9.9.26

Risiko Compliance Industri di Indonesia: Membaca Cuaca, Bukan Membaca Peta

 


Pada suatu pagi yang basah di Jakarta, di sebuah ruang rapat berkaca yang menatap kemacetan Sudirman, seorang direktur asing dari sebuah perusahaan elektronik Korea berkata bahwa Indonesia adalah negeri yang ia cintai sekaligus ia takuti. Ia mencintainya karena pasar berpenduduk lebih dari 280 juta jiwa adalah salah satu kanvas konsumsi terbesar di Bumi. Ia menakutinya karena, kata-katanya sendiri, "regulasi di sini bukan peta, melainkan cuaca." Pernyataan itu, yang barangkali terdengar sinis bagi telinga birokrat di Lapangan Banteng, justru menyingkap satu kebenaran filosofis yang lebih dalam tentang ekonomi politik Republik ini: bahwa modal selalu mencari kepastian, sementara kepastian justru adalah komoditas yang paling langka di sebuah negeri yang masih bergulat dengan dirinya sendiri. Douglass North, ekonom institusionalis pemenang Nobel, pernah menulis dalam "Institutions, Institutional Change and Economic Performance" bahwa institusi-lah yang menentukan biaya transaksi sebuah ekonomi, dan bahwa biaya transaksi yang tinggi adalah penyakit kronis dari negara-negara yang gagal tumbuh. Indonesia, dengan segala kontradiksinya, adalah laboratorium hidup dari tesis North.

Mari kita mulai dari angka-angka, sebab angka adalah bahasa pertama yang dipahami investor. Menurut data Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investasi sepanjang Januari–September 2025 mencapai Rp1.434,3 triliun, atau 75,3 persen dari target tahunan Rp1.905,6 triliun, dengan kuartal ketiga saja menyumbang Rp491,4 triliun. Tahun sebelumnya, total realisasi investasi tembus Rp1.714,2 triliun, tumbuh 20,8 persen secara tahunan, dengan Singapura, Hong Kong, Tiongkok, Malaysia, dan Amerika Serikat sebagai lima sumber penanaman modal asing terbesar. Sektor industri logam dasar mendominasi minat investor, didorong oleh agenda hilirisasi nikel dan baterai kendaraan listrik. Tetapi di balik angka-angka yang mengilap itu, Bank Indonesia dan Kementerian Investasi mencatat bahwa pertumbuhan FDI melambat di kuartal kedua 2025, sebagian karena tekanan repatriasi modal global akibat kebijakan proteksionis di Amerika Serikat, dan sebagian lain — yang lebih jarang diakui secara terbuka — karena para investor mulai bertanya apakah lanskap regulasi Indonesia benar-benar layak ditavetuh dalam jangka panjang. Pertanyaan ini bukan retoris. Pertanyaan ini adalah pertanyaan eksistensial bagi siapa pun yang berniat membangun pabrik di tanah yang aturannya bisa berganti dalam semalam.

