Buku 1.
ISU-ISU KETENAGAKERJAAN INDONESIA
Mazhab, Filsafat, dan Pertarungan Kepentingan
PERNYATAAN KETERBUKAAN
Buku ini disusun dengan bantuan Akal Imitasi (artificial intelligence) sebagai alat riset dan penyusunan draft, di bawah pengarahan, seleksi, penilaian, dan penyuntingan penulis. Arsitektur gagasan, argumen, pilihan kata akhir, serta seleksi dan penyusunan bahan adalah karya penulis sebagai manusia; atas ekspresi yang diarahkan dan disunting secara manusiawi itulah hak cipta ini dinyatakan. Penulis menyadari bahwa status hukum karya yang diproduksi dengan bantuan Akal Imitasi masih berkembang dan berbeda dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain; pernyataan hak cipta di halaman ini menegaskan posisi penulis, bukan menutup perdebatan hukum yang memang belum tuntas.
METODE KEPENULISAN
Dalam penyusunan buku ini, saya menggunakan model bahasa besar (large
language model) — sebuah sistem Akal Imitisasi — sebagai instrumen
di tiga ranah: menyisir dan merangkai kepustakaan yang luas, menata kerangka
serta urutan gagasan, dan menyusun draf-kandidat prosa yang kemudian saya
tetapkan tesis utamanya, dan mengarahkan arah dan alur penulisannya. Dengan
bantuan teknologi ini, saya dapat bergerak lebih cepat dalam membaca banyak
sumber dan menyusunnya menjadi sebuah naskah yang lebih teratur. Namun, Akal
Imitisasi tidak menentukan isi atau arah buku ini. Mesin tidak memutuskan
apa yang harus menjadi tesis utama, tidak menjadi sumber kebenaran atas
fakta-fakta yang disajikan, dan tidak menggantikan tanggung jawab saya sebagai
penulis untuk menilai setiap gagasan. Argumen utama buku ini—bahwa hubungan
kerja pada dasarnya selalu menjadi arena tarik-menarik kepentingan, dan bahwa
setiap sistem ketenagakerjaan hanyalah upaya sementara untuk menyeimbangkan
efisiensi, keadilan, dan suara pekerja— sepenuhnya merupakan pandangan
saya. Karena itu, seluruh isi buku ini tetap menjadi tanggung jawab saya.
DISCLAIMER
Buku ini bukan merupakan nasihat hukum. Pembahasan mengenai
undang-undang, peraturan, putusan pengadilan, dan praktik ketenagakerjaan
disajikan untuk membantu pembaca memahami persoalan dan memperkaya diskusi,
bukan sebagai panduan untuk menyelesaikan kasus hukum tertentu. Pembaca yang
menghadapi persoalan hukum nyata disarankan merujuk langsung pada peraturan
yang berlaku dan berkonsultasi dengan profesional.
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia sedang mengalami perubahan cepat.
Ketika buku ini ditulis, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan agar klaster
ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja, sementara pemerintah
dan DPR sedang menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Oleh karena
itu, seluruh uraian dalam buku ini harus dimaknai hanya menggambarkan keadaan
hukum pada saat penulisan.
Buku ini disusun dengan bantuan akal imitasi di bawah arahan penulis,
sebagaimana dijelaskan pada bagian Metode Kepenulisan. Namun demikian,
seluruh isi, penafsiran, analisis, pendapat, dan kekeliruan yang mungkin masih
terdapat di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Penggunaan
teknologi tidak mengurangi ataupun mengalihkan tanggung jawab tersebut.
Buku ini juga disusun dengan komitmen menghadirkan berbagai sudut pandang secara adil. Berbagai mazhab pemikiran dan kepentingan para pihak —baik pasar maupun negara, pengusaha maupun pekerja— dipaparkan selengkap mungkin, termasuk pandangan-pandangan yang tidak penulis sepakati. Penyajian suatu pandangan dalam buku ini tidak berarti bahwa penulis mendukung pandangan tersebut. Tujuan buku ini bukan memenangkan salah satu pihak, melainkan membantu pembaca memahami keseluruhan medan perdebatan agar dapat membentuk penilaiannya sendiri.
PRAKATA
Tidak banyak undang-undang di Indonesia yang mengalami perubahan sebesar
hukum ketenagakerjaan. Dalam sekitar dua puluh tahun terakhir, undang-undang
ini telah diuji di Mahkamah Konstitusi lebih dari tiga puluh kali. Isinya
kemudian dimasukkan ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja melalui sistem omnibus
law, tetapi proses pembentukannya dinyatakan cacat oleh Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah lalu memperbaikinya melalui peraturan pengganti undang-undang. Pada
akhir 2024, Mahkamah Konstitusi kembali memerintahkan agar aturan
ketenagakerjaan dipisahkan dari omnibus law dan disusun ulang sebagai
undang-undang tersendiri. Di saat yang sama, aturan tentang cara menghitung
upah minimum berubah hingga empat kali hanya dalam beberapa tahun. Ironisnya,
jutaan orang yang bekerja setiap hari —seperti pengemudi ojek daring, pekerja
rumah tangga, pedagang kaki lima, dan buruh harian— masih belum mendapat
perlindungan yang memadai dari undang-undang tersebut, seolah-olah pekerjaan
mereka tidak dianggap sebagai pekerjaan.
