
Pada suatu pagi yang lembap di awal September 2023, gas air mata berembus di antara rumah-rumah panggung kayu di Pulau Rempang. Aparat gabungan TNI, Polri, dan Ditpam Badan Pengusahaan Batam datang untuk memasang patok batas; warga, sebagian besar keturunan Melayu yang telah mendiami pulau itu jauh sebelum negara Indonesia berdiri, menjawabnya dengan lemparan batu. Yang dipertaruhkan adalah Rempang Eco-City, sebuah Proyek Strategis Nasional yang—menurut taksiran BP Batam yang dikutip Tempo—ditargetkan menarik investasi senilai Rp 381 triliun hingga 2080, membuka ratusan ribu lapangan kerja, dan menjadikan Indonesia pesaing serius bagi Singapura dalam memikat modal global. Di atas kertas, ini adalah rumusan pembangunan yang nyaris sempurna. Di lapangan, ia memantik bentrokan, demonstrasi nasional, kasus pidana terhadap orator demonstrasi, dan—seperti banyak proyek besar lain di negeri ini—sebuah pertanyaan tua yang terus muncul kembali: dengan izin siapa, sebenarnya, sebuah bisnis berhak beroperasi di tanah orang lain?
Pertanyaan itulah yang dalam tiga dekade terakhir menjelma menjadi salah satu konsep paling produktif sekaligus paling licin dalam pemikiran bisnis kontemporer: social license to operate, atau lisensi sosial untuk beroperasi. Istilah ini, yang dipopulerkan oleh seorang eksekutif tambang Kanada bernama Jim Cooney pada akhir 1990-an, kemudian diteorikan secara sistematis oleh Ian Thomson dan Robert Boutilier dalam sebuah model piramida yang kini lazim diajarkan di sekolah-sekolah bisnis. Dalam model itu, sebagaimana dijelaskan dalam dokumentasi yang dimuat Socialicense.com, lisensi sosial bukan dokumen, bukan stempel, bukan pula kontrak yang bisa dipajang di lobi kantor pusat. Ia adalah kontinum kualitatif—dari penolakan total (withheld), penerimaan ala kadarnya (acceptance), persetujuan (approval), hingga identifikasi psikologis di mana komunitas merasa memiliki proyek itu sebagai bagian dari diri mereka sendiri. Tangga ini ditopang oleh tiga pilar yang konseptual beruntun: legitimasi (kesesuaian dengan norma hukum, sosial, dan ekonomi yang berlaku), kredibilitas (kemampuan menepati janji secara konsisten dan terverifikasi), dan kepercayaan (kerelaan satu pihak menjadi rentan terhadap tindakan pihak lain). Tanpa legitimasi, kredibilitas tak akan tumbuh. Tanpa kredibilitas, kepercayaan tak akan terbentuk. Dan tanpa kepercayaan, izin-izin formal—WIUP, IUP, AMDAL, NIB—hanyalah selembar kertas dengan kekuatan eksekusi yang rapuh.
Mereka yang skeptis terhadap konsep ini kerap mengatakan bahwa lisensi sosial adalah sekadar nama baru bagi sesuatu yang lebih tua: legitimasi politik, dengan jubah manajerial. Joel Gehman dan koleganya, dalam tinjauan yang dimuat Wiley Online Library, mengakui hal itu. Namun argumen tandingannya—dan inilah yang membuat istilah ini bertahan—adalah bahwa lisensi sosial menggeser titik tumpu legitimasi dari negara ke komunitas terdampak. Ia memaksa korporasi mengakui bahwa hak operasional tidak sepenuhnya didelegasikan oleh otoritas pusat, melainkan harus terus-menerus dinegosiasikan dengan mereka yang bumi, air, dan langitnya menjadi taruhan. Dalam pengertian itu, lisensi sosial bukan inovasi konseptual, melainkan pengingat akan sebuah kebenaran yang sering dilupakan dalam abad otorisasi negara: setiap proyek pada akhirnya beroperasi di atas tanah seseorang—dan tanah, sebagaimana akan diingatkan oleh Polanyi, bukanlah komoditas biasa.
