16.9.26

Buku Isu-Isu Ketenagakerjaan Indonesia: Bagian 3. Arsitektur Hukum

 Buku. 

ISU-ISU KETENAGAKERJAAN INDONESIA
Mazhab, Filsafat, dan Pertarungan Kepentingan


Achmanto Mendatu (2026).  Isu-isu Ketenagakerjaan Indonesia: Mazhab, Filsafat, dan Pertarungan.  Bandung: Bolakayu.



BAGIAN TIGA —
ARSITEKTUR HUKUM


Bab 8 ·
HUKUM KETENAGAKERJAAN:
DARI UU 13/2003 KE OMNIBUS LAW DAN PUTUSAN MK

 

Dalam bab ini:

•      Hukum yang membingungkan pembuatnya sendiri

•      UU 13/2003: fondasi yang sudah diperebutkan sejak lahir

•      Omnibus dan paradigma pro-investasi

•      Mahkamah Konstitusi sebagai arena, babak pertama

•      Babak kedua: pembongkaran dan mandat

•      Dua patologi: omnibus dan penggeseran norma

•      Undang-undang baru sebagai momen konstitusional

 

Undang-undang ketenagakerjaan adalah gencatan senjata yang ditulis di atas kertas — dan kertas, seperti kita tahu, mudah dirobek.

* * *

Bagian I menunjukkan mengapa hubungan kerja tidak pernah bebas dari pertentangan. Bagian II memperlihatkan bagaimana pertentangan itu membentuk sejarah Indonesia. Kini kita akan melihat bagaimana sejarah tersebut diterjemahkan ke dalam hukum —dan mengapa hukum ketenagakerjaan Indonesia terus berubah tanpa pernah benar-benar mengakhiri perdebatan yang melahirkannya.

Bayangkan seorang manajer personalia yang sederhana persoalannya: ia hendak menghitung pesangon bagi seorang pekerja yang akan diberhentikan. Ia membuka Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 dan menemukan satu rumusan. Ia membuka Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023 yang mengubah undang-undang itu, dan menemukan rumusan yang berbeda. Ia membuka peraturan pemerintah pelaksananya, dan menemukan rincian yang berbeda lagi. Lalu ia mendengar bahwa Mahkamah Konstitusi telah menganulir sebagian ketentuan dan memerintahkan undang-undang baru disusun — tetapi undang-undang baru itu belum ada. Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya tidak: yang berlaku sekarang, sebenarnya, yang mana?

Pertanyaan inilah — "yang berlaku yang mana?" — yang menjadi gejala paling jelas dari keadaan hukum ketenagakerjaan Indonesia hari ini. Ini bukan sekadar keluhan praktisi yang kewalahan. Ini adalah diagnosis yang, sebagaimana akan kita lihat, dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri: bahwa hukum ketenagakerjaan kita telah terjerumus ke dalam ketidakpastian yang berlarut-larut. Untuk memahami bagaimana sebuah bidang hukum dapat menjadi begitu membingungkan sampai-sampai membingungkan para pembuatnya sendiri, kita perlu menelusuri sebuah saga yang membentang lebih dari dua dasawarsa — saga tentang bagaimana ketiga logika yang kita perkenalkan di awal buku ini, pasar, negara, dan masyarakat, bertarung memperebutkan satu naskah undang-undang.

UU 13/2003:
Fondasi yang Sudah Diperebutkan sejak Lahir

Fondasi hukum ketenagakerjaan Indonesia setelah Reformasi dibangun melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini lahir dalam suasana politik yang sama dengan lahirnya kebebasan berserikat dan berbagai reformasi demokrasi lainnya. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki satu undang-undang yang mengatur hubungan kerja secara relatif lengkap, sekaligus mengadopsi berbagai prinsip dasar yang diakui secara internasional, seperti kebebasan berserikat, penghapusan kerja paksa, larangan diskriminasi, dan perlindungan terhadap pekerja anak. Pada masanya, undang-undang ini dipandang sebagai tonggak penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan Indonesia yang lebih demokratis.

Namun fondasi itu ternyata tidak pernah benar-benar diterima oleh semua pihak. Fondasi hukum ketenagakerjaan Indonesia sejak awal merupakan hasil kompromi yang terus diperdebatkan. Ia tidak pernah menjadi titik akhir, melainkan titik awal dari tarik-menarik kepentingan antara pekerja, pengusaha, dan negara

Bagi kalangan pekerja dan serikat buruh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dinilai sudah terlalu banyak memberi ruang bagi kepentingan dunia usaha. Ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dan alih daya, misalnya, dianggap membuka jalan bagi semakin banyaknya pekerjaan yang tidak pasti dan minim perlindungan.

Sebaliknya, kalangan pengusaha memandang undang-undang yang sama dari sudut yang berbeda. Mereka menilai berbagai ketentuan di dalamnya terlalu kaku, terutama mengenai pesangon dan pemutusan hubungan kerja. Menurut mereka, biaya yang tinggi dan prosedur yang rumit membuat perusahaan lebih berhati-hati merekrut pekerja baru dan mengurangi daya saing Indonesia dalam menarik investasi.

Perbedaan pandangan itu tidak pernah benar-benar selesai. Selama lebih dari dua puluh tahun, Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi salah satu undang-undang yang paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi. Lebih dari tiga puluh permohonan pengujian diajukan, dan sejumlah pasalnya beberapa kali dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Kenyataan ini menunjukkan bahwa bahkan fondasi hukum ketenagakerjaan Indonesia pun sejak awal merupakan hasil kompromi yang terus diperdebatkan. Ia tidak pernah menjadi titik akhir, melainkan titik awal dari tarik-menarik kepentingan antara pekerja, pengusaha, dan negara.

Omnibus dan Paradigma Pro-Investasi

Ketegangan yang selama bertahun-tahun tersimpan akhirnya mencapai puncaknya pada 2020. Pemerintah berpendapat bahwa banyaknya aturan yang saling tumpang tindih dan pasar kerja yang dinilai terlalu kaku telah menghambat investasi serta penciptaan lapangan kerja. Untuk mengatasinya, pemerintah menggunakan pendekatan yang belum pernah diterapkan dalam skala sebesar itu di Indonesia, yaitu omnibus law. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, puluhan undang-undang sekaligus—termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan—diubah dalam satu paket besar yang terdiri atas lebih dari seribu halaman.

Bagi pembaca yang telah mengikuti bagian teori di awal buku ini, arah perubahan tersebut tentu tidak asing. Undang-Undang Cipta Kerja dibangun di atas keyakinan bahwa pasar kerja akan bekerja lebih baik jika diberi ruang yang lebih fleksibel. Aturan mengenai upah, perjanjian kerja, alih daya, dan pemutusan hubungan kerja dilonggarkan dengan harapan dunia usaha menjadi lebih mudah berinvestasi. Jika investasi meningkat, lapangan kerja akan bertambah, dan pada akhirnya pekerja juga akan menikmati manfaatnya melalui kesempatan kerja yang lebih luas.

Dengan kata lain, Undang-Undang Cipta Kerja mencerminkan cara pandang mazhab pasar yang telah kita bahas pada Bab 3. Dalam kerangka trilema John Budd, kebijakan ini secara sadar menggeser titik keseimbangan ke arah efisiensi. Pemerintah bertaruh bahwa pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi akan lebih dahulu dicapai, sedangkan tujuan lain—seperti keadilan bagi pekerja dan ruang bagi suara mereka—akan mengikuti kemudian sebagai hasil dari pertumbuhan tersebut.

Pilihan inilah yang kemudian memicu perdebatan besar. Bagi pendukungnya, fleksibilitas pasar kerja merupakan syarat agar Indonesia lebih menarik bagi investasi dan mampu menciptakan lebih banyak pekerjaan. Sebaliknya, bagi para pengkritiknya, kelonggaran tersebut justru berisiko mengurangi perlindungan pekerja dan melemahkan posisi tawar mereka. Sekali lagi, sebagaimana telah kita lihat sejak awal buku ini, hukum ketenagakerjaan menjadi arena tempat tiga logika —pasar, negara, dan masyarakat— berhadapan untuk menentukan arah kebijakan.

Mahkamah Konstitusi sebagai Arena, Babak Pertama

Namun perubahan itu tidak berlangsung mulus. Penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya muncul melalui demonstrasi di jalan, tetapi juga melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Pada akhir 2021, melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat (Mahkamah Konstitusi 2021).

Menariknya, Mahkamah tidak terutama mempersoalkan isi undang-undang tersebut. Yang menjadi perhatian utama justru adalah proses pembentukannya. Mahkamah menilai penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, terutama karena tidak memberikan ruang yang memadai bagi partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dari pihak-pihak yang terdampak.

Dari putusan ini lahir salah satu prinsip penting dalam hukum pembentukan undang-undang di Indonesia. Menurut Mahkamah, sebuah undang-undang yang mengatur kepentingan masyarakat luas tidak cukup hanya memperoleh persetujuan politik di parlemen. Proses penyusunannya juga harus memberi kesempatan yang nyata kepada masyarakat untuk mengetahui, menyampaikan pendapat, dan memperoleh pertimbangan atas masukannya sebelum undang-undang disahkan.

