9.9.26

Kembalinya Militerisme di Dunia Sipil Indonesia

 

Tentang sebuah hipotesis: bahwa Indonesia, perlahan tetapi terukur, sedang menjadi negara yang lebih militeristik di bawah Presiden Prabowo Subianto—dan apa yang dipertaruhkan di balik kembalinya para jenderal.

---

Pada pekan ketiga Oktober 2024, sehari sesudah pelantikan, sebuah pemandangan yang ganjil terjadi di Magelang. Para menteri Kabinet Merah Putih—pengusaha, akademisi, politisi sipil dari beragam partai—berbaris dengan kaos seragam di pelataran Akademi Militer. Mereka melakukan peregangan, mengikuti aba-aba seorang perwira, sebelum kemudian mengikuti pembekalan empat hari yang dirancang dengan disiplin barak. Foto-fotonya tersebar luas: para pemegang kuasa eksekutif sipil dilatih di tempat tentara muda biasanya dilatih. Bagi sebagian orang, itu hanya teatrikal—gaya khas Prabowo Subianto, mantan komandan Kopassus, yang seluruh hidupnya dibentuk oleh budaya komando. Bagi yang lain, ini adalah simbol pertama, dan agak terang-terangan, dari arah baru republik.

Lima bulan kemudian, pada 20 Maret 2025, di tengah bulan puasa, Dewan Perwakilan Rakyat secara bulat mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Para anggota parlemen bertemu beberapa hari sebelumnya di Hotel Fairmont Jakarta—bukan di kompleks parlemen—untuk merampungkan rumusan akhir. Mahasiswa, sebagian masih sahur, berbondong-bondong ke jalan. Salah satu spanduk berbunyi *Kembalikan TNI ke Barak*. Yang lain, lebih ringkas: *The New Order Strikes Back*.

Pemandangan-pemandangan ini—kabinet sipil yang melakukan peregangan ala militer, undang-undang yang disahkan kilat di hotel berpenjaga—mungkin saja kebetulan estetis. Atau mungkin titik-titik yang, bila ditarik bersama, membentuk garis: garis ke arah pelibatan tentara yang semakin dalam dalam pemerintahan sipil Indonesia.

Hipotesis yang diusulkan tulisan ini sederhana, meski implikasinya tidak. Hipotesisnya adalah: di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, Indonesia mengalami militerisasi yang terukur—bukan dalam pengertian kudeta atau pengambilalihan kekuasaan formal, melainkan dalam pengertian yang lebih halus dan kumulatif: peluasan peran TNI ke ranah-ranah yang dua dekade silam dianggap milik sipil; penempatan perwira aktif di lembaga-lembaga negara; perluasan struktur teritorial militer di masa damai; dan, di belakang semua itu, perubahan diam-diam pada cara orang Indonesia membayangkan negara mereka sendiri.

---

I. Bukti-bukti yang membentuk pola

Untuk menguji hipotesis, mari mulai dengan apa yang sebenarnya terjadi—lalu kita tafsirkan.

Revisi UU TNI (UU No. 3 Tahun 2025) memperluas jumlah institusi sipil yang boleh diisi perwira aktif. Sebelumnya, UU No. 34 Tahun 2004 hanya mengizinkan TNI aktif di sepuluh lembaga, sebagian besar di ranah pertahanan dan intelijen. Versi baru menambah Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bakamla, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan—dan, menurut beberapa laporan, Mahkamah Agung pun masuk. Sebuah kelompok riset hak asasi independen, Imparsial, memperkirakan sekitar 2.500 prajurit aktif sudah berada di posisi sipil bahkan sebelum revisi ini—sebagian dalam pelanggaran terhadap UU lama. "Penempatan prajurit aktif di posisi strategis seperti Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dan Mayor Jenderal Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 39 dan 47 UU TNI," kata Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial (2025).

Pada saat yang sama, struktur teritorial militer mengembang dalam skala yang luar biasa untuk masa damai. Sepanjang 2025, Prabowo meresmikan enam Komando Daerah Militer (Kodam) baru dan sekitar 100 satuan pembangunan teritorial. *The Jakarta Post* (2025) menyebut ini "ekspansi militer struktural terbesar di masa damai dalam beberapa dekade." Lima batalion infanteri baru dibentuk di Papua. Argumen pendukungnya—ancaman siber, terorisme, kerawanan perbatasan—bisa diperdebatkan dari sudut doktrin. Tetapi kenyataan organisatorisnya jelas: lebih banyak unit, lebih banyak perwira, lebih banyak kehadiran fisik tentara di provinsi.

Lalu ada program-program operasional. Program Makan Bergizi Gratis—proyek tanda tangan Prabowo, senilai sekitar US$4,3 miliar, kira-kira 1,5 persen dari APBN—dijalankan dengan tulang punggung militer. TNI mengumumkan kesiapan 351 Komando Distrik Militer, 14 Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal), dan 41 Pangkalan Udara untuk membuka dapur umum. Kementerian Pertahanan, dalam iklan satu halaman penuh di harian terbesar nasional pada September 2025, menjelaskan bahwa target mereka adalah 500 batalion aktif di sektor kesehatan dan pertanian sepanjang masa jabatan Prabowo.