Karl Polanyi, dalam 'The Great Transformation' yang terbit menjelang akhir Perang Dunia Kedua, mengajukan tesis yang masih menggetarkan: tanah, tenaga kerja, dan uang adalah "komoditas fiktif." Ketiganya tidak diproduksi untuk dijual; ketiganya melekat pada manusia, alam, dan kepercayaan publik. Ketika ekonomi pasar mencoba memperlakukannya sebagaimana barang-barang biasa—diatomisasi, diperdagangkan, dipindahkan—masyarakat membangkitkan apa yang disebut Polanyi sebagai "gerakan ganda": dorongan perlindungan-diri yang mendesakkan kembali norma sosial ke dalam pasar yang terlepas. Lisensi sosial untuk beroperasi, dilihat dari sudut ini, bukanlah sebuah konsep manajerial; ia adalah manifestasi dari gerakan ganda Polanyi di abad kedua puluh satu, bertenaga kanal komunikasi yang jauh lebih cepat dan lebih transnasional ketimbang sebelumnya.
Indonesia mungkin merupakan laboratorium termurni di dunia untuk menguji tesis itu. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dalam Catatan Akhir Tahun yang dirilis Januari 2025 dan dilaporkan Betahita, mendokumentasikan 295 letusan konflik agraria sepanjang 2024—naik 21 persen dari tahun sebelumnya. Letusan-letusan ini terjadi di atas tanah seluas 1,11 juta hektare, mempengaruhi 67.436 keluarga di 349 desa, dan menyebabkan 556 orang menjadi korban kriminalisasi atau kekerasan, di antaranya empat orang tewas akibat tindakan aparat. Setahun kemudian, sebagaimana kembali dilaporkan Betahita, angka-angka itu memburuk: 341 konflik di atas 914 ribu hektare, 123.612 keluarga terdampak, 736 korban kekerasan dan kriminalisasi. Sektor perkebunan—terutama kelapa sawit—konsisten menempati posisi puncak, diikuti infrastruktur dan pertambangan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), seperti dirangkum The Conversation, mencatat 687 konflik agraria yang mengenai komunitas adat selama 2014–2024, dengan 925 anggota komunitas adat dikriminalkan—angka yang nyaris berbanding lurus dengan baik buruknya tata kelola lisensi sosial di negeri ini.
Bagi para investor, statistik semacam itu bukan sekadar tragedi moral. Ia adalah biaya yang dapat dihitung. Dalam studi yang diterbitkan di PNAS pada 2014, Rachel Davis dan Daniel Franks—dengan dukungan Harvard Kennedy School dan University of Queensland—mewawancarai puluhan eksekutif industri ekstraktif untuk memetakan biaya konflik komunitas-perusahaan. Temuan mereka menjadi rujukan klasik: sebuah proyek tambang berskala dunia dengan belanja modal antara 3 hingga 5 miliar dolar AS dapat kehilangan sekitar 20 juta dolar AS per minggu akibat penundaan produksi yang dipicu konflik—dihitung dalam nilai sekarang bersih. Biaya yang lebih jarang disadari, lanjut Davis dalam tulisannya di ReVista yang diterbitkan Harvard, adalah waktu manajemen senior yang tersedot, peluang ekspansi yang hilang, dan premi risiko yang dipatok lembaga keuangan terhadap operasi di yurisdiksi yang dianggap "panas." Di Cile, demikian dirangkum dalam tinjauan ResearchGate, konflik komunitas diperkirakan telah menunda atau menggugurkan investasi senilai 25 miliar dolar AS.
Kita sedang berbicara, dengan kata lain, tentang sebuah bentuk eksternalitas yang tertunda—dan ini membawa kita ke pemikiran institusionalis lama dari Thorstein Veblen hingga Elinor Ostrom. Veblen mengajarkan bahwa perusahaan adalah lembaga yang lekat dengan adat istiadat tempat ia hidup; sukses jangka panjangnya bukan ditentukan oleh efisiensi produksi semata, melainkan oleh keterhubungannya dengan ritme dan nilai komunitas tempat ia beroperasi. Ostrom, dalam karyanya yang memenangi Hadiah Nobel Ekonomi, menunjukkan bahwa komunitas yang mengelola sumber daya bersama (commons) sering kali jauh lebih kompeten dan lestari daripada penguasa pusat yang mengandalkan kebijakan dari atas. Pelajaran itu relevan untuk Indonesia: ketika sebuah proyek mengabaikan tata kelola lokal—aturan adat tentang Suku Laut, hak ulayat di Maluku, larangan menggali tanah keramat di Wadas—ia tidak hanya melanggar etika, melainkan menghancurkan modal sosial yang telah dirancang selama ratusan tahun untuk menjaga keseimbangan ekologis dan ekonomis komunitas itu.
