7.9.26

Bagaimana Posisi Indonesia dalam Kompetisi 'Industrial Policy' Global?

 Timeline of economic orthodoxy from 1970s stagflation to 2010s wealth accumulation and inequality

A visual timeline showing shifts in economic orthodoxy and their impacts from the 1970s to the 2010s.

Selama hampir empat dekade, ortodoksi ekonomi global memperlakukan kebijakan industri—intervensi negara yang sengaja mengarahkan sumber daya ke sektor-sektor tertentu—sebagai relik pemikiran yang sudah usang. Konsensus Washington menempatkan pasar sebagai alokator terbaik, dan negara yang "memilih pemenang" dianggap berisiko keliru. Namun pada paruh kedua dekade 2020-an, ortodoksi itu telah runtuh. Tiga blok ekonomi terbesar dunia—Amerika Serikat, Tiongkok, dan Uni Eropa—kini secara terbuka menjalankan kebijakan industri berskala ratusan miliar dolar, lengkap dengan subsidi, kredit pajak, kontrol ekspor, dan target produksi domestik yang eksplisit.

Pergeseran ini bukan kebetulan. Ia didorong oleh tiga kekuatan yang saling memperkuat: rivalitas geoekonomi antara Washington dan Beijing, kerentanan rantai pasok yang terungkap selama pandemi, dan urgensi transisi energi yang menuntut penguasaan atas mineral kritis dan teknologi bersih. Dalam lanskap baru inilah Indonesia—dengan kebijakan hilirisasi mineralnya yang agresif—menempatkan diri. Pertanyaan yang relevan bukan lagi apakah Indonesia menjalankan kebijakan industri, melainkan apakah kebijakan itu cukup canggih, cukup terkoordinasi, dan cukup tahan banting untuk bertahan di tengah benturan kepentingan tiga raksasa.

Brief ini memetakan posisi Indonesia dalam tiga lapis analisis: kondisi industrinya saat ini dibandingkan negara setara, prospek dan tantangan industrialisasinya termasuk risiko operasional yang melekat, serta jalan keluar yang tersedia baik dari sisi negara maupun dari sisi pelaku industri.

I. Kondisi Industri Saat Ini
a. Tiga Model Kebijakan Industri Global

Untuk memahami posisi Indonesia, ketiga model besar perlu dipetakan terlebih dahulu, karena masing-masing membentuk medan kompetisi yang berbeda.

Amerika Serikat menjalankan kebijakan industri yang berbasis subsidi dan keamanan nasional. Dua undang-undang penanda eranya adalah *Inflation Reduction Act* (IRA) dan *CHIPS and Science Act*, keduanya disahkan pada 2022. IRA menyediakan dukungan pemerintah hampir 400 miliar dolar AS untuk energi bersih dan teknologi hijau selama satu dekade, sebagian besar dalam bentuk kredit pajak (Setser, 2025). *CHIPS Act* mengalokasikan otorisasi sekitar 280 miliar dolar untuk riset dan produksi semikonduktor domestik, dan hingga pertengahan 2025 telah memicu komitmen investasi sektor swasta yang dilaporkan melampaui 500 miliar dolar (Insight Strategic Concepts, 2025). Logika di baliknya bersifat ganda: memulangkan kapasitas manufaktur teknologi tinggi dari Tiongkok sekaligus mengikat penerima subsidi pada syarat untuk tidak mengembangkan kegiatan tertentu di negara yang dianggap "*foreign entities of concern*" (Institut Jacques Delors, 2025).

Tiongkok menjalankan model yang paling lama dan paling masif. Melalui kerangka *Made in China 2025* yang diluncurkan pada 2015, negara mengarahkan dana dalam jumlah besar ke puluhan sektor dengan harapan sebagian di antaranya akan berbuah (DiPippo, 2025). Skala intervensinya terlihat di sektor semikonduktor: dalam periode 2014–2023 saja, Tiongkok dilaporkan membelanjakan sekitar 142 miliar dolar untuk subsidi pembuatan chip, jauh melampaui blok manapun, dengan Korea Selatan di urutan kedua sebesar 55 miliar dolar dan Uni Eropa 47 miliar dolar (Tom's Hardware, 2026). Model Tiongkok unggul dalam kecepatan eksekusi dan kapasitas membangun ekosistem manufaktur secara menyeluruh, meski dikritik karena boros dan tidak selalu menghasilkan terobosan di ujung tertinggi teknologi.