Untuk memahami mengapa risiko kepatuhan menjadi inti dari kalkulasi investasi di Indonesia, kita harus terlebih dahulu memetakan arsitektur regulasinya. Setiap perusahaan asing yang ingin beroperasi di sini wajib didirikan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), sebuah perseroan terbatas berbendera Indonesia tetapi bermodal asing, yang harus diaktakan di hadapan notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum sebelum kemudian melalui sistem Online Single Submission, atau OSS, untuk memperoleh perizinan berusaha berbasis risiko. Kerangka ini, yang awalnya disederhanakan oleh Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 dan revisinya pada 2023, telah mengalami transformasi besar pada 2025. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan kerangka 2021, sekaligus Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Menurut analisis Herbert Smith Freehills Kramer, regulasi baru ini memperkenalkan prinsip fictitious positive approval — persetujuan dianggap diberikan apabila instansi terkait gagal merespons dalam tenggat yang ditetapkan — sembari, ironisnya, juga memperkuat sanksi administratif dan denda otomatis bagi pelanggar. Modal disetor minimum untuk perusahaan PMA juga diturunkan dari Rp10 miliar menjadi Rp2,5 miliar, sebagaimana dilaporkan Norton Rose Fulbright, sebuah langkah liberalisasi yang ironisnya disertai dengan pengetatan pengawasan beneficial ownership melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh entitas usaha memutakhirkan data pemilik manfaat setiap tahun dan menjalani penilaian risiko terkait pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Bagi investor manufaktur, di sinilah kompleksitas mulai memuncak, dan di sinilah kita perlu memanggil kembali wawasan Friedrich Hayek dalam "The Road to Serfdom". Hayek mengingatkan bahwa kebebasan ekonomi tidak ditentukan oleh sedikit atau banyaknya regulasi, melainkan oleh kepastian dan ketertaksiran aturan. Indonesia, secara paradoksal, sering kali memiliki banyak aturan tetapi sedikit kepastian. Ambil contoh kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri, atau TKDN, yang mungkin merupakan alat industri paling banyak diperdebatkan di kawasan. TKDN mewajibkan persentase tertentu dari nilai produk berasal dari kandungan domestik, mulai dari bahan baku hingga tenaga kerja dan overhead pabrik. Pada September 2025, Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025, yang menurut Makarim & Taira S menyederhanakan formula menjadi 75 persen bahan langsung, 10 persen tenaga kerja, dan 15 persen overhead. Sertifikat TKDN kini berlaku lima tahun, naik dari sebelumnya dua hingga tiga tahun, dan terdapat insentif tambahan 20 persen bagi perusahaan yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan. Tetapi di balik penyederhanaan itu, ARMA Law mencatat bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 memberlakukan hierarki ketat dalam pengadaan pemerintah: jika tersedia produk dengan TKDN ditambah BMP minimal 40 persen dan TKDN minimal 25 persen, hanya produk itulah yang boleh dibeli. Implikasinya tegas. Kasus Apple, yang dilarang menjual iPhone 16 selama tujuh bulan pada 2024 karena kekurangan komitmen investasi sebesar US$15 juta, adalah pengingat brutal bahwa Indonesia tidak segan menggunakan akses pasarnya sebagai senjata. Sebagaimana dilaporkan StoneTurn dan Emerhub, Apple akhirnya berkomitmen menggelontorkan lebih dari US$300 juta — termasuk pabrik AirTag di Batam dan Apple Software Innovation Institute — sebagai harga untuk kembali menjual produknya di Republik. Ini adalah TKDN sebagai diplomasi merkantilis modern, sebuah eksperimen yang akan disetujui oleh Friedrich List, ekonom Jerman abad ke-19 yang mempopulerkan gagasan infant industry protection. Tetapi yang membedakan Indonesia dari Korea Selatan atau Tiongkok di masa lalu adalah bahwa proteksi di sini sering dijalankan dengan disiplin teknokratik yang tidak konsisten dan transparansi yang terbatas — sebuah versi merkantilisme yang lebih mendekati apa yang oleh Gunnar Myrdal dalam "Asian Drama" sebut sebagai gejala "soft state": negara yang memiliki ambisi besar tetapi kapasitas penegakan yang lunak dan rentan ditangkap kepentingan lokal.