Mengapa hukum ketenagakerjaan selalu menjadi sumber perdebatan? Mengapa
setiap perubahan aturan tentang upah hampir selalu memicu penolakan? Mengapa
setiap putusan pengadilan dianggap sebagai kemenangan oleh satu pihak, tetapi
dipandang sebagai kerugian oleh pihak lain?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang mendorong terbitnya buku ini. Saya
percaya bahwa persoalannya bukan sekadar karena ada pasal yang kurang jelas
atau aturan yang kurang rapi. Di balik semua perdebatan itu, ada persoalan yang
jauh lebih mendasar. Hubungan antara pekerja, pengusaha, dan negara memang
selalu melibatkan kepentingan yang berbeda. Karena itu, hubungan kerja pada
dasarnya bukan sekadar hubungan ekonomi, melainkan ruang tempat berbagai
kepentingan terus bertemu, berunding, dan sering kali berbenturan.
Argumen utama buku ini sebenarnya sederhana, meskipun tidak selalu mudah
diterima. Hampir delapan puluh tahun lalu, Karl Polanyi mengatakan bahwa tenaga
kerja adalah komoditas fiktif. Maksudnya, tenaga kerja memang
diperjualbelikan di pasar seperti barang dagangan, tetapi berbeda dengan barang
biasa, tenaga kerja tidak pernah benar-benar bisa dipisahkan dari manusia yang
memilikinya. Ketika tenaga kerja diperlakukan semata-mata sebagai barang,
manusianya ikut menanggung akibatnya.
Dari kenyataan inilah hampir semua persoalan ketenagakerjaan muncul. Di
satu sisi, tenaga kerja diperlakukan sebagai komoditas yang memiliki harga. Di
sisi lain, tenaga kerja tetap melekat pada manusia yang memiliki hak, martabat,
dan kehidupan. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan selalu menjadi arena
tarik-menarik antara tiga kepentingan. Pertama, kepentingan pasar yang ingin
upah ditentukan oleh mekanisme penawaran dan permintaan. Kedua, kepentingan
negara yang berusaha melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha. Ketiga,
kepentingan masyarakat yang menegaskan bahwa pekerja bukan sekadar faktor
produksi, melainkan manusia yang memiliki martabat yang harus dihormati.
Sepanjang buku ini, setiap persoalan —mulai dari upah, kontrak kerja,
pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, hingga pekerjaan berbasis platform
digital— akan dibahas dengan menggunakan satu kerangka yang sama, yaitu trilema
bagaimana mencari keseimbangan antara efisiensi, keadilan, dan suara pekerja.
Ketiga tujuan ini sama-sama penting, tetapi dalam praktiknya sering kali saling
bertentangan.
Buku ini dibagi ke dalam lima bagian. Bagian Pertama membahas dasar-dasar
pemikiran tentang ketenagakerjaan. Di bagian ini pembaca diajak memahami apa
yang dimaksud dengan kerja, mengapa hubungan kerja selalu mengandung hubungan
kekuasaan, serta bagaimana berbagai aliran pemikiran menjelaskan persoalan
ketenagakerjaan. Mulai dari pandangan ekonomi pasar, pemikiran Marxis, teori
hubungan industrial dan kelembagaan, hingga peran negara kesejahteraan. Bagian
ini juga membahas teori konflik Alan Fox dan berbagai gagasan dari
negara-negara berkembang mengenai dualisme ekonomi, sektor informal, dan konsep
kerja layak. Inilah landasan utama buku ini, karena di sinilah dijelaskan
mengapa para ahli dapat memandang persoalan yang sama dengan cara yang sangat
berbeda.
Bagian Kedua mengulas perjalanan sejarah ketenagakerjaan di Indonesia.
Kondisi yang kita hadapi saat ini tidak muncul begitu saja, tetapi dibentuk
oleh pengalaman sejarah yang panjang. Mulai dari sistem kerja paksa pada masa
kolonial, ordonansi kuli yang memperkuat kontrak kerja dengan ancaman pidana,
kebangkitan dan kehancuran gerakan buruh setelah 1965, sistem Hubungan
Industrial Pancasila pada masa Orde Baru, hingga kebebasan berserikat yang
lahir setelah Reformasi. Memahami sejarah ini penting agar kita mengerti
mengapa persoalan ketenagakerjaan di Indonesia masih menyisakan banyak
ketegangan, bahkan terhadap istilah "buruh" itu sendiri.
Bagian Ketiga membahas sistem hukum dan kelembagaan ketenagakerjaan yang
berlaku saat ini. Pembahasannya dimulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan
Tahun 2003, perubahan besar melalui Omnibus Law, hingga berbagai putusan
Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi arah pembaruan hukum tersebut. Di bagian
ini juga dibahas perdebatan mengenai upah minimum, perjanjian kerja waktu
tertentu, alih daya, pemutusan hubungan kerja, penyelesaian perselisihan
hubungan industrial, serta sistem jaminan sosial.
Bagian Keempat mengajak pembaca melihat berbagai persoalan
ketenagakerjaan yang sedang dihadapi saat ini. Di sinilah pertentangan antara
negara dan pasar, maupun antara pekerja dan pengusaha, tampak paling jelas.
Bagian ini juga membahas kelompok pekerja yang sering luput dari perhatian
hukum, seperti pekerja informal, pekerja rumah tangga, pekerja migran, dan
pekerja platform digital. Selain itu dibahas pula isu keselamatan kerja,
kesehatan, gender, inklusi, serta dampak globalisasi terhadap dunia kerja.
