Buku 1.
ISU-ISU KETENAGAKERJAAN INDONESIA
Mazhab, Filsafat, dan Pertarungan Kepentingan
BAGIAN
SATU —
LANDASAN TEORETIS
Bab
2 ·
APA ITU KERJA? FILSAFAT KERJA, KOMODIFIKASI, DAN HUBUNGAN KUASA
Dalam bab ini:
•
Tiga tradisi tentang kerja: beban, panggilan,
realisasi-diri
•
Tenaga kerja sebagai komoditas fiktif
•
"Buruh bukan komoditas": sebuah penolakan
normatif
•
Dari status ke kontrak — dan kembali
•
Anatomi hubungan kerja: pekerjaan, perintah, upah
•
Ketimpangan daya tawar dan kelahiran hukum
perburuhan
•
Perusahaan sebagai pemerintahan privat
Hukum
ketenagakerjaan lahir karena hubungan kerja selalu mengandung kekuasaan.
* * *
Tidak ada satu kata yang lebih akrab dalam hidup kita selain 'kerja'.
Hampir semua orang bekerja, mencari kerja, kehilangan kerja, atau hidup dari
hasil kerja orang lain. Namun, semakin dekat sebuah kata dengan kehidupan
sehari-hari, semakin jarang kita bertanya apa sebenarnya maknanya
Cara manusia memandang kerja ternyata tercermin bahkan dari asal-usul
katanya. Dalam bahasa Prancis, kata travailler (bekerja) berasal dari tripalium,
nama sebuah alat penyiksaan berkaki tiga yang digunakan pada masa Romawi akhir.
Dalam bahasa Latin, labor berarti kerja keras, kepayahan, bahkan
penderitaan; dari kata itulah lahir kata labour dalam bahasa Inggris.
Gambaran yang serupa juga muncul dalam Kitab Kejadian, ketika manusia, setelah
terusir dari Taman Eden, harus mencari nafkah dengan berpeluh sebagai
konsekuensi dari kejatuhannya.
Namun, tidak semua tradisi memandang kerja sebagai beban. Dalam bahasa
Jerman, kata Beruf berarti sekaligus pekerjaan dan panggilan hidup.
Kerja dipahami sebagai sesuatu yang memberi makna, bukan sekadar cara mencari
nafkah. Bahkan dalam tradisi pemikiran lain, kerja dipandang sebagai ciri
paling khas manusia: melalui kerja, manusia tidak hanya mengubah alam, tetapi
juga membentuk dirinya sendiri.
Perbedaan cara memaknai kerja itu bukan sekadar soal bahasa. Di baliknya
terdapat tiga pandangan besar yang hingga kini masih memengaruhi cara kita
melihat dunia ketenagakerjaan. Apakah kerja adalah beban yang harus dibayar,
panggilan yang harus dijalani, atau kegiatan yang membuat manusia menjadi
manusia? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu menentukan bagaimana kita
memandang upah, kontrak kerja, hak-hak pekerja, bahkan martabat manusia di
tempat kerja.
Karena itu, sebelum membahas berbagai mazhab pemikiran ketenagakerjaan,
kita perlu kembali kepada pertanyaan yang paling mendasar: apa sebenarnya yang
dimaksud dengan kerja? Dan mengapa kerja selalu terasa berbeda dari barang atau
jasa lain yang dapat diperjualbelikan begitu saja?
Tiga
Tradisi tentang Kerja
Secara umum, cara manusia memandang kerja dapat dikelompokkan ke dalam
tiga tradisi besar.
Tradisi pertama melihat kerja sebagai beban. Manusia bekerja
karena harus memenuhi kebutuhan hidup. Dalam pandangan Yunani Kuno, pekerjaan
fisik dianggap sebagai urusan budak dan orang dari kelas bawah. Orang yang
benar-benar merdeka justru diharapkan memiliki cukup waktu untuk berpikir,
belajar filsafat, dan terlibat dalam kehidupan politik (Arendt, 1958). Karena
itu, kerja dipandang sebagai sesuatu yang mengikat manusia pada kebutuhan hidup
sehari-hari, bukan sebagai sesuatu yang membebaskan. Cara pandang ini masih
dapat kita temui hingga sekarang. Banyak orang bekerja semata-mata untuk
memperoleh penghasilan, sementara kehidupan yang mereka anggap benar-benar
bermakna justru berada di luar pekerjaan.
Tradisi kedua memandang kerja sebagai panggilan. Pergeseran besar
ini, sebagaimana ditelusuri Max Weber dalam tesisnya yang masyhur tentang etika
Protestan, terjadi ketika Reformasi keagamaan menanamkan keyakinan bahwa kerja
duniawi — sekecil apa pun — adalah bentuk pengabdian kepada Tuhan,
sebuah panggilan (Beruf) yang harus dijalani dengan tekun dan disiplin
(Weber 1905). Kerja keras tidak lagi sekadar beban, melainkan tanda kebajikan;
ketekunan, penghematan, dan ketertiban menjadi nilai-nilai yang, menurut Weber,
ikut memupuk semangat kapitalisme modern. Dalam versinya yang lebih sekuler,
pandangan ini bertahan dalam etos "kerja sebagai identitas" — gagasan
bahwa siapa kita ditentukan oleh apa yang kita kerjakan.
Tradisi kedua memandang kerja sebagai panggilan hidup. Perubahan
cara pandang ini dijelaskan oleh Max Weber dalam bukunya yang terkenal tentang
etika Protestan. Menurut Weber, Reformasi membawa keyakinan bahwa setiap
pekerjaan yang dilakukan dengan jujur dan sungguh-sungguh merupakan bentuk
pengabdian kepada Tuhan. Dalam bahasa Jerman, kata Beruf bahkan berarti
sekaligus "pekerjaan" dan "panggilan" (Weber, 1905). Kerja
keras tidak lagi sekadar beban, melainkan tanda kebajikan; ketekunan,
penghematan, dan ketertiban menjadi nilai-nilai yang, menurut Weber, ikut
memupuk semangat kapitalisme modern. Dalam versinya yang lebih sekuler,
pandangan ini bertahan dalam etos "kerja sebagai identitas" — gagasan
bahwa siapa kita ditentukan oleh apa yang kita kerjakan. Pekerjaan pun menjadi
bagian penting dari identitas seseorang. Ketika kita bertanya, "Apa
pekerjaan Anda?", sesungguhnya kita juga sedang bertanya, "Siapa
Anda?"
Tradisi ketiga memandang kerja sebagai cara manusia mengembangkan
dirinya. Bagi Karl Marx muda, bekerja bukan sekadar mencari nafkah. Melalui
kerja, manusia menuangkan ide, keterampilan, dan kreativitasnya ke dalam
sesuatu yang nyata. Dengan mengubah alam, manusia sekaligus membentuk dirinya
sendiri (Marx, 1844). Dalam pandangan ini, kerja seharusnya menjadi sumber
kebebasan dan kreativitas. Karena itulah Marx mengkritik sistem kapitalisme.
Menurutnya, masalahnya bukan terletak pada kerja, melainkan pada sistem yang membuat
pekerja kehilangan kendali atas hasil kerjanya. Akibatnya, pekerjaan yang
seharusnya menjadi sarana untuk mengembangkan diri justru berubah menjadi
sesuatu yang terasa asing dan tidak lagi mencerminkan diri si pekerja. Gagasan
tentang keterasingan (alienation) ini akan dibahas lebih mendalam pada
bab berikutnya.
Ketiga tradisi tersebut menunjukkan bahwa kerja bukan sekadar kegiatan
mencari nafkah. Cara kita memahami kerja akan memengaruhi cara kita memandang
upah, hubungan kerja, hak-hak pekerja, hingga peran negara dalam mengatur dunia
ketenagakerjaan. Tabel 2.1 merangkum perbedaan ketiga tradisi tersebut.
Tabel 2.1. Tiga Tradisi Filsafat Kerja
|
Tradisi |
Pandangan inti |
Akar pemikiran |
Warisan masa kini |
|
Kerja sebagai beban |
Kepayahan demi bertahan hidup; lawan dari kebebasan |
Yunani kuno; tradisi keagamaan tentang kutukan kerja |
"Bekerja untuk hidup"; pemisahan kerja dari kehidupan
sejati |
|
Kerja sebagai panggilan |
Pengabdian dan kebajikan; identitas dan disiplin |
Etika Protestan (Weber) |
"Kerja sebagai identitas"; etos ketekunan |
|
Kerja sebagai realisasi-diri |
Ekspresi kebebasan dan kreativitas; cara menjadi manusia |
Marx muda; humanisme |
Tuntutan akan kerja yang bermakna dan tidak mengasingkan |
Ketiga cara pandang ini tidak pernah benar-benar saling menggantikan.
Hingga sekarang, semuanya masih hidup berdampingan, bahkan sering kali ada
dalam diri satu orang yang sama. Seseorang bisa bekerja karena harus menghidupi
keluarganya, sehingga pekerjaan terasa sebagai beban. Pada saat yang sama, ia
juga bisa melihat pekerjaannya sebagai panggilan hidup yang memberi makna dan
membentuk jati dirinya. Ia juga berharap pekerjaannya menjadi tempat untuk
berkembang, berkarya, dan memperoleh martabat sebagai manusia.
Karena itulah, kerja tidak pernah sekadar soal mencari uang. Di dalamnya
ada kebutuhan hidup, tanggung jawab, identitas, harapan, dan harga diri. Itulah
sebabnya pekerjaan begitu sulit dipandang hanya sebagai transaksi jual beli
antara pekerja dan pemberi kerja.
Tenaga
Kerja sebagai Komoditas Fiktif
Pada bab pembuka, telah kita singgung gagasan sentral Karl Polanyi
tentang tenaga kerja sebagai komoditas fiktif. Di sini kita perlu menggalinya
lebih dalam, sebab gagasan itu adalah fondasi yang menopang seluruh bangunan
buku ini.
Menurut Polanyi (1944), ada perbedaan mendasar antara barang dagangan
biasa dan tenaga kerja. Barang seperti sepatu, beras, atau baja memang dibuat
untuk dijual di pasar. Karena itu, wajar jika harganya ditentukan oleh
permintaan dan penawaran.
Namun pasar modern memperlakukan tiga hal lain seolah-olah sama seperti
barang dagangan, yaitu tanah, uang, dan tenaga kerja. Padahal ketiganya tidak
pernah diciptakan untuk diperjualbelikan. Tanah adalah bagian dari alam. Uang
adalah alat tukar yang diciptakan oleh sistem keuangan dan negara. Sementara
tenaga kerja pada dasarnya adalah kemampuan, waktu, tenaga, dan pikiran manusia
untuk bekerja.
Di sinilah letak persoalannya. Ketika seseorang menjual tenaga kerjanya,
yang sebenarnya "dijual" bukanlah sebuah barang yang terpisah dari
dirinya. Tenaga kerja selalu melekat pada manusia itu sendiri. Kita tidak dapat
memisahkan pekerjaan dari orang yang mengerjakannya. Karena itu, menyebut
tenaga kerja sebagai komoditas hanyalah sebuah cara berpikir yang memudahkan
pasar bekerja, tetapi tidak sepenuhnya menggambarkan kenyataan.
Mengapa hal ini penting? Karena jika tenaga kerja diperlakukan sama
seperti barang dagangan, maka nasib manusia sepenuhnya akan mengikuti naik
turunnya harga di pasar. Ketika permintaan terhadap suatu barang turun, barang
itu bisa disimpan di gudang sampai ada pembeli. Tetapi manusia tidak bisa
diperlakukan seperti itu. Mereka tetap harus makan, membayar kebutuhan hidup,
membesarkan anak, dan menjalani kehidupannya setiap hari.
Itulah sebabnya Polanyi mengingatkan bahwa pasar tenaga kerja tidak boleh
dibiarkan bekerja tanpa batas. Bukan karena pasar itu jahat, melainkan karena
mekanisme pasar memang tidak dirancang untuk mempertimbangkan kebutuhan dan
martabat manusia. Jika semuanya diserahkan kepada pasar, pekerja akan menjadi
pihak yang paling rentan menanggung akibatnya.
Sepanjang sejarah, menurut Polanyi, masyarakat selalu berusaha mengoreksi
keadaan itu. Ketika pasar menjadi terlalu kuat, muncul tuntutan agar negara
memberikan perlindungan kepada pekerja. Dari sinilah lahir berbagai aturan
seperti pembatasan jam kerja, upah minimum, standar keselamatan kerja, jaminan
sosial, dan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja. Polanyi menyebut
proses ini sebagai double movement, yaitu ketika perluasan mekanisme
pasar selalu diikuti oleh gerakan masyarakat yang menuntut perlindungan.
Jika dilihat dari sudut pandang ini, hukum ketenagakerjaan pada dasarnya
bukanlah penghambat pasar. Sebaliknya, hukum ketenagakerjaan adalah cara
masyarakat memastikan bahwa pasar tetap melayani manusia, bukan sebaliknya.
Aturan-aturan tersebut mengembalikan tenaga kerja ke dalam hubungan sosial yang
menghormati hak, martabat, dan kehidupan orang yang bekerja, bukan sekadar
memperlakukannya sebagai komoditas yang dapat dibeli dan dijual.
"Buruh
Bukan Komoditas":
Sebuah Penolakan Normatif
Apa yang dijelaskan Karl Polanyi sebagai analisis ilmiah kemudian
berkembang menjadi sebuah prinsip yang diakui secara luas dalam hukum dan
hubungan industrial. Gagasan bahwa tenaga kerja manusia bukanlah barang
dagangan bukanlah pemikiran baru. Ia memiliki sejarah yang panjang.
Pada tahun 1914, Amerika Serikat telah memasukkan prinsip tersebut ke
dalam undang-undang antimonopolinya. Undang-undang itu menegaskan bahwa tenaga
kerja manusia bukanlah komoditas atau barang niaga. Pernyataan tersebut lahir
dari perjuangan panjang serikat pekerja yang menolak diperlakukan seperti
kartel dagang ketika mereka berorganisasi untuk memperjuangkan hak-haknya.
Tiga puluh tahun kemudian, setelah dunia porak-poranda oleh Perang Dunia
Kedua, prinsip yang sama memperoleh pengakuan yang lebih luas. Dalam Deklarasi
Philadelphia tahun 1944, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menempatkan
pernyataan bahwa "buruh bukanlah komoditas" sebagai prinsip
pertama dalam tatanan hubungan industrial internasional yang baru (ILO, 1944). Kalimat
itu adalah batas moral yang ingin ditegakkan. Bahwa meskipun tenaga kerja
diperdagangkan setiap hari, manusia yang bekerja tidak boleh diperlakukan
seperti barang yang diperjualbelikan
Pernyataan itu bukan berarti tenaga kerja tidak diperjualbelikan. Dalam
kenyataannya, jutaan orang setiap hari menjual tenaga dan waktunya untuk
memperoleh penghasilan. Dalam arti itu, pasar tenaga kerja memang ada. Yang
ditolak adalah anggapan bahwa tenaga kerja hanya dapat dipandang sebagai
barang dagangan.
Di balik setiap kontrak kerja, setiap pembayaran upah, dan setiap
hubungan kerja selalu ada manusia. Ada seseorang yang memiliki martabat,
keluarga, kebutuhan hidup, serta hak-hak yang tidak boleh hilang hanya karena
ia memasuki pasar kerja.
Karena itu, prinsip bahwa buruh bukanlah komoditas sesungguhnya menarik
sebuah batas. Tenaga kerja memang dapat menjadi objek transaksi ekonomi, tetapi
manusia yang menjalankan pekerjaan itu tidak boleh diperlakukan semata-mata
sebagai objek transaksi.
Di sinilah seluruh perdebatan hukum ketenagakerjaan bermula. Di mana
batas itu harus ditarik? Seberapa jauh mekanisme pasar boleh menentukan
hubungan kerja? Dan pada titik mana negara harus hadir untuk memberikan
perlindungan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang terus diperdebatkan oleh setiap sistem
ketenagakerjaan. Pertanyaan yang sama pula yang akan berulang kali kita temui
dalam setiap pembahasan di buku ini.
Dari
Status ke Kontrak — dan Kembali
Bagaimana hubungan kerja modern memperoleh bentuk hukumnya? Untuk
menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat menengok gagasan klasik yang
dikemukakan oleh sejarawan hukum Henry Maine pada pertengahan abad ke-19. Dalam
karya monumentalnya, ia merumuskan sebuah tesis yang kemudian menjadi salah
satu rumusan paling berpengaruh dalam sejarah pemikiran hukum: perkembangan
masyarakat modern merupakan suatu perjalanan dari status menuju kontrak
(Maine, 1861).
Dalam masyarakat tradisional, posisi seseorang dalam kehidupan sosial
pada umumnya ditentukan oleh status yang diperoleh sejak lahir. Seseorang
dilahirkan sebagai budak, hamba, petani terikat, atau tuan tanah, dan status
tersebut sekaligus menentukan hak, kewajiban, serta hubungan kerjanya. Ikatan
kerja bersifat tetap dan bertumpu pada relasi ketundukan yang diwariskan, bukan
pada pilihan individu.