Risiko lain yang menjadi titik perhatian adalah perizinan lingkungan, terutama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, atau AMDAL. Sebagaimana dijelaskan Hukumonline dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, UU Cipta Kerja dan turunannya — terutama PP 22/2021 dan Permen LHK 18/2021 — telah mengintegrasikan persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha. Konsekuensinya signifikan: jika kewajiban AMDAL atau UKL-UPL tidak dijalankan, Pasal 37 memungkinkan pencabutan perizinan berusaha secara keseluruhan, bukan hanya izin lingkungannya. Center for Environmental Law and Climate Justice Universitas Indonesia mengkritik perubahan ini, mencatat bahwa rezim baru telah mempersempit definisi partisipasi masyarakat dan, lebih merisaukan, mengaburkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang dahulu menjadi pelindung utama korban pencemaran. Bagi investor manufaktur, ini adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, prosedur yang lebih cepat berarti waktu masuk pasar yang lebih singkat. Di sisi lain, sanksi yang terkonsolidasi berarti bahwa kelalaian kecil — laporan triwulanan yang terlambat, pengelolaan limbah B3 yang tidak sempurna, atau perubahan kapasitas produksi yang tidak dilaporkan — bisa berbuah pencabutan izin yang membinasakan seluruh investasi. Joseph Stiglitz menulis dalam "Globalization and Its Discontents" bahwa asimetri informasi adalah sumber utama kegagalan pasar; di Indonesia, asimetri informasi antara regulator dan pelaku usaha adalah sumber utama kegagalan kepatuhan. Banyak perusahaan asing belajar dengan cara yang mahal bahwa peraturan teknis sering kali baru dijelaskan ketika mereka sudah dilanggar.

Lalu ada urusan ketenagakerjaan, yang barangkali merupakan ladang ranjau paling sensitif. UU Cipta Kerja merelaksasi banyak ketentuan kontrak kerja, memperluas penggunaan outsourcing, dan mengubah formula pesangon. Petra Mahy, dalam jurnal "Asian Journal of Comparative Law", berargumen bahwa reformasi ini mengikis posisi tawar buruh dan menciptakan asimetri kekuasaan yang baru. Kementerian Ketenagakerjaan juga menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 yang memperketat aspek keselamatan kerja, sementara putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sebelumnya memerintahkan perbaikan atas cacat formil UU Cipta Kerja. Bagi pengusaha, ini berarti bahwa fleksibilitas yang dijanjikan undang-undang tidak pernah benar-benar bebas dari risiko gugatan, mogok, atau intervensi serikat buruh — terutama di kawasan industri Bekasi, Karawang, dan Cikarang, di mana mobilisasi buruh memiliki sejarah panjang. Investor harus memahami bahwa upah minimum ditetapkan secara tahunan oleh gubernur, sering kali dengan tekanan politik yang kuat, dan bahwa perselisihan industrial di Indonesia tidak selalu diselesaikan di pengadilan, melainkan di jalanan dan di media sosial.

Pajak adalah pilar berikutnya. Sepanjang 2025, sebagaimana dijelaskan oleh kantor hukum MetaLAW dalam wawancaranya dengan Conventus Law, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan serangkaian peraturan baru, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang aturan baru pemeriksaan pajak, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025 tentang penyesuaian bea ekspor. Indonesia juga sedang menyelaraskan rezim pajaknya dengan kerangka "Inclusive Framework" OECD/G20, termasuk Pajak Minimum Global. Bagi perusahaan multinasional, ini berarti bahwa praktik "transfer pricing" yang dahulu dimaklumi kini dapat menjadi sasaran pemeriksaan agresif. Banyak perusahaan asing telah mengalami apa yang dalam jargon konsultan disebut "kunjungan akhir tahun" dari aparat pajak — pemeriksaan mendadak yang sering kali berujung pada negosiasi yang lelah dan biaya yang tidak terduga. Hernando de Soto dalam "The Mystery of Capital" berargumen bahwa hak milik yang aman adalah fondasi kapitalisme; di Indonesia, hak milik formal memang ada, tetapi ia diliputi semacam kabut administratif yang dapat menyebabkan biaya kepatuhan riil melampaui kalkulasi awal investor sebesar 15 hingga 25 persen, menurut estimasi banyak konsultan pajak besar di Jakarta.