Bagian Kelima mengarahkan pandangan ke masa depan. Indonesia sedang
menghadapi bonus demografi yang dapat menjadi peluang besar, tetapi juga bisa
berubah menjadi masalah jika tidak dikelola dengan baik. Pada saat yang sama,
perkembangan otomatisasi dan kecerdasan buatan mulai mengubah cara manusia
bekerja. Karena itu, bagian terakhir buku ini mengajak pembaca memikirkan
kembali seperti apa kontrak sosial ketenagakerjaan yang dibutuhkan Indonesia
pada masa mendatang, ketika hukum ketenagakerjaan sendiri masih terus mengalami
perubahan.
Perlu saya tegaskan bahwa buku ini bukan buku panduan praktis bagi
praktisi sumber daya manusia. Buku ini juga bukan ulasan hukum yang menjelaskan
setiap pasal satu per satu. Saya tidak berusaha mencatat seluruh peraturan
ketenagakerjaan yang berlaku karena hal itu hampir mustahil dilakukan. Regulasi
di bidang ini berubah sangat cepat, sering kali lebih cepat daripada proses
penulisan sebuah buku.
Yang tidak kalah penting, buku ini juga bukan manifesto yang membela
salah satu pihak. Saya tentu memiliki pandangan sendiri, dan pembaca mungkin
dapat menebaknya. Namun tujuan utama buku ini bukan untuk memenangkan
perdebatan, melainkan membantu pembaca memahami medan tempat perdebatan itu
berlangsung. Karena itu saya berusaha menyajikan setiap pandangan seadil
mungkin, termasuk pandangan yang tidak saya setujui. Pada akhirnya, pembacalah
yang berhak menilai sendiri dan mengambil kesimpulan yang mungkin berbeda
dengan kesimpulan saya.
Terakhir, saya menjelaskan secara terbuka bagaimana buku ini disusun, termasuk penggunaan akal-imitasi sebagai alat bantu yang bekerja di bawah arahan penulis. Penjelasan tersebut dapat ditemukan pada bagian Metode Kepenulisan. Saya percaya pembaca berhak mengetahui proses itu, terutama karena salah satu tema buku ini adalah masa depan kerja manusia di tengah perkembangan mesin dan kecerdasan buatan.
Bab
1 ·PENDAHULUAN:
KETENAGAKERJAAN SEBAGAI MEDAN PERTARUNGAN
KETENAGAKERJAAN SEBAGAI MEDAN PERTARUNGAN
Dalam bab ini:
•
Hukum yang tak pernah selesai — sebuah teka-teki
•
Komoditas yang menolak menjadi komoditas
•
Tiga logika: pasar, negara, masyarakat
•
Efisiensi, keadilan, suara: sebuah trilema
•
Para pihak dan benturan kepentingan
•
Apa yang ditawarkan buku ini, apa yang tidak
•
Peta buku
"Buruh bukanlah komoditas."
— Deklarasi Philadelphia, ILO (1944)
* * *
Pada Kamis, 31 Oktober 2024, di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi,
sebuah undang-undang yang baru berusia sekitar satu tahun mulai dibongkar dari
dalam. Ketua Mahkamah membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian
permohonan Partai Buruh bersama sejumlah konfederasi serikat pekerja, yaitu
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, dan Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia.
Dalam putusan setebal hampir tujuh ratus halaman itu, Mahkamah
memerintahkan sesuatu yang jarang terjadi dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia. Seluruh klaster ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari Undang-Undang
Cipta Kerja, kemudian disusun kembali dalam sebuah undang-undang
ketenagakerjaan yang baru paling lambat dalam waktu dua tahun (Mahkamah
Konstitusi, 2024).
Di luar gedung Mahkamah, suasananya sangat berbeda. Beberapa hari
sebelumnya, ribuan buruh telah memenuhi kawasan Monas untuk menuntut kenaikan
upah minimum dan pencabutan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta
Kerja. Ketika putusan dibacakan, presiden salah satu partai buruh menyebutnya
sebagai kemenangan rakyat. Pada saat yang hampir bersamaan, kalangan pengusaha
menyampaikan sikap yang berbeda. Asosiasi pengusaha menyatakan akan mematuhi
putusan Mahkamah. Namun, di balik pernyataan yang terdengar tenang itu,
tersimpan berbagai pertanyaan baru mengenai biaya tenaga kerja, kontrak, dan
kepastian berusaha.
Satu putusan melahirkan dua cara pandang yang bertolak belakang. Bagi
sebagian orang, putusan itu adalah keadilan yang akhirnya datang. Bagi yang
lain, putusan tersebut justru menjadi awal dari ketidakpastian baru.
Mengapa setiap perubahan hukum ketenagakerjaan selalu memecah masyarakat
menjadi dua kubu? Mengapa hampir setiap kebijakan baru disambut sebagai
kemenangan oleh satu pihak, tetapi dianggap ancaman oleh pihak yang lain?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang melahirkan buku ini.
Hukum
yang Tak Pernah Selesai
Putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2024 bukanlah peristiwa yang
berdiri sendiri. Putusan itu hanyalah satu bab dari kisah panjang hukum
ketenagakerjaan di Indonesia. Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003, yang
menjadi fondasi sistem ketenagakerjaan setelah Reformasi, telah diuji di
Mahkamah Konstitusi lebih dari tiga puluh kali. Sejumlah pasalnya berulang kali
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Pada tahun 2020, sebagian besar isi undang-undang tersebut dimasukkan ke
dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan alasan untuk menciptakan lapangan kerja
dan mempermudah investasi. Namun setahun kemudian, Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional
bersyarat karena terdapat cacat dalam prosedur pembentukannya dan kurangnya
partisipasi publik yang bermakna (Mahkamah Konstitusi, 2021).
Pemerintah kemudian merespons dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang selanjutnya disahkan menjadi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Akan tetapi, sebagian ketentuan
ketenagakerjaan dalam undang-undang tersebut kembali dibongkar melalui putusan
Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2024.