Modernitas mengubah tatanan tersebut secara mendasar. Seiring
berkembangnya masyarakat pasar, hubungan-hubungan yang semula didasarkan pada
status digantikan oleh kontrak, yaitu kesepakatan yang lahir dari kehendak
bebas individu-individu yang secara hukum dipandang setara. Dalam kerangka ini,
pekerja modern tidak lagi dipahami sebagai seseorang yang terikat pada majikan
karena kelahiran atau kedudukannya, melainkan sebagai individu merdeka yang
secara sukarela menawarkan tenaga dan keahliannya melalui suatu perjanjian
kerja.
Transformasi tersebut merupakan capaian penting dalam sejarah peradaban
dan tidak dapat dipandang remeh. Pergeseran dari ketundukan berdasarkan status
menuju hubungan kontraktual membuka ruang bagi pengakuan atas kebebasan
individu dan menghapus berbagai bentuk perbudakan maupun kerja paksa yang
diwariskan dari masa lampau.
Namun demikian, di balik kemajuan itu tersimpan sebuah persoalan
mendasar. Asumsi bahwa kontrak kerja merupakan kesepakatan antara dua pihak
yang bebas dan setara sering kali menutupi kenyataan adanya ketimpangan
kekuasaan yang sangat besar. Seorang pekerja pada umumnya hanya memiliki tenaga
dan keterampilannya sebagai sumber penghidupan, sedangkan pemberi kerja
menguasai modal, sarana produksi, serta akses terhadap kesempatan bekerja.
Dalam situasi demikian, kebebasan pekerja untuk menolak suatu kontrak sering
kali bersifat formal belaka, karena pilihan untuk tidak menerima pekerjaan
dapat berarti kehilangan satu-satunya sumber nafkah.
Dengan demikian, kontrak kerja tidak berlangsung di antara dua pihak yang
memiliki posisi tawar yang seimbang, melainkan antara pihak yang sangat
bergantung pada upah untuk mempertahankan hidup dan pihak yang memiliki sumber
daya ekonomi yang jauh lebih besar. Kesetaraan yang diakui oleh hukum dalam
bentuk kontrak tidak selalu mencerminkan kesetaraan yang sesungguhnya dalam
realitas sosial dan ekonomi.
Paradoks inilah yang kemudian menjadi alasan lahirnya hukum
ketenagakerjaan modern. Justru karena hubungan kerja dibangun di atas kontrak
yang secara formal dianggap lahir dari kehendak bebas para pihak, negara perlu
menghadirkan seperangkat hak dan perlindungan yang tidak bergantung pada hasil
perundingan. Perlindungan mengenai upah minimum, pembatasan jam kerja,
keselamatan dan kesehatan kerja, larangan diskriminasi, jaminan sosial, hingga
hak untuk berserikat merupakan contoh hak-hak yang melekat pada diri pekerja
dan tidak dapat dikesampingkan hanya karena adanya kesepakatan kontraktual.
Dalam arti tertentu, hukum ketenagakerjaan menghadirkan kembali unsur-unsur status—bukan
sebagai bentuk ketundukan sebagaimana dalam masyarakat lama, melainkan sebagai
status hukum yang memberikan perlindungan kepada pekerja sebagai manusia.
Melalui mekanisme inilah kontrak kerja tidak lagi menjadi sekadar instrumen
kebebasan formal, tetapi juga sarana untuk mewujudkan keadilan yang lebih
substantif dalam hubungan kerja.
Anatomi
Hubungan Kerja: Pekerjaan, Perintah, Upah
Apa yang membedakan hubungan kerja dari transaksi jual beli biasa?
Sekilas keduanya tampak sama. Ada pihak yang menawarkan sesuatu, ada pihak yang
membayar, lalu terjadilah kesepakatan. Namun, hukum memandang hubungan kerja
sebagai sesuatu yang berbeda.
Dalam hukum ketenagakerjaan, termasuk hukum Indonesia, suatu hubungan
kerja hanya dianggap ada apabila tiga unsur hadir secara bersamaan. Pertama,
ada pekerjaan yang dilakukan. Kedua, ada upah sebagai imbalan atas pekerjaan
tersebut. Ketiga, dan yang paling penting, ada unsur perintah, yaitu hak
pemberi kerja untuk mengarahkan, mengatur, dan mengawasi bagaimana pekerjaan
itu dilaksanakan.
Unsur terakhir inilah yang membedakan hubungan kerja dari hubungan hukum
lainnya. Seorang pemborong memang menerima pekerjaan dari pemberi tugas, tetapi
pada umumnya ia bebas menentukan bagaimana pekerjaan itu diselesaikan. Demikian
pula seorang konsultan atau pekerja lepas (freelancer). Mereka
menjanjikan hasil pekerjaan, bukan kepatuhan terhadap perintah sehari-hari dari
kliennya. Dalam hubungan kerja, keadaan itu berbeda. Pekerja tidak hanya
berkewajiban menghasilkan pekerjaan, tetapi juga bekerja di bawah arahan dan
pengawasan pemberi kerja.
Mengapa unsur perintah begitu menentukan?
Karena di dalamnya terdapat hubungan kekuasaan.
Ketika seseorang menjual sebuah barang, hubungan hukum pada dasarnya
selesai setelah barang diserahkan dan harga dibayarkan. Penjual dan pembeli
kemudian kembali menjadi dua orang yang masing-masing berdiri sendiri. Hubungan
kerja tidak demikian. Yang diserahkan oleh pekerja bukanlah benda yang dapat
dipisahkan dari dirinya, melainkan tenaga, waktu, keterampilan, dan
kesediaannya untuk bekerja di bawah arahan orang lain selama jangka waktu
tertentu.
Dengan kata lain, pekerja tidak sekadar menjual hasil kerjanya. Ia juga
menyerahkan sebagian kebebasannya untuk mengatur bagaimana pekerjaan itu
dilakukan. Selama jam kerja, pemberi kerja memiliki hak untuk memberi
instruksi, mengawasi pelaksanaannya, dan menilai hasilnya. Di situlah hubungan
kerja memperoleh sifatnya yang khas.
Karena itu, persoalan pokok dalam hukum ketenagakerjaan sesungguhnya
bukan hanya mengenai upah atau kontrak. Persoalan utamanya adalah batas-batas
kekuasaan. Sejauh mana pemberi kerja berhak mengatur pekerjanya? Kapan
perintah yang sah berubah menjadi tindakan yang sewenang-wenang? Sampai di mana
pekerja wajib mematuhi, dan pada titik mana ia berhak menolak?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang membentuk hampir seluruh cabang hukum
ketenagakerjaan. Aturan mengenai jam kerja, lembur, keselamatan kerja,
disiplin, privasi, hak berserikat, hingga pemutusan hubungan kerja pada
akhirnya merupakan berbagai cara untuk menentukan batas penggunaan kekuasaan
dalam hubungan kerja.
Dengan demikian, hubungan kerja bukan sekadar hubungan ekonomi antara
pihak yang membeli dan menjual tenaga kerja. Ia adalah hubungan hukum yang
sekaligus merupakan hubungan kekuasaan. Dan karena setiap kekuasaan selalu
memerlukan batas, maka sejarah hukum ketenagakerjaan pada dasarnya dapat dibaca
sebagai sejarah tentang bagaimana masyarakat terus-menerus merundingkan
batas-batas kekuasaan tersebut.
Ketimpangan
Daya Tawar
dan Kelahiran Hukum Perburuhan
Jika kontrak kerja tidak sepenuhnya mencerminkan kesetaraan para pihak,
dan jika hubungan kerja selalu mengandung unsur perintah, lalu mengapa
masyarakat tetap menerimanya? Di sinilah hukum ketenagakerjaan menemukan
alasannya.
Ahli hukum perburuhan Otto Kahn-Freund memberikan salah satu jawaban yang
paling berpengaruh. Dalam karyanya yang klasik, ia menjelaskan bahwa tujuan
utama hukum perburuhan adalah menjadi kekuatan penyeimbang (countervailing
force) terhadap ketimpangan kekuasaan yang melekat dalam hubungan kerja
(Kahn-Freund, 1972).
Menurut Kahn-Freund, hubungan antara seorang pekerja dengan seorang
pemberi kerja pada dasarnya bukanlah hubungan antara dua pihak yang memiliki
posisi tawar yang setara. Seorang pekerja yang berdiri sendiri hampir selalu
berhadapan dengan organisasi yang memiliki modal, sumber daya, dan kekuasaan
yang jauh lebih besar. Karena itu, anggapan bahwa kedua belah pihak
bernegosiasi sebagai pihak yang benar-benar setara lebih merupakan asumsi hukum
daripada gambaran tentang kenyataan. Asumsi tersebut diperlukan agar kontrak
kerja dapat dibangun sebagai hubungan hukum yang sah, tetapi tidak boleh
membuat kita mengabaikan ketimpangan yang sesungguhnya terjadi.
Dari cara pandang inilah lahir dua bentuk perlindungan yang menjadi
fondasi hukum ketenagakerjaan modern.
Yang pertama adalah perlindungan melalui negara. Negara menetapkan
berbagai standar minimum yang berlaku bagi semua pekerja tanpa bergantung pada
hasil perundingan masing-masing individu. Upah minimum, pembatasan jam kerja,
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, larangan pemutusan hubungan kerja
secara sewenang-wenang, serta berbagai bentuk jaminan sosial merupakan contoh
dari perlindungan tersebut. Aturan-aturan ini membentuk batas minimum yang
tidak boleh dilanggar, sekalipun seorang pekerja bersedia menerima syarat kerja
yang lebih rendah karena posisi tawarnya lemah.
Yang kedua adalah perlindungan melalui tindakan kolektif. Hukum
memberikan hak kepada pekerja untuk membentuk serikat pekerja dan melakukan
perundingan bersama. Melalui organisasi, kelemahan yang dimiliki setiap pekerja
sebagai individu dapat diubah menjadi kekuatan bersama yang lebih seimbang
dalam berhadapan dengan pemberi kerja.
Gagasan ini sebenarnya telah dikemukakan jauh sebelum Kahn-Freund oleh
Sidney dan Beatrice Webb. Mereka menunjukkan bahwa perundingan kolektif bukan
sekadar cara menentukan besarnya upah atau syarat kerja, melainkan mekanisme
yang memungkinkan pekerja mengurangi ketimpangan posisi tawar dalam hubungan
kerja. Pemikiran mereka akan dibahas lebih mendalam ketika kita membicarakan
mazhab institusional dalam hubungan industrial.
Yang penting dipahami pada tahap ini adalah bahwa kedua bentuk
perlindungan tersebut—perlindungan melalui negara dan perlindungan melalui
tindakan kolektif—bukanlah hambatan bagi bekerjanya pasar tenaga kerja.
Keduanya justru lahir sebagai jawaban atas ketimpangan yang sejak awal telah
melekat di dalam pasar itu sendiri.
Dengan demikian, hukum ketenagakerjaan tidak hadir untuk meniadakan
pasar. Ia hadir untuk memastikan bahwa pasar tenaga kerja tetap bekerja tanpa
mengorbankan martabat dan posisi manusia yang berada di dalamnya.
Jika Polanyi menjelaskan mengapa tenaga kerja berbeda dari komoditas,
Maine menjelaskan mengapa hubungan kerja berbentuk kontrak, dan doktrin hukum
menunjukkan bahwa kontrak itu mengandung subordinasi, maka Kahn-Freund
menjelaskan mengapa hubungan tersebut memerlukan perlindungan hukum. Dengan
demikian, hukum ketenagakerjaan pada dasarnya bukanlah pembatas kebebasan
berkontrak, melainkan syarat agar kebebasan itu memiliki makna yang nyata.
Perusahaan
sebagai Pemerintahan Privat
Jika hukum ketenagakerjaan lahir untuk membatasi ketimpangan kekuasaan
dalam hubungan kerja, muncul pertanyaan berikutnya: seberapa besar sebenarnya
kekuasaan itu?
Filsuf politik Elizabeth Anderson mengajak kita melihat persoalan ini
melalui sebuah gambaran sederhana. Bayangkan ada sebuah lembaga yang dapat
menentukan apa yang harus Anda kenakan saat bekerja, kapan Anda boleh
beristirahat atau pergi ke kamar mandi, dengan siapa Anda boleh berbicara,
bahkan —dalam keadaan tertentu— apa yang boleh Anda ucapkan di luar jam kerja.
Lembaga itu juga dapat menjatuhkan sanksi yang sangat berat: kehilangan
pekerjaan, yang bagi banyak orang berarti kehilangan sumber penghidupan.
Sekarang bayangkan kekuasaan seperti itu dijalankan oleh negara.
Kemungkinan besar kita akan menyebutnya sebagai bentuk pemerintahan yang
otoriter. Namun ketika kekuasaan serupa dijalankan oleh perusahaan terhadap
para pekerjanya, kita cenderung menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa karena
hubungan tersebut dibungkus oleh konsep kebebasan berkontrak.
Dari pengamatan inilah Anderson (2017) memperkenalkan gagasan tentang pemerintahan
privat (private government). Menurutnya, perusahaan bukan hanya
organisasi ekonomi yang memproduksi barang atau jasa. Perusahaan juga merupakan
suatu bentuk pemerintahan yang menjalankan kewenangan nyata atas kehidupan
sehari-hari para pekerjanya. Bentuk kekuasaan ini begitu dekat dengan kehidupan
kita, tetapi sering kali luput dari pembahasan ketika orang berbicara mengenai
kebebasan.
Gagasan Anderson sejalan dengan tradisi filsafat republikan yang
dikembangkan oleh Philip Pettit. Dalam tradisi ini, kebebasan tidak dipahami
hanya sebagai keadaan tanpa campur tangan dari pihak lain. Kebebasan juga
berarti terbebas dari dominasi (non-domination), yaitu keadaan
ketika seseorang tidak hidup di bawah kekuasaan sewenang-wenang orang lain,
sekalipun kekuasaan itu tidak selalu digunakan (Pettit, 1997).
Dari sudut pandang ini, seorang pekerja belum tentu benar-benar bebas
hanya karena atasannya tidak pernah berlaku kasar. Selama pekerja tersebut
sepenuhnya bergantung pada kehendak seorang atasan yang sewaktu-waktu dapat
mengubah nasibnya tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, kebebasan itu tetap
rapuh. Kebaikan seorang atasan mungkin membuat hubungan kerja terasa nyaman,
tetapi kebaikan yang sepenuhnya bergantung pada kehendak pribadi tidak sama
dengan kebebasan. Ia lebih tepat disebut sebagai keberuntungan.
Di sinilah tuntutan akan hak berserikat, perundingan bersama, partisipasi
pekerja, serta pembatasan terhadap kewenangan manajerial memperoleh makna yang
lebih dalam. Tuntutan tersebut bukan semata-mata menyangkut upah atau
kesejahteraan ekonomi. Ia juga merupakan tuntutan agar pekerja tidak hidup di
bawah kekuasaan yang tidak memiliki batas.
Dengan demikian, unsur suara (voice) yang telah
diperkenalkan pada bab pembuka memperoleh landasan filosofisnya. Suara bukan
sekadar sarana menyampaikan pendapat atau memperjuangkan kepentingan. Lebih
dari itu, suara merupakan cara untuk mengurangi dominasi dan menjaga agar
hubungan kerja tetap menghormati kebebasan manusia.
Dengan demikian, persoalan hubungan kerja bukan lagi semata-mata
persoalan ekonomi, kontrak, atau hukum. Pada akhirnya, ia adalah persoalan
tentang bagaimana sebuah masyarakat membatasi penggunaan kekuasaan atas
manusia. Di titik inilah hukum ketenagakerjaan bertemu dengan filsafat politik
* * *
Bab ini dibuka dengan kisah tentang tripalium, alat penyiksaan
yang menjadi asal-usul salah satu kata untuk "bekerja". Bab ini
ditutup dengan gagasan tentang perusahaan sebagai pemerintahan privat.
Sekilas keduanya tampak sangat jauh. Namun jika ditarik benang merahnya,
keduanya berbicara tentang persoalan yang sama, yaitu hubungan antara kerja dan
kekuasaan.
Sepanjang sejarah, kerja selalu menjadi ruang tempat manusia berhadapan
dengan kekuasaan orang lain. Bentuknya memang berubah. Dahulu manusia dipaksa
bekerja sebagai budak atau hamba yang terikat oleh status. Kini hubungan kerja
dibangun melalui kontrak yang lahir dari persetujuan para pihak. Namun
perubahan bentuk itu tidak serta-merta menghapus persoalan dasarnya. Hubungan
kerja tetap mengandung unsur perintah, ketergantungan, dan ketimpangan
kekuasaan yang tidak sepenuhnya dapat dihilangkan.
Karena itulah hukum ketenagakerjaan lahir. Tujuannya bukan menghapus
hubungan kerja atau meniadakan kewenangan pemberi kerja. Tujuannya adalah
memberi batas pada penggunaan kewenangan tersebut, agar seseorang yang menjual
tenaga dan keahliannya tidak sekaligus kehilangan martabat, kebebasan, dan
hak-haknya sebagai manusia.
Tentu saja, memberi batas tidak sama dengan menghilangkan kekuasaan.