Respons pemerintah terhadap putusan tersebut memunculkan perdebatan baru. Alih-alih merevisi Undang-Undang Cipta Kerja melalui proses legislasi biasa, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pemerintah berpendapat bahwa langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan iklim investasi di tengah kondisi ekonomi yang dianggap mendesak.

Langkah ini, bagaimanapun, tidak lepas dari kritik. Para pengkritiknya menilai pemerintah lebih memilih mempertahankan substansi Undang-Undang Cipta Kerja daripada memperbaiki proses pembentukannya sebagaimana ditekankan Mahkamah Konstitusi. Dari sudut pandang ini, penerbitan Perppu dipandang memenuhi putusan Mahkamah secara formal, tetapi belum sepenuhnya menjawab semangat putusan yang menuntut proses legislasi yang lebih partisipatif.

Babak Kedua: Pembongkaran dan Mandat

Perdebatan itu akhirnya kembali ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini, putusannya jauh lebih mendasar. Pada 31 Oktober 2024, melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh bersama sejumlah konfederasi serikat pekerja, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja. Sebanyak dua puluh satu norma dalam klaster ketenagakerjaan dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Lebih dari itu, Mahkamah memerintahkan agar seluruh klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan disusun kembali menjadi sebuah undang-undang ketenagakerjaan yang berdiri sendiri dalam waktu paling lama dua tahun (Mahkamah Konstitusi 2024).

Perintah ini bukan sekadar perubahan terhadap beberapa pasal. Mahkamah pada dasarnya meminta pemerintah dan DPR untuk menyusun kembali fondasi hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Mengapa sampai sejauh itu?

Menurut Mahkamah, persoalannya bukan hanya terletak pada isi sejumlah ketentuan, tetapi juga pada cara perubahan dilakukan. Metode omnibus telah membuat berbagai aturan ketenagakerjaan saling bertumpuk. Sebagian pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sementara sebagian lainnya sudah lebih dahulu diubah atau dibatalkan melalui putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Akibatnya, muncul ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan antaraturan yang berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pekerja, pengusaha, maupun aparat yang harus menerapkannya.

Di sinilah kita menemukan jawaban atas pertanyaan yang menjadi pembuka bab ini: "aturan yang berlaku sebenarnya yang mana?" Menurut Mahkamah, kebingungan tersebut bukan sekadar kesalahan dalam membaca peraturan, melainkan akibat dari struktur hukum yang telah menjadi semakin rumit karena perubahan yang dilakukan secara bertumpuk selama bertahun-tahun.

Untuk memperbaiki keadaan itu, Mahkamah meminta agar penyusunan undang-undang baru difokuskan pada enam bidang utama, yaitu penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, serta pesangon dan penghargaan masa kerja. Keenam bidang inilah yang akan menjadi pembahasan utama dalam dua bab berikutnya. Sebelum membahas masing-masing secara lebih rinci, Tabel 8.1 merangkum perjalanan panjang perubahan hukum ketenagakerjaan Indonesia sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024.

Tabel 8.1. Saga Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, 2003–2026

Tahun

Instrumen

Makna

2003

UU 13/2003 Ketenagakerjaan

Fondasi pasca-Reformasi; sudah diperebutkan sejak lahir

2020

UU 11/2020 Cipta Kerja

Omnibus; pergeseran ke paradigma fleksibilitas pro-investasi

2021

Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020

Inkonstitusional bersyarat; doktrin partisipasi bermakna

2022

Perppu 2/2022

Jalan pintas eksekutif; mempertahankan substansi omnibus

2023

UU 6/2023

Pengesahan Perppu menjadi undang-undang

2024

Putusan MK 168/PUU-XXI/2023

Klaster ketenagakerjaan dikeluarkan; mandat UU baru dalam 2 tahun

2025–2026

RUU Ketenagakerjaan (dalam pembahasan)

Momen konstitusional: menyusun ulang kontrak sosial kerja

 

Dua Patologi: Omnibus dan Penggeseran Norma

Perjalanan panjang Undang-Undang Cipta Kerja memberikan sedikitnya dua pelajaran penting tentang bagaimana sebuah undang-undang sebaiknya dibentuk. Keduanya tidak hanya relevan bagi Indonesia, tetapi juga bagi setiap negara yang berusaha menyusun regulasi dalam skala besar.

Pelajaran pertama berkaitan dengan metode omnibus law. Mengubah puluhan undang-undang sekaligus memang dapat mempercepat proses reformasi regulasi. Namun, cara ini juga membawa risiko yang tidak kecil. Ketika begitu banyak perubahan dimasukkan ke dalam satu naskah yang sangat panjang, semakin sulit bagi anggota parlemen, akademisi, organisasi masyarakat, maupun masyarakat umum untuk memeriksa setiap perubahan secara saksama. Akibatnya, ketentuan-ketentuan yang sebenarnya penting dapat luput dari perhatian, sementara persoalan yang tersembunyi baru muncul setelah undang-undang mulai diterapkan.

Inilah salah satu hal yang disoroti Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah, perubahan yang dilakukan secara sekaligus melalui omnibus law berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan antaraturan. Sebuah pasal dapat berubah tanpa memperhatikan kaitannya dengan pasal lain yang masih berlaku, atau bahkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah lebih dahulu mengubah norma tersebut. Pertentangan semacam ini sering kali baru terlihat ketika undang-undang mulai digunakan dalam praktik.

Pelajaran kedua menyangkut letak pengaturan sebuah norma. Dalam sistem hukum Indonesia, tidak semua aturan memiliki kedudukan yang sama. Ada norma yang diatur langsung dalam undang-undang, dan ada pula yang diserahkan kepada peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri.

Masalahnya muncul ketika ketentuan-ketentuan yang menyangkut hak-hak penting pekerja dipindahkan dari tingkat undang-undang ke peraturan pelaksana. Secara hukum, langkah ini memang dimungkinkan dalam batas tertentu. Namun konsekuensinya juga jelas. Peraturan pelaksana dapat diubah oleh pemerintah jauh lebih mudah dibandingkan undang-undang yang harus melalui pembahasan bersama DPR. Artinya, semakin banyak hak yang diatur pada tingkat peraturan pelaksana, semakin mudah pula hak-hak tersebut diubah mengikuti kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa.

Di sinilah pembahasan kita pada Bab 4 tentang tradisi kelembagaan kembali menjadi relevan. Dalam perspektif kelembagaan, pertanyaan penting bukan hanya apa isi suatu aturan, tetapi juga siapa yang membuatnya, di tingkat mana aturan itu ditempatkan, dan seberapa mudah aturan tersebut dapat diubah. Letak sebuah norma menentukan kekuatan perlindungan yang diberikannya. Semakin rendah kedudukan suatu aturan dalam hierarki peraturan perundang-undangan, semakin mudah aturan itu diubah, dan semakin besar pula ruang bagi pemerintah untuk menggeser keseimbangan antara efisiensi, keadilan, dan suara tanpa melalui proses politik yang lebih luas.

Undang-Undang Baru sebagai Momen Konstitusional

Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024 memberi pemerintah dan DPR waktu paling lama dua tahun untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Pada saat buku ini ditulis, proses tersebut memang sedang berjalan. Setelah sempat bergeser dari Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2025 ke tahun 2026, pembahasan mulai dilakukan melalui berbagai rapat dengar pendapat dengan serikat pekerja, organisasi pengusaha, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Menariknya, pembahasan yang berkembang segera melampaui persoalan-persoalan yang secara eksplisit diperintahkan Mahkamah. Perdebatan mulai menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yaitu siapa sebenarnya yang harus diakui sebagai pekerja dalam hukum Indonesia. Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika jutaan pekerja informal, pekerja rumah tangga, dan pekerja platform digital masih berada di luar definisi hubungan kerja yang selama ini menjadi dasar perlindungan hukum. Sebagaimana akan kita bahas pada bab tentang mereka yang terlupakan, penyusunan undang-undang baru membuka peluang untuk meninjau kembali pengertian hubungan kerja itu sendiri agar lebih sesuai dengan perubahan dunia kerja.

Karena itu, penyusunan undang-undang baru ini bukan sekadar memperbaiki beberapa pasal atau menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia merupakan kesempatan yang langka untuk menata ulang kontrak sosial ketenagakerjaan Indonesia —menentukan kembali keseimbangan antara kepentingan pekerja, dunia usaha, dan negara di tengah perubahan besar dunia kerja.

Namun setiap kesempatan selalu datang bersama risikonya. Undang-undang baru ini dapat menjadi hasil dari proses yang benar-benar terbuka, yang memberi ruang bagi partisipasi semua pihak dan menghasilkan keseimbangan yang lebih adil. Sebaliknya, ia juga dapat mengulangi pola yang sama seperti sebelumnya: disusun dalam waktu yang sempit, didominasi oleh kepentingan tertentu, atau kembali memindahkan berbagai hak penting pekerja ke peraturan pelaksana yang lebih mudah diubah.

