Pada awal Oktober 2025, di sebuah ruang pertemuan di Jakarta, pemerintah Indonesia meluncurkan dokumen bernama *Master Plan Produktivitas Nasional* (MPPN) 2025–2029—sebuah cetak biru, demikian disebut dalam peluncurannya, untuk mempercepat inovasi, memperkuat daya saing industri, dan menaikkan produktivitas (Asian Productivity Organization, 2025). Dokumen semacam ini bukan hal baru. Sejak setidaknya satu dekade lalu, hampir setiap rencana pembangunan jangka menengah Indonesia memuat janji yang sama: pekerja Indonesia harus menjadi lebih produktif. Yang menarik bukanlah janji itu sendiri, melainkan asumsi diam-diam yang menyertainya—bahwa produktivitas adalah persoalan teknis tentang keterampilan dan teknologi, bahwa ia dapat dikejar secara terpisah dari pertanyaan tentang upah dan jam kerja, dan bahwa naiknya produktivitas dengan sendirinya akan mengangkat kesejahteraan pekerja. Tiga asumsi ini, jika ditelaah dengan data yang tersedia, ternyata jauh lebih rapuh daripada yang biasanya diakui.
Mari mulai dengan angka yang menjadi dasar seluruh kecemasan ini. Menurut data Organisasi Buruh Internasional yang diolah berbagai lembaga, produktivitas tenaga kerja Indonesia—nilai output ekonomi rata-rata yang dihasilkan satu pekerja dalam setahun—berada di peringkat kelima di antara negara-negara ASEAN pada 2023, dengan setiap pekerja menghasilkan sekitar 26.300 dolar AS per tahun; secara global, Indonesia menempati peringkat ke-111 dari 189 negara (Ahdiat, 2024; LPEM FEB UI, 2024). Sebuah kajian regional yang disusun untuk Sekretariat ASEAN menggambarkan lanskap yang serupa: pada 2018, produktivitas per pekerja Indonesia (sekitar 23.890 dolar AS) berada jauh di bawah Malaysia (55.360 dolar) dan Thailand (30.840 dolar), meski di atas Filipina, Vietnam, dan negara-negara CLMV lainnya (ASEAN Secretariat, 2021). Angka pastinya berbeda-beda tergantung metode konversi, tahun dasar, dan sumber—dan perbedaan ini sendiri sudah merupakan peringatan pertama agar kita tidak memperlakukan satu angka tunggal sebagai kebenaran—tetapi arah ceritanya konsisten. Indonesia berada di tengah-tengah kawasan, dan jaraknya dengan negara tetangga yang lebih maju cukup lebar.
Dari fakta ini, sebuah narasi dominan tumbuh dengan cepat. Narasi itu kira-kira berbunyi: pekerja Indonesia kurang produktif karena kurang terampil; maka solusinya adalah pelatihan vokasi, pendidikan yang lebih relevan dengan industri, dan adopsi teknologi; dan begitu produktivitas naik, kesejahteraan akan menyusul secara alami. Narasi ini begitu masuk akal sehingga jarang dipertanyakan. Ia muncul dalam pidato pejabat, dalam laporan lembaga donor, dalam editorial koran. Tugas tulisan ini bukan menertawakannya—sebagian besar dari narasi itu mengandung kebenaran—melainkan membongkar apa yang ia sembunyikan, dan menunjukkan di mana data justru bergerak melawan arah yang ia janjikan.
Sebelum membantah, sebaiknya kita bangun argumen lawan dalam bentuknya yang paling kuat (*steelman*). Pendukung pendekatan keterampilan-dan-teknologi tidak berargumen secara serampangan. Mereka memiliki bukti empiris yang serius. Penelitian berbasis data mikro Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), misalnya, menemukan bahwa kaum muda yang menyelesaikan pendidikan vokasi cenderung lebih kecil kemungkinannya mengalami *vertical mismatch*—kondisi ketika tingkat pendidikan seseorang tidak sesuai dengan tuntutan pekerjaannya—dan bahwa mereka yang pendidikannya sepadan dengan pekerjaannya memiliki peluang lebih besar memperoleh pendapatan layak (Putranto, Natalia, & Pitriyani, 2024). Lebih jauh, data Bank Dunia yang dikutip dalam berbagai kajian menunjukkan bahwa sekitar 44 persen pemberi kerja di Indonesia kesulitan menemukan tenaga kerja dengan keterampilan yang dibutuhkan, sebuah angka yang menandakan adanya kesenjangan keterampilan (*skills gap*) yang riil dan menghambat pengisian lowongan. Argumen ini, dengan kata lain, tidak bisa dibuang begitu saja: ada kaitan nyata antara pendidikan, kesesuaian keterampilan, dan pendapatan individu. Jika seorang pekerja muda di Java meningkatkan keterampilannya dan memperoleh pekerjaan yang sesuai, ia memang cenderung berpenghasilan lebih baik. Logika mikro ini valid.