Operasi militer di sektor kehutanan dan perkebunan adalah cerita yang lebih jarang diceritakan, namun mungkin lebih simbolis. Pada Januari 2025, Perpres No. 5/2025 melahirkan Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (PKH) Garuda, dipimpin Letjen Richard Tampubolon. Hingga akhir Maret 2025, Satgas ini telah menyita 538.868 hektar perkebunan kelapa sawit produktif untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN baru di bawah Kementerian BUMN. Total area yang "dikendalikan" mendekati 1,1 juta hektar. Sebuah negara yang militernya menjadi penguasa sawit dan padi bukanlah negara yang sedang mengecilkan peran tentaranya.

Anggaran pertahanan, terakhir, sedang menanjak. Rancangan APBN 2025 menaikkan pos pertahanan 22 persen, dari 135 triliun rupiah menjadi 165,2 triliun—target jangka panjang menyentuh 1,5 persen PDB pada 2029, dari basis sekitar 0,8 persen (Kementerian Pertahanan, 2025). Ini bukan angka yang ekstrem secara internasional—Singapura mengalokasikan sekitar 3 persen, dan banyak negara NATO sudah jauh di atas 2 persen. Tetapi tren naik ini bersamaan dengan akuisisi senjata yang oleh para analis disebut "reaktif" dan tidak terkoordinasi, termasuk jet Rafale Prancis, F-15EX Amerika, dan minat pada J-10 Tiongkok serta kapal selam Turki. Sebuah studi *Small Wars Journal* (2025) memperingatkan bahwa "modernisasi militer Indonesia, meski berpotensi besar, dapat berdampak buruk dalam jangka panjang akibat pendekatan akuisisi yang reaktif."

Apakah semua ini "militerisme"? Jawabannya bergantung pada definisi. Tetapi sebagai kumpulan fakta, polanya konsisten: tentara hadir di lebih banyak ruang, dengan landasan hukum yang lebih kokoh, anggaran yang lebih besar, dan struktur yang lebih luas.


II. Dwifungsi, dan hantunya


Tidak ada cara memahami debat ini tanpa kembali ke 1998. Selama tiga dekade Orde Baru, doktrin *dwifungsi* memberi ABRI dua fungsi resmi sekaligus: pertahanan dan sosial-politik. Tentara duduk di parlemen tanpa pemilihan, menjabat sebagai gubernur dan bupati, menguasai BUMN, dan membentuk apa yang kemudian disebut Vedi Hadiz dan Richard Robison (2004) sebagai "oligarki politik-militer." Ketika Soeharto jatuh, salah satu agenda paling urgen Reformasi adalah mengembalikan tentara ke barak. Dalam delapan tahun pertama pascareformasi, banyak yang berhasil: fraksi ABRI di DPR dihapuskan, bisnis-bisnis militer secara nominal dirampingkan, dan UU No. 34 Tahun 2004 menetapkan secara eksplisit bahwa prajurit aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar sepuluh institusi tertentu.

Mengapa hantu ini begitu sulit dikubur? Marcus Mietzner, pengamat senior TNI dari Australian National University, berpendapat bahwa reformasi militer Indonesia berlangsung dengan pendekatan "konsensus"—yaitu, lewat tawar-menawar antara elite sipil baru dengan korps perwira. Pendekatan itu menghindari konfrontasi, tetapi juga menghindari pertanggungjawaban. "Reformasi tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah-masalah organisatoris di tubuh militer," tulis Abdurrachman Satrio (2025) di IACL-IADC Blog, "termasuk akuntabilitas atas pelanggaran HAM masa lalu—dan ironisnya, Prabowo sendiri adalah salah satu figur yang paling diuntungkan dari pendekatan ini, karena dugaan keterlibatannya dalam penculikan aktivis prodemokrasi di akhir Orde Baru tidak pernah diadili."

Dari sudut pandang ini, pemerintahan Prabowo bukanlah anomali yang muncul tiba-tiba, melainkan kulminasi sebuah proyek transisi yang tidak pernah betul-betul selesai. Mietzner (2023) menyebut Kementerian Pertahanan sebagai "barometer kualitas demokrasi Indonesia yang berfluktuasi seiring waktu"—dan barometer itu, hari ini, miring ke arah hujan.


III. Argumen pemerintah: Sishankamrata, ancaman zaman, dan negara pembangun

Akan tidak adil bila kita hanya mendengarkan kritikus. Pemerintah memiliki argumen yang konsisten, dan dapat dilacak sampai ke filsafat politiknya.

