cenderung menurun hingga tahun ke-15"—karena industri nikel yang padat modal dan tinggi-emisi pada akhirnya menggerus sektor perikanan dan pertanian di sekitarnya, sektor yang justru menyerap tenaga kerja jauh lebih banyak (CELIOS & CREA, 2024). Petani dan nelayan di sekitar wilayah industri diperkirakan akan kehilangan Rp3,64 triliun selama 15 tahun (CELIOS & CREA, 2024).
Pada tingkat nasional, dampaknya juga lebih halus dari yang dipresentasikan. NEXT Indonesia Center (2026) mencatat bahwa meskipun industri pengolahan tetap penyerap tenaga kerja terbesar ketiga di Indonesia dengan 20,3 juta pekerja pada Agustus 2025, "industri berbasis teknologi dan hilirisasi cenderung menyerap lebih sedikit tenaga kerja dibanding sektor padat karya tradisional yang justru mengalami tekanan". Investasi terkonsentrasi ke sektor logam dasar, tapi tekstil, kayu, dan kertas justru menurun (NEXT Indonesia Center, 2026). Ini bukan kritik terhadap hilirisasi per se; ini adalah trade-off klasik yang dijelaskan setiap buku ekonomi pembangunan: industri modal-intensif menyerap nilai lebih besar per pekerja, tetapi menyerap lebih sedikit pekerja per dolar investasi.
Dan ada dimensi kondisi kerja yang nyaris tak pernah masuk neraca makro. Sebuah pemetaan rantai pasok yang dikutip Public Citizen (2025) mencatat 104 kecelakaan kerja di smelter nikel Indonesia antara 2019–2025, menewaskan 107 orang dan melukai 155 lainnya. Pada 2024, Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat menambahkan nikel Indonesia ke daftar tahunan barang yang diproduksi dengan kerja paksa (Public Citizen, 2025).
VII. Tetapi Bahodopi: Kota Industri yang Lahir di Lipatan Peta
Setiap potret kritis butuh diuji oleh kontra-narasinya. Dan kontra-narasi yang paling sulit dibantah adalah Bahodopi.
Pada 2005, Kecamatan Bahodopi—di pesisir timur Pulau Sulawesi, di Kabupaten Morowali—adalah daerah terisolasi tanpa listrik dan tanpa sinyal ponsel. "Mencari uang kala itu sangat sulit, meskipun hasil pancing ikan banyak, tapi tidak ada yang mampu beli", kenang Samir, seorang tokoh masyarakat, kepada wartawan Kompas (2024). Sampai 2019, jumlah penduduk Bahodopi—satu kecamatan seluas sekitar 110.000 hektar—tumbuh organik di kisaran puluhan ribu jiwa (Kompas, 2024). Pada 2022, Badan Pusat Statistik mencatat penduduknya sekitar 50.000 jiwa (Harian Mercusuar, 2025).
Tetapi groundbreaking IMIP pada 13 Desember 2013, dan peresmiannya oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Mei 2015, mengubah trajektorinya. Per 3 Mei 2025, Departemen SDM PT IMIP mencatat 85.423 tenaga kerja Indonesia di dalam kawasan—sekitar 93% berasal dari Pulau Sulawesi, 6% adalah tenaga kerja asing (mayoritas Tiongkok) (Kontan, 2025; Teraskabar, 2025). Bertambah lagi sekitar 27.000 pekerja kontraktor yang tersebar di sekitar 500 perusahaan kontraktor lokal (CNBC Indonesia, 2025), serta ribuan pekerja pemasok logistik dan sembako. Kepala SDM PT IMIP Achmanto Mendatu, kepada Kompas (2024), menyebut total angkatan kerja di kawasan—termasuk kontraktor dan pemasok—"sekitar 120.000". Pengamatan terbaru menempatkannya pada kisaran 125.000 orang Indonesia yang bekerja di dalam dan di sekitar kompleks IMIP saja, sebuah skala yang mengubah perhitungan apapun tentang penyerapan tenaga kerja lokal.
Pertumbuhan tenaga kerja di kawasan IMIP mengikuti deret yang nyaris eksponensial: 35.592 (2020), 51.542 (2021), 68.466 (2022), 74.350 (2023), 83.000 (2024), 85.423 (Mei 2025) (Teraskabar, 2025). Tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) 2020–2025 mencapai 15,54% (Kontan, 2025). Investasi yang menggerakkan ini—US$41 miliar atau sekitar Rp700 triliun antara 2015–2025—telah membuat Sulawesi Tengah, melalui satu kecamatan kecil ini, menjadi tujuan investasi keempat terbesar di Indonesia pada triwulan II 2025, di belakang Jawa Timur, Jakarta, dan Jawa Barat (Kompas.id, 2025).