Persoalannya muncul ketika logika mikro ini diangkat menjadi resep makro—ketika kita berasumsi bahwa apa yang berlaku bagi seorang pekerja individual otomatis berlaku bagi seluruh angkatan kerja, dan bahwa peningkatan produktivitas agregat akan dengan sendirinya mengalir menjadi kesejahteraan. Di sinilah data Indonesia mutakhir memberikan teguran yang tajam. Antara 2018 dan 2024, menurut analisis yang dipublikasikan di *East Asia Forum* berdasarkan data resmi, upah riil Indonesia—yaitu upah yang sudah disesuaikan dengan inflasi—praktis tidak tumbuh (Nehru, 2025). Pada periode yang sama, Indonesia mencetak rekor penciptaan lapangan kerja: sekitar 4,8 juta pekerjaan baru pada 2024 saja, dengan tingkat pengangguran ditekan di bawah 5 persen. Tetapi mayoritas pekerjaan baru itu bersifat informal dan berupah rendah, bukan pekerjaan formal yang aman. Pada saat yang sama, rata-rata jam kerja justru menurun di hampir semua sektor, dan sekitar 30 persen angkatan kerja bekerja kurang dari 35 jam per minggu—sebuah gejala *underemployment* atau setengah menganggur yang meluas (Nehru, 2025). Dengan kata lain, Indonesia berhasil menciptakan banyak pekerjaan, tetapi pekerjaan yang sebagian besar tidak cukup jam, tidak cukup upah, dan tidak cukup aman untuk menopang kehidupan yang layak.
Kalau kita menyandingkan dua kelompok angka ini—produktivitas yang secara perlahan naik di satu sisi, upah riil yang stagnan di sisi lain—asumsi ketiga dari narasi dominan mulai retak. Klaim bahwa "produktivitas naik, kesejahteraan menyusul" mengandaikan adanya kopling otomatis antara keduanya. Tetapi di banyak negara, termasuk negara-negara maju, kopling itu telah lama melemah; pertumbuhan produktivitas dan pertumbuhan upah riil dapat berpisah jalan selama bertahun-tahun. Bukti Indonesia yang baru saja dipaparkan konsisten dengan pemisahan semacam itu. Jika upah riil tidak bergerak selama enam tahun sementara perekonomian terus tumbuh sekitar 5 persen per tahun, maka tambahan nilai yang dihasilkan ekonomi mengalir ke suatu tempat yang bukan kantong pekerja. Ini bukan sekadar persoalan distribusi yang adil; ini juga persoalan produktivitas itu sendiri, karena—seperti akan kita lihat—upah dan kesejahteraan bukan hanya hasil dari produktivitas, melainkan juga salah satu penyebabnya.
Di sini penting membedakan dengan cermat antara klaim yang bersifat politis-promosional dan temuan yang bersifat empiris, sebab keduanya kerap dicampuradukkan dalam perdebatan publik. Ketika seorang pejabat mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk 2025 sebagai bukti "komitmen pada daya beli pekerja", itu adalah klaim politis—yang belum tentu salah, tetapi yang harus diuji terhadap angka. Faktanya, upah minimum nasional memang naik dari sekitar Rp4,9 juta pada 2023 dan 2024 menjadi Rp5,4 juta pada 2025, lalu Rp5,73 juta pada 2026 (wage.is, 2026). Secara nominal, sejak 2020 upah minimum tumbuh sekitar 34 persen. Tetapi angka nominal menyembunyikan lebih banyak daripada yang ia ungkapkan. Kenaikan 6,5 persen untuk 2025 memang melampaui proyeksi inflasi sekitar 4,8 persen—sehingga secara teknis ada kenaikan riil tipis pada tahun itu—namun serikat pekerja berargumen bahwa selama bertahun-tahun sebelumnya upah riil telah stagnan, sehingga kenaikan satu tahun tidak menebus erosi yang sudah terjadi (DataOn, 2025). Lebih penting lagi, upah minimum hanya menjangkau sebagian kecil dari realitas ketenagakerjaan Indonesia. Data resmi menunjukkan bahwa sekitar 56 persen angkatan kerja Indonesia bekerja di sektor informal pada 2024 (Al Jazeera, 2025, mengutip data BPS); di sektor pertanian, proporsi pekerja informal bahkan mencapai 87,3 persen (Indonesia Investments, 2024). Bagi mayoritas pekerja ini, upah minimum hanyalah angka di atas kertas, tanpa mekanisme penegakan yang menjangkau mereka. Rata-rata upah bersih bulanan pekerja formal sendiri hanya sekitar Rp3,33 juta per Agustus 2025, dan dalam setahun terakhir hanya naik sekitar 1,94 persen secara nominal—angka yang nyaris tak mampu mengejar kenaikan biaya hidup (Databoks, 2025).