Selama hubungan kerja masih mengandung unsur perintah, selama itu pula akan
selalu ada ruang bagi penggunaan kekuasaan. Yang terus diperdebatkan bukanlah
apakah kekuasaan itu boleh ada, melainkan sejauh mana ia boleh dijalankan,
bagaimana ia diawasi, dan dengan cara apa ia harus diimbangi agar tidak berubah
menjadi dominasi.
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang melahirkan berbagai mazhab pemikiran
dalam ketenagakerjaan. Sebagian melihat pasar sebagai mekanisme terbaik untuk
mengatur hubungan kerja. Sebagian yang lain memandang bahwa pasar justru harus
dibatasi agar tidak melahirkan ketidakadilan. Perbedaan cara menjawab
pertanyaan inilah yang akan menjadi pokok pembahasan pada bab berikutnya,
ketika kita mulai menelusuri dua tradisi besar dalam pemikiran ketenagakerjaan:
mazhab pasar dan mazhab kelas.
Bab
3 ·
DUA KUTUB BESAR: MAZHAB PASAR DAN MAZHAB KELAS
Dalam bab ini:
•
Pabrik peniti: satu kenyataan, dua bacaan
•
Mazhab pasar I — akar klasik: Smith dan upah
subsisten
•
Mazhab pasar II — revolusi marjinalis dan pasar yang
membersihkan diri
•
Mazhab pasar III — Chicago dan doktrin fleksibilitas
•
Mazhab kelas I — nilai-lebih dan eksploitasi
struktural
•
Mazhab kelas II — tentara cadangan dan proses kerja
•
Alienasi dan martabat
•
Dua bacaan atas fakta yang sama
Perdebatan
tentang ketenagakerjaan bukan terutama perdebatan tentang angka, melainkan
tentang makna angka-angka itu
* * *
Bayangkan sebuah pabrik kecil yang memproduksi peniti. Sekilas, tidak ada
yang istimewa. Namun lebih dari dua abad yang lalu, pabrik sederhana seperti
inilah yang dipilih Adam Smith untuk menjelaskan salah satu rahasia terbesar di
balik kemakmuran modern.
Dalam The Wealth of Nations, Smith mengamati bahwa seorang pekerja
yang mengerjakan seluruh proses pembuatan peniti sendirian mungkin hanya mampu
menghasilkan beberapa peniti dalam sehari. Namun hasilnya berubah drastis
ketika pekerjaan itu dibagi menjadi tugas-tugas yang sangat sederhana. Satu
orang hanya menarik kawat. Yang lain memotongnya. Yang berikutnya meruncingkan
ujungnya. Ada pula yang memasang kepala peniti dan menyelesaikan tahap
akhirnya. Melalui pembagian kerja seperti itu, sepuluh orang mampu menghasilkan
puluhan ribu peniti setiap hari. Bagi Smith, di situlah letak keajaiban pembagian
kerja (division of labour). Semakin pekerjaan dipecah menjadi
tugas-tugas yang khusus, semakin tinggi pula produktivitas yang dapat dicapai,
dan semakin besar kemakmuran yang dapat dihasilkan (Smith, 1776).
Hampir satu abad kemudian, Karl Marx melihat pabrik yang sama, tetapi
menarik kesimpulan yang sangat berbeda. Ia tidak menyangkal bahwa pembagian
kerja mampu meningkatkan produktivitas. Pertanyaannya justru berbeda:
produktivitas itu menguntungkan siapa, dan apa harga yang harus dibayar untuk
mencapainya?
Menurut Marx, pekerja yang dahulu menguasai seluruh proses pembuatan
sebuah barang kini hanya mengulang satu gerakan kecil sepanjang hari. Ia
kehilangan kesempatan mengembangkan keterampilan secara utuh dan semakin jauh
dari hasil akhir pekerjaannya. Sementara itu, nilai tambah yang dihasilkan oleh
peningkatan produktivitas lebih banyak dinikmati oleh pemilik modal daripada
oleh para pekerja yang menciptakannya. Bagi Smith, pembagian kerja adalah
sumber kemakmuran. Bagi Marx, pembagian kerja yang sama juga dapat menjadi
sumber keterasingan dan ketimpangan.
Kisah tentang pabrik peniti ini menjadi pintu masuk yang tepat untuk
memahami dua mazhab besar dalam pemikiran ketenagakerjaan. Menariknya, Smith
dan Marx tidak berbeda dalam melihat fakta. Keduanya sama-sama melihat
peningkatan produktivitas, pertumbuhan produksi, keuntungan perusahaan, dan
keberadaan pekerja di dalam pabrik yang sama.
Perbedaan mereka terletak pada cara menafsirkan fakta-fakta tersebut.
Dari perbedaan penafsiran itulah lahir dua cara pandang yang sangat berbeda
mengenai pasar tenaga kerja, hubungan kerja, keadilan, dan peran negara.
Perbedaan inilah yang akan menjadi pembahasan utama dalam bab ini.
Mazhab
Pasar I — Akar Klasik: Smith dan Upah Subsisten
Mazhab pasar bertumpu pada satu keyakinan dasar: bahwa tenaga kerja,
seperti barang lainnya, memiliki harga yang sebaiknya ditentukan oleh pertemuan
penawaran dan permintaan. Adam Smith adalah bapaknya. Dalam pandangannya, upah
ditentukan oleh tawar-menawar (the higgling of the market) antara mereka
yang menjual tenaga dan mereka yang membelinya — meski Smith sendiri, jujur dan
tajam, sudah mencatat bahwa dalam tawar-menawar itu majikan biasanya berada di
posisi yang lebih kuat, sebab ia lebih mampu bertahan tanpa pekerja ketimbang pekerja
bertahan tanpa upah (Smith 1776).
Para ekonom klasik sesudahnya merumuskan kecenderungan upah dengan lebih
kaku. David Ricardo merumuskan apa yang kemudian dikenal sebagai "hukum
besi upah" (iron law of wages): bahwa dalam jangka panjang, upah
cenderung tertarik ke tingkat subsisten — yakni tingkat minimal yang diperlukan
pekerja untuk bertahan hidup dan berkembang biak (Ricardo 1817). Jika upah naik
di atas subsisten, jumlah pekerja akan bertambah, penawaran tenaga kerja
membanjir, dan upah kembali tertekan ke bawah; jika upah turun di bawah
subsisten, jumlah pekerja menyusut dan upah terdorong naik kembali. Tenaga
kerja, dalam gambaran suram ini, adalah komoditas seperti komoditas lain, yang
harganya berosilasi di sekitar biaya produksinya — dan biaya
"memproduksi" seorang pekerja tak lain adalah biaya mempertahankan
hidupnya.
Mazhab pasar berangkat dari satu gagasan yang sederhana tetapi sangat
berpengaruh. Upah, menurut pandangan ini, pada dasarnya adalah harga tenaga
kerja. Sebagaimana harga barang lainnya, upah sebaiknya ditentukan oleh
pertemuan antara mereka yang menawarkan tenaga kerja dan mereka yang
membutuhkannya. Semakin bebas proses tersebut berlangsung, semakin baik pula
hasil yang akan dicapai.
Gagasan ini berakar pada pemikiran Adam Smith. Dalam The Wealth of
Nations, Smith menjelaskan bahwa besarnya upah lahir dari proses
tawar-menawar (the higgling of the market) antara pekerja dan pemberi
kerja (Smith, 1776). Namun Smith juga mengakui bahwa proses tawar-menawar itu
tidak sepenuhnya berlangsung di antara pihak-pihak yang seimbang. Pemberi kerja
umumnya memiliki posisi yang lebih kuat karena mampu bertahan lebih lama tanpa
mempekerjakan orang baru, sedangkan pekerja sering kali tidak dapat bertahan
lama tanpa memperoleh upah. Dengan kata lain, bahkan bapak ekonomi pasar pun
menyadari bahwa pasar tenaga kerja tidak selalu mempertemukan dua pihak yang
memiliki kekuatan yang sama.
Generasi ekonom klasik setelah Smith berusaha menjelaskan bagaimana upah
bergerak dalam jangka panjang. Salah satu rumusan yang paling berpengaruh
datang dari David Ricardo. Menurut Ricardo, upah cenderung bergerak menuju
tingkat subsisten, yaitu tingkat minimum yang diperlukan pekerja untuk
mempertahankan hidup dan membesarkan keluarganya (Ricardo, 1817).
Berdasarkan pemikiran Ricardo mengenai kecenderungan upah menuju tingkat
subsisten, Ferdinand Lassalle kemudian merumuskan apa yang dikenal sebagai iron
law of wages atau hukum besi upah. Logikanya adalah sebagai berikut. Jika
upah meningkat jauh di atas tingkat tersebut, jumlah tenaga kerja akan
bertambah sehingga persaingan di antara para pekerja semakin besar dan upah
kembali turun. Sebaliknya, jika upah turun terlalu rendah, jumlah tenaga kerja
akan berkurang sehingga kekurangan pekerja mendorong upah naik kembali. Dalam
jangka panjang, upah dipandang akan terus bergerak di sekitar titik
keseimbangan tersebut.
Pandangan hukum besi upah (iron law of wages) kemudian
banyak diperdebatkan dan dikritik, teori ini mencerminkan cara pandang mazhab
pasar pada masa awal: tenaga kerja diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang,
seperti komoditas lainnya, memiliki harga yang dibentuk oleh mekanisme pasar.
Dalam kerangka ini, biaya untuk "menghasilkan" tenaga kerja dipahami
sebagai biaya yang diperlukan agar pekerja dapat tetap hidup dan terus tersedia
di pasar tenaga kerja.
Pandangan-pandangan inilah yang kemudian menjadi titik awal berkembangnya
teori pasar tenaga kerja modern. Meski banyak bagian dari teori klasik telah
direvisi oleh perkembangan ekonomi berikutnya, satu gagasan pokok tetap
bertahan hingga sekarang: upah pada dasarnya dipandang sebagai harga tenaga
kerja, dan mekanisme pasar dianggap sebagai cara terbaik untuk menentukannya.
Mazhab
Pasar II — Revolusi Marjinalis dan Pasar yang Membersihkan Diri
Pertanyaan yang ditinggalkan Adam Smith dan Karl Marx kemudian bergeser
ke arah yang berbeda. Jika pembagian kerja mampu meningkatkan produktivitas,
bagaimana sebenarnya menentukan upah yang adil? Mengapa dua pekerja yang
sama-sama bekerja keras dapat menerima upah yang berbeda? Dan apakah pasar
benar-benar mampu menentukan nilai kerja seseorang secara objektif?
Pada dekade 1870-an, sekelompok ekonom memberikan jawaban yang kemudian
mengubah cara dunia memandang pasar tenaga kerja. Mereka memperkenalkan apa
yang dikenal sebagai revolusi marjinal. Jika para ekonom sebelumnya lebih
banyak menjelaskan nilai dari sisi biaya produksi, para ekonom marjinalis
berpendapat bahwa nilai ditentukan oleh manfaat tambahan yang dihasilkan oleh
satu unit terakhir yang ditambahkan, atau yang mereka sebut sebagai nilai
marjinal.
Gagasan ini kemudian diterapkan pada pasar tenaga kerja. John Bates Clark
merumuskan apa yang dikenal sebagai teori produktivitas marjinal (marginal
productivity theory). Menurut teori ini, dalam pasar yang benar-benar
bersaing, setiap pekerja pada akhirnya akan menerima upah sebesar nilai
tambahan yang ia hasilkan bagi perusahaan. Dengan kata lain, upah mencerminkan
kontribusi produktif pekerja terhadap proses produksi (Clark, 1899).
Daya tarik teori ini bukan hanya terletak pada penjelasannya mengenai
bagaimana upah terbentuk, tetapi juga pada implikasi moral yang dikandungnya.
Jika setiap pekerja menerima upah sesuai dengan kontribusinya, maka hasil yang
diciptakan oleh pasar dapat dianggap adil. Perbedaan upah tidak lagi dipandang
sebagai akibat dari ketimpangan, melainkan sebagai cerminan dari perbedaan
produktivitas masing-masing pekerja.
Dari cara berpikir inilah berkembang pandangan yang hingga kini masih
menjadi dasar ekonomi arus utama. Pasar tenaga kerja dipandang sebagai pasar
yang pada dasarnya mampu menemukan keseimbangannya sendiri. Melalui mekanisme
penawaran dan permintaan, tingkat upah akan bergerak menuju titik di mana
perusahaan memperoleh tenaga kerja yang dibutuhkan dan para pekerja yang
bersedia bekerja pada tingkat upah tersebut memperoleh pekerjaan. Dalam
kerangka ini, pengangguran dipandang terutama sebagai keadaan sementara atau
sebagai akibat adanya hambatan yang menghalangi pasar mencapai keseimbangannya.
Pandangan ini juga melahirkan konsep modal manusia (human
capital). Gary Becker berpendapat bahwa pendidikan, pelatihan, pengalaman,
dan keterampilan merupakan bentuk investasi yang meningkatkan produktivitas
seseorang. Karena itu, perbedaan upah dipahami sebagai hasil dari perbedaan
investasi yang dilakukan setiap individu terhadap dirinya sendiri (Becker,
1964).
Kerangka inilah yang kemudian menjadi fondasi bagi sebagian besar teori
ekonomi modern tentang pasar tenaga kerja. Namun, sebagaimana akan kita lihat
pada bagian berikutnya, teori ini juga memunculkan pertanyaan yang tidak kalah
penting: apakah setiap perbedaan upah benar-benar mencerminkan perbedaan
produktivitas, ataukah ada faktor-faktor lain yang tidak dapat dijelaskan oleh
mekanisme pasar semata?
Mazhab
Pasar III — Chicago dan Doktrin Fleksibilitas
Dari pemikiran ekonomi neoklasik inilah lahir sebuah doktrin yang hingga
kini sangat memengaruhi kebijakan ketenagakerjaan di berbagai negara, termasuk
Indonesia.
Logikanya sebenarnya sederhana. Jika pasar tenaga kerja dibiarkan bekerja
secara bebas, maka upah akan bergerak menuju tingkat yang mempertemukan
kebutuhan perusahaan dengan kesediaan pekerja untuk bekerja. Dalam keadaan
seperti itu, pasar diyakini mampu menciptakan kesempatan kerja sebanyak
mungkin. Sebaliknya, jika pasar tidak mencapai keseimbangan, penyebabnya
dianggap berasal dari berbagai hambatan yang menghalangi mekanisme pasar
bekerja. Hambatan-hambatan inilah yang dalam ekonomi dikenal sebagai kekakuan
pasar tenaga kerja (labour market rigidities).
Dari sudut pandang ini, upah minimum yang ditetapkan terlalu tinggi dapat
menyebabkan sebagian pekerja tidak terserap karena biaya mempekerjakan mereka
melebihi nilai produktivitasnya. Aturan pemutusan hubungan kerja yang terlalu
ketat dipandang membuat perusahaan lebih berhati-hati dalam merekrut pekerja
baru. Serikat pekerja yang memiliki daya tawar sangat kuat juga dianggap dapat
mendorong tingkat upah menjauh dari harga yang seharusnya dibentuk oleh pasar.
Karena itu, solusi yang ditawarkan mazhab pasar adalah fleksibilitas.
Aturan yang dinilai menghambat pasar perlu disederhanakan, berbagai pembatasan
terhadap hubungan kerja dikurangi, dan perusahaan diberi ruang yang lebih besar
untuk menyesuaikan penggunaan tenaga kerja dengan kebutuhan usahanya.
Harapannya, investasi akan meningkat, perusahaan lebih berani membuka lapangan
kerja, dan pada akhirnya kesempatan kerja menjadi lebih luas.
Cara berpikir inilah yang sejak dekade 1990-an banyak memengaruhi agenda
reformasi ketenagakerjaan di berbagai negara berkembang. Lembaga-lembaga
internasional seperti Bank Dunia, dan pada periode tertentu juga OECD,
mendorong berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan fleksibilitas pasar
tenaga kerja.
Di Indonesia, logika yang sama dapat ditemukan dalam Undang-Undang Cipta
Kerja. Salah satu gagasan utamanya adalah bahwa pelonggaran pengaturan mengenai
perjanjian kerja, alih daya, dan beberapa aspek pengupahan akan meningkatkan
daya tarik investasi. Dengan bertambahnya investasi, perusahaan diharapkan
menciptakan lebih banyak lapangan kerja sehingga manfaat akhirnya juga
dirasakan oleh para pekerja.
Apakah harapan tersebut benar-benar terwujud merupakan persoalan yang
akan kita bahas pada bab-bab berikutnya. Yang penting dipahami pada tahap ini
adalah bahwa kebijakan semacam itu bukan sekadar pilihan teknis dalam menyusun
undang-undang. Ia merupakan penerapan langsung dari cara pandang mazhab pasar
terhadap hubungan kerja: semakin leluasa pasar bekerja, semakin baik pula hasil
yang diyakini akan dicapainya.
Penting dicatat bahwa argumen ini bukan sekadar keyakinan ideologis. Ia
dibangun di atas model ekonomi yang memiliki logika internal yang konsisten.
Karena itu, sebelum mengkritiknya, kita perlu terlebih dahulu memahami mengapa
begitu banyak ekonom dan pembuat kebijakan menganggapnya masuk akal.