Argumen pertama adalah konstitusional. Pasal 30 UUD 1945 menetapkan sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta—sishankamrata—di mana TNI dan Polri adalah kekuatan utama, dan rakyat adalah kekuatan pendukung. Konsep ini, yang pertama kali diformulasikan Jenderal A.H. Nasution pada 1954, lahir dari pengalaman perang gerilya kemerdekaan dan agresi militer Belanda. Bagi para penganutnya, pertahanan negara bukanlah urusan barak yang terpisah, melainkan tugas kolektif republik. Dalam logika ini, peluasan peran TNI ke ranah sipil bukan penyimpangan, melainkan pemurnian doktrin. "Setiap perubahan terhadap struktur, tugas, dan kewenangan TNI harus tetap menjunjung tinggi semangat integrasi sistem pertahanan, tunduk pada supremasi sipil, dan tidak menyimpang dari prinsip negara demokrasi," kata seorang sumber pemerintah yang dikutip *DeliKasia* (2025).

Argumen kedua adalah pragmatis. Ancaman keamanan modern—siber, terorisme transnasional, bencana iklim, perubahan rantai pasok pangan—tidak lagi sesuai dengan dikotomi tertib "perang vs damai." Brigjen Frega Wenas Inkiriwang, juru bicara Kemhan, menyatakan bahwa "kenaikan anggaran pertahanan dari 0,89 persen menjadi 1,5 persen PDB diperlukan untuk modernisasi alutsista dan pengembangan industri pertahanan nasional" (2025). Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi bahwa Pasal 47 UU TNI yang baru adalah "mekanisme pembatasan, bukan sebagai peluang membuka seluas-luasnya pengisian jabatan sipil oleh TNI" (2025).

Argumen ketiga lebih dalam, dan secara filosofis paling menarik: ini adalah argumen developmentalisme negara. Pemerintahan Prabowo tampaknya mengoperasikan model East Asian developmental state versi Indonesia—di mana negara yang kuat, kapasitas implementasi yang tinggi, dan kemampuan menggerakkan sumber daya dengan cepat lebih utama daripada kemurnian batas-batas institusional. Dalam model ini, TNI bukan ancaman bagi pemerintahan sipil—TNI adalah satu-satunya organisasi di Indonesia yang dipercaya bisa "menyelesaikan" pekerjaan dalam skala besar, tepat waktu, dengan disiplin. Dapur Makan Bergizi Gratis sebagai contoh: birokrasi sipil reguler mungkin butuh bertahun-tahun; satuan teritorial militer bisa membuka 351 titik dalam hitungan bulan.

Pandangan ini memiliki nenek moyang intelektual yang panjang. Ia berhubungan dengan tradisi *etatisme*—negara sebagai aktor utama pembangunan, dari Bismarck hingga Park Chung-hee. Ia juga mewarisi nuansa Friedrich Hayek terbalik: bukan pasar yang menyelesaikan koordinasi, melainkan komando. Bagi seorang yang menulis program pertahanannya dalam dokumen *Asta Cita* dan menyebut prosperitas terkait erat dengan keamanan, ini bukan sekadar retorika. Ini adalah filsafat politik yang utuh.

Bahkan di pihak yang biasanya kritis, ada nuansa. Savic Ali, Ketua PBNU, mengakui kekhawatirannya, tetapi mengakhiri komentarnya dengan kualifikasi yang menarik: "TNI punya peran di luar wilayah keamanan negara itu artinya dwifungsi TNI, walaupun dwifungsi yang lebih terbatas, tidak sama persis dengan zaman Orba" (2025). Itu adalah pengakuan bahwa republik tidak akan kembali ke 1995—tetapi juga peringatan bahwa ia mungkin sedang bergerak ke 2005 versi yang lebih gelap.


IV. Argumen kontra: Huntington, supremasi sipil, dan profesionalisme militer


Bila pemerintah mengutip Pasal 30, para kritikus mengutip Samuel Huntington. Dalam *The Soldier and the State* (1957), Huntington mengajukan teori "kontrol sipil objektif": bahwa cara optimal untuk memastikan tentara tetap di bawah otoritas demokratis adalah dengan memprofesionalisasinya—memberinya bidang keahlian yang jelas (pertahanan), identitas korporatnya sendiri yang berbeda dari masyarakat sipil, dan rasa tanggung jawab yang khas: yaitu kepatuhan kepada otoritas sipil yang dipilih secara demokratis. Bila batas ini kabur—bila tentara mengurusi pertanian, kesehatan, narkotika, atau perkebunan sawit—ia kehilangan bukan hanya kontrol sipil, tetapi juga profesionalismenya sendiri.

Para penulis kontemporer telah memperdalam argumen ini. Peter Feaver (1996) di jurnal *Armed Forces & Society* menunjukkan bahwa "problematika sipil-militer" yang nyata adalah ketegangan antara memiliki militer yang cukup kuat untuk melakukan apa yang sipil minta, dan cukup patuh untuk hanya melakukan apa yang sipil otorisasi. Ketika militer juga menjadi pelaksana kebijakan, ia menjadi *agen* sekaligus *aktor politik*—dan rantai akuntabilitas menjadi kacau.