Perubahan tidak hanya terjadi pada tingkat undang-undang. Aturan mengenai
penetapan upah minimum juga terus berubah. Dalam waktu kurang dari sepuluh
tahun, rumus penghitungan upah minimum telah berganti sedikitnya empat kali.
Akibatnya, pekerja maupun pengusaha sama-sama menghadapi ketidakpastian.
Lalu, apa sebenarnya yang sedang kita saksikan?
Jawaban yang paling mudah adalah mengatakan bahwa hukum ketenagakerjaan
Indonesia bermasalah karena disusun secara kurang cermat. Pasal-pasalnya
dianggap tumpang tindih, proses pembentukannya dinilai tergesa-gesa, dan
kualitas perumusannya dipersoalkan. Jika penjelasan ini benar, maka solusinya
tampak sederhana: susun undang-undang yang lebih baik, ikuti prosedur yang
benar, dan persoalan akan selesai.
Buku ini mengambil posisi yang berbeda.
Buku ini berangkat dari satu tesis: keruwetan hukum ketenagakerjaan
bukanlah kegagalan teknis penyusunan undang-undang. Ia adalah gejala dari
pertentangan yang melekat pada hubungan kerja itu sendiri. Hubungan kerja pada
dasarnya mempertemukan kepentingan-kepentingan yang tidak selalu dapat
diperdamaikan. Karena itu, hukum ketenagakerjaan tidak pernah benar-benar
mencapai keadaan yang stabil. Ia akan terus berubah mengikuti tarik-menarik
kepentingan yang melingkupinya.
Dengan kata lain, hubungan kerja sulit diatur bukan karena para pembuat
undang-undang selalu gagal merumuskannya, melainkan karena hubungan kerja
sendiri memang merupakan medan yang terus diperebutkan para pihak.
Komoditas
yang Menolak Menjadi Komoditas
Untuk memahami mengapa hal itu terus terjadi, kita perlu keluar sejenak
dari ruang sidang dan kembali kepada sebuah gagasan yang dikemukakan ekonom
sekaligus sejarawan Karl Polanyi hampir delapan puluh tahun lalu. Dalam The
Great Transformation, Polanyi (1944) menjelaskan bahwa ekonomi pasar modern
memperlakukan tiga hal seolah-olah merupakan komoditas, yaitu tanah, uang, dan
tenaga kerja. Padahal, menurutnya, ketiganya bukanlah komoditas dalam arti yang
sebenarnya.
Sebuah komoditas, kata Polanyi, adalah sesuatu yang memang diproduksi
untuk dijual. Tenaga kerja berbeda. Tenaga kerja bukanlah barang yang
diproduksi di pabrik untuk diperdagangkan, melainkan aktivitas hidup manusia
itu sendiri. Ia tidak dapat dipisahkan dari tubuh, waktu, kemampuan, dan
martabat orang yang bekerja.
Karena itu, ketika tenaga kerja diperlakukan semata-mata sebagai barang
dagangan, yang sesungguhnya diperlakukan sebagai barang adalah manusia itu
sendiri. Polanyi berpendapat bahwa masyarakat tidak akan pernah menerima
keadaan seperti itu tanpa perlawanan. Inilah yang ia sebut sebagai komoditas
fiktif (fictitious commodity).
Tenaga kerja memang diperjualbelikan di pasar. Ia memiliki harga, dapat
dinegosiasikan, dikontrak, bahkan hubungan kerjanya dapat diakhiri. Dalam
banyak hal, tenaga kerja diperlakukan seperti komoditas lainnya.
Namun di sinilah letak perbedaannya. Di balik setiap hubungan kerja
selalu ada manusia. Ada orang yang harus menghidupi keluarganya, yang bisa
sakit, yang akan menua, yang memiliki harapan dan masa depan. Berbeda dengan
barang di gudang, manusia tidak dapat begitu saja disimpan ketika permintaan
pasar menurun.
Ketegangan antara tenaga kerja sebagai komoditas dan tenaga kerja sebagai
bagian dari kehidupan manusia inilah yang menjadi sumber utama persoalan
ketenagakerjaan.
Tidak lama setelah Polanyi mengemukakan gagasannya, Organisasi Perburuhan
Internasional (ILO) menegaskan prinsip yang sama dalam Deklarasi Philadelphia
tahun 1944. Dengan bahasa yang lebih sederhana dan lebih normatif, ILO
menyatakan bahwa buruh bukanlah komoditas (ILO, 1944).
Kalimat itu terdengar sederhana. Namun sesungguhnya ia mengandung makna
yang sangat besar. Pernyataan tersebut menolak gagasan bahwa nasib manusia yang
bekerja sepenuhnya boleh ditentukan oleh mekanisme pasar.
Karena itulah, setiap undang-undang ketenagakerjaan, setiap kebijakan
mengenai upah, setiap aturan tentang kontrak kerja maupun pemutusan hubungan
kerja, pada dasarnya berusaha menjawab pertanyaan yang sama: sampai di mana
tenaga kerja boleh diperlakukan sebagai komoditas, dan sampai di mana negara
harus melindunginya dari logika pasar?
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban yang benar untuk selamanya.
Persoalannya bukan semata-mata persoalan teknik penyusunan undang-undang. Ia
adalah persoalan nilai, kepentingan, dan kekuasaan. Ia menyangkut siapa yang
menanggung risiko, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana keduanya
dibagi.
Karena itulah hukum ketenagakerjaan tidak pernah benar-benar selesai.