Apa artinya semua ini bagi pertanyaan pokok kita—bagaimana meningkatkan produktivitas tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja? Jawaban yang jujur dimulai dengan menolak premis tersembunyi dalam pertanyaan itu sendiri. Pertanyaan itu memperlakukan produktivitas dan kesejahteraan sebagai dua hal yang bisa saling dipertukarkan (*trade-off*), seolah-olah menaikkan yang satu berisiko menurunkan yang lain, dan tugas pembuat kebijakan adalah mencari titik keseimbangan. Tetapi sebagian besar bukti ekonomi pembangunan justru menunjukkan hubungan yang berlawanan arah dalam konteks Indonesia: kesejahteraan pekerja, dalam banyak hal, adalah prasyarat produktivitas, bukan biayanya. Pekerja yang berpenghasilan terlalu rendah untuk gizi dan kesehatan yang memadai, yang terjebak dalam pekerjaan informal tanpa jaminan sosial, yang tidak memiliki insentif untuk berinvestasi dalam keterampilan karena tidak ada kepastian jangka panjang—pekerja semacam ini secara struktural sulit menjadi produktif, berapa pun banyaknya program pelatihan yang ditawarkan kepada mereka. Dengan demikian, membenturkan produktivitas dengan kesejahteraan adalah kekeliruan kerangka berpikir sejak awal.
Dari pembongkaran ini, beberapa arah strategi yang lebih kokoh dapat dirumuskan—bukan sebagai resep ajaib, melainkan sebagai pergeseran cara pandang. Pertama, dan paling mendasar, adalah mengatasi informalitas. Selama lebih dari separuh angkatan kerja berada di luar jangkauan kontrak formal, jaminan sosial, dan penegakan upah, maka instrumen-instrumen kebijakan produktivitas yang dirancang untuk sektor formal—pelatihan bersertifikat, insentif teknologi, perundingan upah—secara definisi melewatkan mayoritas pekerja. Formalisasi bukan sekadar urusan administratif; ia adalah cara mengubah pekerjaan dari sekadar bertahan hidup menjadi basis bagi akumulasi keterampilan dan modal. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa pekerjaan informal yang berlimpah cenderung mengikis produktivitas agregat justru karena ia memerangkap pekerja dalam siklus kerja paruh waktu dan ketidakamanan penuh waktu (Nehru, 2025).
Kedua, soal keterampilan perlu didekati dengan kerendahan hati yang lebih besar. Tidak diragukan bahwa kesenjangan keterampilan itu nyata. Tetapi bukti dari Indonesia menunjukkan persoalannya bukan semata-mata kekurangan pendidikan, melainkan ketidaksesuaian (*mismatch*) antara apa yang diajarkan dan apa yang dibutuhkan—dan, yang lebih membingungkan, kondisi *overeducation* di mana pekerja memiliki kualifikasi yang melampaui tuntutan pekerjaan yang tersedia. Sebuah kajian mutakhir mencatat bahwa ekspansi pendidikan tinggi Indonesia tidak diimbangi oleh kapasitas penyerapan pasar kerja untuk tenaga berketerampilan tinggi, sehingga melahirkan inflasi kredensial (*credential inflation*) dan menurunnya nilai ekonomi gelar (ALETHEIA, 2025). Yang ironis: lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang justru dirancang sebagai jawaban atas kesenjangan keterampilan, beberapa kali tercatat sebagai penyumbang pengangguran terbesar (Paramitasari et al., 2024). Ini menunjukkan bahwa memperbanyak pelatihan vokasi tanpa memperbaiki sisi permintaan—yaitu menciptakan pekerjaan berkualitas yang membutuhkan keterampilan itu—berisiko sekadar menambah jumlah orang terampil yang menganggur. Keterampilan adalah syarat perlu, bukan syarat cukup.
