16.9.26

Buku Isu-Isu Ketenagakerjaan Indonesia: Bagian 2. Sejarah Rezim Kerja

Buku 

ISU-ISU KETENAGAKERJAAN INDONESIA
Mazhab, Filsafat, dan Pertarungan Kepentingan


Achmanto Mendatu (2026).  Isu-isu Ketenagakerjaan Indonesia: Mazhab, Filsafat, dan Pertarungan.  Bandung: Bolakayu.

BAGIAN DUA —
SEJARAH REZIM KERJA

 

Bab 6 ·
DARI KERJA PAKSA KE ROBEKAN 1965: PERBURUHAN KOLONIAL DAN POLITISASI BURUH

 

Dalam bab ini:

      Kuli Deli: kontrak yang ditegakkan dengan pidana

      Dari tanam paksa ke perkebunan: ekonomi ekstraksi

      Romusha dan militerisasi kerja

      Lahirnya kesadaran: buruh dan pergerakan kebangsaan

      Republik dan ledakan serikat: era SOBSI

      Robekan 1965 dan penghancuran tradisi

      Dua hantu: kerja yang dikendalikan dan kata yang dicurigai

 

Sebuah bangsa dapat merdeka dari penjajahnya, tetapi tidak semudah itu dari cara penjajah memandang kerja.

* * *

Sejarah ketenagakerjaan Indonesia tidak bermula dari sebuah pasal dalam undang-undang. Ia bermula dari tubuh seorang kuli yang dicambuk di tanah Deli. Di situlah negara, pasar, dan kekuasaan pertama kali bertemu dalam hubungan kerja yang kemudian membentuk perjalanan panjang ketenagakerjaan Indonesia.

Bayangkan seorang pemuda dari sebuah desa di Jawa pada penghujung abad ke-19. Suatu hari datang seorang perekrut membawa kabar tentang pekerjaan di seberang lautan. Upahnya, katanya, jauh lebih besar daripada yang bisa diperoleh di desa. Makan disediakan. Tempat tinggal tersedia. Setelah beberapa tahun bekerja, ia bahkan mungkin dapat pulang dengan membawa cukup uang untuk membeli sawah.

Tawaran itu sulit ditolak. Ia menerima sedikit uang muka, berpamitan kepada keluarganya, lalu berangkat bersama puluhan orang lain menuju Sumatra Timur. Setelah perjalanan panjang, mereka tiba di tanah Deli, wilayah perkebunan tembakau yang sedang berkembang pesat.

Di sana, sebuah dokumen disodorkan kepadanya. Isinya ditulis dalam bahasa yang tidak ia pahami. Seperti kebanyakan rekannya, ia tidak dapat membaca. Ia hanya diminta membubuhkan cap jempol sebagai tanda persetujuan. Sejak saat itu hidupnya berubah.

Kontrak yang baru saja ia "setujui" bukan sekadar perjanjian kerja. Ia menjadi dasar bagi sebuah hubungan yang nyaris tidak memberinya ruang untuk menolak. Ia tidak bebas meninggalkan pekerjaan. Ia tidak bebas pulang. Jika mencoba melarikan diri, aparat perkebunan akan mengejarnya. Jika tertangkap, ia dapat dihukum dengan cambuk, dipaksa bekerja tanpa upah, atau masa kontraknya diperpanjang sebagai bentuk hukuman (Breman, 1989).

Orang itu kini menjadi kuli kontrak.

Sistem yang memungkinkan semua itu dikenal sebagai poenale sanctie, yaitu ketentuan pidana dalam Ordonansi Kuli (Koelie Ordonnantie) yang diberlakukan pemerintah Hindia Belanda pada 1880 untuk mengatur tenaga kerja di perkebunan Sumatra Timur. Namanya terdengar administratif, tetapi maknanya sangat sederhana: pelanggaran kontrak oleh pekerja dapat dipidana. Sebaliknya, pelanggaran oleh pemberi kerja tidak diperlakukan dengan cara yang sama.