Dalam konteks Indonesia, argumen ini diartikulasikan dengan tajam oleh akademisi hukum tata negara. Herlambang Perdana Wiratraman dari Universitas Gadjah Mada menyatakan: "Posisi militer itu *protecting country* (pertahanan), bukan *governing country*. Jadi secara pemerintahan seharusnya tunduk pada pemerintahan sipil" (2025). Made Supriatma, peneliti tamu di ISEAS-Yusof Ishak Institute Singapura, memperingatkan kepada *The Guardian* (2025) bahwa "bahkan tanpa kebijakan dwifungsi formal, kalian akan melihat militer ada di mana-mana, memiliki pengaruh atau kontrol dalam politik, dalam kebijakan, dalam pemerintahan. Mereka akan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya mereka lakukan, di tempat mereka tidak memiliki keahlian."

Bukti empiris bagi tesis kontra ini—bahwa pelibatan militer melemahkan kualitas demokrasi—datang dari beberapa sumber. Laporan V-Dem 2025, dari Institut V-Dem Universitas Gothenburg, menempatkan Indonesia dalam "zona abu-abu" demokrasi—batas paling bawah dari demokrasi elektoral, atau batas paling atas dari otokrasi elektoral. Edward Aspinall dan Eve Warburton, dalam berbagai tulisan sejak 2019, telah berargumen bahwa Indonesia mengalami "regresi demokratis" yang konsisten. Indeks Demokrasi *Economist Intelligence Unit* (2024) menurunkan Indonesia ke peringkat ke-59 dunia, "dengan regresi yang dikaitkan secara mencolok dengan kepresidenan Prabowo." Sebuah artikel di *Journal of Politics and Social Transformation* (2025) menemukan bahwa "perwira militer purnawirawan mengisi 60 persen posisi kabinet strategis" dan "indeks kebebasan pers turun drastis dari 60 ke 45" pada periode 2024–2025.

Yang lebih mengkhawatirkan, dari sudut hak asasi: pembentukan lima batalion infanteri baru di Papua, dikombinasikan dengan riwayat panjang kekerasan negara di provinsi itu, dianggap berbagai analis berpotensi "memperburuk spiral kekerasan di sana" (Adiputra, 2025). Penempatan TNI di tugas-tugas keamanan dalam negeri membawa risiko khas: tentara dilatih untuk bertempur melawan musuh, bukan untuk menghadapi warga sipil dengan pendekatan penegakan hukum.


V. Mazhab-mazhab filsafat yang menopang pilihan

Kita bisa membaca debat ini bukan sekadar sebagai pertikaian kebijakan, melainkan sebagai bentrokan beberapa mazhab filsafat politik yang lebih tua. Memahami akarnya akan memperjelas mengapa argumen dari masing-masing pihak terdengar masuk akal bagi penganutnya—dan mengapa kompromi sulit.

Liberalisme institusional. Tradisi Locke–Madison–Mill, yang juga melatari Huntington, memandang demokrasi sebagai serangkaian batas yang dijaga dengan cermat: pemisahan kekuasaan, supremasi sipil, hak individu yang tak bisa diganggu negara. Dalam tradisi ini, militer adalah alat negara—dan alat negara tidak boleh menjadi tuannya. Mazhab ini sangat kuat di kalangan LSM (Imparsial, YLBHI, KontraS), akademisi hukum tata negara, dan banyak media mainstream Indonesia.

Republikanisme/komunitarianisme. Tradisi Aristoteles–Rousseau–Hannah Arendt, yang lebih menekankan *res publica* sebagai proyek bersama warga, di mana pertahanan dan partisipasi politik bukanlah dua hal terpisah. Sishankamrata Nasution adalah varian Indonesia dari tradisi ini. Dalam pandangan ini, "tentara yang terpisah dari rakyat" bukanlah ideal—itu justru gejala disintegrasi republik. TNI yang membantu petani dan menyediakan dapur umum, bila dikerjakan dengan benar, adalah pengamalan kewarganegaraan militer.

Etatisme developmental. Tradisi yang lebih instrumental, dari kameralisme Eropa abad ke-18 sampai negara-negara pembangunan Asia Timur abad ke-20. Negaranya kuat, birokrasinya disiplin, dan koordinasi top-down dianggap mempercepat kemajuan ekonomi. Tradisi ini punya legitimasi historis: Korea Selatan, Taiwan, Tiongkok modern, Singapura—semua mengandalkan negara kuat dalam tahap awal pembangunan. Pemerintahan Prabowo, dengan Asta Cita-nya dan program "ketahanan pangan," berdiri di garis ini.

Realisme geopolitik. Tradisi Thucydides–Hobbes–Mearsheimer, di mana dunia adalah anarki dan negara harus memprioritaskan keamanannya sendiri. Ketegangan AS–Tiongkok di Indo-Pasifik, perang di Ukraina dan Gaza, klaim Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan yang menyentuh ZEE Indonesia—semua membuat argumen "Indonesia perlu militer yang lebih kuat" lebih masuk akal di telinga banyak orang.