Mazhab
Kelas I — Nilai-Lebih dan Eksploitasi Struktural
Kini kita beralih ke cara pandang yang hampir sepenuhnya berlawanan. Jika
mazhab pasar bertanya bagaimana pasar menentukan upah, mazhab kelas mengajukan
pertanyaan yang berbeda: dari mana sebenarnya keuntungan perusahaan berasal?
Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi memiliki konsekuensi yang sangat
besar. Jika setiap pekerja menerima upah sesuai dengan nilai yang ia
sumbangkan, sebagaimana diyakini mazhab pasar, mengapa pemilik perusahaan masih
memperoleh keuntungan? Bukankah seluruh nilai yang diciptakan pekerja
seharusnya sudah dibayarkan kembali kepada mereka dalam bentuk upah?
Inilah pertanyaan yang menjadi titik berangkat Karl Marx. Menurut Marx,
jawabannya terletak pada pembedaan antara tenaga kerja dan kerja.
Tenaga kerja adalah kemampuan seseorang untuk bekerja. Itulah yang dijual
pekerja kepada pemberi kerja melalui kontrak kerja. Adapun kerja adalah
aktivitas yang benar-benar dilakukan selama proses produksi, yaitu kegiatan
yang menciptakan nilai baru. Perbedaan inilah yang, menurut Marx, sering tidak
disadari.
Seorang pemberi kerja membeli tenaga kerja dengan membayar upah. Besarnya
upah tersebut, menurut Marx, pada umumnya mencerminkan biaya yang diperlukan
agar pekerja dapat mempertahankan hidup dan kembali bekerja keesokan harinya.
Namun setelah tenaga kerja itu dibeli, pekerja dapat menghasilkan nilai yang
jauh lebih besar daripada nilai upah yang diterimanya. Misalnya, seorang
pekerja menerima upah yang nilainya setara dengan empat jam kerja, tetapi
selama delapan jam bekerja ia menghasilkan nilai yang jauh lebih besar. Selisih
antara nilai yang diciptakan selama bekerja dengan upah yang dibayarkan itulah
yang oleh Marx disebut sebagai nilai lebih (surplus value).
Menurutnya, dari sinilah keuntungan perusahaan berasal (Marx, 1867).
Bayangkan seorang pekerja menerima upah Rp400.000 sehari. Dalam delapan
jam bekerja, ia menghasilkan nilai tambah sebesar Rp1.000.000 bagi perusahaan.
Dari mana selisih Rp600.000 itu berasal? Bagi ekonomi neoklasik, selisih
tersebut merupakan imbal hasil yang sah bagi modal, risiko, dan organisasi
produksi. Bagi Marx, selisih itulah yang disebut nilai lebih.
Yang membuat teori Marx berbeda bukan hanya penjelasannya mengenai
keuntungan, tetapi juga cara ia memandang hubungan kerja.
Bagi Marx, eksploitasi tidak selalu berarti pengusaha bertindak curang
atau melanggar hukum. Seorang pengusaha dapat saja membayar upah sesuai dengan
harga pasar tenaga kerja dan tetap menjalankan praktik yang, menurut analisis
Marx, bersifat eksploitatif. Hal itu terjadi karena persoalannya bukan terletak
pada perilaku individu, melainkan pada cara sistem hubungan kerja itu sendiri
bekerja.
Dengan kata lain, keuntungan bukanlah penyimpangan dari sistem
kapitalisme. Keuntungan justru merupakan syarat agar sistem tersebut dapat
terus berlangsung.
Di sinilah letak perbedaan paling mendasar antara mazhab pasar dan mazhab
kelas.
Mazhab pasar memandang keuntungan sebagai hasil yang wajar karena setiap
pekerja telah menerima upah sesuai dengan produktivitasnya. Sebaliknya, mazhab
kelas melihat keuntungan sebagai bagian dari nilai yang dihasilkan pekerja
tetapi tidak kembali kepada pekerja dalam bentuk upah.
Menariknya, kedua mazhab ini berbicara mengenai kenyataan yang sama.
Mereka sama-sama melihat adanya upah, produktivitas, dan keuntungan perusahaan.
Yang berbeda adalah cara mereka menjelaskan hubungan di antara ketiganya. Dari
perbedaan penafsiran itulah lahir dua cara pandang yang sangat berbeda mengenai
hubungan kerja, keadilan, dan peran negara.
Mazhab
Kelas II — Tentara Cadangan dan Proses Kerja
Satu pertanyaan penting masih tersisa. Jika hubungan kerja memang
mengandung ketimpangan, mengapa para pekerja menerimanya? Mengapa mereka tidak
begitu saja menolak sistem yang, menurut Marx, membuat mereka menghasilkan
lebih banyak daripada yang mereka terima?
Marx menjawabnya melalui konsep tentara cadangan buruh (reserve
army of labour). Menurutnya, dalam masyarakat kapitalis selalu ada sejumlah
besar orang yang menganggur atau hanya memperoleh pekerjaan tidak tetap. Mereka
menjadi cadangan tenaga kerja yang setiap saat dapat menggantikan pekerja yang
sudah ada. Selama selalu tersedia orang lain yang bersedia bekerja dengan upah
lebih rendah, posisi tawar pekerja yang sedang bekerja akan tetap lemah.
Ancaman kehilangan pekerjaan menjadi alat disiplin yang bekerja bahkan tanpa
perlu diucapkan secara langsung (Marx, 1867).
Gagasan ini terasa sangat relevan bagi negara seperti Indonesia. Dengan
jumlah angkatan kerja yang besar, tingkat informalitas yang tinggi, dan jutaan
orang yang terus mencari pekerjaan, pasar tenaga kerja selalu memiliki cadangan
pekerja dalam jumlah besar. Kehadiran mereka membayangi hampir setiap
perundingan mengenai upah dan syarat kerja. Persoalan ini akan kita bahas lebih
mendalam ketika membicarakan teori dualisme pasar tenaga kerja dan surplus
tenaga kerja pada bagian selanjutnya.
Pemikiran mazhab kelas tidak berhenti pada Marx. Pada abad ke-20,
perhatian para ilmuwan bergeser dari pasar tenaga kerja ke kehidupan
sehari-hari di dalam perusahaan. Pertanyaan yang diajukan pun berubah. Jika
Marx bertanya mengapa pekerja menerima upah seperti itu, para penerusnya
bertanya bagaimana perusahaan mempertahankan kendali atas para pekerjanya
setelah mereka mulai bekerja.
Harry Braverman memberikan salah satu jawaban yang paling berpengaruh
melalui teori proses kerja (labour process theory). Menurutnya,
manajemen modern —terutama sejak berkembangnya manajemen ilmiah Frederick
Taylor— secara sistematis memisahkan pekerjaan berpikir dari pekerjaan
melaksanakan. Perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengetahuan teknis
dipusatkan pada manajemen, sedangkan pekerja semakin dibatasi pada tugas-tugas
yang sempit dan berulang. Proses ini, yang dikenal sebagai deskilling,
membuat pekerja kehilangan sebagian keterampilan dan otonominya sehingga lebih
mudah diawasi, dikendalikan, dan digantikan (Braverman, 1974).
Jika Adam Smith memuji pembagian kerja karena mampu meningkatkan
produktivitas, Braverman melihat sisi lain dari proses yang sama. Baginya,
pembagian kerja bukan hanya persoalan efisiensi, tetapi juga cara untuk
memperkuat pengendalian manajemen terhadap proses kerja.
Michael Burawoy kemudian mengajukan pertanyaan yang lebih jauh lagi.
Mengapa para pekerja tidak hanya mematuhi aturan perusahaan, tetapi sering kali
ikut mendukung dan mempertahankan sistem yang membatasi mereka?
Melalui penelitiannya di lantai pabrik, Burawoy menunjukkan bahwa
kepatuhan pekerja tidak selalu lahir dari paksaan. Organisasi kerja itu sendiri
dapat membentuk persetujuan. Target produksi, sistem insentif, kompetisi
antarkaryawan, permainan-permainan kecil di tempat kerja, hingga budaya
perusahaan dapat membuat pekerja merasa sedang mengejar kepentingannya sendiri,
padahal pada saat yang sama mereka juga membantu mempertahankan sistem yang
mengendalikan mereka. Burawoy menyebut proses ini sebagai manufacturing
consent, yaitu proses "memproduksi persetujuan" di dalam
organisasi kerja (Burawoy, 1979).
Dengan demikian, tradisi kelas berkembang dari satu pertanyaan ke
pertanyaan berikutnya. Marx menjelaskan mengapa posisi tawar pekerja tetap
lemah di pasar tenaga kerja. Braverman menjelaskan bagaimana kendali dijalankan
di dalam proses kerja. Burawoy menunjukkan mengapa kendali itu tidak selalu
bergantung pada paksaan, tetapi juga dapat dibangun melalui persetujuan.
Bersama-sama, ketiganya menawarkan cara pandang yang berbeda secara mendasar
dari mazhab pasar mengenai bagaimana hubungan kerja berlangsung. Ringkasan
perbedaan kedua mazhab tersebut disajikan pada Tabel 3.1.
Tabel 3.1. Mazhab Pasar dan Mazhab Kelas
|
Dimensi |
Mazhab
Pasar |
Mazhab
Kelas |
|
Pertanyaan inti |
Bagaimana pasar menetapkan harga tenaga kerja secara efisien? |
Dari mana keuntungan berasal, dan atas ongkos siapa? |
|
Penentu upah |
Produktivitas marjinal; penawaran dan permintaan |
Nilai tenaga kerja (subsisten), sementara nilai yang dihasilkan
lebih besar |
|
Makna selisih nilai–upah |
Pertukaran adil sesuai sumbangan |
Nilai-lebih: pengambilalihan terstruktur |
|
Sumber konflik |
Gesekan sementara; hambatan terhadap pasar |
Antagonisme struktural antara modal dan tenaga kerja |
|
Pandangan atas pengangguran |
Sebagian besar sukarela atau akibat kekakuan |
Tentara cadangan yang mendisiplinkan upah |
|
Implikasi kebijakan |
Deregulasi, fleksibilitas, kurangi kekakuan |
Perlindungan, organisasi kolektif, ubah relasi kuasa |
Alienasi
dan Martabat
Di balik seluruh analisis ekonomi mazhab kelas sebenarnya terdapat sebuah
pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang terjadi pada manusia ketika ia
bekerja?
Karl Marx menjawab pertanyaan itu melalui gagasan tentang keterasingan
(alienation). Dalam tulisan-tulisannya pada masa muda, ia berpendapat
bahwa kerja di bawah kapitalisme membuat manusia mengalami keterasingan dalam
beberapa lapis sekaligus (Marx, 1844). Pertama, pekerja terasing dari hasil
kerjanya sendiri. Barang yang ia ciptakan bukan lagi menjadi miliknya,
melainkan menjadi milik perusahaan atau pemilik modal.
Kedua, pekerja terasing dari proses kerjanya. Bekerja tidak lagi menjadi
kegiatan yang dipilih dan dinikmati sebagai bentuk ekspresi diri, tetapi
berubah menjadi kewajiban yang harus dijalani demi memperoleh penghasilan.
Ketiga, pekerja terasing dari hakikat kemanusiaannya. Bagi Marx, manusia
pada dasarnya adalah makhluk yang kreatif, yang mengembangkan dirinya melalui
kerja. Ketika pekerjaan hanya menjadi rangkaian tugas yang berulang dan
sepenuhnya dikendalikan oleh orang lain, kesempatan untuk mewujudkan potensi
tersebut semakin berkurang.
Keempat, pekerja juga terasing dari sesamanya. Persaingan memperoleh
pekerjaan, promosi, atau penghasilan membuat hubungan antarmanusia semakin
mudah berubah menjadi hubungan kompetisi.
Melalui gagasan tentang keterasingan ini, kritik ekonomi Marx bertemu
dengan filsafat tentang makna kerja. Jika kerja seharusnya menjadi sarana
manusia mengembangkan kemampuan, kreativitas, dan martabatnya, maka hubungan
kerja yang membuat manusia kehilangan semua itu berarti telah menyimpang dari
tujuan kerja itu sendiri.
Karena itu, mazhab kelas sesungguhnya tidak hanya mempermasalahkan
besarnya upah. Yang dipersoalkan adalah cara hubungan kerja memperlakukan
manusia. Upah yang lebih tinggi memang penting, tetapi tidak selalu
menyelesaikan persoalan apabila pekerja tetap kehilangan kendali atas
pekerjaannya, tidak memiliki ruang untuk berkembang, atau terus diperlakukan
semata-mata sebagai alat produksi.
Inilah sebabnya mengapa banyak konflik ketenagakerjaan tidak pernah
sepenuhnya selesai hanya dengan menaikkan upah. Di balik tuntutan ekonomi
sering kali tersembunyi tuntutan yang lebih mendasar, yaitu tuntutan akan
penghormatan terhadap martabat manusia dalam bekerja. Dalam perspektif mazhab
kelas, persoalan itulah yang menjadi inti hubungan kerja.
Dua
Bacaan atas Fakta yang Sama
Mari kita kembali ke pabrik peniti yang menjadi titik awal pembahasan bab
ini. Bayangkan ada satu kenyataan yang tidak diperselisihkan. Seorang pekerja
dalam satu hari menghasilkan nilai sebesar seratus. Dari jumlah itu, ia
menerima upah sebesar empat puluh, sementara enam puluh sisanya menjadi bagian
perusahaan sebagai keuntungan. Angka-angka tersebut dapat dihitung dan
diverifikasi. Tidak ada perdebatan mengenai faktanya. Perdebatan baru dimulai
ketika kita bertanya: apa arti angka-angka itu?
Mazhab pasar melihat selisih tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Menurut
pandangan ini, keuntungan merupakan imbalan yang sah atas modal yang
ditanamkan, risiko yang ditanggung, kemampuan mengelola usaha, serta
keputusan-keputusan yang diambil oleh pengusaha. Selama pasar bekerja secara
kompetitif, pekerja diyakini akan menerima upah sesuai dengan nilai
produktivitas yang mereka berikan kepada perusahaan.
Mazhab kelas memberikan jawaban yang sangat berbeda. Dalam pandangan ini,
selisih tersebut merupakan nilai lebih (surplus value), yaitu
bagian dari nilai yang diciptakan oleh pekerja tetapi tidak kembali kepada
mereka dalam bentuk upah. Karena itu, keuntungan tidak dipandang sebagai
sekadar imbalan atas modal, melainkan sebagai konsekuensi dari cara hubungan
kerja diorganisasikan.
Menariknya, kedua mazhab tersebut tidak sedang memperdebatkan angka.
Mereka memperdebatkan cara memahami angka yang sama.
Di sinilah letak perbedaan yang paling mendasar. Tidak ada tambahan data,
statistik, ataupun percobaan yang dengan sendirinya dapat membuktikan salah
satu mazhab dan menolak yang lain. Sebab yang dipersoalkan bukanlah fakta,
melainkan kerangka berpikir yang digunakan untuk menjelaskan fakta tersebut.
Apakah hubungan kerja merupakan pertukaran sukarela antara dua pihak yang
pada dasarnya setara? Ataukah hubungan kerja adalah hubungan yang sejak awal
mengandung ketimpangan kekuasaan sehingga hasil akhirnya tidak dapat dipandang
sebagai pertukaran yang sepenuhnya adil?
Jawaban atas pertanyaan itu akan memengaruhi hampir seluruh cara kita
memandang hukum ketenagakerjaan. Cara kita menilai upah minimum, alih daya,
pemutusan hubungan kerja, serikat pekerja, hingga mogok kerja pada akhirnya
bergantung pada cara kita menjawab pertanyaan tersebut.
Karena itu, perdebatan mengenai ketenagakerjaan tidak pernah sepenuhnya
dapat diselesaikan hanya dengan menghadirkan lebih banyak data atau
menyerahkannya kepada para ahli. Data tetap penting, tetapi data tidak pernah
berbicara sendiri. Selalu ada seperangkat nilai dan asumsi yang memberi makna
terhadapnya.
Namun, kenyataan bahwa terdapat dua pandangan yang sangat berbeda tidak
berarti kita harus memilih salah satunya secara mutlak. Di antara kedua kutub
tersebut berkembang tradisi pemikiran lain yang memandang pasar tenaga kerja
bukan sebagai mekanisme yang sepenuhnya bebas, tetapi juga bukan semata-mata
sebagai alat eksploitasi. Tradisi ini melihat hubungan kerja sebagai sebuah institusi
sosial, yang dibentuk oleh hukum, kebiasaan, organisasi, dan proses
perundingan di antara para pelakunya.
Tradisi inilah yang akan menjadi pembahasan pada bab berikutnya. Melalui pendekatan tersebut, kita akan melihat bagaimana hubungan kerja dipahami bukan hanya sebagai persoalan pasar atau kelas, melainkan sebagai hasil dari lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan ekonomi dan sosial.