Pada akhirnya, keberhasilan undang-undang baru ini tidak akan ditentukan semata oleh banyaknya pasal yang diperbaiki. Yang lebih menentukan adalah apakah ia mampu menjawab pertanyaan yang sejak halaman-halaman awal buku ini terus kita ajukan: bagaimana hubungan kerja dapat diatur secara adil di tengah pertarungan yang tidak pernah benar-benar berakhir antara efisiensi, keadilan, dan suara.

* * *

Ada godaan untuk melihat Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024 sebagai akhir dari sebuah pertarungan panjang. Ketika Mahkamah memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun ulang undang-undang ketenagakerjaan dari awal, mudah sekali menyimpulkan bahwa keadilan akhirnya menang atas kekuasaan. Putusan itu memang luar biasa. Ia merupakan salah satu koreksi konstitusional yang paling penting dalam sejarah hukum ketenagakerjaan Indonesia, dan karena itu layak dihormati.

Namun seluruh argumen buku ini mengajak kita menahan diri dari kesimpulan yang terlalu cepat. Yang dilakukan Mahkamah bukanlah mengakhiri pertarungan. Mahkamah hanya menata ulang mejanya.

Sejak awal buku ini kita telah melihat bahwa hukum ketenagakerjaan selalu merupakan hasil kompromi antara kepentingan yang tidak pernah sepenuhnya sejalan. Setiap undang-undang adalah gencatan senjata yang ditulis di atas kertas, hanya sebuah keseimbangan sementara antara efisiensi, keadilan, dan suara. Putusan Tahun 2024 merobek naskah gencatan senjata yang lama dan memerintahkan agar sebuah naskah baru disusun. Tetapi sebagaimana setiap kompromi politik lainnya, undang-undang baru itu pun kelak akan kembali diperdebatkan, diuji di pengadilan, ditafsirkan ulang, bahkan mungkin diubah lagi ketika keseimbangan kepentingan kembali bergeser.

Karena itu, pertanyaan yang sesungguhnya bukanlah apakah akan lahir undang-undang yang sempurna. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana undang-undang itu disusun. Apakah ia lahir dari proses yang benar-benar mendengar semua pihak yang akan hidup di bawahnya, atau kembali menjadi hasil dari perundingan yang hanya memberi ruang bagi sebagian suara?

Sebuah gencatan senjata yang disepakati bersama memang tidak menghapus konflik. Tetapi ia memberi semua pihak alasan untuk tetap berbicara tanpa harus terus-menerus merobek perjanjiannya. Itulah makna partisipasi yang bermakna dalam pembentukan undang-undang.

Apakah Indonesia mampu menyusun undang-undang ketenagakerjaan seperti itu, belum ada yang dapat memastikan.

Namun pada akhirnya, nasib sebuah undang-undang tidak ditentukan oleh keindahan rumusan pasal-pasalnya. Ia akan diuji ketika berubah menjadi keputusan-keputusan yang memengaruhi kehidupan sehari-hari jutaan pekerja dan pengusaha: berapa upah minimum yang dianggap layak, berapa lama seseorang boleh dipekerjakan dengan kontrak, pekerjaan apa yang boleh dialihdayakan, dan dalam keadaan apa seseorang dapat kehilangan pekerjaannya.

 

Bab 9 ·
PENGUPAHAN DAN BENTUK HUBUNGAN KERJA: UPAH MINIMUM, PKWT, DAN ALIH DAYA

 

Dalam bab ini:

•      Ritual tahunan: pertempuran atas sebuah angka

•      Anatomi upah minimum: UMP, UMK, dan kembalinya UMSK

•      Kebutuhan hidup layak dan jurang upah

•      Perang formula dan huruf Yunani bernama alfa

•      Pusat dan daerah: siapa menentukan angka

•      PKWT, PKWTT, dan mesin pasar kerja ganda

•      Alih daya dan prekarisasi

Upah minimum adalah tempat seluruh filsafat ketenagakerjaan berubah menjadi angka — dan angka, tidak seperti filsafat, harus dibayar.

* * *

Mengapa pekerja di Karawang menerima upah minimum yang berbeda dengan pekerja di Purwakarta, padahal jaraknya hanya beberapa puluh kilometer? Mengapa pekerja di sektor otomotif bisa memiliki upah minimum berbeda dengan pekerja di sektor garmen dalam kota yang sama? Jawabannya terletak pada arsitektur upah minimum Indonesia yang jauh lebih rumit daripada yang sering dibayangkan.

Setiap akhir tahun, Indonesia menjalani sebuah ritual yang hampir tak pernah berubah. Serikat-serikat pekerja turun ke jalan menuntut kenaikan upah minimum yang dianggap layak. Organisasi pengusaha memperingatkan bahwa kenaikan yang terlalu tinggi akan mengurangi daya saing, menghambat investasi, dan memicu pemutusan hubungan kerja. Di tengah keduanya, pemerintah berusaha mencari sebuah angka yang dapat diterima semua pihak—dan hampir setiap tahun berakhir dengan kenyataan bahwa tidak ada satu pun pihak yang benar-benar puas.

Ironisnya, yang berubah bukan hanya besarannya, tetapi juga cara menghitungnya. Dalam dua dasawarsa terakhir, formula penetapan upah minimum berkali-kali direvisi melalui perubahan undang-undang, peraturan pemerintah, maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, bukan hanya pekerja yang sulit memperkirakan penghasilannya pada tahun berikutnya, tetapi juga pengusaha yang kesulitan menyusun rencana usaha dengan kepastian yang memadai.

Sepintas, semua ini tampak seperti sengketa tentang angka. Padahal yang diperebutkan jauh lebih besar daripada itu. Di balik setiap rupiah kenaikan upah tersembunyi pertanyaan-pertanyaan yang telah menemani kita sejak awal buku ini. Seberapa jauh pasar boleh menentukan harga tenaga kerja? Sampai di mana negara harus melindungi pekerja? Berapa biaya yang layak ditanggung dunia usaha demi menjamin kehidupan yang bermartabat? Dan siapa yang berhak menentukan keseimbangan di antara semuanya?

Upah minimum adalah titik ketika seluruh perdebatan itu berhenti menjadi teori. Di sinilah pertarungan antara efisiensi, keadilan, dan suara tidak lagi diwujudkan dalam konsep-konsep filsafat atau pasal-pasal undang-undang, melainkan dalam satu angka yang tercetak di slip gaji setiap awal tahun. Filsafat boleh terus diperdebatkan tanpa akhir; tetapi upah harus ditetapkan sebelum bulan Januari tiba. Itulah sebabnya hampir tidak ada isu ketenagakerjaan yang lebih politis, lebih emosional, dan lebih menentukan daripada upah minimum.

Anatomi Upah Minimum:
UMP, UMK, dan Kembalinya UMSK

Sekilas, orang mungkin mengira Indonesia hanya memiliki satu upah minimum. Kenyataannya tidak demikian. Besaran upah minimum disusun secara berlapis agar dapat menyesuaikan perbedaan biaya hidup, kondisi ekonomi, dan karakteristik dunia usaha di berbagai daerah maupun sektor industri.

Lapisan pertama adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), yang menjadi standar dasar bagi seluruh kabupaten dan kota dalam satu provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun. Di daerah-daerah yang dinilai memiliki kondisi ekonomi berbeda, dapat ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang besarnya tidak boleh lebih rendah daripada UMP. Di atas keduanya, untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki kemampuan usaha atau karakteristik pekerjaan yang berbeda, dikenal pula Upah Minimum Sektoral, baik di tingkat provinsi (UMSP) maupun kabupaten/kota (UMSK).

Keberadaan upah minimum sektoral menarik karena mencerminkan perubahan arah kebijakan ketenagakerjaan dalam beberapa tahun terakhir. Ketika Undang-Undang Cipta Kerja mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 menghapus mekanisme penetapan upah minimum sektoral. Alasannya sejalan dengan semangat deregulasi yang kita bahas pada bab sebelumnya: semakin sederhana sistem pengupahan, semakin besar fleksibilitas yang dimiliki dunia usaha.

Namun keadaan itu tidak berlangsung lama. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024, mekanisme upah minimum sektoral kembali dihidupkan. Mula-mula melalui peraturan menteri yang mengatur penetapan upah tahun 2025, kemudian dipertegas lagi dalam peraturan pemerintah yang terbaru dengan mewajibkan gubernur menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi.

Perubahan ini lebih dari sekadar penambahan satu jenis upah minimum. Ia menunjukkan bagaimana pertarungan antara dua cara pandang yang telah kita ikuti sejak awal buku ini terus berlangsung. Jika Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya menggeser kebijakan ke arah fleksibilitas dan efisiensi, maka putusan Mahkamah Konstitusi mendorong timbangan itu bergerak kembali, meskipun tidak sepenuhnya, ke arah perlindungan pekerja. Bahkan dalam soal yang tampak teknis seperti jenis-jenis upah minimum, kita kembali menemukan jejak pertarungan antara efisiensi, keadilan, dan suara.

Kebutuhan Hidup Layak dan Jurang Upah

Pertanyaan yang sesungguhnya bukanlah bagaimana menghitung upah minimum, melainkan berapa sebenarnya upah minimum yang layak. Di balik setiap angka yang diumumkan pemerintah setiap akhir tahun tersembunyi sebuah pertanyaan yang jauh lebih sulit: cukupkah angka itu untuk memungkinkan seseorang hidup secara layak?