Kritik radikal/post-kolonial. Tradisi Frantz Fanon, Antonio Gramsci, dan—dalam konteks Indonesia—pemikiran kritis pasca-Suharto dari Aspinall, Robison, Hadiz. Tradisi ini melihat negara Indonesia kontemporer sebagai bentuk *oligarki dengan topeng demokratis*, di mana pertikaian antara sipil dan militer pada akhirnya hanya pertikaian antara faksi-faksi dari kelas penguasa yang sama. Bagi tradisi ini, militerisme bukanlah pembelokan dari demokrasi—ia adalah revelasi tentang siapa sebenarnya yang selalu memegang kendali.

Yang menarik: pemerintahan Prabowo—dengan akarnya di Gerindra, koalisi parlementer hampir 80 persen, dan dukungan dari berbagai oligark—bisa dibaca dari setiap tradisi ini. Itulah yang membuatnya licin secara analitis.


VI. Sisi-sisi yang baik (atau setidaknya, lebih netral)

Akan kurang adil jika tulisan ini menyajikan militerisme Indonesia sebagai cerita yang hanya gelap. Beberapa nuansa harus diakui.

Pertama, kapasitas implementasi. Birokrasi sipil Indonesia memang memiliki masalah serius—lambat, terfragmentasi, koruptif di banyak titik. Pelibatan TNI mempercepat banyak program pemerintah yang, di rezim sebelumnya, mandek bertahun-tahun. Bagi keluarga miskin yang anaknya kini mendapat makan bergizi gratis, perdebatan tentang dwifungsi terasa abstrak. Bagi petani sawit yang lahannya disita kemudian dikonsolidasikan menjadi BUMN, ada paling tidak narasi tentang nasionalisasi sumber daya.

Kedua, modernisasi alutsista yang sudah lama tertunda. Anggaran pertahanan Indonesia, di bawah 1 persen PDB selama dua dekade, jauh di bawah negara-negara seukuran. Indonesia adalah negara kepulauan dengan ZEE seluas wilayah daratan Eropa Timur, dengan ancaman keamanan maritim yang nyata. Modernisasi terlambat lebih baik daripada tidak sama sekali.

Ketiga, fakta bahwa demokrasi elektoral masih berfungsi. Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa konstitusionalitas UU TNI yang baru. Pers, meski tertekan, masih bekerja. Mahasiswa masih bisa turun ke jalan, dan pada Maret 2025, mereka memang turun—besar-besaran. Civil society Indonesia, sebagaimana dicatat oleh GIGA Hamburg (2025), "menunjukkan resiliensi yang luar biasa melalui gerakan protesnya yang terus berkembang." Itu sendiri penting: ia berarti hipotesis militerisme bukanlah ramalan deterministik, melainkan tren yang bisa dilawan.

Keempat, dan ini lebih spekulatif: pelibatan militer di program pelayanan publik bisa, dalam jangka panjang, memberi tentara pengalaman tentang kompleksitas administrasi sipil—dan dalam batas tertentu, membuat mereka lebih *down-to-earth*, bukan kurang. Argumen ini lemah, tetapi tidak bisa serta-merta diabaikan.


VII. Sisi-sisi yang buruk (lebih banyak)

Tetapi keseimbangan tidak berarti simetri. Daftar kekhawatirannya panjang dan terdokumentasi:

Pertama, erosi supremasi sipil. Demokrasi modern bersandar pada gagasan bahwa otoritas terakhir adalah pejabat yang bisa dipecat lewat pemilu. Ketika perwira aktif, yang tidak dipilih dan tidak bisa dipecat oleh pemilih, memegang jabatan strategis sipil, akuntabilitas demokratis terkikis. "Hubungan militer-sipil yang sehat ditandai oleh militer yang netral politik, berada di bawah kendali sipil, dan fokus pada fungsi pertahanan negara," tulis Chappy Hakim, mantan KSAU (2025), dengan nada yang justru bukan dari sayap aktivis.

Kedua, pelemahan profesionalisme militer itu sendiri. Bila satuan-satuan teritorial sibuk mengurus dapur dan sawit, kapasitas tempur tergerus. Doktrin "operasi militer selain perang" (OMSP) yang diperluas dalam UU baru, kata Imparsial (2025), "melegalkan ruang untuk menduduki jabatan sipil dengan dalih operasi selain perang, yang justru selama ini ilegal."

Ketiga, "inflasi" perwira tinggi. Perpanjangan usia pensiun perwira berbintang empat, yang juga termasuk dalam UU baru, menciptakan apa yang dinamai analis sebagai "penumpukan jenderal"—lebih banyak jabatan bintang, lebih banyak perebutan posisi pelat merah, dan jenjang karier yang tersumbat bagi perwira muda.

Keempat, "normalisasi militerisasi ruang sipil." D. Nicky Fahrizal, peneliti CSIS Jakarta, mengatakan: "Sepanjang tahun ini, kita menyaksikan normalisasi militerisasi yang nyata di ruang-ruang sipil. Situasi-situasi biasa diperlakukan sebagai krisis untuk membenarkan intervensi militer" (2025). Ini bukan sekadar masalah hukum—ini masalah imajinasi politik. Sebuah generasi yang tumbuh besar dalam republik di mana tentara hadir di mana-mana akan mengembangkan intuisi yang berbeda tentang batas-batas negara.