Yang membuat lanskap ini semakin pelik adalah persoalan integritas birokrasi. Transparency International dalam Indeks Persepsi Korupsi 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100, turun tiga poin dari tahun sebelumnya, dan menempati peringkat 109 dari 182 negara. Sebagaimana dianalisis oleh Morrison Foerster, penurunan ini terjadi bersamaan dengan retorika pemberantasan korupsi yang lebih agresif di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namun juga di tengah kekhawatiran tentang independensi lembaga penegak hukum dan menyempitnya ruang publik. Universitas Gadjah Mada, melalui Dr. Rimawan Pradiptyo, menggambarkan korupsi di Indonesia sebagai "kejahatan yang melibatkan pihak-pihak yang saling diuntungkan," sehingga sulit dideteksi melalui survei viktimisasi konvensional. Bagi investor asing yang tunduk pada "Foreign Corrupt Practices Act" Amerika Serikat atau "UK Bribery Act", ini adalah dilema permanen. Mereka beroperasi di yurisdiksi yang menuntut nol toleransi terhadap penyuapan, tetapi di lingkungan bisnis di mana "biaya fasilitasi" — istilah halus untuk pelumas birokratis — masih sering muncul dalam bentuk yang tak terduga, dari permintaan "biaya administrasi" di pelabuhan hingga "sumbangan pembangunan" yang dijajakan oleh oknum aparat daerah. Mancur Olson dalam "The Logic of Collective Action" menunjukkan bahwa kelompok kepentingan kecil yang terorganisir cenderung menang melawan kepentingan umum yang difus; dinamika ini terlihat jelas di banyak titik antarmuka antara perusahaan asing dan birokrasi lokal Indonesia.

Lantas, apa yang harus dilakukan investor? Mitigasi risiko di Indonesia bukanlah soal menemukan satu peluru perak, melainkan soal membangun arsitektur kepatuhan berlapis yang menyerupai pertahanan udara modern. Pertama dan terutama, "due diligence" hukum dan komersial harus dilakukan jauh sebelum komitmen modal ditandatangani. Ini mencakup verifikasi status tanah — yang di Indonesia tetap merupakan rawa hukum sebab sertifikat hak guna bangunan, hak guna usaha, hak milik adat, dan klaim masyarakat dapat tumpang tindih di lokasi yang sama — pemeriksaan rekam jejak mitra lokal, dan pemetaan menyeluruh atas izin sektoral yang berlaku. Kedua, perusahaan harus mendirikan fungsi 'compliance' internal yang memiliki garis pelaporan langsung ke direksi, bukan sekadar sub-bagian dari divisi hukum. Penelitian dari OECD dalam 'Addressing Legal and Regulatory Barriers to Quality Infrastructure Investment' menunjukkan bahwa perusahaan dengan fungsi kepatuhan independen jauh lebih resilien terhadap shock regulasi mendadak. Ketiga, Laporan Kegiatan Penanaman Modal, atau LKPM, yang kini wajib diserahkan setiap tanggal 15 April, Juli, Oktober, dan Januari, harus diperlakukan sebagai dokumen strategis, bukan formalitas; keterlambatan atau ketidakakuratan adalah pintu masuk paling umum bagi pencabutan izin oleh BKPM. Keempat, perusahaan harus berinvestasi dalam intelijen regulasi — langganan jasa pemantauan peraturan, kolaborasi dengan firma hukum lokal yang dihormati, dan partisipasi aktif di asosiasi industri seperti Kadin, Apindo, atau kamar dagang asing seperti AmCham, EuroCham, dan Jakarta Japan Club. Asosiasi-asosiasi ini, sebagaimana telah lama dijelaskan oleh Albert O. Hirschman dalam "Exit, Voice, and Loyalty", adalah saluran "voice" yang memungkinkan perusahaan menyuarakan keberatan tanpa harus mengeksekusi opsi "exit" yang mahal.