Di sinilah aspek-aspek lisensi sosial menjadi konkret. Pertama, ada legitimasi prosedural: apakah proyek diumumkan, dikonsultasikan, dan disepakati menurut norma yang dianggap adil oleh komunitas terdampak? Konvensi ILO Nomor 169 dan Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) menjawab pertanyaan ini melalui prinsip "Free, Prior, and Informed Consent" (FPIC) atau, dalam padanan Indonesianya, Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA). Sebagaimana diungkapkan Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi yang dikutip PPMAN, FPIC pada hakikatnya adalah etiket dasar: "ibarat masuk ke rumah orang, harus menyapa tuan rumah dan mendapat izin terlebih dahulu." Etiket itu, dalam praktik di Indonesia, sering kali diabaikan, atau—lebih buruk lagi—disimulasikan melalui sosialisasi yang berlangsung setelah keputusan investasi diumumkan kepada publik.
Kedua, ada legitimasi distributif: bagaimana manfaat dan beban dibagi? John Rawls, dalam "A Theory of Justice", mengajukan eksperimen pikiran terkenal tentang "tabir ketidaktahuan"—prinsip-prinsip keadilan apa yang akan kita pilih jika tak tahu posisi sosial kita di masyarakat? Penerapan praktis pemikiran Rawls untuk lisensi sosial cukup tajam: jika seorang investor harus menentukan struktur kompensasi tanpa tahu apakah dia akan menjadi CEO atau seorang nelayan tradisional yang lautnya akan tertimbun reklamasi, struktur seperti apa yang akan dia pilih? Realitas Indonesia, seperti diakui dalam riset di Luwu Timur yang dimuat Frontiers in Sociology terhadap operasi 50 tahun PT Vale Indonesia, sering kali jauh dari kalkulasi semacam itu: desa-desa di sekeliling tambang merasa manfaat ekonomi mengalir ke pusat sementara polusi dan dislokasi tinggal di belakang.
Ketiga, ada kredibilitas operasional: apakah janji-janji yang dibuat saat fase eksplorasi—lapangan kerja, beasiswa, jalan, klinik—benar-benar terpenuhi pada fase produksi? Riset yang dipublikasikan ResearchGate tentang sustainability balanced scorecard di sektor tambang Indonesia mengidentifikasi apa yang penulisnya sebut "perangkap kuantifikasi": angka-angka yang mudah dihitung—jam pelatihan, indeks kepuasan masyarakat, persentase keluhan terselesaikan—menciptakan ilusi presisi tanpa benar-benar mengukur dampak kausal terhadap kesejahteraan. Indikator administratif menggantikan indikator hasil. Dan ketika komunitas merasakan kesenjangan antara janji yang dipampang di laporan keberlanjutan dan kenyataan di lapangan, kredibilitas hancur—bukan secara dramatis, melainkan perlahan-lahan, seperti karat yang menggerogoti rangka logam.
Keempat, ada kepercayaan interaksional: apakah hubungan antara perusahaan dan komunitas memiliki riwayat dialog, kompromi, dan saling memahami? Jürgen Habermas, dalam teori tindakan komunikatifnya, mengingatkan bahwa legitimasi dalam masyarakat modern terbentuk melalui ruang publik di mana argumen rasional, dan bukan paksaan, menentukan keputusan. Ketika ruang itu absen—ketika dialog digantikan oleh sosialisasi searah, ketika debat publik diintimidasi oleh kehadiran aparat, ketika perselisihan diselesaikan dengan kriminalisasi—maka yang dibangun bukan hanya konflik melainkan struktur ketidakpercayaan yang akan terus mereproduksi diri. Data KPA tentang 70 kasus kekerasan oleh TNI di wilayah konflik agraria pada 2025 saja, melonjak 89 persen dari tahun sebelumnya, mengindikasikan struktur seperti itu sedang mengeras—bukan melunak.