Dampaknya pada lanskap kehidupan Bahodopi sungguh menjungkir-balikkan. Pendatang dari Soppeng, Tasikmalaya, Jawa Tengah, Maluku, Papua—semuanya berbondong-bondong. Pengamat tata ruang Ridaya Laodengkowe (2025), dalam opini di Katadata, menyebut Bahodopi (bersama Lelilef di Halmahera Tengah) sebagai "dua desa raksasa yang sudah berevolusi menjadi embrio kota baru"—dengan beban populasi gabungan, jika dihitung dengan keluarga pekerja dan ekosistem pendukungnya, sudah mencapai "ratusan ribu jiwa". Estimasi yang lebih agresif yang beredar di kalangan praktisi lapangan menempatkan populasi efektif Bahodopi dan area sekitarnya yang langsung berhubungan dengan IMIP—termasuk pekerja, keluarga inti, dan ekosistem UMKM—pada kisaran setengah juta orang, meskipun angka resmi BPS untuk Kabupaten Morowali secara keseluruhan baru 190.450 jiwa pada 2024 (BPS Morowali, dalam Kontan, 2025) dan diproyeksikan menjadi 200.922 pada 2025 (Kompas.id, 2025). Selisih antara angka resmi dan angka lapangan ini—yang mungkin mencapai dua hingga tiga kali lipat—adalah pekerjaan rumah statistik yang belum terselesaikan: BPS, yang mengandalkan registrasi domisili dan sensus berkala, tertinggal jauh di belakang denyut urbanisasi industrial yang sedang berlangsung.
Efek ekonomi lokal tertangkap dalam serangkaian angka yang sulit dibantah. PDRB Kabupaten Morowali melonjak dari Rp158,04 triliun (2023) ke Rp173,86 triliun (2024)—tumbuh 10% dalam setahun—dengan industri pengolahan menyumbang 73,60% dari pembentukan PDRB itu (Bank Indonesia Sulteng, 2025; BPS Morowali, 2025). PDRB per kapita Morowali meroket dari Rp388,8 juta (2020) menjadi Rp1,3 miliar (2024)—angka yang membuatnya menjadi salah satu kabupaten dengan PDRB per kapita tertinggi di Indonesia, mengalahkan banyak ibukota provinsi (Harian Mercusuar, 2025). Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Morowali naik dari 73,39 (2022) menjadi 74,36 (2024)—tertinggi kedua di Sulawesi Tengah (Bank Indonesia Sulteng, 2025). Tingkat kemiskinan turun dari 12,58% menjadi 11,55%; Tingkat Pengangguran Terbuka di Morowali menjadi 2,84% pada 2024—jauh di bawah angka nasional sekitar 4,9% (BPS Sulteng, 2024).
Lebih dari ini: berdasarkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali 2025 sebesar Rp3.957.673, gaji 85.423 pekerja IMIP saja menggerakkan sekitar Rp338 miliar per bulan di Bahodopi (PT IMIP, 2025)—angka yang oleh Direktur Operasi PT IMIP Irsan Wijaya dianggap konservatif, karena gaji "fresh graduate" di kawasan rata-rata Rp6–7 juta per bulan, dan posisi manajerial bisa mencapai Rp30 juta ke atas (Kompas.id, 2025). Kepala SDM PT IMIP Mendatu menyebut gaji rata-rata sekitar Rp7 juta per bulan—"jauh di atas UMP DKI Jakarta tahun 2025 yang sebesar Rp5.396.760" (Kompas.id, 2025). Pajak yang dibayar IMIP ke negara pada 2024 saja mencapai sekitar Rp17 triliun (Kompas.id, 2025).
Efek pengganda terhadap ekosistem UMKM bahkan lebih nyata. Jumlah unit usaha di Kecamatan Bahodopi melonjak 62,7% dalam lima tahun: dari 4.697 unit (2021) ke 5.034 (2022), 6.617 (Februari 2023), 7.318 (2024), dan 7.643 (Maret 2025) (PT IMIP Research & Branding, 2025). UMKM ini sendiri menyerap 16.705 pekerja tambahan (Nuansa Pos, 2025). Komposisinya menjelaskan ekonomi yang dilayaninya: 981 kios sembako (banyak yang juga menjual Pertamini), 735 stan minuman, 670 warung makanan semi-permanen, 274 konter ponsel, ratusan toko APD dan kos-kosan (Nuansa Pos, 2025). Abdullah, perantau dari Soppeng yang membuka warung "Dapur Pak Dul" pada 2018, kini mempekerjakan 18 orang dan buka 24 jam karena karyawan PT Chengtok Litium Indonesia bekerja malam (Nuansa Pos, 2025). Harga tanah di sekitar kawasan IMIP, yang pada 2010 hanya Rp12.000 per meter persegi, mencapai Rp1 juta per meter persegi pada Juli 2022—lompatan 83 kali lipat dalam dua belas tahun (Kontan, 2025). Net outflow uang dari Kas Titipan Bank Indonesia di Bungku Tengah—indikator konsumsi—mencapai Rp2,05 triliun (2022), Rp2,54 triliun (2023), dan Rp2,31 triliun (2024) (Bank Indonesia Sulteng, 2025).