Setiap generasi akan terus menegosiasikan kembali jawabannya.
Tiga
Logika: Pasar, Negara, Masyarakat
Jika hubungan kerja memang merupakan medan yang terus diperebutkan, siapa
sebenarnya yang memperebutkannya?
Pada dasarnya, yang saling bertarung bukan hanya pekerja, pengusaha, atau
pemerintah. Yang bertarung adalah tiga cara pandang tentang bagaimana hubungan
kerja seharusnya diatur. Ketiga cara pandang ini memiliki dasar pemikiran yang
sama-sama masuk akal. Dan justru karena masing-masing memiliki kebenarannya
sendiri, maka tidak pernah ada titik temu yang benar-benar permanen.
Yang pertama adalah logika pasar. Dalam pandangan ini, tenaga
kerja dipandang sebagai salah satu faktor produksi, sama seperti modal atau
bahan baku. Karena itu, harga tenaga kerja —yaitu upah— sebaiknya ditentukan
oleh mekanisme penawaran dan permintaan. Campur tangan yang terlalu besar,
seperti penetapan upah minimum yang dianggap terlalu tinggi atau aturan
pemutusan hubungan kerja yang terlalu ketat, dinilai dapat mengurangi
kesempatan kerja dan pada akhirnya merugikan semua pihak, termasuk para pekerja
sendiri. Nilai utama yang dijunjung oleh logika ini adalah efisiensi,
fleksibilitas, dan kebebasan berkontrak.
Yang kedua adalah logika negara. Pandangan ini berangkat dari
anggapan bahwa posisi pekerja dan pengusaha pada dasarnya tidak seimbang. Jika
pasar dibiarkan bekerja sendiri, pihak yang lebih lemah akan lebih mudah
dirugikan. Karena itu, negara perlu hadir untuk menetapkan aturan main, seperti
menetapkan upah minimum, mengatur jam kerja, melindungi pekerja dari pemutusan
hubungan kerja yang sewenang-wenang, menjamin keselamatan kerja, dan
menyediakan jaminan sosial. Nilai utama yang dijunjung oleh logika ini adalah
perlindungan, kepastian hukum, dan pemerataan.
Yang ketiga adalah logika masyarakat. Pandangan ini melihat bahwa
hubungan kerja bukan hanya urusan pekerja, pengusaha, atau negara. Hubungan
kerja juga merupakan bagian dari kehidupan sosial. Karena itu, pekerja harus
memiliki hak untuk berserikat, menyampaikan pendapat, dan ikut menentukan
syarat-syarat kerja mereka secara bersama-sama. Solidaritas, partisipasi, dan
martabat manusia dipandang sebagai nilai yang sama pentingnya dengan efisiensi
ekonomi maupun kewenangan negara. Nilai utama logika ini adalah suara,
partisipasi, dan demokrasi di tempat kerja.
Karl Polanyi (1944) menggambarkan tarik-menarik tersebut melalui konsep gerakan
ganda (double movement). Menurutnya, setiap kali pasar bergerak
semakin jauh mengatur kehidupan manusia, masyarakat akan bergerak balik untuk
menuntut perlindungan. Dalam proses itu, negara menjadi arena sekaligus
instrumen perlawanan itu. Sejarah ketenagakerjaan pada dasarnya adalah sejarah
dari tarik-menarik yang tidak pernah benar-benar berakhir antara ketiga logika
tersebut. Tabel 1.1 merangkum perbedaan pokok di antara ketiganya..
Tabel 1.1. Tiga Logika Pengaturan Kerja
|
Dimensi |
Logika
Pasar |
Logika
Negara |
Logika
Masyarakat |
|
Pandangan atas tenaga kerja |
Faktor produksi yang diperdagangkan |
Pihak lemah yang harus dilindungi |
Anggota komunitas yang bermartabat |
|
Penentu syarat kerja |
Penawaran dan permintaan |
Regulasi dan undang-undang |
Perundingan dan solidaritas kolektif |
|
Nilai yang dijunjung |
Efisiensi, fleksibilitas, kebebasan kontrak |
Perlindungan, kepastian, pemerataan |
Suara, partisipasi, martabat |
|
Peran negara |
Minimal — menjaga pasar tetap bebas |
Aktif — mengoreksi dan melindungi |
Fasilitatif — menjamin hak berhimpun dan bersuara |
|
Risiko bila dominan |
Eksploitasi dan prekarisasi |
Kekakuan dan ketergantungan |
Kebuntuan dan konflik berkepanjangan |
Penting untuk ditegaskan sejak awal bahwa tabel ini bukanlah daftar pilihan yang mengharuskan kita memilih salah satunya. Tidak ada sistem ketenagakerjaan yang sehat yang dapat bertahan hanya dengan mengandalkan satu logika. Pasar tanpa perlindungan akan melahirkan eksploitasi. Negara tanpa ruang bagi pasar akan melahirkan kekakuan dan inefisiensi. Sebaliknya, masyarakat tanpa peran negara maupun pasar tidak akan mampu menghasilkan penyelesaian yang nyata dan hanya akan ada kebuntuan. Karena itu, persoalan utamanya bukan memilih salah satu lalu menolak yang lain. Tantangan yang sesungguhnya adalah menemukan keseimbangan di antara ketiganya. Keseimbangan itu tidak pernah bersifat tetap. Ia akan terus berubah mengikuti perkembangan ekonomi, politik, dan masyarakat, serta akan selalu menjadi bahan perdebatan. Di situlah sesungguhnya hukum ketenagakerjaan hidup: bukan sebagai kumpulan pasal yang selesai ditulis, melainkan sebagai hasil dari perundingan yang terus berlangsung antara pasar, negara, dan masyarakat
Efisiensi, Keadilan, Suara: Sebuah
Trilema
Gambar 1.1 Trilema efisiensi–keadilan–suara (Budd 2004).