Uni Eropa, datang belakangan dan dengan instrumen yang lebih lunak, merespons melalui *Green Deal Industrial Plan*. Dua pilarnya adalah *Critical Raw Materials Act* (CRMA) dan *Net-Zero Industry Act* (NZIA). CRMA, Regulasi (EU) 2024/1252, menetapkan target mengikat untuk 2030: setidaknya 10 persen konsumsi tahunan bahan baku kritis ditambang di dalam Uni, 40 persen diproses, 25 persen didaur ulang, dengan batas ketergantungan pada pemasok tunggal non-Uni Eropa sebesar 65 persen (Net Zero Compare, 2025). NZIA menargetkan kapasitas manufaktur teknologi net-zero domestik mencapai setidaknya 40 persen kebutuhan penggelaran tahunan pada 2030, meski target ini bersifat non-mengikat (Komisi Eropa, 2024). Karakter pendekatan Uni Eropa adalah *soft reshoring*—aspirasi tanpa paksaan keras—yang membuatnya lebih lambat tetapi juga lebih sulit menarik investasi dibanding subsidi langsung ala Amerika (Cambridge Core, 2025).

b. Posisi Struktural Indonesia

Di tengah tiga model itu, struktur industri Indonesia memperlihatkan sebuah paradoks. Kebijakan hilirisasi mineral berhasil melipatgandakan nilai ekspor komoditas tertentu secara dramatis, tetapi pada saat yang sama indikator kesehatan manufaktur secara keseluruhan justru menunjukkan stagnasi yang mengkhawatirkan.

Kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia kini berkisar di angka 17–19 persen, bergantung pada metode penghitungan. Data Badan Pusat Statistik yang dirujuk Kementerian Perindustrian menyebut kontribusi manufaktur sebesar 19,07 persen pada 2025 dan menolak narasi deindustrialisasi, dengan argumen bahwa perbandingan antar-periode terdistorsi oleh perubahan konsep dan metodologi penghitungan sebelum dan sesudah 2009 (Expat Life Indonesia, 2026). Sumber lain mencatat kontribusi manufaktur sekitar 17,39 persen pada kuartal ketiga 2025 (UIN Jakarta, 2025). Apapun angka pastinya, polanya konsisten: kontribusi manufaktur berada di bawah, atau pada batas, ambang 20 persen yang lazim diamati pada ekonomi terindustrialisasi—dan ia tidak menunjukkan lonjakan struktural.

Inilah inti dari diagnosis *premature deindustrialization*—deindustrialisasi prematur. Konsep ini, mengikuti kerangka Tregenna, dicirikan oleh dua hal: penurunan pangsa manufaktur dalam PDB dan penurunan pangsa manufaktur dalam total tenaga kerja (Lewis, 2020). Dalam kasus Indonesia, pangsa manufaktur dalam PDB jelas menurun secara relatif, sementara pangsa manufaktur dalam total lapangan kerja stagnan di kisaran 19 persen sejak akhir 1990-an (Lewis, 2020). Yang membuatnya "prematur" adalah bahwa pergeseran ini terjadi pada tingkat pendapatan per kapita yang masih rendah—jauh sebelum negara mencapai kematangan ekonomi yang biasanya membenarkan transisi ke sektor jasa. Pangsa barang manufaktur dalam total ekspor hanya mencapai sekitar 45 persen pada 2023, lebih rendah dibanding banyak ekonomi berkembang dan maju lainnya (Seminar-ID, n.d.).

Pemerintah memiliki ambisi membalik tren ini. Target resmi adalah meningkatkan pangsa manufaktur dalam PDB dari sekitar 21 persen menjadi 28 persen dalam perjalanan menuju 2045, seiring lonjakan pendapatan per kapita dari sekitar 5.500 dolar pada 2025 menjadi 30.300 dolar pada 2045 (Kim, 2024). Namun jarak antara ambisi dan realitas struktural itulah yang membentuk medan pertaruhan.

c. Hilirisasi Nikel

Pusat gravitasi kebijakan industri Indonesia adalah hilirisasi nikel. Sejak larangan ekspor bijih nikel diberlakukan penuh pada Januari 2020, transformasinya tampak spektakuler dalam angka agregat. Nilai ekspor produk nikel dilaporkan melonjak dari sekitar 1,1 miliar dolar AS pada 2017—atau 2,1 miliar dolar menurut versi lain sebelum larangan—menjadi sekitar 20,8 hingga 30 miliar dolar setelah kebijakan pemrosesan domestik berjalan (Benar News, 2022; Asia Sentinel, 2024). Industri terkait nikel dalam perekonomian Indonesia tumbuh lima kali lipat antara 2013 dan 2022, dari sekitar 6 miliar dolar menjadi 30 miliar dolar (Lee Kuan Yew School of Public Policy, 2025).