Selama bertahun-tahun, hukum Indonesia menjawab pertanyaan tersebut melalui konsep Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Gagasannya sederhana. Upah minimum seharusnya didasarkan pada kebutuhan seorang pekerja lajang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama satu bulan. Karena itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menentukan bahwa penetapan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sekaligus memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Pesannya jelas: negara mengakui bahwa ada batas di bawah mana upah tidak lagi sekadar rendah, tetapi tidak layak bagi kehidupan manusia.

Namun justru di sinilah salah satu pertarungan terbesar terjadi. Undang-Undang Cipta Kerja mengubah arah tersebut dengan menghapus ketentuan yang secara langsung mengaitkan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak. Sebagai gantinya, penetapan upah lebih ditekankan pada indikator-indikator ekonomi makro melalui suatu formula tertentu. Bagi para pendukungnya, perubahan ini diperlukan agar sistem pengupahan lebih memberikan kepastian bagi dunia usaha dan lebih responsif terhadap kondisi ekonomi. Sebaliknya, bagi kalangan buruh, perubahan tersebut dipandang menggeser fokus upah minimum dari kebutuhan manusia menuju kemampuan pasar.

Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024 kemudian mengubah arah itu sekali lagi. Mahkamah menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus tetap memperhatikan kebutuhan hidup layak, dan prinsip tersebut kembali ditegaskan dalam peraturan pemerintah yang diterbitkan setelah putusan itu (Mahkamah Konstitusi 2024).

Sekilas, perdebatan ini tampak hanya menyangkut satu frasa dalam undang-undang. Padahal yang dipertaruhkan jauh lebih besar. Di balik istilah "kebutuhan hidup layak" tersembunyi pertanyaan yang telah kita temui berulang kali sejak awal buku ini: apakah upah minimum terutama harus mencerminkan kebutuhan manusia untuk hidup secara bermartabat, atau kemampuan dunia usaha untuk membayar? Dengan kata lain, apakah titik tolaknya adalah keadilan, atau efisiensi?

Perang Formula dan “Alfa”

Jika Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah pertarungan tentang prinsip, maka formula pengupahan adalah pertarungan tentang cara menerjemahkan prinsip itu menjadi angka. Dan justru di sinilah ketidakstabilan kebijakan upah Indonesia paling terlihat. Dalam waktu kurang dari sepuluh tahun, cara menghitung kenaikan upah minimum telah berubah berulang kali, sebagaimana dirangkum dalam Tabel 9.1.

Title: Gambar 9.1 - Description: Progresi formula upah minimum dan nilai alfa, 2015–2025.

Gambar 9.1  Progresi formula upah minimum dan nilai alfa, 2015–2025.

 

Perubahan itu mungkin tampak sebagai urusan teknis yang hanya dipahami para ekonom atau penyusun peraturan. Padahal setiap perubahan formula menentukan berapa besar kenaikan upah yang akan diterima jutaan pekerja pada tahun berikutnya.

Salah satu contoh terbaik adalah kemunculan sebuah variabel yang tampaknya sederhana: alfa (α). Bagi pembaca yang tidak akrab dengan rumus ekonomi, alfa dapat dibayangkan sebagai keran yang mengatur seberapa besar manfaat pertumbuhan ekonomi dialirkan ke dalam kenaikan upah minimum. Semakin kecil nilai alfa, semakin kecil bagian pertumbuhan ekonomi yang diterjemahkan menjadi kenaikan upah. Sebaliknya, semakin besar nilai alfa, semakin besar pula bagian pertumbuhan yang dinikmati pekerja melalui kenaikan upah.

Karena itu, ketika pemerintah mengubah rentang nilai alfa dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9, yang sesungguhnya berubah bukan sekadar satu parameter dalam rumus. Yang berubah adalah pilihan kebijakan tentang bagaimana hasil pertumbuhan ekonomi dibagi antara dunia usaha dan pekerja. Di balik satu huruf Yunani itu tersembunyi pertanyaan yang telah berulang kali kita temui sejak awal buku ini: berapa bagian dari "kue" pertumbuhan ekonomi yang menjadi hak pekerja, dan berapa bagian yang dibiarkan tetap berada di tangan perusahaan?

Seluruh pertarungan antara efisiensi dan keadilan, pada akhirnya, dipadatkan ke dalam satu simbol matematika. Setiap kali nilai alfa berubah, jutaan slip gaji ikut berubah bersamanya. Memang sulit membayangkan bahwa nasib jutaan pekerja dapat bergantung pada satu huruf Yunani. Tetapi dalam sistem pengupahan Indonesia, memang demikian adanya.

Tabel 9.1. Perang Formula Upah Minimum

Peraturan

Berlaku sejak

Inti formula

Kecenderungan

PP 78/2015

2016

Inflasi + pertumbuhan ekonomi

Kenaikan otomatis, sederhana

PP 36/2021 (turunan UU Cipta Kerja)

UMP 2022

Mempertimbangkan paritas daya beli, penyerapan kerja, median upah; variabel alfa

Dikritik menghasilkan kenaikan terbatas

PP 51/2023

UMP 2024

Inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa); alfa 0,1–0,3

Kenaikan tetap terbatas

Permenaker 16/2024 (ad hoc)

UMP 2025

Kenaikan ditetapkan langsung 6,5%

Keluar dari formula; keputusan politis

PP 49/2025

UMP 2026

Inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa); alfa 0,5–0,9

Kenaikan lebih besar; ragam antardaerah

 

Namun persoalan terbesar bukan hanya terletak pada isi formulanya, melainkan pada seringnya formula itu berubah. Dalam beberapa tahun saja, pemerintah beberapa kali mengganti pendekatan, bahkan pada tahun 2025 menetapkan kenaikan upah sebesar 6,5 persen melalui keputusan yang berada di luar formula yang berlaku.

Ketidakstabilan inilah yang pada akhirnya merugikan semua pihak. Pengusaha kesulitan memperkirakan biaya tenaga kerja untuk investasi jangka panjang. Pekerja tidak memiliki kepastian mengenai perkembangan penghasilannya dari tahun ke tahun. Dan pemerintah sendiri kehilangan salah satu tujuan utama pembentukan regulasi, yaitu menciptakan kepastian hukum. Formula yang terlalu sering berubah mungkin mampu menjawab tekanan politik sesaat, tetapi justru mengurangi kepercayaan terhadap sistem pengupahan dalam jangka panjang.

Pusat dan Daerah: Siapa Menentukan Angka

Perdebatan mengenai upah minimum bukan hanya soal berapa besar kenaikannya. Ada pertanyaan lain yang sama pentingnya: siapa sebenarnya yang berhak menentukan angka itu?

Jawaban atas pertanyaan tersebut juga berubah seiring perubahan kebijakan. Dalam sistem yang berlaku sekarang, pemerintah pusat tidak lagi menetapkan satu angka upah minimum yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Sebaliknya, setiap gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi berdasarkan kondisi ekonomi daerahnya masing-masing, terutama data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam proses itu, gubernur memperoleh rekomendasi dari Dewan Pengupahan, sebuah lembaga tripartit yang beranggotakan unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi.

Dewan Pengupahan merupakan salah satu contoh paling nyata dari tradisi kelembagaan yang telah kita bahas pada Bab 4. Di sinilah pertarungan mengenai upah tidak lagi berlangsung melalui demonstrasi di jalan atau perdebatan di ruang sidang, melainkan melalui perundingan yang mempertemukan berbagai kepentingan dalam satu meja. Dalam arti tertentu, Dewan Pengupahan adalah bentuk korporatisme dalam praktik: sebuah forum tempat negara, dunia usaha, dan pekerja berusaha mencari titik temu mengenai besaran upah.

Pendekatan yang lebih terdesentralisasi ini memiliki kelebihan sekaligus kelemahan. Di satu sisi, ia memungkinkan kebijakan upah disesuaikan dengan kondisi daerah. Biaya hidup di Jakarta tentu berbeda dengan di Nusa Tenggara Timur atau Papua, demikian pula produktivitas, struktur industri, dan kemampuan dunia usaha. Sulit membayangkan satu angka yang sama dapat berlaku adil bagi seluruh Indonesia.

Namun di sisi lain, desentralisasi juga membawa risiko baru. Ketika setiap daerah berlomba menarik investasi, muncul godaan untuk menahan kenaikan upah agar wilayahnya tampak lebih menarik bagi dunia usaha. Para ekonom menyebut gejala ini sebagai perlombaan menuju titik terendah (race to the bottom): persaingan antarwilayah bukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, melainkan untuk menawarkan biaya tenaga kerja yang semakin murah.

Karena itu, perdebatan mengenai siapa yang menetapkan upah minimum sesungguhnya bukan hanya persoalan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Yang dipertaruhkan adalah sebuah pilihan yang lebih mendasar: apakah perlindungan upah harus dijamin melalui standar nasional yang relatif seragam, ataukah diserahkan lebih luas kepada dinamika ekonomi masing-masing daerah?