Untuk memahami tarik-menarik tersebut dengan lebih jelas, sepanjang buku
ini saya menggunakan kerangka analisis yang dikembangkan oleh ekonom hubungan
industrial John Budd. Dalam Employment with a Human Face, Budd (2004)
menjelaskan bahwa hubungan kerja selalu berusaha mencapai tiga tujuan yang sama
pentingnya, yaitu efisiensi (efficiency), keadilan (equity),
dan suara (voice).
Efisiensi berarti menggunakan sumber daya seproduktif mungkin
untuk menghasilkan barang dan jasa. Tujuan ini berkaitan dengan daya saing
perusahaan, pertumbuhan ekonomi, dan keberlangsungan usaha. Keadilan
berarti memastikan pekerja memperoleh perlakuan yang layak. Hal itu mencakup
upah yang memadai, jam kerja yang manusiawi, keselamatan kerja, dan
perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang. Sementara itu, suara adalah
kemampuan pekerja untuk turut menentukan keputusan yang memengaruhi hidup kerja
mereka, baik secara individual maupun kolektif melalui serikat.
Keunggulan kerangka Budd terletak pada satu kenyataan sederhana, tetapi
sangat penting. Ketiga tujuan tersebut tidak selalu berjalan searah. Justru
dalam banyak keadaan, ketiganya saling bertentangan. Ketika efisiensi dikejar
tanpa batas, keadilan sering kali dikorbankan melalui penekanan biaya tenaga
kerja demi meningkatkan daya saing. Sebaliknya, ketika perlindungan terhadap
pekerja diperluas secara maksimal, biaya usaha dapat meningkat dan ruang gerak
perusahaan menjadi lebih terbatas atau bahkan bisa rugi dan runtuh. Demikian
pula, ketika suara pekerja diperkuat melalui proses perundingan, pengambilan
keputusan sering menjadi lebih lambat dan mengganggu efisiensi.
Karena itu, tidak ada kebijakan ketenagakerjaan yang mampu memaksimalkan
efisiensi, keadilan, dan suara secara bersamaan. Setiap undang-undang, setiap
kebijakan pengupahan, bahkan setiap putusan pengadilan pada dasarnya merupakan
hasil dari sebuah adalah hasil dari sebuah kompromi pertukaran kepentingan
(trade-off). Untuk memperkuat satu tujuan, pembuat kebijakan hampir
selalu harus mengurangi sebagian dari tujuan yang lain. Tidak ada rumus yang
dapat menunjukkan secara pasti komposisi yang paling benar. Karena itu, setiap
pilihan pada akhirnya bukan hanya keputusan teknis, melainkan juga keputusan
politik dan moral (Budd, 2004; bandingkan Kaufman, 2010).
Trilema inilah yang akan menjadi benang merah seluruh buku. Ketika kita
membahas upah minimum, sesungguhnya kita sedang membahas bagaimana
menyeimbangkan efisiensi —melalui biaya tenaga kerja yang kompetitif— dengan
keadilan, yaitu memastikan pekerja memperoleh penghidupan yang layak.
Ketika kita membahas alih daya atau perjanjian kerja waktu tertentu,
persoalannya bukan semata-mata jenis kontrak kerja. Yang diperdebatkan adalah
bagaimana menyeimbangkan efisiensi berupa fleksibilitas bagi perusahaan dengan
keadilan dan suara berupa kepastian kerja serta posisi tawar pekerja.
Demikian pula ketika kita membahas serikat pekerja dan mogok kerja. Pada
titik itu, yang sedang kita lihat adalah bagaimana suara pekerja diwujudkan
dalam bentuk yang paling nyata, sekaligus paling sering menimbulkan konflik.
Membahas mogok adalah membahas suara dalam bentuknya yang paling konfrontatif.
Dengan menggunakan satu kerangka analisis yang sama secara konsisten,
berbagai persoalan ketenagakerjaan yang tampak terpisah sebenarnya dapat
dipahami sebagai bentuk-bentuk berbeda dari ketegangan-pertentangan yang sama.
Para
Pihak dan Benturan Kepentingan
Logika dan tujuan yang telah dibahas sebelumnya tidak berdiri sendiri.
Keduanya diperjuangkan oleh para pelaku yang nyata, masing-masing dengan
kepentingan yang juga nyata dan sering kali saling bertabrakan. Memahami siapa
saja para pelaku tersebut, serta bagaimana mereka saling berhadapan, merupakan
salah satu tujuan utama buku ini.
Pihak pertama adalah negara. Namun negara bukanlah satu kesatuan
yang selalu memiliki pandangan yang sama. Di dalamnya sendiri terdapat berbagai
kepentingan yang dapat saling bertentangan. Kementerian yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan, misalnya, cenderung lebih menekankan perlindungan
pekerja. Sebaliknya, kementerian yang mengurus perekonomian lebih sering
menekankan pentingnya investasi dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah pusat juga
tidak selalu memiliki kepentingan yang sama dengan pemerintah daerah. Bahkan lembaga
legislatif, eksekutif, dan yudikatif dapat mengambil posisi yang berbeda,
sebagaimana terlihat dalam perjalanan panjang Undang-Undang Cipta Kerja.