Bab
4 ·
MAZHAB INSTITUSI DAN NEGARA: HUBUNGAN INDUSTRIAL, KORPORATISME, DAN NEGARA
KESEJAHTERAAN
Dalam bab ini:
•
Teka-teki dua upah: mengapa kerja yang sama dibayar
berbeda
•
Sekolah Wisconsin: pasar kerja sebagai institusi
•
Webb bersaudara dan demokrasi industrial
•
Dunlop dan sistem hubungan industrial
•
Pasar kerja yang tersegmentasi
•
Keynes, upah efisiensi, dan peran makro negara
•
Korporatisme dan tripartisme
•
Negara kesejahteraan dan dekomodifikasi
Mengapa
dua orang yang tampak sama dapat memiliki kehidupan kerja yang sangat berbeda?
* * *
Bayangkan Andi dan Budi. Keduanya lulus dari SMK yang sama, memiliki
keterampilan yang hampir sama, dan bekerja sebagai operator mesin. Andi
diterima sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan manufaktur besar. Setiap
bulan ia menerima gaji tetap, memperoleh jaminan kesehatan, memiliki kesempatan
promosi, dan mengetahui bahwa jika suatu hari hubungan kerjanya berakhir, ia
tetap berhak atas perlindungan hukum dan pesangon. Budi bekerja sebagai buruh
harian di perusahaan lain. Ia dibayar berdasarkan jumlah hari bekerja. Tidak
ada kepastian apakah besok masih akan dipanggil bekerja. Tidak ada jenjang
karier, tidak ada jaminan sosial dari pemberi kerja, dan tidak ada perlindungan
apabila pekerjaannya tiba-tiba berakhir.
Lima tahun kemudian, penghasilan, jaminan sosial, peluang karier, bahkan
rasa aman mereka telah berkembang ke arah yang sangat berbeda. Padahal, jika
dilihat dari kemampuan dan jenis pekerjaannya, keduanya tidak jauh berbeda.
Mereka sama-sama terampil, sama-sama bekerja keras, dan menghasilkan pekerjaan
dengan kualitas yang hampir sama. Namun kehidupan mereka sangat berbeda.
Mengapa hal itu bisa terjadi?
Mazhab pasar sulit memberikan jawaban yang memuaskan. Jika upah
ditentukan oleh produktivitas, dua pekerja yang memiliki produktivitas hampir
sama seharusnya menerima imbalan yang juga tidak jauh berbeda.
Mazhab kelas menawarkan penjelasan yang lain. Perbedaan tersebut dipahami
sebagai bagian dari hubungan kerja yang timpang dan eksploitatif. Namun
penjelasan ini pun belum sepenuhnya menjawab mengapa tingkat perlindungan dan
kesejahteraan kedua pekerja tersebut dapat berbeda begitu jauh, padahal
keduanya sama-sama berada dalam hubungan kerja.
Di sinilah muncul tradisi pemikiran ketiga yang telah kita singgung pada
akhir bab sebelumnya. Menurut tradisi ini, perbedaan tersebut terutama bukan
disebabkan oleh produktivitas pekerja ataupun semata-mata oleh tingkat
eksploitasi. Yang membedakan keduanya adalah institusi tempat mereka
bekerja, yaitu seperangkat aturan, kebiasaan, organisasi, dan mekanisme yang
mengatur bagaimana hubungan kerja dijalankan.
Dengan kata lain, untuk memahami mengapa dua pekerja yang hampir sama
dapat menjalani kehidupan yang sangat berbeda, kita tidak cukup melihat kurva
penawaran dan permintaan tenaga kerja. Kita juga harus melihat aturan main
yang membentuk pasar tenaga kerja itu sendiri. Di sanalah tradisi institusional
memulai analisisnya.
Sekolah
Wisconsin: Pasar Kerja sebagai Institusi
Tradisi ketiga ini dikenal sebagai ekonomi kelembagaan (institutional
economics). Tokoh utamanya adalah John R. Commons, yang bersama para
akademisi di Universitas Wisconsin mengembangkan cara pandang baru terhadap
pasar tenaga kerja pada awal abad ke-20.
Commons memulai dari sebuah pertanyaan sederhana. Ketika kita berbicara
tentang "pasar tenaga kerja", apa sebenarnya yang sedang kita
bicarakan?
Bagi ekonomi arus utama, pasar sering dipahami sebagai mekanisme yang
secara alami mempertemukan penawaran dan permintaan. Commons melihatnya secara
berbeda. Menurutnya, yang benar-benar ada bukanlah "pasar" sebagai
sesuatu yang abstrak, melainkan orang-orang yang bertransaksi di dalam
organisasi-organisasi nyata, seperti perusahaan, serikat pekerja, pengadilan,
lembaga pemerintah, dan berbagai organisasi lainnya.
Hubungan-hubungan tersebut tidak berlangsung di ruang hampa. Semuanya
berjalan di bawah seperangkat aturan yang menentukan siapa boleh melakukan apa,
terhadap siapa, dan dengan syarat apa. Commons menyebut aturan-aturan tersebut
sebagai aturan kerja (working rules), sedangkan organisasi yang
menjalankannya ia sebut sebagai kesatuan yang sedang berjalan (going
concerns) (Commons, 1934).
Perubahan cara memandang ini tampak sederhana, tetapi akibatnya sangat
besar.
Jika hubungan kerja selalu berlangsung di bawah aturan, maka pasar tenaga
kerja tidak pernah benar-benar berdiri sendiri. Pasar bukanlah sesuatu yang
muncul secara alamiah, lalu kemudian diatur oleh negara. Sebaliknya, sejak awal
pasar sudah dibentuk oleh hukum, kebiasaan, organisasi, dan berbagai aturan
sosial yang mengatur bagaimana orang bekerja, berunding, dan berusaha.
Karena itu, menurut tradisi kelembagaan, perdebatan yang sesungguhnya
bukanlah memilih antara pasar atau campur tangan negara. Pasar selalu
membutuhkan aturan agar dapat bekerja. Pertanyaan yang lebih penting adalah: aturan
seperti apa yang ingin kita bangun, siapa yang menyusunnya, dan kepentingan
siapa yang dilayaninya?
Cara pandang inilah yang menjadi sumbangan terbesar ekonomi kelembagaan.
Tradisi ini mengajak kita melihat bahwa hukum bukan sekadar membatasi pasar
tenaga kerja. Hukum juga membentuk pasar itu sendiri. Gagasan inilah yang akan
menjadi pegangan ketika kita membahas bagaimana peraturan ketenagakerjaan di
Indonesia membentuk—dan terus membentuk ulang—hubungan kerja di berbagai sektor
ekonomi.
Webb
Bersaudara dan Demokrasi Industrial
Jika hubungan kerja dibentuk oleh aturan, muncul pertanyaan berikutnya: siapa
yang membuat aturan itu? Sebagian aturan memang dibuat oleh negara melalui
undang-undang. Namun banyak aturan lain lahir langsung dari hubungan antara
pekerja dan pemberi kerja. Pertanyaannya, bagaimana mungkin kedua belah pihak
dapat merundingkan aturan yang adil jika posisi tawarnya sejak awal tidak
seimbang?
Pertanyaan inilah yang dijawab oleh Sidney dan Beatrice Webb pada akhir
abad ke-19. Melalui penelitian mereka tentang perkembangan serikat pekerja di
Inggris, keduanya menjelaskan mengapa pekerja perlu berunding secara
bersama-sama, bukan sebagai individu yang berdiri sendiri (Webb & Webb,
1897).
Logikanya sederhana. Seorang pekerja yang datang sendirian untuk
merundingkan upah atau syarat kerja biasanya berada dalam posisi yang lemah. Ia
mudah digantikan, sementara kebutuhannya akan penghasilan membuat ruang
tawarnya sangat terbatas. Sebaliknya, ketika para pekerja bergabung dalam
sebuah serikat dan berunding sebagai satu kelompok, hubungan yang semula
timpang menjadi lebih seimbang. Bukan karena serikat membuat pekerja lebih kuat
daripada perusahaan, tetapi karena serikat mengurangi ketimpangan yang sejak
awal sudah ada.
Dari sinilah lahir gagasan tentang perundingan bersama (collective
bargaining). Bagi Webb, perundingan bersama bukan sekadar cara untuk
memperoleh upah yang lebih tinggi atau kondisi kerja yang lebih baik. Ia
merupakan mekanisme yang memungkinkan pekerja ikut menentukan aturan yang
mengatur kehidupan kerjanya sendiri.
Karena itu, Webb menyebutnya sebagai bentuk demokrasi industrial (industrial
democracy). Jika demokrasi politik memberikan hak kepada warga negara untuk
ikut menentukan bagaimana negara dijalankan, maka demokrasi industrial
memberikan kesempatan kepada pekerja untuk ikut memengaruhi keputusan-keputusan
yang mengatur kehidupan mereka di tempat kerja.
Pandangan ini mengubah cara melihat serikat pekerja. Serikat bukan lagi
dipahami semata-mata sebagai alat untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi
anggotanya. Serikat juga menjadi lembaga yang memberi ruang bagi pekerja untuk
menyampaikan pendapat, berunding, dan ikut membentuk aturan yang harus mereka
jalani setiap hari.
Di sinilah tradisi kelembagaan bertemu dengan gagasan yang telah kita
bangun sejak awal buku. Pada bab pembuka kita mengenal suara (voice)
sebagai salah satu tujuan utama hubungan kerja, di samping efisiensi dan
keadilan. Melalui gagasan Webb, suara memperoleh bentuk kelembagaannya. Suara
tidak lagi berhenti sebagai prinsip moral, tetapi diwujudkan melalui
organisasi, perundingan, dan kesepakatan bersama yang memberi pekerja tempat
dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan demikian, serikat pekerja bukan sekadar salah satu pelaku dalam
hubungan industrial. Dalam tradisi kelembagaan, serikat merupakan salah satu
institusi yang membuat pasar tenaga kerja dapat berjalan dengan lebih seimbang
dan lebih demokratis.
Namun jika pekerja, pengusaha, dan negara sama-sama terlibat dalam
pembentukan aturan, bagaimana keseluruhan proses itu dapat dipahami? Pertanyaan
inilah yang dijawab oleh John Dunlop.
Dunlop
dan Sistem Hubungan Industrial
Setiap tahun di Indonesia terjadi ribuan perundingan upah, ratusan
perselisihan hubungan industrial, puluhan mogok kerja, dan berbagai perubahan
peraturan ketenagakerjaan. Apakah semua itu hanya peristiwa yang berdiri
sendiri?
Jika pekerja, pengusaha, dan negara sama-sama berperan dalam membentuk
aturan hubungan kerja, bagaimana seluruh proses itu dapat dipahami? Apakah
hubungan di antara mereka sekadar rangkaian konflik yang berdiri sendiri,
ataukah membentuk suatu pola yang lebih teratur?
Pertanyaan inilah yang dijawab oleh John Dunlop pada pertengahan abad
ke-20. Melalui karyanya yang berpengaruh, Dunlop mengembangkan kerangka yang
kemudian menjadi dasar disiplin hubungan industrial (industrial
relations) (Dunlop, 1958).
Menurut Dunlop, hubungan industrial harus dipahami sebagai sebuah sistem.
Di dalam sistem itu terdapat tiga pelaku utama, yaitu pekerja beserta
organisasi mereka, pengusaha beserta organisasinya, dan negara melalui berbagai
lembaga yang mengatur hubungan kerja. Ketiganya terus berinteraksi dalam
berbagai situasi yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, kondisi pasar,
dan keseimbangan kekuasaan yang berlaku pada suatu waktu.
Interaksi tersebut pada akhirnya menghasilkan sesuatu yang sangat
penting, yaitu seperangkat aturan yang mengatur kehidupan kerja. Dunlop
menyebutnya sebagai jaring aturan (web of rules). Aturan itu
tidak hanya berupa undang-undang, tetapi juga mencakup perjanjian kerja
bersama, kebijakan perusahaan, putusan lembaga penyelesaian perselisihan, serta
berbagai kebiasaan yang berkembang dalam praktik hubungan industrial
sehari-hari.
Keunggulan kerangka Dunlop bukan terletak pada kesempurnaannya. Banyak
ilmuwan kemudian mengkritiknya karena terlalu menekankan keteraturan dan kurang
memberi perhatian pada konflik yang bersifat mendasar. Namun justru melalui
kerangka inilah hubungan industrial berkembang menjadi cara pandang yang
berbeda dari dua mazhab yang telah kita bahas sebelumnya.
Berbeda dari mazhab pasar, Dunlop tidak menempatkan mekanisme pasar
sebagai penjelasan utama hubungan kerja. Ia menegaskan bahwa organisasi,
kekuasaan, dan negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari cara pasar
tenaga kerja bekerja.
Sebaliknya, berbeda dari mazhab kelas, Dunlop tidak melihat konflik
antara pekerja dan pengusaha sebagai pertentangan yang hanya dapat diselesaikan
dengan mengubah sistem ekonomi. Baginya, konflik memang merupakan bagian alami
dari hubungan kerja. Namun konflik tersebut dapat dikelola melalui institusi,
perundingan, dan aturan yang disepakati bersama.
Di situlah letak ciri khas tradisi kelembagaan. Tradisi ini tidak
menyangkal adanya konflik kepentingan, tetapi juga tidak menganggap konflik
sebagai sesuatu yang mustahil dikelola. Jalan yang ditawarkannya adalah
membangun institusi yang mampu menyeimbangkan kepentingan para pihak sehingga
perbedaan tidak selalu berakhir menjadi pertentangan yang merusak. Dengan kata
lain, hubungan industrial bukanlah upaya menghapus konflik, melainkan cara
mengelola konflik agar dapat menghasilkan aturan yang diterima bersama.
Pasar
Kerja yang Tersegmentasi
Sekarang kita dapat kembali kepada teka-teki yang menjadi pembuka bab
ini. Mengapa dua orang yang memiliki kemampuan hampir sama dan mengerjakan
pekerjaan yang hampir sama dapat menikmati kehidupan kerja yang sangat berbeda?
Tradisi kelembagaan memberikan jawaban yang berbeda dari mazhab pasar
maupun mazhab kelas. Menurut tradisi ini, persoalannya bukan terutama terletak
pada produktivitas pekerja atau tingkat eksploitasi yang mereka alami.
Persoalan utamanya adalah di pasar kerja mana mereka berada.
Peter Doeringer dan Michael Piore menunjukkan bahwa di banyak perusahaan
besar, hubungan kerja tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar tenaga kerja
di luar perusahaan (Doeringer & Piore, 1971). Setelah seseorang diterima
bekerja, penghasilan, promosi, dan perkembangan kariernya lebih banyak
ditentukan oleh aturan internal perusahaan daripada oleh perubahan penawaran
dan permintaan tenaga kerja.
Mereka menyebut sistem ini sebagai pasar kerja internal (internal
labour market). Di dalam pasar kerja internal, pekerja berkembang melalui
jenjang jabatan, masa kerja, pelatihan, dan promosi yang telah diatur oleh
perusahaan. Karena itu, hubungan kerja menjadi relatif lebih stabil. Pekerja
memiliki kesempatan membangun karier, memperoleh kenaikan upah secara bertahap,
serta menikmati perlindungan yang lebih baik dibandingkan pekerja yang
sepenuhnya bergantung pada pasar tenaga kerja di luar perusahaan.
Dari pengamatan tersebut lahirlah teori pasar kerja tersegmentasi
(segmented labour market). Menurut teori ini, pasar tenaga kerja
bukanlah satu pasar yang terbuka bagi semua orang. Sebaliknya, ia terbagi ke
dalam beberapa bagian yang memiliki aturan dan karakteristik yang berbeda.
Di satu sisi terdapat sektor primer, yaitu pekerjaan-pekerjaan
yang menawarkan upah relatif tinggi, kepastian kerja, peluang promosi,
pelatihan, dan perlindungan yang lebih baik. Di sisi lain terdapat sektor
sekunder, yaitu pekerjaan dengan upah rendah, hubungan kerja yang tidak
pasti, kesempatan berkembang yang terbatas, dan risiko kehilangan pekerjaan
yang jauh lebih besar.
Yang paling penting, perbedaan antara kedua sektor tersebut tidak
semata-mata ditentukan oleh kemampuan pekerja. Hambatan untuk berpindah dari
sektor sekunder ke sektor primer sering kali sangat besar. Banyak pekerja tetap
bertahan di pekerjaan yang tidak aman bukan karena mereka kurang mampu,
melainkan karena struktur pasar kerja membatasi kesempatan mereka untuk
memasuki pekerjaan yang lebih baik.
Dengan cara pandang ini, teka-teki pada awal bab menjadi lebih mudah
dipahami. Dua pekerja yang memiliki kemampuan hampir sama dapat menerima
perlakuan yang sangat berbeda bukan karena salah satunya lebih produktif.
Perbedaannya terletak pada institusi yang mengelilingi pekerjaan mereka. Yang
satu berada di dalam pasar kerja internal yang memberikan perlindungan dan
peluang berkembang. Yang lain tetap berada di pasar kerja eksternal yang sangat
dipengaruhi oleh persaingan dan ketidakpastian.
Pandangan ini sangat membantu memahami kondisi ketenagakerjaan di
Indonesia. Berbagai perbedaan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak, antara
sektor formal dan sektor informal, bahkan antara pekerjaan yang terlindungi dan
yang rentan, sering kali lebih mudah dijelaskan sebagai akibat dari segmentasi
pasar kerja daripada semata-mata sebagai perbedaan produktivitas individu.