Ketiga, dan ini sering terlupakan dalam perdebatan teknokratis tentang produktivitas, adalah peran dialog sosial dan perundingan bersama (*collective bargaining*). Di sini ada bukti yang jarang dikutip namun penting. ILO, melalui proyek-proyeknya di sektor kelapa sawit Indonesia, menemukan bahwa penghormatan terhadap kebebasan berserikat dan perundingan bersama justru menjadi fondasi bagi peningkatan produktivitas, bukan hambatannya (ILO, 2023). Logikanya: perundingan bersama bukan sekadar soal menegosiasikan upah, melainkan juga mekanisme penyelesaian sengketa secara sukarela yang membangun kepercayaan timbal balik antara pengusaha dan pekerja—dan kepercayaan itulah yang memungkinkan kesepakatan upah yang dikaitkan dengan produktivitas (*productivity-linked wage agreements*) berjalan (ILO, 2024). Dengan kata lain, ada model di mana produktivitas dan kesejahteraan tumbuh bersama melalui kelembagaan, bukan saling meniadakan. Namun model ini menuntut prasyarat yang di Indonesia masih lemah: tingkat keanggotaan serikat dan cakupan perundingan bersama yang memadai. Di sinilah salah satu celah data yang harus diakui terus terang—statistik mutakhir dan andal mengenai *trade union density* dan *collective bargaining coverage* Indonesia sulit diperoleh secara konsisten, sehingga klaim apa pun tentang seberapa luas mekanisme ini sebenarnya bekerja harus disampaikan dengan kehati-hatian.
Bila ketiga arah ini disusun ulang dalam satu kerangka, terlihat bahwa pertanyaan tentang "produktivitas tanpa mengorbankan pekerja" sesungguhnya salah menempatkan letak ketegangan. Ketegangan yang sebenarnya bukan antara produktivitas dan kesejahteraan, melainkan antara dua model pembangunan: model yang mengejar pertumbuhan melalui kuantitas tenaga kerja murah dan fleksibel, dan model yang mengejar pertumbuhan melalui kualitas pekerjaan yang aman, terampil, dan terlindungi. Model pertama dapat menghasilkan angka pertumbuhan PDB dan penurunan pengangguran yang impresif di atas kertas—seperti yang dialami Indonesia sejak 2018—namun dengan upah riil yang mandek dan kelas menengah yang menyusut sejak tahun yang sama (Nehru, 2025). Model kedua lebih lambat menunjukkan hasil dan lebih menuntut secara kelembagaan, tetapi lebih mungkin menghasilkan produktivitas yang berkelanjutan karena ia menanamkan kembali nilai tambah ke dalam pekerja yang menghasilkannya. Pilihan di antara keduanya adalah pilihan politis dan moral, bukan sekadar pilihan teknis—dan justru karena itulah ia sering disembunyikan di balik bahasa netral tentang "peningkatan produktivitas".
Tentu, analisis ini memiliki keterbatasan yang harus dinyatakan secara terbuka, sebab kejujuran tentang apa yang tidak kita ketahui sama pentingnya dengan ketegasan tentang apa yang kita ketahui. Pertama, angka produktivitas tenaga kerja sangat sensitif terhadap metode pengukuran: konversi dengan paritas daya beli (*purchasing power parity*) versus nilai tukar nominal, pemilihan tahun dasar, dan revisi sistem akun nasional dapat menggeser peringkat dan besaran secara berarti—sehingga perbandingan antarnegara yang dikutip di sini sebaiknya dibaca sebagai indikasi arah, bukan ukuran presisi. Kedua, sebagian data terbaik yang tersedia berhenti pada 2023 atau 2024, dan beberapa di antaranya bersumber dari analisis sekunder atas data resmi alih-alih dari publikasi primer yang sudah melalui telaah sejawat; klaim mengenai stagnasi upah riil, khususnya, berasal dari analisis di *East Asia Forum* yang mengolah data resmi dan belum tentu identik dengan angka yang akan dirilis BPS secara langsung. Ketiga, hubungan kausal antara informalitas, keterampilan, dialog sosial, dan produktivitas yang dipaparkan di sini bertumpu pada bukti korelasional dan studi kasus sektoral—terutama kelapa sawit—yang belum tentu dapat digeneralisasi ke seluruh perekonomian. Keempat, tulisan ini sebagian besar berbicara tentang pekerja yang terlihat dalam statistik formal dan semi-formal; ia kurang menjangkau realitas pekerja agraris-transisional, pekerja rumah tangga, dan pekerja gig digital yang justru paling rentan dan paling sulit diukur. Pertanyaan yang belum terjawab pun masih banyak: berapa sebenarnya elastisitas upah riil terhadap produktivitas di sektor-sektor berbeda Indonesia? Sejauh mana formalisasi yang dipaksakan tanpa pertumbuhan permintaan tenaga kerja justru mendorong pekerja kembali ke informalitas? Dan—pertanyaan yang paling sulit—apakah model pembangunan berbasis kualitas pekerjaan secara politis mungkin di sebuah negara yang daya saing ekspornya selama ini bersandar pada tenaga kerja murah? Semua ini menunggu data yang lebih baik dan, mungkin lebih penting lagi, kemauan untuk mengajukan pertanyaan yang selama ini terlampau nyaman untuk dilewatkan.