Apa artinya semua ini? Bahodopi memperlihatkan bahwa pada level "local economy", hilirisasi memang menciptakan transformasi ekonomi yang dramatis—jauh lebih dramatis daripada yang ditangkap diskursus makro yang skeptis. Pertanyaan kemiskinan Morowali Utara yang sebelumnya dibahas, dengan kata lain, bukanlah cerita umum tentang seluruh wilayah industri nikel; itu cerita spesifik tentang kabupaten yang relatif kurang menangkap manfaat dibanding tetangganya, Morowali. Distribusi keuntungan dalam skema hilirisasi sangat tidak merata bahkan di antara kabupaten yang bersebelahan.
Tetapi inquiry yang jujur juga harus mencatat sisi gelapnya. Pertama, masalah keberlanjutan: ekonomi Bahodopi hampir sepenuhnya bergantung pada satu industri yang harganya volatil dan teknologi pemrosesannya bergeser (LFP menggantikan NMC dalam baterai EV, misalnya). Kedua, infrastruktur kewilayahan tidak sebanding dengan skala populasinya: APBD Kabupaten Morowali pada 2025 hanya sekitar Rp1,68 triliun (BPKAD Sulteng, 2025; Laodengkowe, 2025), terlalu kecil untuk membangun layanan kota berstandar urban untuk populasi ratusan ribu jiwa. Sebagaimana ditulis Laodengkowe (2025) di Katadata: "Tanpa intervensi serius dari pemerintah pusat, kita berisiko menciptakan 'enclave kumuh' baru di balik kilauan industri nikel". Kos-kosan tripleks tumbuh "liar" tanpa drainase memadai. Jalan Trans-Sulawesi yang melintasi Bahodopi tergerus oleh lalu lintas truk pengangkut bijih dan kemacetan pergantian shift kerja (Kompas, 2024). Ketiga, ada problem teknologi-manusia: Kepala SDM IMIP Mendatu mengaku kawasan ini membutuhkan minimal 10.000 "engineer" di bidang smelting, metalurgi, mesin, dan kelistrikan—tetapi hanya tersedia sekitar 1.000 (Kompas.id, 2025). Politeknik Industri Logam Morowali (PILM), yang didirikan sejak 2015 dengan bantuan Kementerian Perindustrian, baru menghasilkan ratusan lulusan. Kesenjangan ini diisi oleh tenaga kerja asing, yang jumlahnya tetap signifikan (sekitar 15.000 dari Tiongkok pada akhir 2024). Keempat, fenomena yang kerap luput: persawahan di sekitar Bahodopi, Bungku, hingga perbatasan Sulawesi Tenggara hampir lenyap—anak muda lebih memilih bekerja di pabrik dengan gaji bulanan ketimbang menunggu panen tiga bulanan (Kompas, 2024). Ini adalah versi mikro dari "kerugian alokasi efisiensi" yang ditangkap Bank Dunia (Kee & Xie, 2025) pada level makro.
Pelajaran dari Bahodopi, pada akhirnya, adalah bahwa narasi tunggal—baik triumfalis maupun kritis—selalu mereduksi. Hilirisasi nyata-nyata menciptakan kota baru yang sebelumnya hanya kampung lentera; mendongkrak pendapatan rumah tangga yang tadinya bergantung pada hasil pancingan ikan; melahirkan kelas menengah lokal di tempat yang sebelumnya tidak punya kelas menengah; menumbuhkan PDRB per kapita yang membuat banyak ibukota provinsi cemburu. Sekaligus, ia menciptakan kerentanan struktural, ketimpangan antar-kabupaten, urbanisasi liar, dan ketergantungan pada satu mata rantai global. Kedua hal itu benar pada saat yang sama. Inilah, mungkin, definisi paling jujur dari kebijakan industrial pada masa transisi: tidak ada yang sepenuhnya menang, tidak ada yang sepenuhnya kalah, dan setiap perubahan struktural punya pemenang dan pecundang yang ditentukan oleh detail-detail kecil tata kelolanya.
VIII. Bauksit dan Tembaga: Replikasi yang Tersendat
Jika nikel adalah puncak kebanggaan kebijakan, bauksit dan tembaga menjadi pengingat bahwa replikasi tidak sederhana.
Larangan ekspor bauksit, yang sudah diumumkan sejak 2014 dan ditunda berkali-kali, akhirnya berlaku efektif Juni 2023. Dari 12 smelter bauksit yang direncanakan, hanya 4 yang beroperasi—sisanya masih dalam tahap konstruksi yang terkendala (Green Network Asia, 2025; CELIOS, 2025). Indonesia, ironisnya, telah menjadi importir bersih aluminium sejak 2008 (NEXT Indonesia Center, 2026): negeri yang kaya bauksit harus mengimpor produk akhir dari logam yang dipasoknya. Ini adalah definisi klasik kutukan sumber daya yang dilirikkan kembali: tidak hanya gagal menangkap nilai tambah, tetapi membayar premi untuk membelinya kembali. Pelajaran dari studi UNCTAD (2017) yang sudah memperingatkan satu dekade lalu masih relevan: "larangan ekspor bauksit gagal mencapai tujuan-tujuannya" karena tidak diikuti kesiapan struktural yang memadai.