Tantangan-tantangan ini, di Indonesia, diperparah oleh tiga karakteristik struktural. Pertama, fragmentasi hukum atas tanah: tumpang tindih antara hak adat (yang dilindungi Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria), hak guna usaha, kawasan hutan, dan area konsesi tambang menciptakan ketidakpastian yang dimanfaatkan oleh aktor-aktor dengan akses politik untuk mengklaim apa yang sebenarnya bukan milik mereka. Kedua, sentralisme proyek strategis: skema PSN, sebagaimana dikukuhkan kembali oleh UU Cipta Kerja dan revisi UU Minerba 2020, memberikan jalur cepat pada investasi yang kerap memintas konsultasi publik substantif. KPA, sebagaimana dikutip Independen, mencatat bahwa selama dua periode pemerintahan Jokowi, perkebunan menyumbang 1.243 letusan konflik dan PSN menyumbang 154 letusan dengan 1 juta hektare lahan terdampak. Ketiga, militarisasi tata kelola konflik: kecenderungan untuk memandang protes komunitas sebagai gangguan keamanan, alih-alih sebagai sinyal kegagalan kebijakan, mengubah relasi negara-pasar-rakyat ke dalam sebuah konfigurasi yang semakin sulit diharmoniskan dengan tata kelola lisensi sosial yang demokratis.
Namun pesimisme bukan kesimpulan yang tepat. Di tengah lanskap yang muram itu, ada kasus-kasus yang menunjukkan bahwa lisensi sosial bukan utopia. PT Kaltim Prima Coal di Kalimantan Timur, dalam ulasan yang dimuat Atlantech, dipuji karena program pengembangan komunitas dan rehabilitasi pasca-tambang yang konkret: kolam bekas tambang dialihfungsikan menjadi perikanan yang dikelola petani lokal, sekolah dibangun dengan input substantif dari masyarakat setempat. Kunci di sini bukan besarnya dana CSR—yang oleh AMAN dikritik sering menjadi "gula-gula" untuk membelah komunitas—melainkan logika yang mengubah relasi dari transaksional menjadi resiprokal. Logika resiprokal ini, secara mengejutkan, sudah disinggung Adam Smith bukan dalam "The Wealth of Nations" yang sering dikutip, melainkan dalam karya pendahulunya yang lebih jarang dibaca, "The Theory of Moral Sentiments". Smith berargumen bahwa pasar dapat berfungsi karena dilandasi oleh kapasitas manusia untuk bersimpati—untuk membayangkan diri sendiri di posisi orang lain. Ketika kapasitas itu hilang, transaksi berubah menjadi predasi, dan sistem ekonomi kehilangan legitimasi dasarnya.
Praktik terbaik global untuk lisensi sosial, sebagaimana dirangkum dalam panduan IFC Performance Standards, ICMM Mining Principles, dan UN Guiding Principles on Business and Human Rights yang dirumuskan John Ruggie, mengkristal pada beberapa prinsip yang sederhana tetapi sulit dipraktikkan dengan konsisten. Mulai dari pemetaan pemangku kepentingan sebelum izin diajukan—bukan setelah konstruksi dimulai. Pemenuhan FPIC sebagai protokol nyata, bukan ritual administratif: mengundang komunitas adat untuk mendiskusikan rencana proyek dengan akses terhadap dokumen teknis, perwakilan hukum independen, dan waktu yang cukup untuk berunding secara internal. Mekanisme keluhan yang dikelola pihak ketiga, bukan hanya oleh perusahaan itu sendiri, sehingga kredibilitasnya tidak dipertanyakan. Pembagian manfaat melalui ekuitas, bukan hanya kompensasi sekali bayar—agar komunitas memiliki saham di tingkat keberlanjutan operasi dan, dengan demikian, kepentingan dalam mempertahankannya. Indikator kinerja sosial yang berbasis hasil, bukan input: bukan jumlah jam pelatihan, melainkan apakah pendapatan rumah tangga lokal naik; bukan jumlah keluhan terselesaikan, melainkan apakah aktor lokal menilai penyelesaian itu adil. Dan, terakhir, transparansi radikal terhadap dampak lingkungan: data kualitas air, udara, dan keanekaragaman hayati yang dapat diverifikasi secara independen, dipublikasikan tanpa menunggu permintaan.