---
## Daftar Referensi
Ahdiat, A. (2024, September 11). *Indonesia's labor productivity ranked 5th in ASEAN in 2023*. Databoks, Katadata. https://databoks.katadata.co.id/en/agroindustry/statistics/66e18f8d40dd8/indonesias-labor-productivity-ranked-5th-in-asean-in-2023
ALETHEIA: Jurnal Sosial & Humaniora, Inovasi, Ekonomi, dan Edukasi. (2025). *Unemployment among higher education graduates in Indonesia: Growth dynamics and labor market mismatch (2019–2025)*. https://ejurnal.indocamp.id/index.php/aletheia/article/view/153
Al Jazeera. (2025, July 18). *Indonesia has 44 million youths. It's struggling to get them jobs*. https://www.aljazeera.com/economy/2025/7/18/indonesia-has-44-million-youths-its-struggling-to-get-them-jobs
ASEAN Secretariat. (2021). *Regional study on labor productivity in ASEAN*. Jakarta: ASEAN Secretariat. https://asean.org/wp-content/uploads/Regional-Study-on-Labor-Productivity-in-ASEAN_R05_Kirimok.pdf
Asian Productivity Organization. (2025, October). *APO Productivity Databook 2025: Growth and productivity in Asia, 1970–2035*. https://www.apo-tokyo.org/wp-content/uploads/2025/10/APO-Productivity-Databook-2025_PUB.pdf
Databoks, Katadata. (2025). *Average employee salary growth in Indonesia until August 2025*. https://databoks.katadata.co.id/en/employment/statistics/690c40978d238/average-employee-salary-growth-in-indonesia-until-august-2025
DataOn. (2025, December 19). *The minimum wage in Indonesia: Changes, implications, and insights for 2025*. https://dataon.com/en-id/blog/the-minimum-wage-in-indonesia-changes-and-insights-for-2025/
Indonesia Investments. (2024). *Unemployment & labor market in Indonesia*. https://www.indonesia-investments.com/finance/macroeconomic-indicators/unemployment/item255
International Labour Organization. (2023, February 22). *Bipartite dialogues improve productivity of the palm oil industry and make business more resilient*. https://www.ilo.org/jakarta/info/public/pr/WCMS_869537/lang--en/index.htm
International Labour Organization. (2024, February 25). *Indonesian trade unions enhance their capacity to promote collective bargaining and dispute resolution in palm oil sector*. https://www.ilo.org/resource/news/indonesian-trade-unions-enhance-their-capacity-promote-collective
LPEM FEB UI. (2024, April). *Indonesian worker productivity challenges: Labour Market Brief, April 2024*. https://en.lpem.org/tantangan-produktivitas-pekerja-indonesia-labour-market-brief-april-2024/
Nehru, V. (2025, July 17). *Indonesia's jobs boom is a story of quantity, not quality*. East Asia Forum. https://eastasiaforum.org/2025/07/17/indonesias-jobs-boom-is-a-story-of-quantity-not-quality/
Paramitasari, N., Khoirunurrofik, K., Mahi, B. R., et al. (2024). Charting vocational education: Impact of agglomeration economies on job–education mismatch in Indonesia. *Asia-Pacific Journal of Regional Science, 8*, 461–491. https://doi.org/10.1007/s41685-024-00333-x
Putranto, F. G. F., Natalia, C., & Pitriyani, N. K. D. (2024). Closing the gap between education and labor market requirement: Do vocational education matter? *The Journal of Indonesia Sustainable Development Planning, 5*(3), 181–191. https://journal.pusbindiklatren.bappenas.go.id/lib/jisdep/article/view/614
wage.is. (2026, May 4). *Average salary & minimum wage in Indonesia*. https://wage.is/indonesia/