Sekali lagi kita menemukan pola yang sama. Di balik persoalan yang tampaknya administratif, tersembunyi pertarungan yang telah mengiringi seluruh buku ini: sampai di mana efisiensi ekonomi boleh berbeda-beda menurut kondisi pasar lokal, dan sampai di mana keadilan bagi pekerja harus tetap dijaga sebagai standar nasional.

PKWT, PKWTT, dan Mesin Pasar Kerja Ganda

Bayangkan dua orang bekerja berdampingan di meja yang sama, mengerjakan pekerjaan yang sama, dengan jam kerja dan tanggung jawab yang sama. Perbedaannya hanya satu. Yang pertama berstatus pekerja tetap. Yang kedua pekerja kontrak. Ketika perusahaan menghadapi penurunan usaha, orang kedua jauh lebih mudah kehilangan pekerjaannya. Ketika kontraknya berakhir, ia belum tentu diperpanjang. Dan selama bertahun-tahun, ia dapat terus hidup dalam ketidakpastian yang sama.

Pertanyaan yang kemudian muncul sederhana: sampai berapa lama seseorang boleh terus bekerja sebagai pekerja kontrak?

Untuk menjawabnya, hukum ketenagakerjaan Indonesia mengenal dua bentuk dasar hubungan kerja. Yang pertama adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yaitu hubungan kerja tetap. Yang kedua adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau hubungan kerja berdasarkan kontrak. Perbedaan keduanya bukan semata-mata soal lamanya masa kerja, melainkan menyangkut tingkat kepastian, perlindungan hukum, dan posisi tawar yang dimiliki pekerja.

Di sinilah teori pasar kerja tersegmentasi yang kita bahas pada Bab 4 menemukan bentuknya yang paling nyata. Pekerja tetap berada di bagian pasar kerja yang relatif terlindungi, dengan kepastian kerja dan kesempatan membangun karier yang lebih baik. Sebaliknya, pekerja kontrak berada di sisi yang lebih rentan, karena kelangsungan hubungan kerjanya selalu bergantung pada berakhir atau tidaknya kontrak. PKWT, bersama dengan sistem alih daya yang akan kita bahas sesudah ini, menjadi salah satu mekanisme hukum yang membentuk pasar kerja ganda: sebagian pekerja menikmati perlindungan yang relatif kuat, sementara sebagian lainnya terus berada dalam ketidakpastian.

Karena itulah pengaturan mengenai PKWT selalu menjadi salah satu titik paling kontroversial dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Undang-Undang Cipta Kerja memperluas ruang penggunaan PKWT dengan memberikan keleluasaan yang lebih besar mengenai jangka waktu dan perpanjangan kontrak. Dari sudut pandang dunia usaha, perubahan ini meningkatkan fleksibilitas perusahaan dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan dinamika bisnis. Dari sudut pandang pekerja, perubahan yang sama dipandang memperpanjang masa ketidakpastian dan memperlemah peluang untuk memperoleh status pekerja tetap.

Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024 kemudian menggeser kembali keseimbangan tersebut. Mahkamah menegaskan bahwa jangka waktu PKWT, termasuk seluruh perpanjangannya, harus dibatasi paling lama lima tahun. Putusan ini juga memperkuat perlindungan bagi pekerja kontrak melalui dua ketentuan penting: pekerja PKWT tetap berhak memperoleh uang kompensasi ketika hubungan kerjanya berakhir, dan hubungan kerja berdasarkan PKWT tidak boleh disertai masa percobaan.

Sekilas, perubahan-perubahan ini tampak hanya mengatur soal lamanya kontrak dan besarnya kompensasi. Namun sesungguhnya yang dipertaruhkan jauh lebih besar. Pertanyaan yang hendak dijawab hukum bukan sekadar berapa lama kontrak boleh berlangsung, melainkan berapa lama seseorang boleh hidup dalam ketidakpastian sebagai bagian dari pekerjaannya. Di situlah kembali kita menemukan pertarungan lama antara fleksibilitas yang dibutuhkan dunia usaha dan kepastian yang dibutuhkan pekerja.

 

Alih Daya dan Prekarisasi

Bayangkan seorang petugas keamanan yang setiap hari berjaga di sebuah bank. Ia datang ke kantor bank setiap pagi, mengenakan seragam yang dikenali nasabah, menerima arahan dari manajemen bank, dan bekerja sepenuhnya untuk kepentingan bank itu. Namun ketika terjadi perselisihan mengenai upah, pesangon, atau pemutusan hubungan kerja, bank menyatakan bahwa ia bukan pegawainya. Secara hukum, majikannya adalah perusahaan penyedia jasa yang menempatkannya di sana.

Di sinilah persoalan alih daya (outsourcing) bermula.

Berbeda dengan pekerja tetap atau pekerja kontrak yang secara langsung terikat dengan perusahaan tempat mereka bekerja, pekerja alih daya berada dalam hubungan yang lebih rumit. Mereka dipekerjakan oleh satu perusahaan, tetapi sehari-hari bekerja untuk perusahaan lain. Pengaturan seperti ini membuat batas mengenai siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas hak-hak pekerja menjadi jauh lebih kabur.

Karena itu, pengaturan mengenai alih daya selalu menjadi salah satu isu paling kontroversial dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Undang-Undang Cipta Kerja memperluas ruang penggunaan alih daya dengan menghapus pembatasan yang sebelumnya membatasi praktik tersebut pada pekerjaan-pekerjaan penunjang tertentu. Perubahan ini memberi perusahaan keleluasaan yang lebih besar untuk menyerahkan berbagai jenis pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa. Sebaliknya, Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024 meminta agar batas-batas tersebut kembali diperjelas, terutama mengenai jenis pekerjaan apa saja yang dapat dialihdayakan, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pekerja tidak menjadi kabur.

Namun dampak terbesar dari PKWT dan alih daya sesungguhnya tidak berhenti pada perubahan aturan hukum. Keduanya mendorong lahirnya sebuah gejala yang dalam kajian ketenagakerjaan dikenal sebagai prekarisasi (precarisation), yaitu semakin meluasnya hubungan kerja yang bercirikan ketidakpastian, perlindungan yang lebih lemah, dan risiko kehilangan pekerjaan yang lebih besar.

Dari sudut pandang perusahaan, fleksibilitas semacam ini memiliki nilai ekonomi yang nyata. Perusahaan dapat lebih mudah menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan perubahan permintaan pasar tanpa menanggung beban jangka panjang yang besar.

Namun setiap fleksibilitas selalu mempunyai harga.

Harga itu dibayar melalui perpindahan risiko. Risiko yang dahulu lebih banyak ditanggung perusahaan —misalnya ketika permintaan turun atau keadaan usaha memburuk— kini semakin banyak dipindahkan kepada pekerja. Ketidakpastian usaha berubah menjadi ketidakpastian penghasilan. Risiko bisnis berubah menjadi risiko kehilangan pekerjaan.

Karena itu, kata "fleksibel" tidak selalu memiliki makna yang sama bagi semua pihak. Bagi perusahaan, fleksibilitas berarti kemampuan beradaptasi. Bagi banyak pekerja, fleksibilitas berarti hidup tanpa kepastian mengenai apakah bulan depan mereka masih memiliki pekerjaan.

Di sinilah kita kembali bertemu dengan trilema yang telah menjadi benang merah buku ini. PKWT dan alih daya memang dapat meningkatkan efisiensi pasar tenaga kerja. Tetapi pada saat yang sama keduanya dapat mengurangi kepastian kerja, memperlemah posisi tawar pekerja, dan membuat mereka lebih sulit membangun organisasi maupun melakukan perundingan kolektif. Dengan kata lain, sebagian efisiensi diperoleh dengan mengorbankan sebagian keadilan dan sebagian suara.

* * *

Kita memulai bab ini dengan sebuah ritual yang berulang setiap akhir tahun: perdebatan panjang mengenai satu angka bernama upah minimum. Kini kita dapat memahami mengapa ritual itu hampir tidak pernah menghasilkan kepuasan bagi semua pihak.

Upah minimum, lamanya kontrak kerja, batas penggunaan alih daya—semuanya adalah titik ketika gagasan-gagasan besar tentang hubungan kerja dipaksa berubah menjadi keputusan yang sangat konkret. Pada akhirnya, seluruh perdebatan tentang pasar dan negara, efisiensi dan keadilan, perlindungan dan fleksibilitas, harus diterjemahkan ke dalam angka yang tercantum di slip gaji atau ke dalam pasal yang mengatur berapa lama seseorang boleh bekerja dengan status kontrak.

Di sinilah letak persoalannya. Tidak pernah ada satu angka yang dapat dibuktikan sebagai angka yang paling benar. Berapa upah yang layak, berapa lama kontrak yang masih adil, atau sejauh mana perusahaan boleh menggunakan alih daya bukanlah persoalan yang dapat dijawab oleh matematika semata. Semua itu pada akhirnya adalah pilihan tentang bagaimana sebuah masyarakat memutuskan untuk membagi manfaat pertumbuhan ekonomi, membagi risiko usaha, dan membagi rasa aman di antara pekerja dan dunia usaha.