Untuk tembaga, momentum baru datang pada September 2024 ketika smelter Freeport di Gresik diresmikan—fasilitas senilai Rp56 triliun dengan kapasitas memproses 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahun, menghasilkan katoda tembaga, emas, dan perak (Sekretariat Presiden, 2024). Pemerintah memproyeksikan penerimaan negara Rp80 triliun dari proyek itu (Sekretariat Presiden, 2024), dengan penyerapan 2.000 tenaga kerja saat beroperasi penuh. Tapi pada 14 Oktober 2024, unit pabrik asam sulfat di smelter itu mengalami kebakaran kurang dari sebulan setelah dimulai (Green Network Asia, 2025). Smelter-smelter tembaga dan bauksit yang sudah dibangun, sebagaimana smelter nikel, sebagian besar masih mengandalkan listrik dari PLTU batu bara captive—menempatkan ekspor olahan Indonesia dalam posisi rentan terhadap Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa (Green Network Asia, 2025).
IX. Refleksi Filosofis: Empat Mahzab yang Bersuara dari Bayangan
Setiap perdebatan kebijakan menyembunyikan perdebatan filosofis. Hilirisasi tidak terkecuali.
Tradisi Listian–developmentalis memberi hilirisasi pijakan paling kuat. Friedrich List (1841) menulis bahwa negara yang masih dalam tahap "manufaktur agrikultural" tidak akan pernah mencapai kemakmuran tanpa intervensi proteksionis sementara untuk membangun industri manufaktur. Ha-Joon Chang (2003) merumuskan ini sebagai "menendang tangga" (kicking away the ladder)—negara-negara kaya, setelah naik dengan tangga proteksionis, menariknya untuk mencegah pesaing mengikuti. Dari kacamata ini, larangan ekspor nikel Indonesia adalah penggunaan sah dari "ruang kebijakan" yang sama yang dipakai Inggris abad ke-19, Amerika abad ke-19, Korea Selatan dan Jepang abad ke-20. Argumen ini dikuatkan oleh fakta bahwa banyak dari ekonomi yang sekarang "maju" pernah memberlakukan kontrol ekspor terhadap sumber daya alamnya pada tahap awal industrialisasi—Amerika Serikat membatasi ekspor kayu, Inggris ekspor wol.
Tradisi neoklasik komparatif-keunggulan menjawab keras. Justin Lin (2009), dalam debat termasyurnya dengan Chang, berargumen bahwa industri yang bertentangan dengan keunggulan komparatif suatu negara—dalam hal ini Indonesia yang kaya bijih tetapi miskin teknologi smelting—akan selalu membutuhkan subsidi abadi dan menjadi beban fiskal jangka panjang. Studi kebijakan Kementerian Keuangan Indonesia sendiri (Pratiwi, 2017) mengutip argumen klasik ini: bahwa "tambahan nilai pada tahap pemrosesan itu harus datang dari sumber lain… ada sektor lain (misalnya pakaian atau sepatu) yang dikorbankan, karena pekerja dan modalnya direlokasikan ke pemrosesan bijih besi menjadi logam". Temuan Bank Dunia bahwa hilirisasi Indonesia menurunkan efisiensi alokasi agregat (Kee & Xie, 2025) memberi tradisi ini amunisi empiris. Pengamatan Lin (2009) bahwa Nokia—contoh kebijakan industri yang sering dikutip Chang—pada kenyataannya "berkembang melalui R&D dan kompetisi", bukan proteksi tarif yang masif, juga menggemakan kecurigaan bahwa keberhasilan Asia Timur tidak dapat begitu saja diterjemahkan ke konteks lain.
Tradisi dependensia dan ekstraktivisme memberi sudut yang berbeda. Raúl Prebisch (1950) dan Andre Gunder Frank (1969) berargumen bahwa pinggiran (periphery) terkunci dalam pertukaran tidak setara dengan pusat (center); satu-satunya jalan keluar adalah industrialisasi yang otonom. Tapi kritik kontemporer—dari studi-studi di "BIO Web of Conferences" (2025) sampai laporan-laporan IEEFA—menunjukkan bahwa hilirisasi Indonesia, dalam praktiknya, justru menciptakan apa yang disebut "refined dependency": ketergantungan yang lebih halus, di mana proses produksi dinasionalkan tetapi modal, teknologi, dan permintaan akhir tetap dikuasai pihak luar (CSIS, 2025; Public Citizen, 2025). Eve Warburton (2023), dalam buku "Resource Nationalism in Indonesia", menelusuri bagaimana kepentingan oligarki domestik—pemilik tambang besar yang ingin mengamankan akses bijih murah—justru menjadi pendorong politik utama dari kebijakan hilirisasi, bukan sekadar visi developmentalis murni.