Strategi mitigasi yang lebih advanced melibatkan pemilihan lokasi yang cerdas. Pengoperasian di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, atau zona hilirisasi khusus seperti Morowali atau Weda Bay menawarkan rezim perizinan yang lebih ringan, insentif pajak, dan akses lebih cepat ke infrastruktur. China Briefing mencatat bahwa GR 28/2025 secara eksplisit memberikan keistimewaan prosedural kepada investasi yang berlokasi di kawasan-kawasan ini. Strategi lain adalah strukturisasi kepemilikan yang cermat: meskipun Daftar Negatif Investasi telah dihapus pada 2021, beberapa sektor strategis seperti energi, sumber daya alam, dan pertahanan masih memerlukan kemitraan lokal atau persetujuan khusus pemerintah, sebagaimana dilaporkan Morgan Lewis. Penggunaan struktur 'financed shareholder' atau perjanjian 'trustee' — yang umum di yurisdiksi tetangga seperti Malaysia — di Indonesia mengandung risiko hukum yang signifikan dan tidak boleh ditiru tanpa nasihat hukum yang sangat hati-hati. Mahkamah Agung Indonesia telah lebih dari sekali membatalkan perjanjian yang dianggap menyembunyikan kepemilikan asing yang melanggar batas sektoral.

Pada akhirnya, persoalan kepatuhan di Indonesia adalah persoalan filosofis lebih daripada sekadar persoalan teknis. Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam "Why Nations Fail" membedakan antara institusi ekstraktif dan institusi inklusif; institusi inklusif memberikan insentif yang stabil bagi inovasi dan investasi jangka panjang, sementara institusi ekstraktif memberikan keuntungan sesaat kepada elit yang memegang kekuasaan. Indonesia, dalam analisis ini, adalah hibrida yang gelisah: ia memiliki konstitusi yang menjanjikan negara hukum, lembaga-lembaga formal yang meniru desain demokrasi liberal, dan retorika pembangunan yang mengaspirasikan kemakmuran inklusif; tetapi praktiknya sering kali masih mencerminkan logika ekstraktif yang diwarisi dari masa kolonial dan diperkuat oleh kapitalisme oligarkis pasca-Reformasi. Max Weber, dalam tulisan-tulisannya tentang otoritas birokratik, akan mengenali pola ini: birokrasi rasional-legal yang masih bercampur dengan elemen patrimonial. Bagi investor, ini berarti bahwa membaca undang-undang saja tidaklah cukup; ia harus juga membaca politik, membaca sosiologi elit, dan membaca cuaca — sebagaimana direktur Korea itu pernah berkata.

Apakah, dengan semua ini, Indonesia layak diinvestasi? Jawabannya tetap ya, tetapi dengan asterisk yang jujur. Bonus demografi, sumber daya alam, posisi geopolitik di poros Indo-Pasifik, dan reformasi yang — meskipun tidak konsisten — bergerak ke arah yang benar, semuanya adalah daya tarik yang sulit ditandingi negara mana pun di Asia Tenggara. Tetapi seperti ditulis Adam Smith dalam "The Wealth of Nations", modal mengalir ke tempat di mana ia merasa paling aman, bukan di mana ia paling diundang. Indonesia berada di titik kritis di mana pemerintah Prabowo, dengan ambisi pertumbuhan delapan persen, harus membuktikan bahwa simplifikasi regulasi tidak hanya dilakukan di atas kertas tetapi juga di atas tanah, di pos pemeriksaan pelabuhan, di kantor pajak daerah, di meja petugas BKPM yang sebenarnya melayani investor pada Senin pagi. Sampai bukti itu hadir secara konsisten, investor yang bijak akan terus memperlakukan Indonesia sebagaimana petani di lereng Merapi memperlakukan tanahnya: subur, menjanjikan, sekaligus harus selalu diintai kemungkinan letusannya. Dan barangkali, justru di sinilah letak romantisme yang aneh dari berbisnis di nusantara — bahwa risiko dan kesempatan tumbuh dari akar yang sama, dan bahwa siapa pun yang ingin memetik buahnya harus terlebih dahulu belajar membaca cuaca.