Karena itu, pergantian formula yang terus berulang tidak semata-mata mencerminkan kekacauan administrasi. Ia menunjukkan sesuatu yang lebih mendasar: Indonesia terus mencari titik keseimbangan yang belum pernah benar-benar ditemukan. Setiap perubahan rumus adalah upaya baru untuk menyelesaikan pertentangan lama, dan setiap kali pula muncul kelompok yang merasa keseimbangan itu masih bergeser terlalu jauh ke satu sisi.

 

Bab 10 ·
KELUAR DAN BERLINDUNG:
PHK, PENYELESAIAN PERSELISIHAN, DAN JAMINAN SOSIAL

 

Dalam bab ini:

•      Hari ketika surat itu datang

•      Pemutusan hubungan kerja: alasan dan prosedur

•      Pesangon dan aritmetika perpisahan

•      Gelombang PHK dan ekonomi yang bergejolak

•      Penyelesaian perselisihan: janji dan celah pengadilan

•      Dari Jamsostek ke BPJS: arsitektur jaminan sosial

•      Lima jaring dan lubang besar di antaranya

 

Sebuah rezim ketenagakerjaan diuji bukan ketika orang bekerja, melainkan ketika ia berhenti.

* * *

Bayangkan seorang pekerja yang telah mengabdi selama tujuh tahun di sebuah pabrik. Suatu pagi ia dipanggil ke ruang personalia. Percakapannya singkat: perusahaan, karena alasan efisiensi, memutuskan mengakhiri hubungan kerjanya. Dalam hitungan detik, pikirannya dipenuhi berbagai pertanyaan. Berapa pesangon yang akan ia terima? Cukupkah uang itu untuk menghidupi keluarganya sampai ia memperoleh pekerjaan baru? Berapa lama ia harus menganggur?

Lalu datang kejutan berikutnya. Angka pesangon yang ditawarkan ternyata jauh lebih kecil daripada yang selama ini ia yakini menjadi haknya.

Di hadapannya terbentang dua pilihan yang sama-sama berat. Ia dapat menerima tawaran itu, menandatangani surat pemutusan hubungan kerja, lalu pulang dengan uang yang menurutnya tidak adil. Atau ia dapat menolak dan memperjuangkannya melalui perundingan, mediasi, bahkan pengadilan hubungan industrial—sebuah proses yang mungkin berlangsung berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tanpa kepastian kapan sengketa itu berakhir. Selama masa itu, sementara perkara berjalan, kebutuhan hidup tidak ikut menunggu.

Di titik inilah sebuah sistem hukum benar-benar diuji.

Selama seseorang masih bekerja, perlindungan hukum sering kali tidak terasa. Upah datang setiap bulan, pekerjaan terus berjalan, dan aturan bekerja diam-diam di belakang layar. Namun ketika hubungan kerja berakhir, seluruh perlindungan itu diuji sekaligus. Apakah pemutusan hubungan kerja dilakukan secara adil? Apakah pekerja memperoleh kompensasi yang layak? Apakah ada mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan dapat diakses? Dan jika ia belum berhasil memperoleh pekerjaan baru, adakah jaring pengaman yang mencegah kehilangan pekerjaan berubah menjadi kehilangan penghidupan?

Bab ini membahas saat-saat paling rentan dalam hubungan kerja: ketika pekerjaan berakhir. Di sinilah hukum menunjukkan wajahnya yang sesungguhnya. Sebab kualitas sebuah rezim ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari bagaimana ia mengatur orang yang masih bekerja, tetapi juga dari bagaimana ia memperlakukan mereka yang baru saja kehilangan pekerjaannya.

Pemutusan Hubungan Kerja: Alasan dan Prosedur

Hukum ketenagakerjaan Indonesia menempatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai jalan terakhir, bukan sebagai hak yang dapat digunakan secara sepihak kapan saja. Karena pekerjaan bukan sekadar hubungan bisnis, melainkan sumber penghidupan seseorang, setiap PHK harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Alasan-alasan yang dapat menjadi dasar PHK telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari efisiensi perusahaan, penggabungan atau penutupan usaha, hingga pelanggaran tertentu yang dilakukan pekerja. Namun alasan saja tidak cukup. Sebelum hubungan kerja benar-benar berakhir, perusahaan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pekerja.

Apabila pekerja menerima keputusan tersebut, proses dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pekerja menolak, sengketa tidak langsung dibawa ke pengadilan. Hukum mewajibkan kedua belah pihak lebih dahulu duduk bersama dalam perundingan bipartit untuk mencari penyelesaian secara musyawarah. Baru apabila perundingan itu gagal, sengketa dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Prosedur ini mencerminkan gagasan yang telah berulang kali kita temui sejak bagian awal buku ini. Hubungan kerja memang dibangun melalui kontrak, tetapi ia bukan kontrak biasa. Mengakhiri hubungan kerja tidak dapat diperlakukan seperti membatalkan pesanan barang atau mengakhiri kerja sama bisnis. Di balik setiap PHK ada seseorang yang kehilangan sumber nafkahnya, sehingga hukum mewajibkan adanya ruang untuk berdialog, berunding, dan mencari penyelesaian sebelum perpisahan benar-benar terjadi.

Namun seperti banyak ketentuan lain dalam hukum ketenagakerjaan, apa yang tertulis di atas kertas tidak selalu sama dengan apa yang terjadi di lapangan. Ketika seorang pekerja harus memilih antara menerima tawaran yang dianggap tidak adil atau kehilangan penghasilan selama berbulan-bulan demi memperjuangkan haknya, posisi tawar kedua pihak kembali menjadi tidak seimbang. Di sinilah kita melihat bahwa prosedur hukum, betapapun pentingnya, tidak dengan sendirinya menghapus ketimpangan kekuasaan yang melekat dalam hubungan kerja. Ia hanya berusaha membatasi dampaknya.

Pesangon dan Aritmetika Perpisahan

Ketika hubungan kerja berakhir, persoalan berikutnya bukan lagi apakah PHK itu sah, melainkan apa yang menjadi hak pekerja setelah ia kehilangan pekerjaannya.

Hukum ketenagakerjaan Indonesia mengenal tiga bentuk kompensasi utama, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besarnya kompensasi tersebut ditentukan oleh berbagai faktor, terutama masa kerja pekerja dan alasan terjadinya PHK. Semakin lama seseorang mengabdi, pada prinsipnya semakin besar pula perlindungan yang diberikan hukum ketika hubungan kerja berakhir.

Namun justru di sinilah salah satu perubahan paling kontroversial dalam era Undang-Undang Cipta Kerja terjadi.

Di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003, besaran pesangon dihitung menggunakan pengali antara satu hingga dua kali ketentuan dasar, bergantung pada alasan PHK. Setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, ketentuan tersebut diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Rentang pengalinya menjadi setengah hingga dua kali ketentuan dasar. Akibatnya, untuk beberapa alasan PHK—termasuk PHK karena efisiensi—seorang pekerja dapat menerima pesangon yang hanya sebesar setengah dari ketentuan dasar yang sebelumnya berlaku. Pada saat yang sama, komponen penggantian untuk biaya perumahan serta pengobatan yang dahulu diberikan sebesar lima belas persen dari nilai pesangon juga dihapuskan.

Sekilas, perubahan ini tampak sekadar persoalan rumus perhitungan. Padahal sesungguhnya ia mencerminkan perubahan cara pandang yang lebih mendasar.

Pesangon pada hakikatnya adalah jawaban masyarakat atas sebuah pertanyaan sederhana: apa yang masih menjadi kewajiban perusahaan terhadap seseorang setelah perusahaan tidak lagi membutuhkan tenaganya?

Semakin besar pesangon, semakin besar pula bagian risiko kehilangan pekerjaan yang tetap ditanggung perusahaan. Sebaliknya, semakin kecil pesangon, semakin besar risiko itu dipindahkan kepada pekerja, yang pada saat bersamaan harus menghadapi ketidakpastian mencari pekerjaan baru.

Karena itu, perubahan pengali pesangon bukan sekadar perubahan angka. Ia menunjukkan bagaimana timbangan antara efisiensi dan perlindungan bergeser. Beban perusahaan menjadi lebih ringan, tetapi perlindungan yang diterima pekerja pada saat paling rentan ikut berkurang.

Pada akhirnya, pesangon bukan sekadar kompensasi atas berakhirnya kontrak kerja. Ia adalah ukuran tentang bagaimana sebuah masyarakat membagi risiko kehilangan pekerjaan antara perusahaan dan pekerja. Dan seperti semua ukuran lain yang telah kita temui dalam buku ini, tidak ada angka yang sepenuhnya netral. Di balik setiap rumus selalu tersembunyi pilihan tentang siapa yang harus menanggung beban paling besar ketika perpisahan tidak lagi dapat dihindari.