Pangsa Indonesia dalam pasar nikel global naik dari 31,5 persen pada 2020 menjadi 60,2 persen pada 2024 menurut data S&P Global Market Intelligence, dan dari sisi produksi tambang Indonesia kini menyumbang lebih dari separuh pasokan dunia (S&P Global, 2025). Dari kurang dari 6 persen produksi tambang global pada 2014, Indonesia melonjak menjadi sekitar 50 persen pada 2023, dengan lonjakan volume produksi sekitar 1.285 persen dalam periode itu (AG Metal Miner, 2025).

Namun angka mencolok ini menyembunyikan tiga keberatan substantif yang menjadi inti perdebatan kebijakan.

Pertama, soal siapa yang menangkap nilai tambah. Ekonom senior INDEF Faisal Basri secara terbuka mengkritik bahwa hasil kebijakan hilirisasi lebih menguntungkan negara lain daripada industri domestik Indonesia, dengan menunjuk fakta bahwa sebagian besar fasilitas pemrosesan nikel hilir dimiliki oleh perusahaan Tiongkok (Tura Consulting, 2025). Lonjakan nilai ekspor adalah satu hal; berapa porsi nilai itu yang benar-benar mengendap di kantong perekonomian Indonesia—dalam bentuk pajak, laba domestik, dan upah—adalah hal yang sama sekali berbeda.

Kedua, soal kualitas pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja. Basis industri yang dahulu padat karya kini bergeser ke komoditas berbasis sumber daya seperti sawit, nikel, dan mineral lain, yang tidak menyerap tenaga kerja sebanyak manufaktur tradisional (UIN Jakarta, 2025). Ini berarti hilirisasi dapat menaikkan angka PDB sektoral sekaligus memperburuk distribusi pendapatan dan kualitas pertumbuhan—sebuah kombinasi yang berbahaya secara sosial-politik.

Ketiga, soal legitimasi internasional. Pada 2022, panel WTO memutuskan bahwa larangan ekspor bijih nikel Indonesia tidak konsisten dengan kewajibannya, dengan menyimpulkan bahwa persyaratan pemrosesan domestik memiliki efek membatasi ekspor dan bahwa larangan ekspor adalah tindakan yang paling membatasi perdagangan yang bisa diterapkan (Benar News, 2022). Indonesia mengajukan banding pada Desember 2022, dan kasusnya terkatung-katung memanfaatkan kelumpuhan *Appellate Body* WTO yang sejak lama tidak berfungsi (USITC, 2024). Presiden Joko Widodo bahkan secara terbuka mengakui kemungkinan kalah kembali, dengan logika bahwa pada saat putusan final tiba, industrinya sudah telanjur terbangun (Asia Sentinel, 2024). Ini adalah strategi *fait accompli*—membangun fakta di lapangan lebih cepat daripada hukum internasional mampu menertibkannya.

II. Prospek, Tantangan, dan Risiko Operasional

A. Prospek: Mengapa Posisi Indonesia Tetap Berarti

Terlepas dari kritik, posisi Indonesia dalam kompetisi global memiliki landasan struktural yang nyata. Transisi energi global menjadikan mineral kritis sebagai mata uang geoekonomi baru, dan Indonesia memegang cadangan nikel terbesar di dunia. Ketika CRMA Uni Eropa menetapkan target memproses 40 persen bahan baku kritis di dalam blok dan membatasi ketergantungan pemasok tunggal pada 65 persen, dan ketika Amerika berupaya mendiversifikasi rantai pasok keluar dari Tiongkok, Indonesia secara teoretis berada pada posisi tawar yang menarik sebagai sumber pasokan alternatif.