Kelima, kemunduran pada indeks demokrasi internasional yang berturut-turut. V-Dem 2025 mencatat Indonesia keluar dari kategori "demokrasi elektoral." Mietzner (2024) dalam *Third World Quarterly* memberi catatan lebih hati-hati: "kekuasaan tetap terdispersi dan kompetisi elite tetap nyata"—Indonesia bukan otokrasi penuh. Tetapi arah yang sama, secara kumulatif, tidak menyenangkan.

Keenam, risiko HAM. Pembentukan batalion-batalion baru di Papua, peluasan operasi domestik, dan kembalinya yurisdiksi peradilan militer untuk kasus-kasus tertentu—semua ini bertentangan dengan rekomendasi mekanisme HAM PBB seperti Universal Periodic Review dan Committee on Civil and Political Rights. Andreas Harsono dari Human Rights Watch (2025) memperingatkan bahwa "Presiden Prabowo tampak bertekad memulihkan peran militer Indonesia dalam urusan sipil, yang dulu dicirikan oleh pelanggaran luas terhadap hak asasi manusia dan impunitas."


VIII. Apa yang tidak bisa diketahui artikel ini

Sebuah esai yang jujur harus mengakui keterbatasannya sendiri. Tulisan ini memiliki beberapa.

Pertama, ia ditulis dari sumber-sumber sekunder. Tidak ada wawancara primer dengan perwira aktif, dengan pejabat Kementerian Pertahanan, atau dengan kelompok mahasiswa di lapangan. Reportase yang lebih menyentuh tanah akan menambah tekstur—dan mungkin juga nuansa—yang tidak bisa ditangkap dari laporan tertulis.

Kedua, definisi "militerisme" itu sendiri kontestabel. Tulisan ini menggunakan definisi luas: peluasan peran TNI di ruang sipil, ditambah indikator-indikator anggaran, struktur, dan personil. Tetapi seseorang yang menggunakan definisi lebih sempit—misalnya, kontrol penuh militer atas kekuasaan eksekutif—akan menyimpulkan bahwa hipotesis militerisme di Indonesia hari ini tidak terbukti. Berbeda dengan Myanmar pascakudeta 2021, Thailand pasca-2014, atau Mesir pasca-2013, Indonesia masih jelas dikepalai oleh otoritas terpilih, lengkap dengan pemilihan umum yang kompetitif. Tesis "militerisme" di sini paling tepat dipahami sebagai *direksional*, bukan *kategorikal*.

Ketiga, data kuantitatifnya tidak ideal. Indikator-indikator yang tersedia—jumlah Kodam baru, persentase anggaran, jumlah lembaga sipil yang bisa diisi prajurit aktif—adalah proxi, bukan ukuran langsung "militerisme." Pengukuran yang lebih ketat akan memerlukan kerangka komparatif kuantitatif lintas-negara, yang berada di luar cakupan esai ini.

Keempat, perspektif yang kurang terwakili. Tulisan ini didominasi suara-suara akademik berbahasa Inggris dari Australia, Singapura, dan AS, plus suara LSM Jakarta. Suara dari dalam korps perwira sendiri—yang mungkin memiliki pertikaian internal sendiri tentang arah TNI—nyaris tidak terdengar. Suara dari desa-desa di Papua, di Maluku, di Kalimantan Tengah, di mana program-program militer ini bekerja sehari-hari, juga tidak ada di sini.

Kelima, persoalan waktu. Pemerintahan Prabowo baru berjalan sekitar satu setengah tahun pada saat artikel ini ditulis. Banyak proses yang masih bergerak. Putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU TNI belum final. Gerakan masyarakat sipil sedang dalam fase mobilisasi yang aktif. Apa yang tampak sebagai tren bisa dipatahkan, atau diperkuat, oleh peristiwa-peristiwa yang belum terjadi.

Keenam, pisau analisis yang dipakai—kerangka Huntington tentang profesionalisme militer, debat reformasi sektor keamanan—adalah kerangka berbasis pengalaman Atlantik Utara abad ke-20. Apakah ia sepenuhnya pas untuk republik kepulauan tropis di abad ke-21, dengan tradisi sishankamrata yang berbeda? Kerangka alternatif—dari sosiologi militer Asia Tenggara, dari teori-teori negara post-kolonial—mungkin akan menghasilkan kesimpulan yang sedikit berbeda. Tulisan ini hanya menyentuh ringan kerangka-kerangka tersebut.

---

IX. Penutup: pertanyaan-pertanyaan yang tertinggal

Pada akhirnya, hipotesis bahwa Indonesia menjadi lebih militeristik di bawah Prabowo bukanlah klaim yang spektakuler. Buktinya bersifat kumulatif, bukan dramatis. Tidak ada kudeta, tidak ada penangkapan massal politik, tidak ada penutupan parlemen. Yang ada adalah perlahan-lahan, terus-menerus, peluasan batas-batas yang dulu kelihatan jelas: antara prajurit dan birokrat, antara pertahanan dan pembangunan, antara komando dan deliberasi.