Pihak kedua adalah modal, yaitu para pengusaha beserta organisasi
yang mewakili mereka. Kepentingan utamanya adalah kepastian berusaha,
fleksibilitas dalam mengelola tenaga kerja, dan biaya tenaga kerja yang tetap
dapat dikendalikan.
Pihak ketiga adalah pekerja dan serikat pekerja. Mereka
memperjuangkan upah yang layak, kepastian kerja, perlindungan hukum, serta hak
untuk menyampaikan pendapat dan ikut menentukan kondisi kerja mereka.
Dan ada pihak keempat yang paling sering luput dari peta: mereka yang
tak terwakili — puluhan juta pekerja informal, pekerja rumah tangga,
pekerja migran, dan pekerja platform yang, secara hukum, kerap berada di ruang
tak bernama, di luar definisi "hubungan kerja" itu sendiri, sehingga
tak punya meja untuk memperjuangkan kepentingannya.
Dari pertemuan berbagai kepentingan tersebut lahirlah sejumlah poros
konflik yang akan menjadi pembahasan sepanjang buku ini.
Poros yang paling mudah terlihat adalah negara versus pasar. Di
satu sisi terdapat dorongan untuk mengurangi regulasi demi menarik investasi
dan menciptakan lapangan kerja. Di sisi lain terdapat tuntutan agar negara
memberikan perlindungan yang lebih kuat demi menjamin pekerjaan yang layak. Poros
berikutnya adalah pekerja versus pengusaha. Inilah konflik klasik antara
pihak yang menjual tenaga kerjanya dan pihak yang membelinya. Sebagian pemikir
menganggap konflik ini sebagai sesuatu yang wajar dan tidak dapat dihindari.
Sebagian yang lain percaya bahwa kepentingan kedua belah pihak pada akhirnya
dapat dipertemukan melalui hubungan industrial yang baik.
Di bawah kedua poros besar tersebut masih terdapat berbagai benturan lain
yang tidak kalah penting. Ada pertentangan antara sektor formal dan sektor
informal, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penetapan upah,
antara fleksibilitas kerja dan kepastian kerja, antara pekerja tetap dan
pekerja kontrak, serta —yang akan semakin penting pada masa mendatang— antara
manusia dan mesin.
Salah satu pesan buku ini adalah bahwa benturan-benturan ini tidak dapat
dipahami secara terpisah. Semuanya saling terhubung. Mengubah aturan mengenai
upah akan memengaruhi investasi. Mengubah aturan kontrak akan memengaruhi
produktivitas, kepastian kerja, dan jaminan sosial. Tidak ada satu persoalan
pun yang berdiri sendiri.
Apa
yang Ditawarkan Buku Ini, Apa yang Tidak
Buku ini menawarkan dua hal. Yang pertama adalah sebuah peta tentang mazhab-mazhab
pemikiran cara memandang dunia ketenagakerjaan di Indonesia, mulai dari ekonomi
pasar tenaga kerja, hukum perburuhan, hubungan industrial, sosiologi industri,
hingga studi pembangunan. Melalui peta ini, pembaca dapat melihat mengapa
orang-orang yang berbicara tentang persoalan yang sama sering kali sampai pada
kesimpulan yang sangat berbeda.
Yang kedua adalah sebuah argumen bahwa hubungan kerja paling baik dipahami sebagai arena tarik-menarik antara tiga tujuan yang sama-sama penting: efisiensi, keadilan, dan suara pekerja. Ketiga tujuan tersebut tidak pernah dapat dimaksimalkan sekaligus. Setiap kebijakan selalu mengandung pilihan dan pertukaran kepentingan. Karena itu, kebijakan yang mengklaim mampu memuaskan semuanya sekaligus, atau menganggap tidak ada pengorbanan yang harus dilakukan, pada akhirnya hanya menunda konflik, bukan menghilangkannya.
Buku ini bukan panduan praktis bagi praktisi sumber daya manusia. Pembaca
yang mencari cara menghitung pesangon atau menyelesaikan persoalan hukum
tertentu akan lebih terbantu oleh buku atau sumber lain yang memang ditujukan
untuk keperluan tersebut. Buku ini juga bukan komentar hukum yang membahas
setiap pasal satu per satu. Saya tidak berusaha mencatat seluruh peraturan
ketenagakerjaan yang berlaku, karena perubahan regulasi berlangsung terlalu
cepat untuk dapat sepenuhnya diikuti oleh sebuah buku.
Yang tidak kalah penting, buku ini bukan manifesto yang membela salah
satu pihak. Saya tentu memiliki pandangan sendiri, dan pembaca mungkin akan
dapat menebaknya. Namun saya berusaha menyajikan setiap mazhab pemikiran dan
setiap kepentingan —termasuk yang tidak saya setujui— dalam bentuk argumennya
yang paling kuat, bukan dalam bentuk yang paling mudah dipatahkan.
Pada akhirnya, saya berharap pembaca tidak sekadar mengetahui isi
perdebatan tentang ketenagakerjaan, tetapi juga memahami mengapa perdebatan itu
terus berlangsung. Kesimpulan akhirnya saya serahkan kepada pembaca.
Jika buku ini berhasil menjalankan tujuannya, pembaca mungkin tidak
selalu sepakat dengan kesimpulan saya. Namun saya berharap, setelah menutup
halaman terakhir, pembaca tidak lagi melihat hukum ketenagakerjaan sebagai
sekumpulan pasal, melainkan sebagai medan tempat berbagai kepentingan terus
berunding, bertarung, dan mencari keseimbangan
Peta
Buku
Buku ini dibagi ke dalam lima bagian yang disusun secara bertahap:
dimulai dari pertanyaan paling mendasar, kemudian bergerak menuju persoalan
yang paling nyata dan mendesak dalam dunia kerja Indonesia saat ini.