Status Indonesia sebagai *swing producer*—produsen ayun—memberinya pengaruh atas harga global. Ketika Indonesia memangkas kuota produksi tambang nasionalnya untuk 2025 secara signifikan, dari 272 juta ton pada 2024 menjadi sekitar 150 juta ton, langkah itu langsung mengguncang rantai pasok global karena Indonesia bertanggung jawab atas lebih dari 56 persen nikel tambang dunia (Carbon Credits, 2025). Kemampuan menggerakkan harga global adalah bentuk kekuatan struktural yang tidak dimiliki kebanyakan negara berkembang.

Lebih jauh, S&P Global memproyeksikan pangsa pasar Indonesia naik dari 59,9 persen pada 2025 menjadi 74,1 persen pada 2035, dengan produksi diproyeksikan lebih dari berlipat ganda menjadi sekitar 4,97 juta metrik ton pada 2035 (S&P Global, 2025; Carbon Credits, 2025). Jika kebijakan diarahkan dengan benar, basis ini bisa menjadi fondasi bagi ekosistem yang lebih bernilai: baterai, prekursor katoda, dan pada akhirnya kendaraan listrik.

B. Tantangan Struktural

Namun prospek itu berhadapan dengan tantangan yang berakar dalam.

Tantangan pertama adalah ketergantungan pada modal dan teknologi Tiongkok. Investasi yang membangun ekosistem nikel Indonesia—termasuk pemrosesan dan manufaktur hilir untuk baja nirkarat dan baterai—sebagian besar berasal dari Tiongkok (Oil Price, 2025). Ini menciptakan paradoks geopolitik yang tajam: pada saat Amerika dan Uni Eropa secara eksplisit berusaha menyaring rantai pasok dari "*foreign entities of concern*", produk nikel hilir Indonesia justru sangat terjalin dengan modal dan kepemilikan Tiongkok. Konsekuensinya, produk Indonesia berisiko tidak memenuhi syarat untuk kredit pajak IRA Amerika maupun preferensi rantai pasok "bersih" Uni Eropa—justru karena keberhasilannya menarik investasi Tiongkok. Indonesia berisiko terjebak di sisi yang salah dari pemisahan rantai pasok global.

Tantangan kedua adalah keterbatasan pendalaman rantai nilai. Sebagian besar produksi masih berhenti pada produk antara—*nickel pig iron* (NPI), feronikel, dan *mixed hydroxide precipitate* (MHP)—ketimbang produk akhir bernilai tinggi seperti baterai jadi atau prekursor katoda berkualitas baterai. Pemerintah menyadari hal ini; sebuah kebijakan terbaru mengarahkan agar fasilitas pemrosesan baru hanya boleh dikembangkan jika berkomitmen menghasilkan produk hilir bernilai lebih tinggi, bukan berhenti pada produk antara (ING, 2025). Tetapi kapasitas yang sudah telanjur dibangun untuk produk antara menciptakan inersia yang sulit dibalik.

Tantangan ketiga adalah defisit sumber daya manusia dan teknologi domestik. Pergeseran ke industri ekstraktif yang padat modal tidak membangun basis kapabilitas teknik dan rekayasa domestik secara organik, sehingga ketergantungan teknologi pada mitra asing bertahan lintas-generasi proyek. Tanpa lompatan kapabilitas teknik domestik, hilirisasi berisiko menjadi enklave—pulau-pulau industri modern yang terputus dari ekonomi sekitarnya dan dari akumulasi pengetahuan nasional.

C. Risiko Operasional dalam Industri

Di luar tantangan kebijakan, terdapat lapisan risiko operasional yang melekat langsung pada industri itu sendiri—risiko yang dirasakan paling tajam oleh pelaku di lapangan.

Risiko paling akut adalah risiko pasar dan harga. Strategi hilirisasi Indonesia mengubah negara menjadi sumber pasokan masif sekaligus, secara tidak sengaja, menjadi penyebab utama kelebihan pasokan global yang menekan harga. Harga nikel jatuh menuju level terendah empat tahun, mendekati 14.550 dolar per ton pada akhir 2025, didorong oleh ekspansi smelter Indonesia yang membanjiri pasar (Crux Investor, 2025). Stok di gudang LME melonjak sekitar 90.000 ton sepanjang 2025 hingga melampaui 250.000 ton (Trading Economics, 2025). Pasar global diproyeksikan surplus 261 ribu ton pada 2026, setelah surplus 209 ribu ton pada 2025 (ING, 2025). Yang ironis, harga nikel kini mendekati titik impas produsen, bahkan di Indonesia yang biaya produksinya termasuk paling rendah di dunia (Investing News Network, 2025). Industri yang dibangun atas premis nilai tambah justru menggerus marginnya sendiri melalui kelebihan pasokan yang ia ciptakan.