Para pendukung kebijakan ini akan berargumen bahwa peluasan itu adalah respons rasional terhadap ancaman zaman dan keterbatasan kapasitas sipil. Para penentangnya akan berargumen bahwa ia adalah pengkhianatan terhadap janji Reformasi 1998. Keduanya sebagian benar. Tetapi pertanyaan yang lebih dalam adalah pertanyaan filsafat politik: republik macam apa yang ingin diciptakan? Republik di mana negara dan tentara nyaris tak terbedakan, dengan logika developmentalisme yang efisien tapi tidak akuntabel? Atau republik dengan batas-batas yang lebih tegas, lebih lambat, lebih mengganggu—tetapi juga lebih tahan terhadap penyalahgunaan?

Mietzner pernah menulis bahwa demokrasi Indonesia "dipertahankan oleh interaksi antara kepentingan elite untuk menghindari otokrasi penuh, dan para pemimpin protes yang menuntut pendalaman demokrasi" (2024). Dua kekuatan ini tidak selaras—mereka sebagian besar antagonistik. Tetapi pada titik-titik penting, kepentingan mereka kebetulan bertemu. Itulah yang membuat Indonesia tetap berfungsi sebagai demokrasi, meski tidak sempurna.

Apakah pertemuan itu akan tetap terjadi di bawah Prabowo? Itu pertanyaan yang, lima tahun dari sekarang, akan dijawab oleh hal-hal yang sekarang belum tampak: oleh putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang belum keluar, oleh gerakan-gerakan jalanan yang belum terorganisir, oleh pemilu-pemilu yang belum diselenggarakan. Dan juga, mungkin yang paling penting, oleh kebiasaan-kebiasaan kecil—siapa yang membuka kantor pemerintahan dengan apa saja, siapa yang berseragam saat menggunting pita peresmian, siapa yang melatih kabinet di mana—yang menumpuk perlahan menjadi habitus baru sebuah republik.

Magelang, Oktober 2024, sebenarnya hanya foto. Tetapi foto-foto, di Indonesia, kadang-kadang lebih akurat daripada undang-undang.

---

Referensi

Adiputra, A. M. (2025, October 17). Wawancara di Jakarta Selatan, dikutip dalam *Tempo* English Edition. "TNI Reform Agenda Wanes, Militarism on the Rise as Prabowo-Gibran Marks First Year." Diakses dari https://en.tempo.co/read/2058758/

Al Araf. (2025). Pernyataan dikutip dalam laporan Imparsial, dan dalam *The Diplomat*, *The Guardian*, *Benar News* (Maret–September 2025).

Asia-Pacific Solidarity Network. (2025). "Indonesia's democracy at risk: Militarisation under President Prabowo increases significantly." Diakses dari https://www.asia-pacific-solidarity.net/news/2025-03-12/

Aspinall, E., & Warburton, E. (2019). "Indonesia: The dangers of democratic regression." *Atlantis Press*. Lihat juga: Aspinall, E., Fossati, D., Muhtadi, B., & Warburton, E. (2020). "Elites, masses, and democratic decline in Indonesia." *Democratization*, 27(4), 505–526.

Centre for Strategic and International Studies (CSIS). (2025). "Militarism, top-down policy muddle Prabowo's first year." *The Jakarta Post*, 30 Desember 2025.

Chappy Hakim. (2025). "Dwifungsi TNI dan Dinamika Relasi Sipil–Militer: Analisis atas Revisi UU TNI 2025." chappyhakim.com.

DeliKasia. (2025). "UU TNI 2025, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Dwifungsi Militer." Diakses dari https://www.delikasia.com/

Economist Intelligence Unit. (2024). *Democracy Index 2024: Conflict and polarisation drive a new low for global democracy*. London: EIU.

Feaver, P. D. (1996). "The civil-military problematique: Huntington, Janowitz, and the question of civilian control." *Armed Forces & Society*, 23(2), 149–178.

GIGA Hamburg. (2025). "Indonesia's Democratic Decline: What Prabowo Means for the German-Indonesian Partnership." German Institute for Global and Area Studies, GIGA Talks Berlin.

Hadiz, V., & Robison, R. (2004). *Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets*. London: RoutledgeCurzon.

Harsono, A. (Human Rights Watch). (2025). Pernyataan dikutip dalam *Benar News*, 20 Maret 2025.

Herlambang Perdana Wiratraman. (2025). Wawancara via WhatsApp, 27 Maret 2025, dikutip dalam *Tempo Cek Fakta*.

Huntington, S. P. (1957). *The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil–Military Relations*. Cambridge, MA: Belknap Press of Harvard University Press.

Imparsial. (2025). Berbagai pernyataan pers dan laporan, termasuk yang dimuat *YLBHI*, "Revisi dan Judicial Review UU TNI oleh Perwira TNI Aktif Upaya Sistematis Menguatkan Kembali Dwi Fungsi," 21 April 2025.