Di sinilah kita melihat dengan sangat jelas bagaimana gagasan tentang kontrak bebas yang telah kita bahas pada Bagian I kehilangan maknanya. Secara hukum, kuli Deli dianggap sebagai orang merdeka yang membuat perjanjian secara sukarela. Dalam kenyataannya, kontrak itu menempatkannya dalam hubungan yang sangat dekat dengan pemaksaan. Negara bukan sekadar mengakui kontrak tersebut, tetapi juga menggunakan kekuasaannya untuk memastikan pekerja tetap berada di bawah kendali perkebunan.

Jika meminjam istilah Elizabeth Anderson, perkebunan Deli merupakan bentuk pemerintahan privat dalam wujud yang paling telanjang. Pemilik perkebunan bukan hanya mengatur pekerjaan, tetapi juga menguasai hampir seluruh kehidupan para pekerjanya. Batas antara perusahaan dan negara menjadi kabur.

Di sinilah sejarah ketenagakerjaan Indonesia sebaiknya dimulai. Bukan dari lahirnya undang-undang, bukan pula dari berdirinya kementerian, melainkan dari tubuh seorang kuli kontrak yang dipaksa bekerja di perkebunan kolonial. Sebab cara sebuah masyarakat pertama kali mengatur kerja sering kali meninggalkan jejak yang bertahan jauh lebih lama daripada sistem yang melahirkannya. Jejak-jejak itulah yang akan kita telusuri dalam bagian ini.

Dari Tanam Paksa ke Perkebunan: Ekonomi Ekstraksi

Poenale sanctie tidak lahir begitu saja. Ia merupakan bagian dari cara kolonial mengatur tenaga kerja yang telah berkembang jauh sebelumnya. Sebelum para kuli kontrak bekerja di perkebunan-perkebunan Deli, jutaan petani di Jawa telah lebih dahulu dipaksa menyerahkan tenaga dan hasil kerjanya melalui Sistem Tanam Paksa (cultuurstelsel).

Sistem ini diperkenalkan pada 1830, ketika pemerintah Belanda membutuhkan pemasukan besar untuk memulihkan keuangan negaranya yang sedang terpuruk. Jalan keluarnya ditemukan di tanah jajahan. Petani Jawa diwajibkan menyisihkan sebagian tanahnya, atau mengganti kewajiban itu dengan tenaga kerja, untuk menanam tanaman ekspor seperti kopi, gula, nila, dan teh. Hasilnya dikirim ke Eropa dan menjadi salah satu sumber kekayaan terbesar pemerintah kolonial.

Bagi Belanda, sistem ini merupakan keberhasilan ekonomi yang luar biasa. Bagi rakyat Jawa, kisahnya berbeda. Waktu, tenaga, dan lahan yang semula digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga kini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar dunia. Di sejumlah daerah, beban tanam paksa berkontribusi pada kemiskinan, kelaparan, dan rusaknya kehidupan pedesaan. Untuk pertama kalinya dalam skala besar, tenaga kerja pribumi diorganisasi bukan demi kepentingan masyarakatnya sendiri, melainkan demi keuntungan ekonomi kolonial.

Namun sejarah tidak berhenti di situ. Memasuki paruh kedua abad ke-19, arah kebijakan kolonial berubah. Pemerintah Belanda mulai meninggalkan Tanam Paksa dan membuka pintu bagi investasi swasta melalui Undang-Undang Agraria 1870. Sekilas perubahan ini tampak sebagai berakhirnya sistem yang menindas. Sesungguhnya yang berubah hanyalah pelakunya. Jika sebelumnya negara menjadi penggerak utama eksploitasi, kini peran itu beralih kepada perusahaan-perusahaan perkebunan swasta.

Perubahan tersebut paling nyata terlihat di Sumatra Timur. Pada 1863, seorang pengusaha Belanda memperoleh konsesi tanah yang sangat luas dari Sultan Deli dan mendirikan perkebunan tembakau yang kemudian berkembang menjadi salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia. Keberhasilan perkebunan-perkebunan itu bergantung pada satu hal: tersedianya tenaga kerja dalam jumlah besar.