Tradisi ekologi politik menambahkan dimensi yang ketiga belas tidak boleh diabaikan. Filsafat lingkungan kontemporer—dari Vandana Shiva hingga Jason Hickel—menanyakan apakah ada hal yang namanya "nilai tambah" yang sah jika dihitung tanpa biaya ekologis. CELIOS dan CREA (2024) menghitung bahwa emisi dari smelter dan PLTU captive di tiga provinsi penghasil nikel diperkirakan membebankan kerugian ekonomi tahunan US$2,63 miliar (Rp40,7 triliun) pada 2025—sebuah angka yang nyaris menelan separuh dari kenaikan nilai ekspor nikel. Studi yang sama memproyeksikan lebih dari 3.800 kematian akibat polusi udara pada 2025 dan hampir 5.000 kasus pada 2030. Ini bukan eksternalitas kecil; ini adalah biaya yang setara dengan keuntungan, dan biaya ini ditanggung oleh kelompok yang tidak ikut menikmati keuntungannya.
Tidak ada satu mahzab pun yang sepenuhnya benar atau sepenuhnya keliru. Tapi setiap mahzab menjelaskan sebagian dari sesuatu yang dilihat. Listian menjelaskan mengapa Indonesia memilih hilirisasi; neoklasik menjelaskan biaya tersembunyinya; dependensia menjelaskan mengapa kemenangannya tidak penuh; ekologi politik menjelaskan apa yang dipertaruhkan di luar neraca.
X. Apa yang Belum Terjawab
Artikel ini disusun di antara Januari dan Mei 2026, ketika sebagian data terbaru sudah tersedia (BPS, CETEX, Kee & Xie 2025) namun banyak yang masih dalam proses pengumpulan. Ada beberapa keterbatasan yang harus diakui terbuka:
Pertama, soal keterbatasan data. Data ketenagakerjaan terpilah untuk sektor hilir-mineral tidak konsisten antar sumber—angka MIND ID (8.270), klaim Jokowi (71.500), dan janji Bahlil (300.000) menggunakan basis hitung yang berbeda dan tidak dapat divalidasi silang dengan presisi. Data tentang nilai tambah domestik (DVAR) pada level firma masih bergantung pada pendekatan metodologis Kee et al. (2024) yang baru, dan replikasi di luar Bank Dunia masih terbatas. Dampak kebijakan ke neraca pembayaran—khususnya arus dividen dan pembayaran lisensi ke induk perusahaan asing—nyaris tidak tersedia secara publik.
Kedua, soal pisau analisis yang belum lengkap. Artikel ini berfokus pada tiga indikator (nilai tambah, tenaga kerja, neraca dagang), padahal kebijakan hilirisasi melibatkan setidaknya tujuh dimensi: fiskal-penerimaan negara, kondisi kerja dan keselamatan, dampak lingkungan, transfer teknologi, struktur kepemilikan, geopolitik perdagangan, dan keadilan distributif lintas-regional. Tinjauan multi-dimensional yang utuh membutuhkan, paling tidak, sebuah model "Computable General Equilibrium" (CGE) yang dikalibrasi dengan data Indonesia—pekerjaan yang masih jarang dipublikasikan secara peer-review.
Ketiga, soal bias narasi. Sumber yang dipakai cenderung condong ke dua kutub: lembaga pemerintah dan apologis (Kementerian ESDM, Sekretariat Presiden, media yang mengutip kementerian) di satu sisi, dan think-tank kritis (CELIOS, CREA, IEEFA, Public Citizen) di sisi lain. Studi peer-review yang murni netral masih sedikit; "Resources Policy" (Warburton, 2024; Wibawa et al., 2025), Bank Dunia (Kee & Xie, 2025), "Cogent Business & Management" (Wicaksana, 2024), dan "Extractive Industries and Society" memberikan sumbangan paling solid, tetapi belum cukup untuk membentuk konsensus.
Keempat, soal pendekatan filosofis yang terbatas. Refleksi tentang mahzab-mahzab ekonomi (Listian, neoklasik, dependensia, ekologi politik) di sini hanyalah peta kasar. Tradisi-tradisi lain—ekonomi Islam, kapabilitas Sen, post-Keynesian Kalecki-Robinson, ekofeminisme Plumwood—yang dapat menerangi sisi-sisi lain hilirisasi (keadilan, kemampuan manusia, permintaan agregat, dominasi atas alam) belum dimasukkan karena kendala ruang.