Risiko kedua adalah risiko permintaan dan substitusi teknologi. Permintaan dari sektor baja nirkarat—yang menyumbang sekitar 60 persen permintaan nikel total—lesu seiring pelemahan manufaktur global dan kelesuan sektor properti Tiongkok (Investing News Network, 2025). Dari sisi baterai, sebagian produsen beralih dari kimia berbasis nikel ke baterai litium besi fosfat (LFP) yang lebih murah, menggerus salah satu sumber permintaan masa depan yang menjadi premis utama investasi nikel (Investing News Network, 2025). Industri yang dipertaruhkan pada satu narasi permintaan—revolusi kendaraan listrik berbasis nikel—rentan terhadap perubahan arah teknologi yang berada di luar kendalinya.

Risiko ketiga adalah risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Pembangunan smelter yang sangat cepat membawa beban lingkungan, sosial, dan tata kelola yang signifikan, termasuk persoalan kesetaraan distribusi manfaat ekonomi (Lee Kuan Yew School of Public Policy, 2025). Keselamatan kerja di kawasan industri pemrosesan, intensitas emisi dari smelter yang sebagian besar bertenaga batu bara, dan dampak terhadap masyarakat lokal merupakan sumber risiko reputasi sekaligus risiko regulasi—terutama ketika pasar tujuan seperti Uni Eropa semakin mengaitkan akses pasar dengan kriteria keberlanjutan melalui mekanisme uji tuntas dan kebijakan karbon.

Risiko keempat adalah risiko kebijakan dan regulasi yang berubah-ubah. Pemotongan kuota tambang, wacana pajak ekspor nikel, dan pengetatan izin smelter menciptakan ketidakpastian bagi pelaku industri (Trading Economics, 2025). Bagi investor, lingkungan kebijakan yang sering berubah—meski dimaksudkan untuk menstabilkan harga atau mendorong pendalaman nilai—justru menambah premi risiko atas keputusan investasi jangka panjang yang bersifat tak-terbalikkan.

III. Jalan Keluar: Perspektif Negara dan Perspektif Pelaku Industri

A. Dari Perspektif Negara

Pertama, mendiversifikasi kepemilikan dan kemitraan teknologi. Ketergantungan tunggal pada modal Tiongkok merupakan kerentanan strategis di dunia yang terbelah. Negara dapat secara aktif menarik mitra dari Korea Selatan, Jepang, dan—jika syarat asal-usul dapat dipenuhi—blok Barat, untuk menciptakan struktur kepemilikan yang lebih beragam. Diversifikasi ini bukan sekadar soal geopolitik, melainkan prasyarat agar produk Indonesia memenuhi kriteria rantai pasok IRA dan CRMA, sehingga membuka akses ke pasar premium yang justru sedang membangun pagar terhadap pasokan terafiliasi Tiongkok.

Kedua, mengelola posisi 'swing producer' secara strategis, bukan reaktif. Pemotongan kuota produksi telah membuktikan bahwa Indonesia mampu menggerakkan harga global. Kekuatan ini akan jauh lebih bernilai jika dikelola melalui kerangka kebijakan yang dapat diprediksi dan transparan—semacam manajemen pasokan yang kredibel—ketimbang melalui keputusan ad hoc yang justru menambah ketidakpastian dan menggerus kepercayaan investor.

Ketiga, mengikat hilirisasi pada pendalaman kapabilitas, bukan sekadar volume. Kebijakan yang mewajibkan fasilitas baru menghasilkan produk hilir bernilai lebih tinggi adalah langkah ke arah yang benar (ING, 2025). Namun ini perlu dilengkapi dengan kebijakan transfer teknologi yang dapat ditegakkan, pengembangan sumber daya manusia teknik, riset dan pengembangan domestik, serta keterkaitan ke industri lokal—agar enklave berubah menjadi ekosistem.