Karena penduduk setempat tidak mencukupi, ratusan ribu pekerja didatangkan dari Jawa dan Tiongkok. Mereka direkrut dengan berbagai janji, diangkut melintasi laut, lalu diikat dengan kontrak kerja yang sangat membatasi kebebasan mereka. Bagi perusahaan, setiap pekerja yang melarikan diri berarti kerugian karena biaya perekrutan dan pengangkutan yang tidak sedikit. Dari kebutuhan inilah lahir Ordonansi Kuli (Koelie Ordonnantie) beserta poenale sanctie, yang memberikan sanksi pidana kepada pekerja yang dianggap melanggar kontrak.

Dengan demikian, perpindahan dari Tanam Paksa ke ekonomi liberal tidak mengakhiri rezim kerja kolonial. Ia hanya mengubah bentuknya. Pemaksaan yang sebelumnya dilakukan langsung oleh negara kini dijalankan melalui kontrak-kontrak kerja yang ditegakkan oleh negara. Di atas kertas hubungan itu tampak sebagai hubungan sukarela antara pekerja dan pemberi kerja. Dalam praktiknya, pekerja tetap kehilangan kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri.

Perlawanan terhadap sistem ini berlangsung selama puluhan tahun. Di Belanda, sejumlah tokoh mulai mengecam poenale sanctie sebagai bentuk perbudakan modern. Pada 1902, seorang pengacara Belanda menerbitkan sebuah brosur yang membuka mata publik mengenai kekerasan di perkebunan Deli. Di Hindia Belanda, tokoh-tokoh seperti Mohammad Husni Thamrin membawa persoalan tersebut ke Volksraad. Tekanan juga datang dari dunia internasional melalui kampanye boikot terhadap hasil perkebunan yang masih diproduksi dengan sistem tersebut. Setelah melalui perjuangan panjang, poenale sanctie akhirnya dihapus secara bertahap pada dekade 1930-an (Breman, 1989).

Namun sebuah aturan dapat dihapus lebih cepat daripada cara berpikir yang melahirkannya. Selama lebih dari setengah abad, pekerja telah diperlakukan sebagai tenaga yang harus diawasi, dikendalikan, dan dihukum agar tetap produktif. Warisan itulah yang tidak ikut lenyap bersama Ordonansi Kuli. Jejaknya masih dapat ditemukan dalam berbagai cara pandang terhadap hubungan kerja yang akan terus muncul dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia sesudahnya.

Romusha dan Militerisasi Kerja

Belum lama rakyat Indonesia terbebas dari sistem kuli kontrak, datanglah rezim baru yang bahkan tidak lagi merasa perlu berpura-pura menggunakan kontrak. Ketika Jepang menduduki Indonesia pada 1942, hubungan kerja berubah menjadi bagian dari mesin perang.

Atas nama kemenangan militer, ratusan ribu —bahkan menurut sebagian perkiraan mencapai jutaan— orang Indonesia dikerahkan sebagai romusha. Mereka dikirim untuk membangun jalan raya, jalur kereta api, lapangan terbang, pelabuhan, benteng pertahanan, dan berbagai proyek militer lain, baik di Indonesia maupun di wilayah pendudukan Jepang di Asia Tenggara. Banyak yang direkrut melalui tekanan aparat desa, sebagian lagi melalui janji-janji yang tidak pernah ditepati. Mereka bekerja dalam kondisi yang sangat berat, kekurangan makanan, minim pelayanan kesehatan, dan menghadapi kekerasan yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Tidak sedikit yang meninggal karena kelaparan, penyakit, kelelahan, atau perlakuan yang tidak manusiawi. Banyak pula yang tidak pernah kembali ke kampung halamannya.

Jika poenale sanctie masih mempertahankan bentuk hukum berupa kontrak kerja, maka sistem romusha menghapus bahkan kepura-puraan itu. Negara pendudukan tidak lagi membutuhkan alasan hukum untuk menguasai tenaga kerja. Tubuh manusia dimobilisasi secara langsung demi kepentingan perang. Kerja berubah menjadi kewajiban yang tidak dapat ditolak, sementara manusia dipandang semata sebagai sumber tenaga yang dapat dipakai dan dikorbankan.