Keynes,
Upah Efisiensi, dan Peran Makro Negara
Sejauh ini kita melihat bagaimana aturan dan institusi membentuk hubungan
kerja di tingkat perusahaan. Namun bagaimana jika persoalannya bukan lagi satu
perusahaan, melainkan seluruh perekonomian? Mengapa pada masa tertentu jutaan
orang dapat kehilangan pekerjaan secara bersamaan, padahal mereka tetap
memiliki keterampilan dan kemauan untuk bekerja?
Pertanyaan inilah yang dijawab oleh John Maynard Keynes.
Keynes menolak salah satu keyakinan paling mendasar dalam mazhab pasar,
yaitu bahwa pasar tenaga kerja pada akhirnya selalu mampu menghilangkan
pengangguran dengan sendirinya. Menurutnya, kenyataan tidak selalu demikian.
Sebuah perekonomian dapat mengalami pengangguran tak-sukarela (involuntary
unemployment), yaitu keadaan ketika banyak orang ingin bekerja pada tingkat
upah yang berlaku tetapi tetap tidak memperoleh pekerjaan (Keynes, 1936).
Mengapa hal itu bisa terjadi? Jawabannya bukan semata-mata karena upah
terlalu tinggi atau aturan pasar terlalu kaku. Penyebabnya bisa jauh lebih
sederhana: masyarakat tidak cukup membelanjakan uangnya sehingga permintaan
terhadap barang dan jasa menurun. Ketika permintaan turun, perusahaan
mengurangi produksi. Akibatnya, kebutuhan terhadap tenaga kerja juga ikut
berkurang.
Di sinilah Keynes menunjukkan bahwa upah memiliki dua sisi sekaligus.
Bagi perusahaan, upah memang merupakan biaya produksi. Namun bagi pekerja, upah
adalah sumber pendapatan yang digunakan untuk membeli makanan, pakaian, rumah,
dan berbagai kebutuhan lainnya. Pengeluaran para pekerja itulah yang menjadi
pendapatan bagi perusahaan lain.
Karena itu, jika seluruh perusahaan secara bersamaan menekan upah untuk
mengurangi biaya pada saat ekonomi sedang lesu, daya beli masyarakat justru
akan semakin turun. Penjualan perusahaan kembali merosot, produksi kembali
dikurangi, dan pengangguran semakin bertambah. Kebijakan yang tampak masuk akal
bagi satu perusahaan dapat berubah menjadi masalah bagi seluruh perekonomian
ketika dilakukan secara serentak.
Pandangan Keynes kemudian diperkuat oleh teori upah efisiensi (efficiency
wages). Teori ini berangkat dari sebuah pengamatan sederhana: mengapa
banyak perusahaan justru membayar upah lebih tinggi daripada yang diwajibkan
atau daripada yang diperkirakan oleh teori pasar?
Jawabannya adalah karena upah yang lebih baik sering kali menguntungkan
perusahaan itu sendiri. Pekerja yang menerima upah lebih tinggi cenderung lebih
sehat, lebih termotivasi, lebih setia kepada perusahaan, dan lebih kecil
kemungkinannya untuk keluar atau bekerja asal-asalan. Biaya tambahan akibat
upah yang lebih tinggi dapat diimbangi oleh meningkatnya produktivitas dan
menurunnya biaya pergantian tenaga kerja (Akerlof, 1982; Shapiro &
Stiglitz, 1984).
Konsekuensinya cukup penting. Jika perusahaan secara rasional memilih
membayar upah di atas tingkat keseimbangan pasar, maka tidak semua orang yang
ingin bekerja akan memperoleh pekerjaan. Dengan kata lain, pengangguran bukan
selalu pertanda bahwa pasar gagal menyesuaikan diri. Dalam keadaan tertentu,
pengangguran justru menjadi bagian dari cara pasar tenaga kerja bekerja.
Bersama-sama, Keynes dan teori upah efisiensi membawa tradisi kelembagaan
ke tingkat yang lebih luas. Negara tidak lagi dipandang hanya sebagai pelindung
pekerja atau pembuat aturan hubungan industrial. Negara juga memiliki tanggung
jawab menjaga agar perekonomian tetap menciptakan lapangan kerja,
mempertahankan daya beli masyarakat, dan mencegah pasar tenaga kerja jatuh ke
dalam lingkaran pengangguran yang berkepanjangan.
Korporatisme
dan Tripartisme
Jika negara tidak cukup hanya membuat aturan, muncul pertanyaan
berikutnya: bagaimana negara menyelesaikan perbedaan kepentingan antara pekerja
dan pengusaha?
Salah satu jawaban yang paling berpengaruh dalam tradisi kelembagaan
adalah korporatisme (corporatism). Dalam model ini, pemerintah,
organisasi pengusaha, dan organisasi pekerja tidak hanya menyampaikan
kepentingannya masing-masing dari luar. Mereka duduk bersama untuk merundingkan
berbagai kebijakan ketenagakerjaan, seperti upah, jaminan sosial, dan hubungan
industrial (Schmitter, 1974). Gagasan dasarnya sederhana. Daripada membiarkan
konflik muncul dalam ribuan perundingan yang berjalan sendiri-sendiri, lebih
baik konflik tersebut dibawa ke satu meja perundingan. Di sanalah ketiga pihak
mencoba mencari titik temu yang dapat diterima bersama. Karena melibatkan
pemerintah, pengusaha, dan pekerja, mekanisme ini dikenal sebagai tripartit.
Di sejumlah negara Eropa Barat, pengaturan seperti ini selama
bertahun-tahun berhasil menciptakan hubungan industrial yang relatif stabil.
Perbedaan kepentingan memang tidak pernah hilang, tetapi tersedia ruang yang
memungkinkan para pihak berunding sebelum konflik berkembang menjadi
perselisihan yang lebih besar.
Gagasan yang sama juga menjadi dasar penyelenggaraan Organisasi
Perburuhan Internasional (ILO). Berbeda dengan hampir semua organisasi
internasional lainnya, ILO dibangun di atas prinsip tripartit. Di dalamnya,
wakil pemerintah, organisasi pengusaha, dan organisasi pekerja memiliki
kedudukan yang sejajar dalam membahas berbagai standar ketenagakerjaan dunia.
Dari tradisi inilah berkembang konsep dialog sosial (social dialogue),
yang hingga kini menjadi salah satu prinsip utama dalam hubungan industrial
modern.
Indonesia pun mengenal pendekatan serupa. Berbagai lembaga tripartit,
dewan pengupahan, dan mekanisme dialog antara pemerintah, pengusaha, dan
pekerja merupakan bagian dari perkembangan tersebut. Pada masa Orde Baru,
gagasan itu bahkan memperoleh bentuk ideologis melalui konsep Hubungan
Industrial Pancasila, yang akan kita bahas lebih rinci dalam bab mengenai
sejarah ketenagakerjaan Indonesia.
Namun tradisi kelembagaan juga mengingatkan bahwa korporatisme memiliki
dua sisi. Dalam kondisi yang sehat, ia menjadi ruang dialog yang memungkinkan
para pihak berunding secara setara dan mencapai kesepakatan yang lebih adil.
Sebaliknya, jika keseimbangan kekuasaan tidak terjaga, forum yang sama dapat
berubah menjadi alat untuk mengendalikan atau bahkan membungkam salah satu
pihak atas nama stabilitas dan harmoni.
Karena itu, pertanyaan yang sesungguhnya bukanlah apakah dialog sosial
diperlukan. Pertanyaannya adalah apakah dialog tersebut benar-benar memberi
ruang bagi semua pihak untuk didengar, atau sekadar menjadi prosedur yang
melegitimasi keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya. Pertanyaan inilah yang
akan terus muncul ketika kita menelusuri perkembangan hubungan industrial
Indonesia pada bab-bab berikutnya.
Negara
Kesejahteraan dan Dekomodifikasi
Jika negara memiliki peran melindungi pekerja, seberapa jauh perlindungan
itu seharusnya diberikan? Apakah negara cukup menetapkan aturan hubungan kerja,
atau juga harus menjamin agar seseorang tetap dapat hidup layak ketika ia
kehilangan pekerjaan, sakit, atau memasuki usia tua?
Pertanyaan inilah yang membawa kita pada puncak tradisi negara dalam
pemikiran ketenagakerjaan, yaitu gagasan tentang negara kesejahteraan (welfare
state).
Salah satu konsep yang paling berpengaruh untuk memahami negara
kesejahteraan diperkenalkan oleh Gøsta Esping-Andersen melalui istilah dekomodifikasi
(decommodification). Menurutnya, kekuatan sebuah negara kesejahteraan
dapat dilihat dari sejauh mana seseorang tetap mampu mempertahankan kehidupan
yang layak tanpa sepenuhnya bergantung pada pasar tenaga kerja
(Esping-Andersen, 1990). Hal itu diwujudkan melalui berbagai hak sosial,
seperti jaminan pengangguran, jaminan kesehatan, pensiun, bantuan sosial, dan
perlindungan lainnya. Semakin kuat perlindungan tersebut, semakin kecil tekanan
bagi seseorang untuk menerima pekerjaan apa pun, dengan syarat apa pun, hanya
demi mempertahankan hidup.
Konsep ini membawa kita kembali kepada gagasan yang telah kita bahas pada
bagian awal buku. Karl Polanyi mengingatkan bahwa tenaga kerja bukanlah
komoditas seperti barang dagangan lainnya. Manusia tidak dapat dipisahkan dari
tenaga kerjanya, sehingga menyerahkan seluruh nasib pekerja kepada mekanisme
pasar akan selalu menimbulkan persoalan.
Dari sudut pandang itu, dekomodifikasi dapat dipahami sebagai cara
masyarakat membatasi kekuasaan pasar atas kehidupan manusia. Negara tidak
menghapus pasar tenaga kerja, tetapi memastikan bahwa seseorang tidak
kehilangan martabat dan hak-hak dasarnya hanya karena untuk sementara ia tidak
dapat menjual tenaga kerjanya. Dengan kata lain, sebagian kebutuhan hidup
dipenuhi sebagai hak warga negara, bukan semata-mata sebagai hasil dari
transaksi di pasar kerja.
Melalui konsep dekomodifikasi, tradisi negara mencapai titik akhirnya.
Jika mazhab pasar bertanya bagaimana pasar bekerja, dan tradisi kelembagaan
bertanya bagaimana institusi membentuk pasar, maka negara kesejahteraan
mengajukan pertanyaan yang berbeda: seberapa jauh kehidupan manusia boleh
diserahkan kepada mekanisme pasar? Pertanyaan itu tetap menjadi salah satu
perdebatan paling mendasar dalam hukum dan kebijakan ketenagakerjaan hingga
hari ini.
Esping-Andersen juga menunjukkan bahwa negara-negara menempuh jalan yang
berbeda dalam mewujudkan tujuan tersebut. Ada negara yang memberikan
perlindungan sosial sangat luas, ada yang lebih mengandalkan keluarga dan
pasar, dan ada pula yang mengambil posisi di antara keduanya. Perbedaan itulah
yang melahirkan berbagai model negara kesejahteraan, sebagaimana
diringkas pada Tabel 4.1.
Tabel 4.1. Tiga Dunia Kapitalisme Kesejahteraan
(Esping-Andersen)
|
Rezim |
Derajat dekomo-difikasi |
Logika utama |
Peran pasar |
Contoh |
|
Liberal |
Rendah |
Bantuan minimal, berbasis uji kebutuhan; pasar mendominasi |
Dominan |
Amerika Serikat, Inggris |
|
Konservatif-korporatis |
Sedang |
Perlindungan mempertahankan status pekerjaan; berbasis keluarga |
Tersubordinasi pada status |
Jerman, Prancis |
|
Sosial-demokratik |
Tinggi |
Hak sosial universal; pemerataan luas |
Marginal terhadap kesejahteraan |
Swedia, Norwegia |
Pembagian ini bukan sekadar cara mengelompokkan negara-negara maju. Ia
juga membantu kita memahami pilihan kebijakan yang dihadapi setiap negara,
termasuk Indonesia. Setiap kali kita memperdebatkan siapa yang berhak
memperoleh jaminan sosial, seberapa besar perlindungan yang harus diberikan,
atau siapa yang harus menanggung biayanya —negara, pemberi kerja, atau
masyarakat melalui pajak dan iuran— sesungguhnya kita sedang menjawab
pertanyaan yang sama: seberapa jauh kehidupan pekerja harus dilindungi dari
ketergantungan penuh pada pasar tenaga kerja.
Dengan kata lain, setiap kebijakan tentang jaminan sosial, pensiun,
perlindungan pengangguran, maupun layanan kesehatan pada akhirnya menempatkan
Indonesia di suatu titik dalam spektrum negara kesejahteraan. Pilihan itu
mungkin tidak selalu dinyatakan secara eksplisit, tetapi ia selalu hadir dalam
setiap perdebatan mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan.
* * *
Tradisi institusi dan negara menempati posisi yang berbeda dari dua
mazhab yang telah kita bahas sebelumnya. Berbeda dari mazhab pasar, tradisi ini
berpendapat bahwa pasar tenaga kerja tidak pernah lahir secara alamiah. Sejak
awal, pasar selalu dibentuk oleh hukum, organisasi, kebiasaan, dan berbagai
aturan yang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan negara. Karena
itu, pertanyaan yang sesungguhnya bukanlah apakah negara perlu campur tangan,
melainkan bagaimana aturan tersebut dirancang, siapa yang menyusunnya, dan
kepentingan siapa yang terutama dilayaninya.
Di sisi lain, tradisi ini juga berbeda dari mazhab kelas. Jika mazhab
kelas melihat konflik sebagai sesuatu yang melekat pada sistem kapitalisme,
tradisi kelembagaan berpendapat bahwa konflik memang tidak dapat dihindari,
tetapi dapat dikelola. Melalui serikat pekerja, perundingan bersama, lembaga
tripartit, hingga negara kesejahteraan, perbedaan kepentingan tidak harus
berakhir menjadi pertentangan yang merusak. Konflik dapat diarahkan menjadi
proses perundingan yang menghasilkan aturan yang lebih seimbang.
Namun keyakinan tersebut tidak berarti institusi selalu bekerja untuk
keadilan. Justru di sinilah letak tantangan terbesar tradisi kelembagaan.
Institusi yang sama dapat menghasilkan akibat yang sangat berbeda, bergantung
pada bagaimana ia dijalankan.
Serikat pekerja dapat memperkuat posisi tawar pekerja, tetapi juga dapat
kehilangan kemandiriannya dan menjadi sekadar perpanjangan tangan kekuasaan.
Perundingan bersama dapat menjadi sarana mencari kesepakatan yang adil, tetapi
juga dapat berubah menjadi formalitas tanpa ruang tawar yang nyata.
Korporatisme dapat menjadi wadah dialog sosial yang sehat, tetapi juga dapat
dipakai untuk membungkam perbedaan pendapat atas nama stabilitas. Bahkan negara
kesejahteraan, yang bertujuan melindungi warga dari ketidakpastian pasar, dapat
menimbulkan persoalan baru apabila perlindungan yang diberikan justru
mengurangi kemampuan masyarakat untuk berkembang dan beradaptasi.
Dengan demikian, institusi bukanlah jaminan keadilan. Institusi hanyalah
seperangkat aturan dan organisasi. Apakah institusi tersebut memperkuat
keadilan atau justru mempertahankan ketimpangan, pada akhirnya bergantung pada
siapa yang memiliki pengaruh di dalamnya dan bagaimana berbagai kepentingan
yang saling bersaing itu dinegosiasikan.
Pertanyaan itulah yang membawa kita ke pembahasan berikutnya. Jika
konflik memang tidak dapat dihilangkan, bagaimana sebenarnya kita harus
memahaminya? Apakah konflik merupakan gangguan yang harus dihindari, kenyataan
yang perlu dikelola, atau justru cerminan dari ketimpangan yang lebih mendasar
dalam hubungan kerja? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita akan beralih
kepada kerangka yang dikembangkan oleh Alan Fox, yang menjadi penutup
pembahasan tentang berbagai mazhab pemikiran dalam ketenagakerjaan.
Empat bab pertama bagian ini memperkenalkan berbagai jawaban atas
pertanyaan tentang kerja, pasar, negara, dan institusi. Namun masih ada satu
pertanyaan yang belum kita jawab. Mengapa orang-orang yang melihat hubungan
kerja yang sama dapat memahami konflik di dalamnya dengan cara yang begitu
berbeda? Untuk menjawab pertanyaan itulah kita beralih kepada Alan Fox. Ia
tidak menawarkan institusi baru atau teori ekonomi baru. Ia menawarkan cara
baru untuk membaca seluruh perdebatan yang telah kita lalui.
Bab
5 ·
KERANGKA KONFLIK DAN TRADISI SELATAN: UNITARIS, PLURALIS, RADIKAL, DAN KERJA
LAYAK
Dalam bab ini:
•
Satu mogok, tiga tafsir
•
Kerangka acuan Alan Fox: unitaris, pluralis, radikal
•
Mengapa kerangka itu menentukan segalanya
•
Menguji teori Utara di lanskap Selatan
•
Dualisme kolonial dan surplus tenaga kerja
•
Sektor informal: pengucilan atau kewirausahaan?