---

Referensi

Acemoglu, Daron & James A. Robinson. *Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty*. Crown Business, 2012.

ARMA Law. "Understanding Indonesia's Local Content (TKDN) Framework." https://www.arma-law.com/news-event/newsflash/understanding-indonesias-local-content-tkdn-framework

BKPM (Kementerian Investasi/BKPM). "Q3 2025 Investment Realization Reaches IDR 491.4 Trillion: Downstreaming and Domestic Investment Drive Growth." https://www.bkpm.go.id/en/info/press-release/q3-2025-investment-realization-reaches-idr-491-4-trillion-downstreaming-and-domestic-investment-drive-growth

BKPM. "Investment Realization Reaches IDR 1,714 Trillion, Absorbs 2.4 Million Workers." https://www.bkpm.go.id/en/info/press-release/investment-realization-reaches-idr-1-714-trillion-absorbs-2-4-million-workers

BPHN. "Evaluasi UU PPLH: Bagaimana UU Cipta Kerja Mengubah Aturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?" https://bphn.go.id/berita-kegiatan/evaluasi-uu-pplh-bagaimana-uu-cipta-kerja-mengubah-aturan-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup

Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) FHUI. "Pernyataan atas Ketentuan Mengenai Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja." https://celcj.law.ui.ac.id/pernyataan-center-for-environmental-law-and-climate-justice-celcj-fhui-atas-ketentuan-mengenai-lingkungan-hidup-dalam-uu-cipta-kerja/

China Briefing. "Indonesia's New Business Licensing Rules for Foreign Investors." https://www.china-briefing.com/china-outbound-news/indonesias-new-business-licensing-rules-for-foreign-investors

Conventus Law / MetaLAW. "Indonesia's Regulatory Landscape 2025/26: Key Implications For Corporations And Foreign Investors." https://conventuslaw.com/special-report/indonesias-regulatory-landscape-2025-26-key-implications-for-corporations-and-foreign-investors/

CSIS Indonesia. "Economic Impacts of Local Content Requirements in Indonesia." https://www.csis.or.id/publication/economic-impacts-of-local-content-requirements-in-indonesia/

Databoks Katadata. "The Corruption Perception Index of Indonesia Worsened in 2025." https://databoks.katadata.co.id/en/economics-macro/statistics/698c16c755610/the-corruption-perception-index-of-indonesia-worsened-in-2025

de Soto, Hernando. *The Mystery of Capital: Why Capitalism Triumphs in the West and Fails Everywhere Else*. Basic Books, 2000.

Emerhub. "Guide to Domestic Component Level (TKDN) Framework in Indonesia." https://emerhub.com/indonesia/guide-to-tkdn-framework-in-indonesia/

Hayek, Friedrich A. *The Road to Serfdom*. University of Chicago Press, 1944.

Herbert Smith Freehills Kramer. "New Indonesian Investment Rules 2025." https://www.hsfkramer.com/insights/2025-11/new-indonesian-investment-rules-2025

Hirschman, Albert O. *Exit, Voice, and Loyalty: Responses to Decline in Firms, Organizations, and States*. Harvard University Press, 1970.

Hogan Lovells. "Indonesia Relaxes Local Content Rules to Energise Green Energy Investment." https://www.hoganlovells.com/en/publications/indonesia-relaxes-local-content-rules-to-energise-green-energy-investment

Hukumonline. "7 Poin Penting Pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja." https://www.hukumonline.com/berita/a/7-poin-penting-pengaturan-amdal-dalam-uu-cipta-kerja-lt60c1ce2e06c83/

Hukumonline. "Pengertian Amdal, Tujuan, Manfaat, dan Dasar Hukumnya." https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum-pelaksanaan-amdal-lt61f096a74e0ca/

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. "Izin AMDAL dalam UU Cipta Kerja Tidak Dihapus, Hanya Disederhanakan." https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/558/izin-amdal-dalam-uu-cipta-kerja-tidak-dihapus-hanya-disederhanakan