Bila disusun dalam satu garis sejarah, terlihat sebuah pola yang terus berulang. Pada masa Tanam Paksa, tenaga rakyat dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan kas pemerintah kolonial. Pada masa perkebunan swasta, tenaga kerja diikat melalui kontrak yang ditegakkan dengan ancaman pidana. Pada masa pendudukan Jepang, tenaga manusia dimobilisasi secara langsung untuk memenuhi kebutuhan perang. Cara-caranya berbeda, tetapi logikanya tetap sama: kerja dipandang sebagai sesuatu yang dapat dikuasai dan digerakkan demi tujuan yang ditentukan oleh kekuasaan.

Warisan itulah yang penting diingat ketika Indonesia memasuki masa kemerdekaan. Tahun 1945 memang mengakhiri penjajahan, tetapi tidak serta-merta menghapus cara berpikir yang telah dibentuk selama lebih dari satu abad. Bayangan tentang tenaga kerja sebagai objek yang harus diatur, diarahkan, dan dimobilisasi terus hidup dalam berbagai bentuk. Sejarah ketenagakerjaan Indonesia setelah kemerdekaan, dalam banyak hal, dapat dibaca sebagai upaya panjang untuk melepaskan diri dari warisan tersebut.

Lahirnya Kesadaran:
Buruh dan Pergerakan Kebangsaan

Sejarah kerja pada masa kolonial bukan hanya kisah tentang penindasan. Di tempat-tempat yang sama, justru mulai tumbuh benih-benih perlawanan.

Di perkebunan, di bengkel, di pelabuhan, dan terutama di jalur-jalur kereta api, para pekerja mulai menyadari bahwa persoalan yang mereka hadapi bukan sekadar nasib masing-masing. Upah yang rendah, jam kerja yang panjang, dan perlakuan sewenang-wenang ternyata dialami oleh banyak orang. Dari kesadaran bersama itulah lahir organisasi-organisasi buruh modern pertama di Indonesia.

Di antara semuanya, pekerja kereta api termasuk yang paling awal membangun serikat dan paling aktif mengorganisasi anggotanya. Hal itu bukan kebetulan. Kereta api menghubungkan kota-kota, mempertemukan para pekerja dari berbagai daerah, dan mempercepat penyebaran gagasan. Jalur rel tidak hanya mengangkut barang dan manusia, tetapi juga membawa ide tentang keadilan, persamaan, dan kemerdekaan.

Sejak awal, gerakan buruh Indonesia tumbuh berdampingan dengan gerakan kebangsaan. Bagi banyak tokoh pergerakan, penindasan terhadap pekerja dan penjajahan terhadap bangsa bukanlah dua persoalan yang terpisah. Keduanya dipandang sebagai akibat dari sistem kekuasaan yang sama. Karena itu, memperjuangkan hak buruh sekaligus berarti memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Inilah sebabnya gerakan buruh Indonesia sejak kelahirannya tidak pernah menjadi gerakan ekonomi semata. Ia selalu memiliki dimensi politik yang kuat. Serikat-serikat pekerja menjalin hubungan erat dengan organisasi pergerakan nasional. Ketika ketegangan politik meningkat pada pertengahan 1920-an, sebagian di antaranya bahkan ikut terseret dalam pemberontakan 1926 yang kemudian dipatahkan oleh pemerintah kolonial. Kekalahan itu memang melemahkan gerakan buruh, tetapi tidak menghapus kesadaran yang telah tumbuh.

Warisan terpenting dari masa ini bukanlah jumlah serikat yang berdiri, melainkan lahirnya identitas baru. Di Indonesia, kata buruh sejak awal tidak pernah hanya berarti orang yang menjual tenaga. Ia juga berarti warga yang menuntut kemerdekaan dan keadilan.

Republik dan Ledakan Serikat: Era SOBSI

Kemerdekaan membuka babak yang sama sekali baru. Untuk pertama kalinya, organisasi buruh tidak lagi dipandang sebagai ancaman oleh negara yang sedang lahir. Sebaliknya, pemerintah Republik melihat serikat pekerja sebagai bagian dari kekuatan sosial yang ikut membangun bangsa. Sejumlah pemimpin serikat bahkan duduk di parlemen sementara, menandai kuatnya posisi gerakan buruh pada masa awal kemerdekaan.