Keempat, mengelola eksposur hukum internasional secara cermat. Strategi *fait accompli* membawa risiko retaliasi dagang yang dapat menutup akses produk bernilai tambah Indonesia ke pasar global—justru saat produk itu membutuhkan pasar tersebut (The Conversation, 2025). Pendekatan yang lebih hati-hati, yang menempuh tujuan hilirisasi melalui instrumen yang lebih sesuai dengan ketentuan WTO seperti insentif fiskal alih-alih larangan ekspor langsung, dapat menurunkan risiko sengketa yang merusak (ResearchGate, 2025).

Kelima, tidak mengabaikan manufaktur padat karya dan diagnosis deindustrialisasi prematur. Hilirisasi mineral, betapapun besar nilai ekspornya, menyerap sedikit tenaga kerja. Strategi industri nasional yang sehat memerlukan pula kebangkitan manufaktur padat karya berorientasi ekspor untuk menyerap angkatan kerja dan memperbaiki distribusi—dimensi yang sering tenggelam di bawah euforia angka ekspor nikel.

B. Dari Perspektif Pelaku Industri

Bagi pelaku industri, lanskap risiko menuntut strategi mitigasi yang berbeda dari sekadar mengandalkan kebijakan negara.

Pertama, lindung nilai terhadap volatilitas harga dan diversifikasi produk. Dengan harga mendekati titik impas dan surplus pasar yang berlanjut hingga 2026 (ING, 2025), pelaku perlu mengelola eksposur harga melalui instrumen lindung nilai, kontrak jangka panjang, dan—yang lebih fundamental—bergerak ke produk bernilai lebih tinggi yang marginnya lebih tahan terhadap fluktuasi harga bijih. Bertahan di produk antara berarti terjebak pada bagian rantai nilai yang paling rentan terhadap perang harga.

Kedua, investasi proaktif pada kepatuhan ESG sebagai aset kompetitif. Ketika pasar premium semakin mengaitkan akses dengan jejak karbon dan standar keberlanjutan, pelaku yang lebih awal membangun rekam jejak ESG yang kredibel—termasuk dekarbonisasi pasokan listrik smelter dan ketertelusuran rantai pasok—akan memiliki keunggulan akses pasar yang nyata, bukan sekadar memenuhi kewajiban minimum.

Ketiga, posisikan diri agar memenuhi syarat rantai pasok Barat. Bagi pelaku yang dapat menstrukturkan kepemilikan dan asal-usul materialnya agar memenuhi kriteria IRA atau CRMA, terbuka akses ke pasar bernilai tinggi yang justru sedang membatasi pasokan terafiliasi Tiongkok. Ini menuntut keputusan struktural awal mengenai mitra, struktur ekuitas, dan ketertelusuran—keputusan yang sulit dibalik di kemudian hari.

Keempat, kelola risiko regulasi melalui fleksibilitas operasional. Mengingat lingkungan kebijakan yang berubah-ubah—kuota, pajak ekspor, syarat izin—pelaku perlu membangun fleksibilitas dalam perencanaan kapasitas dan struktur biaya agar mampu menyerap guncangan regulasi tanpa mengancam kelangsungan operasi.

Kelima, bangun kapabilitas teknik domestik sebagai strategi jangka panjang. Pelaku yang berinvestasi pada pelatihan tenaga kerja lokal, alih pengetahuan, dan keterkaitan dengan pemasok domestik membangun ketahanan operasional sekaligus menurunkan ketergantungan pada tenaga ahli dan teknologi asing—sebuah aset yang nilainya meningkat justru ketika ketegangan geopolitik mempersulit mobilitas modal dan keahlian lintas batas.

IV. Penutup

Posisi Indonesia dalam kompetisi 'industrial policy' global paling tepat digambarkan bukan sebagai pemain mapan, melainkan sebagai aktor dengan kartu struktural yang kuat namun tangan yang rapuh. Kartu kuatnya nyata: cadangan nikel terbesar dunia, status 'swing producer' yang mampu menggerakkan harga global, dan momentum transisi energi yang menempatkan mineral kritis di pusat geoekonomi. Namun kerapuhannya juga nyata: ketergantungan pada modal dan teknologi satu negara di dunia yang sedang terbelah, nilai tambah yang sebagian besar lolos ke luar, surplus pasar yang ia ciptakan sendiri dan yang kini menggerus marginnya, serta diagnosis deindustrialisasi prematur yang mengintai di balik gemerlap angka ekspor.