Kelima, soal cakupan waktu. Dua belas tahun (2014–2026) memang sudah cukup untuk melihat pola dasar—larangan, relaksasi, pengetatan, hasil—tetapi belum cukup untuk menilai efek penuhnya. Literatur kebijakan industrial historis (Chang, 2003; Lin, 2009) menyarankan bahwa transformasi struktural baru terlihat penuh dalam 25–40 tahun. Indonesia baru di paruh waktu eksperimennya. Studi CELIOS-CREA (2024) sendiri menyarankan bahwa dampak hilirisasi yang dihitung dalam horizon 15 tahun memberi hasil yang berbeda dari horizon 5 tahun. Kesimpulan apapun yang ditarik hari ini perlu dianggap sebagai sementara.
XI. Mengapa Ini Penting
Pada akhirnya, eksperimen hilirisasi Indonesia tidaklah hanya tentang Indonesia. Filipina sudah mengisyaratkan akan mengikuti dengan nikelnya sendiri, lewat pernyataan Presiden Senat Francis Chiz G. Escudero pada 3 Februari 2025: "Apa yang kami pertimbangkan adalah pergeseran kebijakan kami dari sekadar mengekspor mineral mentah yang akan dipakai negara lain… menjadi pengembangan kapabilitas pemrosesan kami" (Escudero, 2025, dalam Kee & Xie, 2025). Zambia mempelajari kemungkinan larangan ekspor mineralnya. Zimbabwe melarang ekspor bijih krom sejak 2011, mencabut, lalu memberlakukannya kembali pada 2021. Republik Demokratik Kongo, yang mengendalikan 70% kobalt dunia, terus mengamati. Yang ditaruhkan Indonesia adalah taruhan global: apakah negara-negara kaya sumber daya dapat memecahkan kutukan klasik mereka—menjual mentah, membeli matang—melalui kekuatan negara yang menentukan?
Dua belas tahun datanya memberi jawaban yang jujur tetapi tidak sederhana. Nilai ekspor naik berlipat-lipat, dari di bawah US$1 miliar (2015) menjadi sekitar US$34 miliar (2022) dan terus tinggi pada 2024–2025. Sebagian nilai tambah memang berpindah ke dalam negeri. Daerah-daerah yang sebelumnya marginal—Maluku Utara, Sulawesi Tengah—mengalami pertumbuhan dua digit. Indonesia menjadi pemain pivotal dalam rantai pasok baterai global. Tetapi efisiensi alokasi turun (Kee & Xie, 2025), ketergantungan terhadap satu mitra dagang meningkat, kondisi kerja dipertanyakan, biaya lingkungan—yang baru akan datang penuh dalam dekade-dekade mendatang—belum sepenuhnya tertanggung, dan ambisi rantai nilai baterai EV yang lebih dalam justru tersendat (Wibawa et al., 2025). Indonesia, dalam diksi para ekonom pembangunan, mungkin sudah naik satu anak tangga di rantai nilai global. Apakah tangga itu menuju ke lantai atas atau hanya ke lantai mezzanine yang lebih ramai—itu pertanyaan yang belum bisa dijawab oleh kalender, hanya oleh kesabaran historis.
Sementara itu, tungku-tungku di Morowali, Weda Bay, Gresik, dan Mempawah tidak akan padam. Logam akan terus dilebur, dipompa, dimuat di kapal-kapal yang—kebanyakan—berlayar ke utara, ke pelabuhan-pelabuhan Tiongkok. Pertanyaannya bukan apakah Indonesia sedang berindustrialisasi—ia memang sedang. Pertanyaannya adalah: industrialisasi milik siapa, untuk siapa, dan dengan ongkos kepada siapa? Itu pertanyaan yang sama yang sudah diajukan Friedrich List pada 1841, oleh Prebisch pada 1950, oleh Chang pada 2003—dan kini, lagi, oleh setiap orang yang berdiri di laut Banda melihat cahaya tungku memantul di airnya.
---
Referensi
African Development Bank. (2025). "Advancing from nickel mining to downstream processing: Lessons learned from the Indonesia case". Abidjan: AfDB. https://www.afdb.org/sites/default/files/documents/publications/case_study_nickel_value_addition_indonesia.pdf
Ananda, P., & Wahyuni, R. T. (2024). Impact of Indonesia's nickel ore export ban on processed nickel exports: Interrupted time series analysis. "Seminar Nasional Official Statistics", 2024(1), 173–182. https://doi.org/10.34123/semnasoffstat.v2024i1.2073
Andrenelli, A., et al. (2025). The impact of export restrictions on critical minerals. Dirangkum dalam CETEX (2026).
Badan Pusat Statistik (BPS). (2025a). "Indonesia's December trade surplus drops by nearly 50% month-on-month". Press release, 15 Januari 2025. Dikutip dari Jakarta Globe. https://jakartaglobe.id/business/indonesias-december-trade-surplus-drops-by-nearly-50-monthonmonth
Badan Pusat Statistik (BPS). (2025b). "Indonesia's trade balance remains positive (January–July 2025)". Press release, 1 September 2025. Jakarta: BPS. https://www.bps.go.id/en/news/2025/09/01/758/
Bank Indonesia Sulawesi Tengah. (2025). "Laporan Perekonomian Provinsi Sulawesi Tengah, April 2025". Palu: BI Sulteng. Dikutip dalam PT IMIP (2025) dan Harian Mercusuar (2025).