Kusuma Law Firm. "Indonesia's New Local Content Rules: What Businesses Must Know Under MOI Regulation No. 35/2025." https://kusumalawfirm.com/regulatory-updates/indonesias-new-local-content-rules-what-businesses-must-know-under-moi-regulation-no-35-2025/

LMI Consultancy. "Indonesia Foreign Direct Investment Realisation by Province in 2024 & FDI Outlook in 2025." https://www.lmiconsultancy.com/indonesia-foreign-direct-investment-realisation-by-province-in-2024-fdi-outlook-in-2025/

Mahy, Petra. "Indonesia's Omnibus Law on Job Creation: Legal Hierarchy and Judicial Review in the Labour Cluster of Amendments." *Asian Journal of Comparative Law*, Cambridge University Press, Vol. 17 No. 1 (2022), p. 63. DOI: 10.1017/asjcl.2022.7.

Makarim & Taira S. "Indonesia Recasts Local Content as Investment Incentive: Key Highlights from the Ministry of Industry's New Regulation." https://www.makarim.com/news/indonesia-recasts-local-content-as-investment-incentive-key-highlights-from-the-ministry-of-industry-s-new-regulation

Morgan Lewis. "Foreign Direct Investment in Asia: Key Trends and Regulatory Considerations." https://www.morganlewis.com/pubs/2025/03/foreign-direct-investment-in-asia-key-trends-and-regulatory-considerations

Morrison Foerster. "Corruption Perceptions Index 2025: Global Average Score Falls to Record Low; Asia Pacific Trends Diverge." https://www.mofo.com/resources/insights/260213-corruption-perceptions-index-2025

Myrdal, Gunnar. *Asian Drama: An Inquiry into the Poverty of Nations*. Twentieth Century Fund, 1968.

North, Douglass C. *Institutions, Institutional Change and Economic Performance*. Cambridge University Press, 1990.

Norton Rose Fulbright. "Global Rules on Foreign Direct Investment: Indonesia." https://www.nortonrosefulbright.com/en/knowledge/publications/68640358/global-rules-on-foreign-direct-investment---indonesia

OECD. "Addressing Legal and Regulatory Barriers to Quality Infrastructure Investment in India, Indonesia and the Philippines." https://www.oecd.org/en/publications/addressing-legal-and-regulatory-barriers-to-quality-infrastructure-investment-in-india-indonesia-and-the-philippines_fb81e1be-en/full-report/indonesia_84b82dbc.html

Olson, Mancur. *The Logic of Collective Action: Public Goods and the Theory of Groups*. Harvard University Press, 1965.

Smith, Adam. *An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations*. W. Strahan and T. Cadell, 1776.

Stiglitz, Joseph E. *Globalization and Its Discontents*. W. W. Norton & Company, 2002.

StoneTurn. "A Tale of Two Industries: Indonesia's Local Content Requirements." https://stoneturn.com/insight/a-tale-of-two-industries-indonesias-local-content-requirements/

Transparency International. "Corruption Perceptions Index 2025." https://www.transparency.org/en/cpi/2025

Transparency International Indonesia. "Corruption Perceptions Index." https://ti.or.id/corruption-perceptions-index/

U.S. Department of State. "2025 Investment Climate Statements: Indonesia." https://www.state.gov/reports/2025-investment-climate-statements/indonesia

U.S. International Trade Administration. "Indonesia – Market Challenges." https://www.trade.gov/country-commercial-guides/indonesia-market-challenges

Universitas Gadjah Mada. "Indonesia's Corruption Perception Index Remains Low, UGM Expert Cites Weak Institutional Reform and Deep-Rooted Corruption Culture." https://ugm.ac.id/en/news/indonesias-corruption-perception-index-remains-low-ugm-expert-cites-weak-institutional-reform-and-deep-rooted-corruption-culture/

Weber, Max. *Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology*. University of California Press, edisi 1978 (orig. 1922).