Bagian Pertama membahas landasan filosofis dan teori tentang
ketenagakerjaan. Bagian ini dimulai dengan pertanyaan sederhana tetapi
mendasar: apa sebenarnya yang dimaksud dengan kerja, dan mengapa hubungan kerja
selalu melibatkan relasi kekuasaan (Bab 2). Selanjutnya dibahas berbagai mazhab-mazhab
besar yang digunakan dalam memahami dunia kerja, mulai dari mazhab yang
menekankan peran pasar dan kelas sosial (Bab 3), hingga pendekatan yang melihat
pentingnya institusi dan negara (Bab 4). Bagian ini ditutup dengan pembahasan
mengenai teori konflik, dualisme ekonomi, sektor informal, dan konsep kerja
layak yang banyak berkembang di negara-negara berkembang (Bab 5). Saya sengaja
menempatkan bagian ini di awal, karena tanpa memahami gagasan-gagasan dasarnya,
sulit memahami mengapa persoalan ketenagakerjaan selalu muncul dalam bentuk
yang sama dari waktu ke waktu.
Bagian Kedua mengajak pembaca menelusuri perjalanan sejarah hukum
dan hubungan industrial di Indonesia. Mulai dari sistem kerja paksa pada masa
kolonial, penghancuran gerakan buruh setelah 1965 (Bab 6), hingga lahirnya
sistem hubungan industrial pada masa Orde Baru dan kebebasan berserikat setelah
Reformasi (Bab 7).
Bagian Ketiga membahas bagaimana sistem hukum ketenagakerjaan
Indonesia bekerja saat ini. Pembahasannya mencakup perubahan Undang-Undang
Ketenagakerjaan hingga lahirnya Omnibus Law dan berbagai putusan Mahkamah
Konstitusi (Bab 8), perdebatan mengenai upah minimum dan bentuk hubungan kerja
(Bab 9), serta aturan mengenai pemutusan hubungan kerja, penyelesaian
perselisihan, dan jaminan sosial (Bab 10).
Bagian Keempat membahas berbagai persoalan yang sedang menjadi
perdebatan hangat. Di dalamnya dibahas hubungan yang sering kali tegang antara
negara, pasar, pekerja, dan pengusaha (Bab 11); kelompok-kelompok pekerja yang
masih belum terlindungi oleh hukum (Bab 12); isu perempuan, disabilitas, dan
kelompok rentan lainnya dalam dunia kerja (Bab 13); serta tantangan migrasi
tenaga kerja dan globalisasi (Bab 14).
Bagian Kelima melihat ke masa depan. Bagian ini membahas tantangan
yang akan dihadapi dunia kerja Indonesia, seperti bonus demografi, otomatisasi,
dan perubahan bentuk pekerjaan yang semakin fleksibel (Bab 15). Buku ini
kemudian ditutup dengan sebuah pertanyaan besar: bagaimana Indonesia dapat
membangun kembali sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, ketika undang-undang
yang menjadi fondasinya sendiri sedang disusun ulang (Bab 16).
* * *
Mari kita kembali sejenak ke ruang sidang tempat buku ini bermula. Pada
Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi memberi waktu dua tahun kepada pembentuk
undang-undang untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Ketika
buku ini ditulis, proses itu masih berlangsung. Mudah untuk menganggap momen
tersebut sebagai akhir dari perjalanan panjang. Setelah lebih dari dua puluh
tahun diwarnai uji materi, perubahan undang-undang, dan berbagai gelombang
protes, seolah-olah akhirnya akan lahir sebuah penyelesaian yang tuntas.
Namun, buku ini justru berangkat dari kesimpulan yang berbeda.
Undang-undang baru itu, sebaik apa pun proses penyusunannya, tidak akan
mengakhiri perdebatan mengenai ketenagakerjaan. Ia hanya akan menjadi bentuk
keseimbangan yang paling baru —sebuah jawaban sementara atas tarik-menarik
antara efisiensi, keadilan, dan suara pekerja. Setelah disahkan, undang-undang
itu akan kembali diperdebatkan, diuji di pengadilan, ditafsirkan dengan cara
yang berbeda, dan mungkin suatu saat akan diubah lagi. Bukan karena penyusunnya
gagal, melainkan karena kepentingan yang diaturnya memang tidak pernah
sepenuhnya dapat diperdamaikan.
Bagi sebagian orang, kenyataan ini mungkin terdengar mengecewakan.
Seolah-olah tidak akan pernah ada titik akhir. Buku ini mengajak pembaca
melihatnya dari sudut pandang yang berbeda.
Perdebatan yang terus berlangsung justru menunjukkan bahwa tidak ada satu
kepentingan pun yang berhasil menguasai sepenuhnya. Pasar tidak pernah
memperoleh kebebasan tanpa batas. Negara tidak pernah memiliki kendali mutlak.
Pekerja pun tidak pernah benar-benar kehilangan suaranya. Dalam arti itulah,
hukum ketenagakerjaan selalu hidup. Ia terus berubah karena masyarakat yang
diaturnya juga terus berubah.
Karena itu, tujuan kita bukan mencari sebuah undang-undang yang akan
mengakhiri semua perdebatan. Tujuan kita adalah memahami mengapa perdebatan itu
terus muncul, bagaimana ia terbentuk, dan bagaimana berbagai kepentingan di
dalamnya dapat ditimbang secara lebih adil.
Ke sanalah buku ini akan membawa pembaca. Perjalanan itu dimulai pada bab
berikutnya.