•
Kapabilitas dan kerja layak
•
Kerja yang tak terlihat: reproduksi sosial
Cara kita
memandang konflik menentukan apa yang kita sebut penyelesaian.
* * *
Sebuah pabrik berhenti beroperasi. Mesin-mesin yang biasanya berdengung
mendadak sunyi. Para pekerja keluar dari ruang produksi, berkumpul di depan
gerbang, lalu menolak kembali bekerja sebelum tuntutan mereka didengar. Mereka
meminta kenaikan upah. Perusahaan menolak. Sebuah mogok kerja pun dimulai.
Peristiwa itu disaksikan oleh tiga orang. Anehnya, meskipun melihat
kejadian yang sama, mereka sampai pada kesimpulan yang sangat berbeda.
Orang pertama adalah seorang manajer. Baginya, perusahaan pada dasarnya
merupakan sebuah organisasi yang memiliki tujuan bersama. Pekerja dan pengusaha
sama-sama bergantung pada keberhasilan perusahaan. Karena itu, mogok dipandang
sebagai sesuatu yang tidak semestinya terjadi. Jika komunikasi berjalan baik
dan semua pihak memahami kepentingan bersama, konflik seperti ini seharusnya
dapat dihindari. Mogok, dalam pandangannya, lebih merupakan tanda adanya
kesalahpahaman, kegagalan komunikasi, atau pengaruh segelintir orang yang
mengganggu keharmonisan organisasi.
Orang kedua adalah seorang pejabat hubungan industrial. Ia melihat
situasi yang sama dengan cara yang berbeda. Menurutnya, pekerja dan pengusaha
memang memiliki kepentingan yang tidak selalu sejalan. Perbedaan itu bukan
sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian normal dari hubungan kerja. Karena
itu, mogok bukanlah pertanda bahwa sistem sedang rusak. Mogok adalah salah satu
bentuk perundingan ketika mekanisme biasa tidak lagi memadai. Selama ada aturan
yang jelas dan proses dialog tetap berjalan, konflik dapat berakhir pada sebuah
kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Orang ketiga melihat jauh melampaui peristiwa di depan gerbang pabrik.
Baginya, mogok hanyalah gejala yang tampak di permukaan. Akar persoalannya
berada jauh lebih dalam, yaitu ketimpangan kekuasaan antara mereka yang
memiliki modal dan mereka yang hanya memiliki tenaga kerja. Selama ketimpangan
itu tetap ada, konflik akan terus muncul dalam berbagai bentuk. Kesepakatan
mungkin dapat mengakhiri satu mogok, tetapi tidak akan menghapus sumber konflik
yang melahirkannya.
Tiga orang menyaksikan satu peristiwa yang sama. Tidak ada satu pun fakta
yang mereka perselisihkan. Yang berbeda adalah cara mereka memahami fakta
tersebut.
Perbedaan itu bukan lahir dari informasi yang berbeda, melainkan dari cara
memandang hubungan kerja itu sendiri. Apakah perusahaan pada dasarnya
merupakan sebuah keluarga yang memiliki tujuan bersama? Apakah ia merupakan
arena perundingan antara kepentingan yang berbeda tetapi dapat didamaikan?
Ataukah ia adalah medan pertarungan yang mencerminkan ketimpangan yang lebih mendasar
dalam masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang dijawab oleh Alan Fox. Melalui kerangka
yang dikembangkannya, Fox menunjukkan bahwa banyak perdebatan dalam hubungan
industrial sesungguhnya berawal dari perbedaan cara memandang konflik, bukan
dari perbedaan fakta. Memahami ketiga cara pandang tersebut berarti memahami
mengapa orang-orang yang melihat peristiwa yang sama dapat mengambil kesimpulan
yang sama sekali berbeda.
Kerangka
Acuan Alan Fox: Unitaris, Pluralis, Radikal
Alan Fox merumuskan tiga kerangka acuan (frames of reference)
untuk memahami hubungan kerja (Fox, 1974). Ketiganya tidak lahir karena orang
melihat fakta yang berbeda. Justru sebaliknya, mereka berangkat dari fakta yang
sama, tetapi memaknainya dengan cara yang berbeda.
Karena itu, ketiga kerangka ini lebih tepat dipahami sebagai cara
memandang daripada teori dalam pengertian biasa. Setiap manajer, pemimpin
serikat, hakim hubungan industrial, pembuat kebijakan, bahkan setiap pekerja,
pada dasarnya melihat hubungan kerja melalui salah satu kerangka tersebut,
sering kali tanpa menyadarinya.
Kerangka pertama adalah unitaris (unitary). Dalam cara
pandang ini, perusahaan dipahami sebagai satu kesatuan yang memiliki tujuan
bersama. Hubungan antara pekerja dan pengusaha pada dasarnya dianggap selaras.
Karena itu, konflik dipandang sebagai sesuatu yang tidak semestinya terjadi.
Jika muncul perselisihan, penyebabnya biasanya dicari pada kesalahpahaman,
komunikasi yang buruk, kepemimpinan yang lemah, atau campur tangan pihak luar.
Dalam kerangka unitaris, manajemen dipandang sebagai pemimpin yang sah
bagi seluruh organisasi. Serikat pekerja sering kali dipersepsikan tidak
diperlukan, bahkan dapat dianggap mengganggu persatuan organisasi. Tidak
mengherankan jika banyak pendekatan manajemen sumber daya manusia modern
menggunakan ungkapan seperti "kita adalah satu keluarga" atau "seluruh
karyawan adalah mitra". Ungkapan-ungkapan tersebut mencerminkan
keyakinan bahwa pada dasarnya semua orang di dalam perusahaan memiliki
kepentingan yang sama.
Kerangka kedua adalah pluralis (pluralist). Berbeda dari
pandangan unitaris, pluralisme berangkat dari pengakuan bahwa pekerja dan
pengusaha memang memiliki kepentingan yang berbeda. Perbedaan tersebut bukanlah
penyimpangan, melainkan bagian yang wajar dari hubungan kerja.
Karena konflik dipandang sebagai sesuatu yang normal, yang terpenting
bukan menghilangkannya, melainkan mengelolanya. Di sinilah serikat pekerja,
perundingan bersama, mekanisme penyelesaian perselisihan, dan peran negara
menjadi sangat penting. Semua institusi tersebut memberikan ruang agar
perbedaan kepentingan dapat disalurkan melalui perundingan, bukan melalui
kekerasan atau pemaksaan. Cara pandang inilah yang menjadi landasan utama
tradisi hubungan industrial yang telah kita bahas pada bab sebelumnya.
Kerangka ketiga adalah radikal (radical). Dalam pandangan
ini, konflik di tempat kerja tidak dipahami sebagai persoalan komunikasi
ataupun sekadar perbedaan kepentingan. Konflik dipandang sebagai bagian dari
ketimpangan yang lebih mendasar dalam struktur masyarakat, yaitu hubungan
antara mereka yang memiliki modal dan mereka yang hanya memiliki tenaga kerja.
Dari sudut pandang ini, berbagai institusi hubungan industrial memang
dapat mengurangi ketegangan untuk sementara waktu. Namun justru di situlah
letak kritiknya. Perundingan bersama, dialog sosial, atau berbagai mekanisme
penyelesaian perselisihan dianggap lebih banyak mengelola gejala daripada
menyentuh penyebabnya. Konflik tampak mereda, tetapi ketimpangan kekuasaan yang
melahirkannya tetap tidak berubah.
Dengan demikian, ketiga kerangka Alan Fox bukanlah jawaban atas
pertanyaan yang berbeda. Ketiganya merupakan tiga cara membaca peristiwa yang
sama. Kerangka unitaris melihat konflik sebagai gangguan terhadap harmoni.
Kerangka pluralis melihatnya sebagai bagian normal dari hubungan kerja yang
harus dikelola. Kerangka radikal melihatnya sebagai cerminan dari ketimpangan
yang melekat pada sistem itu sendiri. Perbedaan cara pandang inilah yang
menjelaskan mengapa orang-orang yang menghadapi fakta yang sama dapat
mengusulkan kebijakan yang sangat berbeda. Ringkasan ketiga kerangka tersebut
disajikan pada Tabel 5.1.
Tabel 5.1. Tiga Kerangka Acuan tentang Hubungan Kerja
(Fox)
|
Dimensi |
Unitaris |
Pluralis |
Radikal |
|
Pandangan atas perusahaan |
Satu tim dengan tujuan tunggal |
Koalisi kepentingan yang berbeda namun sah |
Arena antagonisme kelas |
|
Makna konflik |
Patologi; penyimpangan yang harus dihilangkan |
Wajar dan sehat; harus dikelola |
Gejala ketimpangan struktural yang lebih dalam |
|
Pandangan atas serikat |
Penyusup yang memecah belah |
Aktor sah dan perlu |
Perlu, tetapi berisiko ikut menstabilkan sistem |
|
Peran negara |
Menegakkan kewenangan manajemen |
Menengahi dan menjaga aturan main |
Umumnya berpihak pada modal |
|
"Penyelesaian" yang dicari |
Memulihkan harmoni |
Kompromi yang dilembagakan |
Perubahan relasi kuasa yang mendasar |
Singkatnya: "Ketika melihat mogok kerja yang sama, seorang unitaris
bertanya, 'Mengapa komunikasi gagal?' Seorang pluralis bertanya, 'Bagaimana
konflik ini dapat dirundingkan?' Seorang radikal bertanya, 'Ketimpangan apa
yang sedang disembunyikan oleh konflik ini?'"
Mengapa
Kerangka Itu Menentukan Segalanya
Kekuatan kerangka Alan Fox terletak pada satu pengamatan yang sederhana,
tetapi sangat mendalam. Cara kita memandang hubungan kerja akan menentukan apa
yang kita anggap sebagai persoalan. Dan cara kita mendefinisikan persoalan pada
akhirnya menentukan pula solusi yang kita pilih.
Bagi mereka yang menggunakan kerangka unitaris, persoalan utamanya
adalah munculnya konflik. Karena konflik dianggap sebagai sesuatu yang tidak
semestinya terjadi, penyelesaiannya dicari dengan memulihkan harmoni. Perbaikan
komunikasi, kepemimpinan yang lebih baik, budaya perusahaan yang kuat, atau bahkan
pembatasan terhadap peran serikat pekerja dipandang sebagai jalan untuk
mengembalikan keselarasan organisasi.
Bagi mereka yang menggunakan kerangka pluralis, persoalannya
bukanlah konflik itu sendiri, melainkan konflik yang tidak memiliki saluran
yang jelas. Karena itu, yang perlu dibangun bukanlah organisasi tanpa konflik,
melainkan institusi yang memungkinkan konflik diselesaikan secara damai.
Perundingan bersama, serikat pekerja, lembaga penyelesaian perselisihan, dan
berbagai mekanisme hubungan industrial menjadi bagian penting dari jawabannya.
Sementara itu, bagi mereka yang menggunakan kerangka radikal, akar
persoalannya terletak lebih dalam. Konflik dipandang sebagai akibat dari
ketimpangan kekuasaan yang melekat dalam hubungan kerja. Selama ketimpangan
tersebut tetap dipertahankan, berbagai mekanisme penyelesaian konflik hanya
akan mengurangi gejalanya, bukan menghilangkan penyebabnya. Karena itu,
perubahan yang dianggap diperlukan bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan
perubahan dalam hubungan kekuasaan itu sendiri.
Di sinilah letak pentingnya kerangka Fox. Ia membantu kita memahami
mengapa perdebatan mengenai ketenagakerjaan sering kali terasa tidak pernah
mencapai titik temu. Perbedaannya bukan hanya terletak pada jawaban yang
diberikan, tetapi pada pertanyaan yang sejak awal dianggap penting oleh
masing-masing pihak.
Kerangka inilah yang akan menjadi salah satu alat baca utama sepanjang
buku ini. Ketika kita membahas Hubungan Industrial Pancasila pada masa Orde
Baru, kita akan melihat kuatnya cara pandang unitaris yang menekankan harmoni
dan memandang pekerja, pengusaha, dan negara sebagai satu keluarga besar yang
memiliki tujuan bersama. Ketika kita membahas lahirnya kebebasan berserikat
setelah Reformasi, kita akan melihat bergesernya pendekatan menuju kerangka
pluralis yang mengakui perbedaan kepentingan sebagai bagian yang sah dari
hubungan kerja. Dan ketika kita mengikuti berbagai gerakan buruh yang lebih
konfrontatif, kita akan menemukan kembali cara pandang radikal yang melihat
konflik sebagai cerminan dari ketimpangan yang lebih mendasar.
Dengan demikian, satu peristiwa yang sama dapat dipahami dengan cara yang
sangat berbeda. Yang membedakan bukanlah fakta yang dihadapi, melainkan lensa
yang digunakan untuk membacanya. Dan ketika negara memilih salah satu lensa
tersebut, pilihan itu pada akhirnya akan tercermin dalam undang-undang,
kebijakan, dan institusi yang dibangunnya.
Menguji
Teori
Sampai di sini, kita telah membangun bekal yang cukup untuk membaca
hubungan kerja. Kita telah mengenal mazhab pasar dan mazhab kelas, tradisi
kelembagaan dan negara, serta cara Alan Fox menjelaskan berbagai pandangan
tentang konflik di tempat kerja. Semua kerangka itu memberi kita alat yang
berharga. Namun sebelum melangkah lebih jauh, ada satu pertanyaan penting yang
perlu diajukan: apakah semua teori itu benar-benar lahir untuk menjelaskan
kenyataan Indonesia?
Jawabannya tidak selalu demikian.
Sebagian besar teori yang telah kita bahas lahir di negara-negara
industri di Eropa Barat dan Amerika Utara. Teori-teori itu dibentuk oleh
pengalaman masyarakat yang sebagian besar bekerja sebagai pekerja upahan di
perusahaan-perusahaan formal, memiliki pemberi kerja yang jelas, terikat dalam
hubungan kerja yang baku, diwakili oleh serikat pekerja, dan berada di bawah
jangkauan negara yang relatif kuat.
Gambaran tersebut tidak sepenuhnya sama dengan kenyataan yang dihadapi
banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Di sini, sebagian besar orang
justru bekerja di luar hubungan kerja formal. Mereka menjadi petani, pedagang
kecil, pekerja rumah tangga, buruh harian, nelayan, pengemudi, pekerja
keluarga, atau pelaku usaha mikro yang batasnya sering kali kabur dengan
pekerja itu sendiri. Banyak di antara mereka tidak memiliki kontrak kerja,
tidak mempunyai pemberi kerja yang mudah diidentifikasi, tidak tergabung dalam
serikat pekerja, bahkan tidak sepenuhnya terlindungi oleh hukum
ketenagakerjaan.
Dalam situasi seperti itu, sebagian pertanyaan yang dijawab oleh
teori-teori klasik menjadi kurang memadai. Bagaimana berbicara tentang
perundingan bersama jika sebagian besar pekerja tidak memiliki serikat?
Bagaimana membahas hubungan kerja jika hubungan kerjanya sendiri tidak jelas?
Bagaimana menjelaskan konflik antara pekerja dan pengusaha jika batas antara
pekerja dan pelaku usaha sering kali saling bertumpang tindih?
Karena itu, teori-teori yang kita warisi dari negara-negara industri
tidak perlu ditinggalkan, tetapi juga tidak dapat diterapkan begitu saja.
Teori-teori tersebut perlu diuji kembali, disesuaikan, bahkan dalam beberapa
hal dilengkapi agar mampu menjelaskan kenyataan masyarakat yang sangat berbeda.
Di sinilah tradisi pemikiran yang berkembang di negara-negara Selatan
memperoleh arti penting. Berangkat dari pengalaman kolonialisme, surplus tenaga
kerja, sektor informal yang sangat besar, dan negara yang kapasitasnya berbeda
dengan negara-negara industri, tradisi ini menawarkan cara pandang yang lebih
dekat dengan pengalaman Indonesia. Kepada tradisi itulah pembahasan kita
selanjutnya akan beralih.
Dualisme
Kolonial dan Surplus Tenaga Kerja
Tradisi pemikiran tentang dunia berkembang justru berawal dari sebuah
gagasan yang lahir di Hindia Belanda. Ekonom kolonial Julius Herman Boeke
mengamati bahwa masyarakat jajahan tidak membentuk satu perekonomian yang utuh.
Menurutnya, terdapat dua dunia ekonomi yang hidup berdampingan tetapi bekerja
dengan cara yang berbeda. Di satu sisi terdapat sektor modern yang berorientasi
pada pasar dan perusahaan-perusahaan kapitalis. Di sisi lain terdapat sektor
tradisional yang kehidupan ekonominya lebih dipengaruhi oleh hubungan sosial
dan kebutuhan sehari-hari daripada oleh logika keuntungan (Boeke, 1953).
Banyak bagian dari teori Boeke kini tidak lagi dipertahankan.
Pandangannya tentang masyarakat pribumi sebagai kelompok yang statis dan kurang
rasional mengandung bias kolonial dan telah lama dikritik. Namun, di balik
kelemahan tersebut, Boeke meninggalkan satu gagasan yang tetap berpengaruh:
sebuah negara dapat memiliki dua sektor ekonomi yang hidup berdampingan, tetapi
mengikuti aturan yang berbeda. Gagasan inilah yang kemudian menjadi titik awal
bagi berbagai teori pembangunan di negara-negara Selatan.