Berbeda dari Amerika yang bermodal subsidi raksasa dan pasar domestik dalam, Tiongkok dengan ekosistem manufaktur menyeluruh, atau Uni Eropa dengan kekuatan regulasi dan pasar premium, Indonesia bertumpu pada satu sumber kekuatan—endowmen sumber daya alam. Kekuatan berbasis endowmen bersifat genting: ia bergantung pada harga komoditas yang volatil, pada arah teknologi yang dapat berubah, dan pada kemauan negara-negara besar untuk membeli dari rantai pasok yang terafiliasi dengan rival mereka.

Pertanyaan yang tersisa bukanlah apakah hilirisasi "berhasil" atau "gagal"—dikotomi itu terlalu sederhana untuk fenomena yang penuh trade-off. Pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah Indonesia mampu mengubah keunggulan endowmen yang genting menjadi kapabilitas industrial yang tahan lama: kepemilikan yang lebih berdaulat, nilai tambah yang lebih mengendap di dalam negeri, dan basis manufaktur yang lebih luas dari sekadar enklave ekstraktif. Jawabannya belum ditentukan, dan justru di situlah letak taruhan sebenarnya.

Catatan Keterbatasan

Analisis ini memiliki sejumlah keterbatasan yang perlu diakui. Pertama, data nilai ekspor nikel yang dirujuk sebagian berasal dari pernyataan pejabat pemerintah dan memiliki rentang angka yang lebar (dari 1,1 hingga 2,1 miliar dolar sebagai basis, dan 20,8 hingga 30 miliar dolar sebagai hasil), yang mengindikasikan kemungkinan inkonsistensi metodologis dan perlu ditafsirkan dengan hati-hati; angka-angka ini menggambarkan nilai ekspor bruto, bukan nilai tambah neto yang ditangkap perekonomian domestik. Kedua, perdebatan mengenai kontribusi manufaktur terhadap PDB belum terselesaikan akibat perubahan metodologi penghitungan sebelum dan sesudah 2009, sehingga klaim deindustrialisasi prematur, meski didukung tren jangka panjang, tidak sepenuhnya bebas dari sengketa pengukuran. Ketiga, proyeksi pasar nikel hingga 2035 yang dirujuk berasal dari lembaga analisis komersial dan bersifat sangat sensitif terhadap asumsi mengenai adopsi kendaraan listrik dan arah kimia baterai. Keempat, brief ini berfokus terutama pada sektor nikel sebagai representasi kebijakan hilirisasi; sektor lain seperti bauksit, tembaga, dan timah memiliki dinamika tersendiri yang tidak ditelaah secara mendalam. Kelima, status hukum sengketa WTO tetap menggantung akibat kelumpuhan *Appellate Body*, sehingga implikasi hukum jangka panjangnya belum dapat dipastikan.

Daftar Pustaka

AG Metal Miner. (2025, Januari 23). *Stainless MMI: Indonesia looks to support nickel prices*. https://agmetalminer.com/2025/01/13/stainless-mmi-indonesia-nickel-prices/

Asia Sentinel. (2024, Oktober 9). *Indonesia defies WTO in EU nickel dispute*. https://www.asiasentinel.com/p/indonesia-defies-wto-eu-nickel-dispute

Benar News. (2022, November 30). *Jokowi: Jakarta will appeal WTO ruling on nickel export ban*. https://www.benarnews.org/english/news/indonesian/nickel-export-11302022143647.html

Cambridge Core. (2025, Januari 30). Critical raw materials, the net-zero transition and the 'securitization' of the trade and climate change mitigation nexus. *World Trade Review*. https://www.cambridge.org/core/journals/world-trade-review/article/

Carbon Credits. (2025, November 17). *Nickel supply shock: Indonesia's 120M ton cut and its ripple on carbon markets*. https://carboncredits.com/indonesian-government-reduces-national-nickel-mining-quotas-by-120-million-tons-impacting-global-supply/

Crux Investor. (2025). *Indonesia's nickel supply & the global price slump: What the market sell-off signals for investors*. https://www.cruxinvestor.com/posts/indonesias-nickel-supply-the-global-price-slump-what-the-market-sell-off-signals-for-investors

DiPippo, G. (2025, Desember 8). *China is the wrong industrial policy model for the United States*. Center for Strategic and International Studies. https://www.csis.org/analysis/china-wrong-industrial-policy-model-united-states

Expat Life Indonesia. (2026). *The Ministry of Industry rejects deindustrialization claims in Indonesia*. https://expatlifeindonesia.com/deindustrialization-claims-in-indonesia/