Inkiriwang, F. W. (Brigjen). (2025). Pernyataan Kepala Biro Informasi Kemhan, 16 Januari 2025, dikutip dalam *Antara News* dan *Indonesia Business Post*.

Jaffrey, S., & Warburton, E. (2024). "Indonesia's competitive authoritarian turn." *Journal of Democracy* dan publikasi terkait.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Balitbang). (2025). "Analisis Revisi UU TNI dari Sudut Pandang Pertahanan Negara." Diakses dari https://www.kemhan.go.id/balitbang/2025/03/26/

Levitsky, S., & Way, L. A. (2010). *Competitive Authoritarianism: Hybrid Regimes after the Cold War*. New York: Cambridge University Press.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025, 9 Oktober). Berita sidang lanjutan uji UU TNI, Perkara No. 68/PUU-XXIII/2025. Diakses dari https://www.mkri.id/berita/

Mietzner, M. (2008). *Military Politics, Islam and the State in Indonesia: From Turbulent Transition to Democratic Consolidation*. Singapore: ISEAS Publishing.

Mietzner, M. (2013). "Praetorian rule and redemocratisation in South-East Asia and the Pacific Islands: the case of Indonesia." *Australian Journal of International Affairs*, 67(3), 270–285.

Mietzner, M. (2023). "Democracy and military oversight in crisis: The failed civilianisation of Indonesia's Ministry of Defence." *Journal of Asian Security and International Affairs*, 10(1), 7–23.

Mietzner, M. (2024). "Elite collusion in Indonesia: How it has both enabled and limited executive aggrandizement." *The ANNALS of the American Academy of Political and Social Science*. Lihat juga: Mietzner, M. (2024). "The limits of autocratisation in Indonesia: Power dispersal and elite competition in a compromised democracy." *Third World Quarterly*.

Mietzner, M. (2025). "Flirting with autocracy in Indonesia: Jokowi's majoritarianism and its democratic legacy." *Journal of Current Southeast Asian Affairs*.

Nasution, A. H. (1954). Konsep Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Lihat eksposisi historis dalam Said, S. (2006). *Legitimasi Militer: Politik dan Pertahanan-Keamanan dalam Konstelasi Indonesia*. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

POLTRANS: Journal of Politics and Social Transformation. (2025). "Prabowo approach raises concerns about civil liberties." Volume 1, Nomor 2: Democratic Backsliding. Universitas Negeri Yogyakarta.

Project Multatuli. (2025). "The Military's Growing Role: Is Prabowo Carrying Out an Autogolpe?" Dikutip dalam *Stories from Indonesia*. 14 Mei 2025.

Robinson, C. (2018). *Military Organizations and Military Effectiveness in Africa*. Routledge. [Versi singkat dari karya tentang norma profesionalisme militer di demokrasi yang baru muncul.]

Satrio, A. (2025, 29 April). "Indonesia's New Military Law and the Ghost of Consensus-Based Constitutional Transition." *IACL-IADC Blog*. Diakses dari https://blog-iacl-aidc.org/2025-posts/2025/4/29/

Small Wars Journal. (2025, 29 September). "Indonesia's Haphazard Military Acquisitions Risks its Global Ambitions." Arizona State University. Diakses dari https://smallwarsjournal.com/

Strategist (Australian Strategic Policy Institute). (2024, 16 September). "How Prabowo will likely manage Indonesia's defence and foreign policy." Diakses dari https://www.aspistrategist.org.au/

Supriatma, M. (2025). Pernyataan kepada *The Guardian*, dikutip ulang dalam *The Diplomat*, "Indonesian Government Defends Expanding Military Influence in Civilian Affairs," 23 September 2025.

The Diplomat. (2025, 7 April). "Indonesia's Quiet Militarization Under President Prabowo Subianto." Diakses dari https://thediplomat.com/2025/04/

The Diplomat. (2025, 21 Maret). "Indonesian Parliament Passes Law Expanding Military's Role in Government." Diakses dari https://thediplomat.com/2025/03/

The Jakarta Post. (2025, 31 Desember). "Yearender: Rising militarism marks civil-military shift in 2025." Diakses dari https://www.thejakartapost.com/

V-Dem Institute. (2025). *Democracy Report 2025: 25 Years of Autocratization – Democracy Trumped?* University of Gothenburg. Diakses dari https://www.v-dem.net/documents/60/V-dem-dr__2025_lowres.pdf

V-Dem Institute. (2026). *Democracy Report 2026: Unraveling The Democratic Era?* University of Gothenburg.

YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia). (2025, 21 April). "Revisi dan Judicial Review UU TNI oleh Perwira TNI Aktif Upaya Sistematis Menguatkan Kembali Dwi Fungsi." Siaran Pers.

---

*Catatan editor: Esai ini ditulis pada Mei 2026, sekitar 19 bulan setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto. Banyak proses—termasuk putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU TNI, dan dinamika gerakan masyarakat sipil—masih bergerak pada saat artikel ini diselesaikan. Pembaca dianjurkan menafsirkan kesimpulan-kesimpulannya sebagai diagnosis sementara, bukan vonis akhir.*