Keenam prinsip itu, jika boleh dikatakan, adalah versi pragmatis dari apa yang oleh Michael Sandel dalam "What Money Can't Buy" disebut sebagai keterbatasan moral pasar: ada wilayah-wilayah hidup di mana logika harga tidak boleh mendominasi, tidak karena harga itu salah, melainkan karena ada hal-hal yang nilainya rusak ketika dimonetisasi sepihak. Tanah leluhur, makam, hutan keramat, sumber air sumur—semuanya termasuk dalam kategori itu. Mungkin pula konsepsi Mubyarto tentang ekonomi Pancasila, yang menekankan keadilan sosial dan kekeluargaan dalam aktivitas ekonomi, menawarkan idiom Indonesianya sendiri untuk hal yang sama: bahwa ekonomi bukanlah ranah otonom yang berdiri di luar masyarakat, melainkan ekspresi dari moralitas kolektif suatu bangsa.
Apa yang sebenarnya dipertaruhkan, pada akhirnya, melampaui perdebatan teknis tentang investasi versus hak masyarakat. Yang dipertaruhkan adalah pertanyaan filosofis tua: apakah pembangunan, untuk dapat disebut sah, harus diterima oleh mereka yang biaya-biayanya akan ditanggung paling berat? Edmund Burke berbicara tentang masyarakat sebagai kemitraan antara mereka yang hidup, mereka yang telah meninggal, dan mereka yang belum lahir. Dalam pengertian ini, lisensi sosial bukan hanya dialog antara perusahaan dan komunitas hari ini, melainkan kewajiban antargenerasi: mempertimbangkan apa yang akan diwariskan kepada anak-anak Suku Laut Rempang, kepada cucu-cucu petani Sulawesi Selatan yang lahannya tergerus perkebunan tebu, kepada generasi mendatang yang akan mewarisi kolam-kolam tailing nikel di Halmahera dan Sulawesi Tengah. Indonesia, dengan ambisinya yang sah untuk menjadi pemain utama dalam rantai nilai mineral kritis—nikel, tembaga, kobalt, tanah jarang—berdiri di persimpangan: melaju dengan model ekstraktif yang melahirkan letusan demi letusan konflik agraria, atau membangun arsitektur tata kelola di mana modal asing dan domestik harus menyeberangi pintu legitimasi yang dijaga oleh komunitas-komunitas yang tanahnya sedang ditambang.
Pilihan itu, kita tahu, jarang dibuat sekaligus dan sekali habis. Ia dibuat dalam ribuan keputusan kecil setiap hari—ketika seorang manajer hubungan komunitas memutuskan apakah akan mendengarkan keluhan seorang ibu nelayan atau menundanya, ketika seorang direktur korporasi memutuskan apakah akan menambah anggaran kompensasi atau mengirim aparat, ketika seorang pejabat pemerintah memutuskan apakah akan memfasilitasi dialog atau memperlebar koridor pengamanan. Dalam setiap keputusan itu, secara diam-diam, sebuah lisensi sosial sedang ditambah, atau sebuah lisensi sosial sedang dikikis. Dan modal, yang gerakannya gesit dan ingatannya panjang, akan—pada akhirnya—mengalir ke yurisdiksi-yurisdiksi di mana lisensi sosial dapat tumbuh dengan sehat: bukan karena para investor lebih mulia, melainkan karena, sebagaimana ditunjukkan oleh perhitungan dingin Davis dan Franks, konflik adalah biaya yang sangat mahal, dan perdamaian sosial adalah bentuk infrastruktur yang sangat menguntungkan. Mungkin di situlah, di titik temu antara kalkulus etis dan kalkulus ekonomis, lisensi sosial untuk beroperasi mendapat tempatnya yang paling jujur—bukan sebagai retorika keberlanjutan, melainkan sebagai pengakuan terhadap kebenaran tua yang sering dilupakan: bahwa pasar tidak pernah betul-betul terlepas dari masyarakat yang melahirkannya, dan bahwa setiap upaya untuk memisahkannya akan dijawab, cepat atau lambat, oleh masyarakat itu sendiri.