BPS Sulawesi Tengah. (2024). "Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2024 sebesar 3,15 persen". Press release. https://sulteng.bps.go.id/pressrelease/2024/05/06/1304/
BPS Kabupaten Morowali. (2025). Data PDRB dan kependudukan Kabupaten Morowali 2024. Dikutip dalam Kontan (2025) dan Bank Indonesia Sulteng (2025).
Center for Strategic and International Studies (CSIS). (2024). "Indonesia's nickel industrial strategy". https://www.csis.org/analysis/indonesias-nickel-industrial-strategy
Center for Strategic and International Studies (CSIS). (2025). "Indonesian industrialization: Downstreaming up the value chain". Charting Geoeconomics blog. https://www.csis.org/blogs/charting-geoeconomics/indonesian-industrialization-downstreaming-value-chain
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) & Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA). (2024). "Membantah mitos nilai tambah, menilik ulang industri hilirisasi nikel". Jakarta: CELIOS. https://celios.co.id/wp-content/uploads/2024/02/ID-CREA_CELIOS-Indonesia-Nickel-Development-compressed.pdf
Centre for Economic Transition Expertise (CETEX). (2026). "How Indonesia's ban on raw nickel exports impacts trade and industry". Policy Insight, Maret 2026. London: London School of Economics. https://cetex.org/wp-content/uploads/2026/03/Indonesia-Ban-on-Exports-of-Raw-Nickel.pdf
Chang, H.-J. (2003). Kicking away the ladder: Infant industry promotion in historical perspective. "Oxford Development Studies", 31(1), 21–32.
CNBC Indonesia. (2025, 10 Juli). "RI punya kawasan industri raksasa, serap lebih dari 85.000 pekerja". https://www.cnbcindonesia.com/news/20250710173625-4-648066/
Frank, A. G. (1969). "Capitalism and underdevelopment in Latin America". New York: Monthly Review Press.
Green Network Asia. (2025). "Pentingnya penguatan tata kelola hilirisasi tembaga dan bauksit". https://greennetwork.id/gna-knowledge-hub/pentingnya-penguatan-tata-kelola-hilirisasi-tembaga-dan-bauksit/
Harian Mercusuar. (2025, 7 Agustus). "Keajaiban pertumbuhan ekonomi di sekitar kawasan IMIP". https://mercusuar.web.id/berita-utama/keajaiban-pertumbuhan-ekonomi-di-sekitar-kawasan-imip/
Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA). (2024). "Indonesia's nickel companies: The need for renewable energy amid increasing production". Lakewood, OH: IEEFA. https://ieefa.org/sites/default/files/2024-10/IEEFA%20Report%20-%20Indonesia's%20nickel%20companies%20need%20RE_Oct2024.pdf
International Energy Agency (IEA). (2022). "Prohibition of the export of nickel ore – Policies". https://www.iea.org/policies/16084-prohibition-of-the-export-of-nickel-ore
Kee, H. L., & Xie, E. (2025). "Nickel, steel and cars: Export ban and domestic value-added in Indonesia" (Policy Research Working Paper 11249). Washington, DC: World Bank Group. https://documents1.worldbank.org/curated/en/099457511102525232/pdf/IDU-dd5457e6-f5fe-419c-b0ef-ae05bd244854.pdf
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (2024). "Hilirisasi sebagai langkah awal perubahan Indonesia dari negara berkembang menjadi negara industri maju". Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. https://www.minerba.esdm.go.id/berita/minerba/detil/20241203
Kompas. (2024, 25 Januari). "Revolusi nikel di Bahodopi, Morowali". Kompas.com. https://regional.kompas.com/read/2024/01/25/151804578/revolusi-nikel-di-bahodopi-morowali
Kompas.id. (2025, 29 Agustus). "IMIP and blessings for Sulawesi". https://www.kompas.id/artikel/en-imip-dan-berkah-bagi-sulawesi
Kontan. (2025, 4 Agustus). "Membedah dampak kehadiran IMIP terhadap ekonomi masyarakat Bahodopi dan Morowali". Insight Kontan. https://insight.kontan.co.id/news/membedah-dampak-kehadiran-imip-terhadap-ekonomi-masyarakat-bahodopi-dan-morowali
Laodengkowe, R. (2025, 11 September). "Bahodopi dan Lelilef: Dari desa ke kota baru Indonesia". Katadata Opini. https://katadata.co.id/indepth/opini/68c2d0f72aaa6/bahodopi-dan-lelilef-dari-desa-ke-kota-baru-indonesia
Lin, J. Y., & Chang, H.-J. (2009). Should industrial policy in developing countries conform to comparative advantage or defy it? A debate between Justin Lin and Ha-Joon Chang. "Development Policy Review", 27(5), 483–502.