ING. (2025, Desember 8). *Nickel still capped by surplus*. ING THINK. https://think.ing.com/articles/nickel-still-capped-by-surplus/

Insight Strategic Concepts. (2025, Agustus 19). *Revamping U.S. manufacturing: A 2025 update on growth strategies for small and mid-sized enterprises*. https://insightsc.com/blog/2025/8/19/revamping-us-manufacturing-a-2025-update-on-growth-strategies-for-small-and-mid-sized-enterprises

Institut Jacques Delors. (2025). *The resurgence of US industrial policy and Europe's response*. https://institutdelors.eu/content/uploads/2025/04/The-resurgence-of-US-industrial-policy-and-Europes-reponse.pdf

Investing News Network. (2025, Desember 22). *Nickel price 2025 year-end review*. https://investingnews.com/daily/resource-investing/base-metals-investing/nickel-investing/nickel-price-update/

Kim, K. (2024, Juni 28). Indonesia's resource-based industrialization: Achievements and challenges. *Global Asia, 19*(2). https://www.globalasia.org/v19no2/cover/

Komisi Eropa. (2024). *Net-Zero Industry Act*. https://commission.europa.eu/topics/competitiveness/green-deal-industrial-plan/net-zero-industry-act_en

Lee Kuan Yew School of Public Policy. (2025, Juni 13). *The nickel gamble: Indonesia's quest for rapid industrial development*. https://lkyspp.nus.edu.sg/gia/article/the-nickel-gamble--indonesia-s-quest-for-rapid-industrial-development

Lewis, B. D. (2020). Industrialization and deindustrialization in Indonesia. *Asia & the Pacific Policy Studies, 7*(1). https://onlinelibrary.wiley.com/doi/full/10.1002/app5.295

Net Zero Compare. (2025, November 5). *EU Critical Raw Materials Act (CRMA)*. https://netzerocompare.com/policies/eu-critical-raw-materials-act-eu-crma

Oil Price. (2025, Januari 13). *Global nickel market faces uncertain future as Indonesia cuts output*. https://oilprice.com/Metals/Commodities/Global-Nickel-Market-Faces-Uncertain-Future-as-Indonesia-Cuts-Output.html

ResearchGate. (2025, Januari 3). *The European Union's legal challenge to Indonesia's nickel export ban at the World Trade Organization*. https://www.researchgate.net/publication/395987193

Seminar-ID. (n.d.). *Manufacturing village development for structural transformation*. Jurnal Bisnis dan Ekonomi. https://ejurnal.seminar-id.com/index.php/jbe/article/download/9359/4475/

Setser, B. W. (2025, Maret 11). The perils of the new industrial policy. *Foreign Affairs*. https://www.foreignaffairs.com/united-states/industrial-policy-china-perils

S&P Global. (2025, Desember 29). *Indonesia navigates nickel market with output cuts, policy shifts*. https://www.spglobal.com/energy/en/news-research/latest-news/metals/122925-indonesia-navigates-nickel-market-with-output-cuts-policy-shifts

The Conversation. (2025, Agustus 3). *Indonesia's claim that banning nickel exports spurs downstreaming is questionable*. https://theconversation.com/indonesias-claim-that-banning-nickel-exports-spurs-downstreaming-is-questionable-180229

Tom's Hardware. (2026, April 14). *China has spent 3.6 times more than the US on chipmaking subsidies over the past decade*. https://www.tomshardware.com/tech-industry/semiconductors/china-spending-3-6-times-more-than-the-us-on-chipmaking-subsidies

Trading Economics. (2025, Desember 12). *Nickel futures drop amid oversupply*. https://tradingeconomics.com/commodity/nickel/news/509581

Tura Consulting. (2025, Mei 5). *From downstreaming (hilirisasi) to industrialization: Powering Indonesia's critical mineral rise*. https://tura.consulting/insight/

UIN Jakarta. (2025). *Is Indonesia facing premature deindustrialization?* https://www.uinjkt.ac.id/en/is-indonesia-facing-premature-deindustrialization

USITC. (2024). *Export restrictions on minerals and metals: Indonesia's export ban of nickel*. U.S. International Trade Commission. https://www.usitc.gov/publications/332/working_papers/ermm_indonesia_export_ban_of_nickel.pdf