Pemikiran tersebut memperoleh bentuk yang jauh lebih kuat melalui karya
W. Arthur Lewis. Dalam model pembangunan dengan pasokan tenaga kerja tak
terbatas (unlimited supplies of labour), Lewis menjelaskan bahwa
negara berkembang memiliki dua sektor yang saling terhubung. Sektor modern
terus berkembang dengan menyerap tenaga kerja dari sektor tradisional yang
memiliki surplus pekerja sangat besar. Selama cadangan tenaga kerja itu masih
melimpah, perusahaan dapat merekrut pekerja tanpa harus menaikkan upah secara
berarti. Upah baru mulai meningkat ketika cadangan tenaga kerja tersebut
semakin menipis dan perekonomian mencapai apa yang kemudian dikenal sebagai titik
balik Lewis (Lewis turning point) (Lewis, 1954).
Model Lewis memberikan penjelasan yang lebih konkret atas persoalan yang
sebelumnya telah kita temui dalam pembahasan Marx mengenai tentara cadangan
buruh (reserve army of labour). Keduanya sama-sama menyoroti
keberadaan sejumlah besar tenaga kerja yang belum terserap secara produktif dan
bagaimana kondisi itu menekan upah serta melemahkan posisi tawar pekerja.
Perbedaannya, Lewis tidak menjelaskan keadaan tersebut sebagai akibat dari
eksploitasi kapitalisme, melainkan sebagai ciri khas proses pembangunan di
negara-negara yang masih memiliki surplus tenaga kerja.
Bagi Indonesia, model Lewis bukan sekadar rumusan dalam buku teks
ekonomi. Ia membantu menjelaskan mengapa setiap kali upah minimum dirundingkan,
selalu ada jutaan pekerja lain di luar sektor formal yang diam-diam ikut
memengaruhi hasil perundingan itu. Mereka tidak duduk di meja perundingan,
tetapi keberadaan mereka selalu hadir sebagai cadangan tenaga kerja yang
membentuk posisi tawar kedua belah pihak.
Sektor
Informal: Pengucilan atau Kewirausahaan?
Semakin kita menjauh dari dunia pabrik yang menjadi latar lahirnya
teori-teori klasik, semakin banyak bentuk kerja yang tidak lagi muat di dalam
kategori-kategori lama. Para peneliti menyadari bahwa surplus tenaga kerja
bukan sekadar kumpulan orang yang menunggu diserap oleh sektor modern. Mereka
ternyata membentuk dunia kerja yang hidup dengan aturan dan logikanya sendiri.
Dunia kerja itu kemudian dikenal sebagai sektor informal (informal
sector). Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh antropolog Keith Hart
melalui penelitiannya mengenai cara masyarakat kota di Afrika mencari nafkah di
luar pekerjaan formal, lalu dipopulerkan oleh Organisasi Perburuhan
Internasional (ILO) melalui laporannya tentang Kenya pada awal 1970-an (Hart,
1973; ILO, 1972).
Sektor informal mencakup beragam kegiatan ekonomi yang berlangsung di
luar sebagian besar aturan dan perlindungan negara. Di dalamnya terdapat
pedagang kaki lima, pekerja harian, usaha mikro, pekerja keluarga, pengemudi,
hingga berbagai bentuk pekerjaan lain yang sering tidak memiliki kontrak kerja,
perlindungan sosial, atau kepastian pendapatan. Ironisnya, justru sektor inilah
yang menjadi sumber penghidupan bagi sebagian besar angkatan kerja di banyak
negara berkembang.
Sejak awal, para ilmuwan berbeda pendapat mengenai bagaimana sektor
informal harus dipahami.
Pandangan pertama melihat sektor informal sebagai akibat dari kegagalan
pembangunan. Dalam cara pandang ini, pekerja informal berada di sana bukan
karena pilihan, melainkan karena tidak berhasil memperoleh pekerjaan di sektor
formal. Informalitas dipandang sebagai ruang bertahan hidup yang ditandai oleh
upah rendah, perlindungan yang minim, dan tingginya kerentanan terhadap
eksploitasi. Karena itu, kebijakan yang dianggap tepat adalah memperluas
perlindungan sosial, memperbaiki kualitas pekerjaan, dan membuka lebih banyak
kesempatan kerja formal.
Pandangan kedua melihat sektor informal dengan cara yang berbeda. Ekonom
Hernando de Soto berpendapat bahwa banyak pelaku ekonomi informal sesungguhnya
bukan korban, melainkan wirausahawan yang terhambat oleh aturan yang terlalu
rumit dan mahal (De Soto, 1989). Mereka memiliki kemampuan berusaha, tetapi
sulit memperoleh izin, mengakses hak kepemilikan, atau masuk ke sistem ekonomi
formal. Dari sudut pandang ini, persoalannya bukan kurangnya kebebasan pasar,
melainkan terlalu banyak hambatan birokrasi. Karena itu, solusi yang ditawarkan
bukan memperbanyak regulasi, melainkan menyederhanakan aturan agar pelaku
informal lebih mudah berkembang.
Perbedaan kedua cara pandang tersebut membawa konsekuensi kebijakan yang
sangat berbeda. Jika sektor informal dipandang sebagai kelompok yang rentan,
maka prioritasnya adalah perlindungan. Namun jika ia dipandang sebagai potensi
kewirausahaan yang terhambat, maka prioritasnya adalah deregulasi dan kemudahan
berusaha.
Perdebatan ini tidak hanya berlangsung di ruang akademik. Ia juga hadir
dalam berbagai kebijakan ketenagakerjaan Indonesia. Ketika pemerintah membahas
perlindungan bagi pekerja informal, penyederhanaan perizinan usaha mikro,
perluasan jaminan sosial, atau pengaturan pekerja platform digital,
sesungguhnya yang sedang diperdebatkan adalah pertanyaan yang sama: apakah
sektor informal terutama harus dilindungi, atau justru dibebaskan dari berbagai
hambatan agar dapat berkembang? Pertanyaan itu akan kita temui kembali
ketika membahas kelompok-kelompok pekerja yang selama ini berada di pinggiran
hukum ketenagakerjaan.
Kapabilitas
dan Kerja Layak
Setelah menelusuri berbagai mazhab dan tradisi pemikiran, kita akhirnya
sampai pada sebuah pertanyaan yang lebih mendasar. Jika selama ini perdebatan
berkisar pada bagaimana kerja diatur, bagaimana upah ditentukan, atau bagaimana
konflik dikelola, untuk apa semua itu dilakukan? Apa sebenarnya tujuan akhir
dari sebuah sistem ketenagakerjaan?
Salah satu jawaban yang paling berpengaruh datang dari ekonom dan filsuf
Amartya Sen melalui pendekatan kapabilitas (capability approach).
Menurut Sen, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya
pendapatan atau pertumbuhan ekonomi. Yang lebih penting adalah apakah
pembangunan memperluas kebebasan nyata yang dimiliki manusia—kemampuan mereka
untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai berharga (Sen, 1999).
Cara pandang ini mengubah cara kita menilai pekerjaan. Pertanyaannya
tidak lagi berhenti pada "berapa besar upah yang diterima", tetapi
bergeser menjadi "kehidupan seperti apa yang dimungkinkan oleh pekerjaan
itu". Apakah pekerjaan tersebut memberi rasa aman? Apakah ia memungkinkan
seseorang membesarkan anak dengan baik, menjaga kesehatan, terus belajar,
mengembangkan kemampuan, serta menjalani kehidupan yang bermartabat?
Martha Nussbaum kemudian memperkaya pendekatan ini dengan menjelaskan
berbagai kapabilitas dasar yang perlu dimiliki setiap manusia agar dapat hidup
secara utuh dan bermartabat (Nussbaum, 2000). Dengan demikian, kerja dipandang
bukan sekadar sebagai sumber penghasilan, melainkan sebagai salah satu sarana
bagi manusia untuk mengembangkan dirinya.
Cara pandang inilah yang kemudian diterjemahkan oleh Organisasi
Perburuhan Internasional (ILO) ke dalam agenda Kerja Layak (Decent
Work). Inti gagasannya sederhana tetapi mendasar: setiap orang berhak
memperoleh pekerjaan yang produktif dalam kondisi yang menjunjung kebebasan,
kesetaraan, keamanan, dan martabat manusia (ILO, 1999).
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, ILO menekankan empat pilar yang saling
berkaitan, yaitu tersedianya kesempatan kerja, penghormatan terhadap hak-hak di
tempat kerja, perlindungan sosial, dan dialog sosial. Keempatnya dipandang
sebagai satu kesatuan. Lapangan kerja tanpa perlindungan belum dapat disebut
kerja layak. Perlindungan tanpa kesempatan kerja juga tidak cukup. Demikian
pula dialog sosial menjadi sulit terwujud apabila hak-hak dasar pekerja tidak
dihormati.
Di sinilah pendekatan kapabilitas dan agenda Kerja Layak memberi penutup
yang indah bagi seluruh perjalanan teori yang telah kita lalui. Mazhab pasar
mengingatkan pentingnya efisiensi. Mazhab kelas mengingatkan bahaya
ketimpangan. Tradisi kelembagaan menunjukkan arti penting aturan dan institusi.
Tradisi Selatan memperluas perhatian kita kepada mereka yang selama ini berada
di luar hubungan kerja formal. Pendekatan kapabilitas tidak menggantikan
seluruh perdebatan itu, tetapi mengajukan pertanyaan yang melampauinya: apakah
semua pengaturan tersebut benar-benar membuat manusia memiliki kehidupan yang
lebih bebas dan lebih bermartabat?
Pertanyaan itulah yang akan menjadi kompas normatif sepanjang sisa buku
ini. Ketika kita membahas upah minimum, kontrak kerja, alih daya, pemutusan
hubungan kerja, jaminan sosial, pekerja informal, maupun pekerjaan di era
kecerdasan buatan, ukuran akhirnya bukan hanya apakah suatu kebijakan efisien
atau sesuai hukum. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah kebijakan tersebut
memperluas kemampuan manusia untuk hidup dan bekerja secara layak.
Kerja
yang Tak Terlihat: Reproduksi Sosial
Sampai di sini, hampir seluruh teori yang telah kita bahas memiliki satu
kesamaan yang jarang disadari. Semuanya berbicara tentang pekerjaan yang
dibayar. Perdebatan berkisar pada upah, kontrak, produktivitas, hubungan
kerja, serikat pekerja, dan perlindungan hukum. Semua itu penting. Namun
diam-diam ada satu bentuk kerja yang hampir tidak pernah muncul dalam
pembahasan tersebut.
Bayangkan seorang pekerja yang setiap pagi berangkat ke pabrik, kantor,
atau lokasi proyek. Agar ia dapat bekerja hari itu, seseorang telah menyiapkan
makanan, mencuci pakaian, membersihkan rumah, merawat anak, atau menjaga
anggota keluarga yang sakit dan lanjut usia. Semua pekerjaan itu membutuhkan
waktu, tenaga, dan keterampilan. Namun sebagian besar tidak dibayar, tidak
dihitung sebagai pekerjaan, dan nyaris tidak pernah masuk ke dalam statistik
ekonomi.
Padahal tanpa pekerjaan-pekerjaan tersebut, tidak akan ada pekerja yang
siap kembali bekerja keesokan harinya.
Para ekonom feminis menyebut seluruh kegiatan itu sebagai reproduksi
sosial (social reproduction), yaitu kerja yang memelihara, merawat,
dan menghasilkan manusia sebagai pelaku ekonomi itu sendiri (Folbre, 2001).
Dengan kata lain, jika ekonomi menghasilkan barang dan jasa, maka reproduksi
sosial menghasilkan dan mempertahankan orang-orang yang mampu memproduksi
barang dan jasa tersebut.
Gagasan ini mengubah cara kita memandang kerja. Selama ini kita cenderung
membedakan secara tegas antara pekerjaan yang menghasilkan pendapatan dan
pekerjaan rumah tangga yang dianggap sekadar urusan pribadi. Padahal keduanya
saling bergantung. Ekonomi yang tampak di pasar hanya dapat berjalan karena
ditopang oleh ekonomi lain yang berlangsung di rumah, di dalam keluarga, dan di
ruang-ruang pengasuhan yang hampir tidak pernah terlihat.
Karena itu, reproduksi sosial bukan sekadar tambahan bagi teori
ketenagakerjaan. Ia mempertanyakan dasar dari seluruh pembahasan sebelumnya.
Jika pekerjaan yang menopang kehidupan manusia tidak pernah dihitung sebagai
kerja, maka sejak awal definisi kita tentang kerja sudah terlalu sempit.
Bagi Indonesia, persoalan ini bukan sekadar perdebatan akademik. Ia hadir
dalam kehidupan sehari-hari. Jutaan pekerja rumah tangga merawat rumah tangga
orang lain tanpa perlindungan hukum yang memadai. Banyak perempuan memikul beban
ganda: bekerja untuk memperoleh penghasilan sekaligus tetap memikul
sebagian besar pekerjaan domestik. Di sektor informal, batas antara pekerjaan
produktif dan pekerjaan pengasuhan bahkan sering kali nyaris tidak dapat
dipisahkan.
Karena itu, peta ketenagakerjaan yang hanya menggambarkan pekerjaan
berupah sesungguhnya masih belum lengkap. Ia memperlihatkan bagian yang tampak
dari dunia kerja, tetapi mengabaikan fondasi yang menopang seluruhnya. Tanpa
memasukkan kerja-kerja yang selama ini tidak terlihat, kita hanya memahami
sebagian dari kenyataan.
* * *
Sampai di sini, kita telah menyelesaikan satu perjalanan intelektual.
Kita telah bertanya apa itu kerja dan mengapa hubungan kerja selalu mengandung
unsur kuasa. Kita telah melihat bagaimana mazhab pasar dan mazhab kelas
memberikan jawaban yang sangat berbeda terhadap persoalan yang sama. Kita telah
mempelajari bagaimana tradisi kelembagaan dan negara berusaha mengelola konflik
melalui aturan dan institusi. Kita telah menggunakan kerangka Alan Fox untuk
memahami mengapa orang dapat memandang konflik hubungan kerja dengan cara yang
sangat berbeda. Dan akhirnya, kita telah memperluas seluruh pembahasan itu
dengan pengalaman negara-negara Selatan, melalui persoalan dualisme, sektor
informal, kerja reproduktif, dan berbagai bentuk pekerjaan yang selama ini berada
di luar perhatian teori-teori klasik.
Semua itu tidak dimaksudkan untuk membawa kita kepada satu jawaban yang
pasti. Sebaliknya, tujuan bagian ini adalah membekali kita dengan berbagai cara
untuk membaca dunia kerja. Setiap mazhab menyoroti sisi yang berbeda.
Masing-masing membantu kita melihat sesuatu yang mungkin luput jika hanya
menggunakan satu sudut pandang. Sebuah peta yang baik memang tidak menentukan
jalan yang harus dipilih. Ia hanya membantu kita memahami medan yang sedang
kita lalui agar setiap pilihan dibuat dengan kesadaran yang lebih utuh.
Namun sebuah peta, betapapun lengkapnya, tetap berbeda dari wilayah yang
dipetakannya. Teori membantu kita memahami kemungkinan-kemungkinan, tetapi ia
belum menjelaskan bagaimana kenyataan itu terbentuk di Indonesia.
Hubungan kerja di Indonesia tidak lahir di ruang kosong. Ia dibentuk oleh
pengalaman sejarah yang panjang: oleh kolonialisme yang memperkenalkan kerja
paksa dan kontrak yang dipaksakan; oleh kebangkitan gerakan buruh pada awal
kemerdekaan; oleh penghancuran gerakan tersebut setelah 1965; oleh Hubungan
Industrial Pancasila yang menjadi ideologi resmi pada masa Orde Baru; dan oleh
kebebasan berserikat yang baru kembali memperoleh ruang setelah Reformasi.
Jejak sejarah itulah yang menjelaskan mengapa banyak perdebatan
ketenagakerjaan di Indonesia memiliki watak yang berbeda dari negara-negara
lain. Mengapa istilah buruh masih memunculkan berbagai asosiasi politik.
Mengapa gagasan tentang harmoni memiliki tempat yang begitu kuat dalam hubungan
industrial. Mengapa kebebasan berserikat masih terasa sebagai pengalaman yang
relatif baru. Dan mengapa hampir setiap perubahan hukum ketenagakerjaan selalu
memunculkan perdebatan yang begitu tajam.
Karena itu, setelah membangun perangkat analisis pada bagian pertama ini,
langkah berikutnya adalah melihat bagaimana seluruh gagasan tersebut bertemu
dengan sejarah Indonesia. Dari ranah teori kita akan beralih ke ranah
pengalaman sejarah—tempat berbagai mazhab, kepentingan, dan kekuasaan bertemu,
berbenturan, lalu membentuk wajah ketenagakerjaan Indonesia seperti yang kita
kenal hari ini. Ke sanalah Bagian Dua buku ini akan membawa kita.