Gelombang PHK dan Ekonomi yang Bergejolak

Seluruh perhitungan tentang pesangon menjadi jauh lebih nyata ketika pemutusan hubungan kerja tidak terjadi pada satu orang, melainkan pada ribuan orang sekaligus.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia berulang kali menyaksikan gelombang PHK massal, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan garmen. Tekanan ekonomi global, perubahan permintaan pasar, meningkatnya persaingan, hingga penutupan pabrik membuat ribuan pekerja kehilangan pekerjaan dalam waktu yang hampir bersamaan. Bagi mereka yang mengalaminya, persoalannya bukan lagi sekadar berapa besar pesangon yang diterima, tetapi bagaimana mencari pekerjaan baru ketika ribuan orang lain sedang mencari pekerjaan yang sama.

Di sinilah teori yang kita bahas pada Bab 3 menjadi nyata. Gelombang PHK massal menciptakan apa yang disebut Marx sebagai tentara cadangan buruh (reserve army of labour). Ketika pasokan tenaga kerja tiba-tiba membengkak, posisi tawar para pencari kerja melemah. Mereka yang masih bekerja pun ikut merasakan dampaknya, karena ancaman kehilangan pekerjaan membuat keberanian untuk menuntut kenaikan upah atau memperjuangkan hak menjadi semakin kecil.

Namun persoalan tidak berhenti di situ.

Secara hukum, setiap pekerja yang di-PHK memang berhak memperoleh pesangon dan hak-hak lain sesuai ketentuan. Dalam praktik, kenyataannya sering jauh lebih rumit. Ada perusahaan yang menyatakan tidak lagi mampu membayar. Ada pekerja yang, karena kebutuhan hidup yang mendesak, memilih menerima berapa pun yang ditawarkan daripada harus menunggu bertahun-tahun melalui proses penyelesaian sengketa. Ada pula perusahaan yang berhenti beroperasi atau dinyatakan pailit sehingga hak-hak pekerja menjadi sulit ditagihkan.

Di sinilah jurang antara hukum dan kenyataan terlihat paling jelas. Hak yang tertulis dalam undang-undang tidak otomatis menjadi hak yang benar-benar diterima. Nilai sebuah hak pada akhirnya bergantung pada kemampuan seseorang untuk menegakkannya. Dan untuk menegakkannya, seorang pekerja harus memasuki proses yang sering kali panjang, mahal, dan melelahkan.

Dengan demikian, persoalan sesungguhnya bukan hanya berapa besar pesangon yang dijanjikan hukum, melainkan seberapa besar kemungkinan pesangon itu benar-benar diterima oleh pekerja yang kehilangannya paling membutuhkan. Pertanyaan itulah yang membawa kita ke babak berikutnya: bagaimana perselisihan hubungan industrial diselesaikan, dan mengapa perjalanan menuju keadilan sering kali sama beratnya dengan kehilangan pekerjaan itu sendiri.

Penyelesaian Perselisihan: Janji dan Celah Pengadilan

Penyelesaian perselisihan diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Undang-undang ini menyusun penyelesaian sengketa secara bertahap, mulai dari perundingan yang paling sederhana hingga proses peradilan yang paling formal, sebagaimana dirangkum dalam Tabel 10.1. Sengketa yang diaturnya meliputi empat jenis, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja. Apabila seluruh upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil, sengketa akhirnya bermuara di Pengadilan Hubungan Industrial.

 

Tabel 10.1. Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Tahap

Forum

Sifat

Bipartit

Perundingan langsung pekerja–pengusaha

Wajib lebih dulu; musyawarah mufakat (maksimal 30 hari)

Mediasi / konsiliasi / arbitrase

Dinas Ketenagakerjaan; mediator/konsiliator/arbiter

Pihak ketiga memfasilitasi; menghasilkan anjuran atau putusan

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum

Litigasi formal; putusan berkekuatan hukum

Mahkamah Agung

Kasasi

Upaya hukum terakhir

 

Secara konseptual, desain ini mencerminkan salah satu gagasan paling penting dalam hukum ketenagakerjaan modern. Konflik antara pekerja dan pengusaha tidak dipandang sebagai penyimpangan yang harus ditekan, melainkan sebagai kenyataan yang wajar dalam hubungan kerja. Karena itu, yang dibutuhkan bukan penghapusan konflik, melainkan mekanisme yang memungkinkan konflik diselesaikan secara damai, adil, dan berdasarkan hukum. Inilah semangat pluralisme yang telah kita bahas pada Bab 5, dan dibandingkan dengan masa ketika sengketa perburuhan diperlakukan sebagai persoalan keamanan, keberadaan sistem ini merupakan kemajuan yang penting.

Namun sebuah mekanisme yang baik di atas kertas belum tentu menghasilkan keadilan dalam praktik.

Bagi banyak pekerja, perjalanan dari perundingan bipartit, mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial, hingga kasasi di Mahkamah Agung bukan sekadar rangkaian prosedur hukum. Ia adalah perjalanan yang dapat memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Sementara perkara berjalan, kebutuhan hidup tidak berhenti. Tagihan tetap datang. Anak tetap harus sekolah. Dan pekerjaan yang lama sudah tidak ada lagi.

Di sinilah ketimpangan yang sejak awal menjadi alasan lahirnya hukum perburuhan muncul kembali dalam bentuk yang baru. Di satu sisi berdiri pekerja yang kehilangan sumber penghasilannya dan membutuhkan penyelesaian secepat mungkin. Di sisi lain berdiri perusahaan yang umumnya memiliki sumber daya, pendamping hukum, dan kemampuan finansial untuk menjalani proses yang panjang. Semakin lama sengketa berlangsung, semakin besar tekanan yang dirasakan oleh pihak yang lebih lemah.

Paradoks inilah yang memperlihatkan pelajaran penting dari Bab 4. Institusi tidak pernah otomatis menghadirkan keadilan. Sebuah institusi dapat menjadi alat yang memperkuat perlindungan, tetapi dapat pula berubah menjadi beban tambahan apabila akses terhadapnya terlalu mahal, terlalu rumit, atau terlalu lama. Pengadilan Hubungan Industrial dapat menjadi jalan menuju keadilan bagi mereka yang mampu menempuh seluruh prosesnya, tetapi dapat pula menjadi jalan menuju keputusasaan bagi mereka yang tidak memiliki waktu, biaya, atau tenaga untuk bertahan.

Karena itu, persoalan penyelesaian perselisihan bukan hanya apakah hukum menyediakan forum untuk menggugat, melainkan apakah forum itu benar-benar dapat dijangkau oleh mereka yang paling membutuhkan perlindungan. Hak yang tidak dapat ditegakkan pada waktunya sering kali kehilangan arti yang sama besarnya dengan hak yang tidak pernah diakui. Tidak mengherankan apabila dalam praktik banyak pekerja akhirnya memilih menerima penyelesaian yang mereka anggap tidak adil, semata-mata karena biaya memperjuangkan hak terasa lebih besar daripada manfaat yang mungkin diperoleh.

 

Dari Jamsostek ke BPJS: Arsitektur Jaminan Sosial

Jika pesangon adalah jaring pengaman yang dibentangkan oleh perusahaan ketika hubungan kerja berakhir, maka jaring berikutnya dibentangkan oleh negara.

Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: siapa yang menanggung risiko ketika seseorang mengalami kecelakaan kerja, jatuh sakit, memasuki usia tua, atau kehilangan pekerjaannya? Jika seluruh risiko itu dibebankan kepada individu, maka kehilangan pekerjaan dapat dengan cepat berubah menjadi kehilangan penghidupan. Karena itu, negara membangun sistem jaminan sosial sebagai mekanisme berbagi risiko di antara seluruh masyarakat.

Di Indonesia, fondasi sistem tersebut dibangun melalui dua undang-undang penting, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dari reformasi inilah lahir dua penyelenggara utama, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang mengambil alih dan memperluas berbagai skema perlindungan sosial yang sebelumnya tersebar.

Jika dibaca melalui lensa teori yang telah kita bangun pada Bab 4, transformasi ini memiliki makna yang jauh melampaui perubahan kelembagaan. Ia merupakan langkah Indonesia menuju apa yang oleh Gøsta Esping-Andersen disebut sebagai dekomodifikasi: keadaan ketika seseorang tidak sepenuhnya bergantung pada pasar tenaga kerja untuk mempertahankan kehidupannya. Melalui jaminan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kehilangan pekerjaan, sebagian risiko kehidupan tidak lagi sepenuhnya dipikul oleh individu, melainkan dibagi bersama melalui sistem jaminan sosial.

Dalam pengertian itulah setiap program jaminan sosial dapat dipandang sebagai sehelai jaring pengaman. Sedikit demi sedikit, ia menarik berbagai risiko—kecelakaan, sakit, usia tua, kehilangan pekerjaan—keluar dari logika pasar yang murni dan menempatkannya sebagai tanggung jawab sosial bersama.

Dengan demikian, jaminan sosial bukan sekadar kebijakan kesejahteraan. Ia adalah jawaban kelembagaan yang paling nyata terhadap persoalan yang telah kita bahas sejak awal buku ini: bagaimana memastikan bahwa tenaga kerja tidak diperlakukan semata-mata sebagai komoditas yang nilainya hanya ditentukan oleh pasar. Selama masyarakat masih bersedia berbagi risiko melalui sistem jaminan sosial, selama itu pula sebagian martabat manusia tetap dipertahankan ketika hubungan kerja berakhir.