---
Referensi
Boutilier, R.G., & Thomson, I. *Modelling and Measuring the Social License to Operate*.
Burke, E. *Reflections on the Revolution in France*.
Davis, R., & Franks, D.M. *Costs of Company-Community Conflict in the Extractive Sector*. Harvard Kennedy School.
Habermas, J. *The Theory of Communicative Action*.
Mubyarto. *Ekonomi Pancasila*.
Ostrom, E. *Governing the Commons*.
Polanyi, K. *The Great Transformation*.
Rawls, J. *A Theory of Justice*.
Sandel, M. *What Money Can't Buy: The Moral Limits of Markets*.
Smith, A. *The Theory of Moral Sentiments*.
Smith, A. *The Wealth of Nations*.
Veblen, T. *The Theory of Business Enterprise*.
Atlantech, "Understanding Social Licenses to Operate in Australia and Indonesia" — https://atlantech.com.au/2025/04/16/understanding-social-licenses-to-operate-in-australia-and-indonesia/
Betahita, "KPA: Konflik Agraria Naik 21%" — https://betahita.id/news/detail/10870/kpa-konflik-agraria-naik-21-.html
Betahita, "Konflik Agraria Naik Signifikan pada 2025, Ada Peran Militer: KPA" — https://betahita.id/news/detail/11760/konflik-agraria-naik-signifikan-pada-2025-ada-peran-militer-kpa.html
Frontiers in Sociology, "On the brink of social resistance: local community perceptions of mining company operating permits in East Luwu, Indonesia" — https://www.frontiersin.org/journals/sociology/articles/10.3389/fsoc.2024.1373736/full
Independen, "Dari Sawit hingga PSN: Membaca Lonjakan Konflik Agraria 2024" — https://independen.id/dari-sawit-hingga-psn-membaca-lonjakan-konflik-agraria-2024
KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), "Konflik Tanah Tahun 2024 Naik 21 Persen, Perkebunan Sawit Mendominasi" — https://www.kpa.or.id/2025/03/25/konflik-tanah-tahun-2024-naik-21-persen-perkebunan-sawit-mendominasi/
PNAS, Franks, D.M., Davis, R., et al., "Conflict translates environmental and social risk into business costs" — https://www.pnas.org/doi/full/10.1073/pnas.1405135111
PPMAN, "Mendorong Masyarakat Adat Pastikan Implementasi FPIC" — https://ppman.org/mendorong-masyarakat-adat-pastikan-implementasi-fpic/
ResearchGate, "Social License to Operate in Mining: Present Views and Future Trends" — https://www.researchgate.net/publication/342462246
ResearchGate, "A Measure of the Social License to Operate for Infrastructure and Extractive Projects" — https://www.researchgate.net/publication/321137808
ReVista (Harvard DRCLAS), Davis, R., "Mining Companies and Local Communities" — https://revista.drclas.harvard.edu/mining-companies-and-local-communities/
Socialicense.com, "Modelling and Measuring the SLO" — https://socialicense.com/publications/Modelling%20and%20Measuring%20the%20SLO.pdf
Tempo, "Profil Rempang Eco-City di Batam, Proyek Strategis Nasional yang Berujung Konflik" — https://bisnis.tempo.co/read/1769531/profil-rempang-eco-city-di-batam-proyek-strategis-nasional-yang-berujung-konflik
The Conversation, "Kekosongan prinsip 'Padiatapa': Praktik perusahaan di wilayah adat marak aksi suap dan adu domba" — https://theconversation.com/kekosongan-prinsip-padiatapa-praktik-perusahaan-di-wilayah-adat-marak-aksi-suap-dan-adu-domba-241909
WALHI, "Kekerasan terhadap Warga Kembali Terjadi: Cabut PSN Rempang Eco City" — https://www.walhi.or.id/kekerasan-terhadap-warga-kembali-terjadi-cabut-psn-rempang-eco-city
Wiley Online Library (Canadian Public Administration), Gehman et al., "Social license to operate: Legitimacy by another name?" — https://onlinelibrary.wiley.com/doi/full/10.1111/capa.12218