List, F. (1841/1909). "The national system of political economy" (terjemahan S. S. Lloyd). London: Longmans, Green and Co.
MIND ID. (2025). "Hilirisasi nikel di Sulawesi, MIND ID serap ribuan tenaga kerja lokal". Dikutip dari Media Indonesia, 22 September 2025. https://mediaindonesia.com/ekonomi/813563/
Natural Resource Governance Institute (NRGI). (2025). "Indonesia's energy transition ambitions: Nickel downstreaming and beyond". https://resourcegovernance.org/articles/indonesia-energy-transition-ambitions-nickel-downstreaming-and-beyond
NEXT Indonesia Center. (2026, Maret). "Ikhtiar bauksit naik kelas". https://nextindonesia.id/Research/2026/03/15/235/
NEXT Indonesia Center. (2026, Maret). "Kejutan industri pengolahan". https://nextindonesia.id/Research/2026/03/27/244/
Nuansa Pos. (2025). "Keberadaan PT IMIP sangat mendorong pertumbuhan UMKM di Bahodopi, dengan laju pertumbuhan sampai 62,7% melebihi angka pertumbuhan nasional yang menyerap 16.705 tenaga kerja". https://nuansapos.com/keberadaan-pt-imip-sangat-mendorong-pertumbuhan-umkm-di-bahodopi-dengan-laju-pertumbuhan-sampai-627
Observer Research Foundation (ORF). (2025). "Indonesia's nickel strategy: Downstreaming and development". https://www.orfonline.org/expert-speak/indonesia-s-nickel-strategy-downstreaming-and-development
Pratiwi, H. (2017). Kebijakan hilirisasi mineral: Tinjauan atas potensi keberhasilan. "Kajian Ekonomi & Keuangan", 1(1). Jakarta: Kementerian Keuangan. https://fiskal.kemenkeu.go.id/ejournal/index.php/kek/article/download/259/259
Prebisch, R. (1950). "The economic development of Latin America and its principal problems". New York: United Nations.
PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP). (2025). "Peredaran uang di sekitar kawasan IMIP capai Rp338 miliar sebulan". Data Departemen Human Resources dan Research & Branding PT IMIP. https://imip.co.id/peredaran-uang-di-sekitar-kawasan-imip-capai-rp338-miliar-sebulan/
Public Citizen. (2025). "The deadly cost of nickel mining in Indonesia". Global Trade Watch. https://gtwaction.org/the-deadly-cost-of-nickel-mining-in-indonesia/
Sekretariat Presiden Republik Indonesia. (2024). "Tonggak hilirisasi: Babak baru industri tembaga Indonesia". https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8611/
Studi anonim. (2025). An assessment of Indonesia's nickel downstreaming: Refined dependency in a green extractivist agenda. "BIO Web of Conferences". EDP Sciences. https://www.bio-conferences.org/articles/bioconf/pdf/2025/50/
Teraskabar. (2025, 23 Mei). "Dampak kawasan industri IMIP, 7.600 usaha tumbuh di Desa Bahodopi Morowali". https://teraskabar.id/dampak-kawasan-industri-imip-7-600-usaha-tumbuh-di-desa-bahodopi-morowali/
UNCTAD. (2017). "Using trade policy to drive value addition: Lessons from Indonesia's ban on nickel exports" (Background document to the Commodities and Development Report 2017). Geneva: UNCTAD. https://unctad.org/system/files/non-official-document/suc2017d8_en.pdf
U.S. International Trade Commission (USITC). (2024). "Export restrictions on minerals and metals: Indonesia's export ban of nickel". Washington, DC: USITC. https://www.usitc.gov/publications/332/working_papers/ermm_indonesia_export_ban_of_nickel.pdf
Wang, X. (2025). Indonesia's nickel ore export ban: Policy process, driving factors, and global impacts. "China Mining Magazine". https://doi.org/10.12075/j.issn.1004-4051.20242277
Warburton, E. (2018). "Resource nationalism in post-boom Indonesia: The new normal?". Sydney: Lowy Institute.
Warburton, E. (2023). "Resource nationalism in Indonesia: Booms, big business, and the state". Ithaca, NY: Cornell University Press.
Warburton, E. (2024). Nationalist enclaves: Industrialising the critical mineral boom in Indonesia. "Extractive Industries and Society". https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2214790X24001606
Wardana, H. (2026). "Indonesia's nickel export ban: An industrial policy case study". International Institute for Sustainable Development. https://www.iisd.org/system/files/2026-03/harry_wardana-industrial_policy-webinar-03.13.pdf
Wibawa, A., et al. (2025). Stainless success, battery lag: Evaluation of Indonesia's resource nationalism in nickel. "Resources Policy". https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S2214790X25000668
Wicaksana, G. W. (2024). Indonesia's rational choice in the nickel ore export ban policy. "Cogent Business & Management", 11(1). https://www.tandfonline.com/doi/pdf/10.1080/23311886.2024.2400222