Lima Jaring dan Lubang Besar di Antaranya

BPJS Ketenagakerjaan membangun perlindungan melalui lima program utama yang dirangkum dalam Tabel 10.2. Program yang paling muda adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang lahir pada era Undang-Undang Cipta Kerja. Kehadirannya bukan kebetulan. Di baliknya terdapat sebuah logika yang jelas: jika pasar kerja dibuat lebih fleksibel dan pemutusan hubungan kerja menjadi lebih mudah dilakukan, maka negara perlu menyediakan perlindungan yang membantu pekerja bertahan selama mencari pekerjaan baru. Dalam arti tertentu, JKP merupakan upaya menyeimbangkan fleksibilitas dengan perlindungan.

Tabel 10.2. Program BPJS Ketenagakerjaan

Program

Melindungi dari

JKK — Jaminan Kecelakaan Kerja

Kecelakaan dan penyakit akibat kerja

JKM — Jaminan Kematian

Kematian (santunan bagi ahli waris)

JHT — Jaminan Hari Tua

Hilangnya penghasilan di usia tua (tabungan dan hasil pengembangannya)

JP — Jaminan Pensiun

Hilangnya penghasilan saat pensiun (manfaat berkala)

JKP — Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kehilangan pekerjaan (manfaat tunai sementara, akses informasi dan pelatihan)

 

Di samping itu, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan terhadap risiko sakit melalui sistem jaminan kesehatan nasional yang diarahkan menuju cakupan semesta. Jika kedua sistem ini dilihat sebagai satu kesatuan, Indonesia sesungguhnya telah membangun arsitektur perlindungan sosial yang cukup luas dan, dalam banyak hal, merupakan pencapaian penting. Ia menunjukkan bahwa sebagian risiko kehidupan tidak lagi sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar, melainkan dipikul bersama melalui sistem jaminan sosial.

Namun di balik bangunan yang tampak kokoh itu masih terdapat satu persoalan mendasar.

Sebagian besar perlindungan tersebut dibangun dengan asumsi bahwa seseorang bekerja dalam hubungan kerja formal. Artinya, ada pemberi kerja yang jelas, ada hubungan kerja yang tercatat, ada upah resmi, dan ada iuran yang dibayarkan secara teratur. Selama asumsi itu terpenuhi, berbagai jaring perlindungan dapat bekerja sebagaimana dirancang.

Persoalannya, dunia kerja Indonesia tidak seluruhnya berbentuk seperti itu.

Puluhan juta orang bekerja di sektor informal, sebagai pekerja rumah tangga, pekerja migran, pelaku usaha mikro, pekerja lepas, atau pekerja platform digital. Banyak di antara mereka tidak memiliki hubungan kerja formal sebagaimana dibayangkan oleh sistem jaminan sosial. Karena itu, justru kelompok yang paling rentan sering kali menjadi kelompok yang paling sulit dijangkau oleh perlindungan yang tersedia. Jaminan Kehilangan Pekerjaan, misalnya, pada dasarnya hanya dapat dimanfaatkan oleh pekerja formal yang kehilangan pekerjaan formalnya. Bagi seorang pengemudi ojek daring yang kehilangan penghasilan atau pedagang kaki lima yang tidak lagi memiliki pelanggan, jaring tersebut praktis tidak terbentang.

Paradoksnya menjadi jelas. Semakin lengkap perlindungan bagi pekerja formal, semakin tampak pula kekosongan perlindungan bagi mereka yang berada di luar hubungan kerja formal. Di tengah arsitektur jaminan sosial yang semakin berkembang, masih terdapat lubang besar yang justru menelan kelompok pekerja terbesar di Indonesia.

Karena itu, tantangan besar perlindungan sosial pada masa depan bukan sekadar memperluas manfaat setiap program, melainkan mengubah cara berpikir yang mendasarinya. Selama perlindungan sosial dipahami sebagai hak yang melekat pada pekerjaan formal, sebagian besar pekerja akan selalu berada di luarnya. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma: dari perlindungan yang mengikuti pekerjaan menuju perlindungan yang mengikuti manusia; dari sistem yang berbasis hubungan kerja menuju sistem yang berbasis kewargaan.

Perubahan cara pandang inilah yang, menurut saya, akan menjadi salah satu pekerjaan terbesar dalam reformasi hukum ketenagakerjaan Indonesia pada dekade-dekade mendatang. Dunia kerja terus berubah, tetapi kebutuhan manusia akan perlindungan tetap sama. Karena itu, hukum tidak lagi dapat hanya bertanya "di mana seseorang bekerja?", melainkan juga "bagaimana memastikan setiap orang tetap terlindungi, apa pun bentuk pekerjaannya?"

* * *

 

Kita memulai bab ini dengan seorang pekerja yang menerima sepucuk surat pemutusan hubungan kerja. Ketika keluar dari ruang personalia, pertanyaan yang memenuhi benaknya sederhana: apa yang akan menangkapnya ketika ia jatuh?

Kini kita dapat menjawab pertanyaan itu, meskipun jawabannya tidak sama bagi semua orang.

Bagi pekerja yang berada di dalam hubungan kerja formal, negara dan hukum memang telah membangun sebuah arsitektur perlindungan. Ada pesangon, ada mekanisme penyelesaian perselisihan, ada lima program BPJS Ketenagakerjaan, dan ada jaminan kesehatan. Arsitektur itu nyata, dan merupakan kemajuan penting dibandingkan masa-masa ketika kehilangan pekerjaan berarti kehilangan segalanya. Namun arsitektur itu juga jauh dari sempurna. Pesangon telah menyusut untuk sebagian keadaan, penyelesaian perselisihan kerap berlangsung terlalu lama, dan jaring perlindungan sosial belum selalu mampu bekerja sebagaimana dijanjikan.

Bagi mereka yang berada di luar hubungan kerja formal, jawabannya jauh lebih getir. Sebagian besar perlindungan itu tidak pernah benar-benar tersedia. Mereka kehilangan pekerjaan tanpa pesangon, tanpa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan sering kali tanpa akses terhadap mekanisme hukum yang memang sejak awal dirancang bagi hubungan kerja formal.

Di sinilah sebuah rezim ketenagakerjaan memperlihatkan wataknya yang paling nyata. Selama seseorang masih bekerja, kelemahan sistem dapat tersembunyi. Tetapi ketika pekerjaan berakhir, seluruh kualitas perlindungan diuji sekaligus. Dengan ukuran itu, wajah sistem ketenagakerjaan Indonesia tampak ganda: relatif melindungi mereka yang berada di dalam sistem, tetapi masih meninggalkan terlalu banyak orang yang berada di luarnya.



Berikutnya:

PRAKATA & PENDAHULUAN

BAGIAN SATU — LANDASAN TEORETIS

BAGIAN DUA — SEJARAH REZIM KERJA

BAGIAN TIGA — ARSITEKTUR HUKUM

BAGIAN EMPAT — ISU DAN PERTENTANGAN KONTEMPORER

BAGIAN LIMA — MASA DEPAN DAN PENUTUP


PERNYATAAN KETERBUKAAN

Buku ini disusun dengan bantuan Akal Imitasi (artificial intelligence) sebagai alat riset dan penyusunan draft, di bawah pengarahan, seleksi, penilaian, dan penyuntingan penulis. Arsitektur gagasan, argumen, pilihan kata akhir, serta seleksi dan penyusunan bahan adalah karya penulis sebagai manusia; atas ekspresi yang diarahkan dan disunting secara manusiawi itulah hak cipta ini dinyatakan. Penulis menyadari bahwa status hukum karya yang diproduksi dengan bantuan Akal Imitasi masih berkembang dan berbeda dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain; pernyataan hak cipta di halaman ini menegaskan posisi penulis, bukan menutup perdebatan hukum yang memang belum tuntas.

METODE KEPENULISAN

Dalam penyusunan buku ini, saya menggunakan model bahasa besar (large language model) — sebuah sistem Akal Imitisasi — sebagai instrumen di tiga ranah: menyisir dan merangkai kepustakaan yang luas, menata kerangka serta urutan gagasan, dan menyusun draf-kandidat prosa yang kemudian saya tetapkan tesis utamanya, dan mengarahkan arah dan alur penulisannya. Dengan bantuan teknologi ini, saya dapat bergerak lebih cepat dalam membaca banyak sumber dan menyusunnya menjadi sebuah naskah yang lebih teratur. Namun, Akal Imitisasi tidak menentukan isi atau arah buku ini. Mesin tidak memutuskan apa yang harus menjadi tesis utama, tidak menjadi sumber kebenaran atas fakta-fakta yang disajikan, dan tidak menggantikan tanggung jawab saya sebagai penulis untuk menilai setiap gagasan. Argumen utama buku ini—bahwa hubungan kerja pada dasarnya selalu menjadi arena tarik-menarik kepentingan, dan bahwa setiap sistem ketenagakerjaan hanyalah upaya sementara untuk menyeimbangkan efisiensi, keadilan, dan suara pekerja— sepenuhnya merupakan pandangan saya. Karena itu, seluruh isi buku ini tetap menjadi tanggung jawab saya.