Dalam suasana yang relatif terbuka itu, berbagai organisasi buruh tumbuh dengan cepat. Yang terbesar adalah Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) yang berdiri pada 1946. Dalam kongres pertamanya di Malang pada 1947, SOBSI menyatakan dirinya berpijak pada perjuangan kelas dan mengusung cita-cita masyarakat sosialis.

Dalam waktu singkat SOBSI berkembang menjadi federasi buruh terbesar di Indonesia. Anggotanya mencapai jutaan orang dan berasal dari berbagai sektor, mulai dari perkebunan, perkeretaapian, pelabuhan, hingga industri minyak. Organisasi ini juga menjalin hubungan dengan gerakan buruh internasional.

Namun dunia perburuhan Indonesia tidak hanya terdiri atas SOBSI. Berbagai federasi lain yang mewakili orientasi politik dan ideologi berbeda juga tumbuh pada masa yang sama. Seperti politik Indonesia pada dekade 1950-an, gerakan buruh pun bersifat plural. Berbagai organisasi hidup berdampingan, bersaing, dan berdebat mengenai arah perjuangan buruh.

Tabel 6.1. Federasi Buruh Utama Indonesia, sekitar 1957

Federasi

Afiliasi politik/ideologis

Perkiraan anggota

SOBSI

Kiri; berkaitan erat dengan PKI

± 2,6 juta

KBSI

Nasionalis non-blok

± 735 ribu

SBII

Islam; berkaitan dengan Masyumi

± 275 ribu

KBKI

Nasionalis; berkaitan dengan PNI

± 94 ribu

Sarbumusi

Islam tradisional; berkaitan dengan NU

tumbuh pesat, menyaingi SOBSI menjelang 1965

Sumber: data Kementerian Perburuhan 1957 untuk empat federasi teratas; Sarbumusi berkembang pesat pada paruh pertama 1960-an.

 

Masa inilah yang dapat disebut sebagai puncak pengaruh gerakan buruh Indonesia. Organisasi pekerja memiliki anggota yang besar, mampu berunding dengan pengusaha, memengaruhi kebijakan negara, dan memperjuangkan berbagai hak pekerja. Salah satu warisan yang masih kita nikmati hingga hari ini adalah perjuangan untuk memperoleh tunjangan menjelang hari raya, yang kemudian berkembang menjadi Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun keberhasilan itu lahir pada saat politik nasional semakin terbelah. Memasuki awal 1960-an, suasana Perang Dingin ikut membelah Indonesia. SOBSI semakin dekat dengan PKI, sementara Angkatan Darat semakin memperkuat pengaruhnya di berbagai perusahaan negara. Persaingan politik nasional perlahan-lahan merembes ke dalam dunia kerja. Panggung bagi sebuah tragedi besar mulai disiapkan.

Robekan 1965 dan Penghancuran Tradisi

Bencana itu datang pada 1965. Menyusul peristiwa Gerakan 30 September dan pembunuhan sejumlah jenderal, Angkatan Darat di bawah Soeharto melancarkan kampanye penumpasan terhadap PKI dan seluruh organisasi yang dianggap berafiliasi dengannya — sebuah kampanye yang dengan cepat berubah menjadi pembunuhan  massal yang menelan ratusan ribu hingga, menurut sebagian perkiraan, lebih dari satu juta nyawa (Bevins 2020). SOBSI termasuk yang pertama dihantam. Ia dinyatakan terlarang, dan menurut keputusan resmi pada 1966, enam puluh dua serikat buruh di bawahnya dibubarkan. Sekretariat-sekretariatnya diduduki, dijarah, dan dibakar. Para aktivisnya diburu, dipenjara, diasingkan, atau dieksekusi.

Yang hancur pada 1965–1966 bukan hanya sebuah organisasi, melainkan sebuah tradisi. Selama hampir setengah abad, sejak hari-hari kolonial, gerakan buruh Indonesia telah membangun repertoar perjuangan, jaringan solidaritas lintas sektor, dan sebuah keyakinan bahwa pekerja yang terorganisasi dapat menjadi kekuatan untuk mengubah nasibnya sendiri; selama hampir lima puluh tahun, para pekerja Indonesia belajar membentuk serikat, berunding, dan memimpin mogok. Dalam hitungan bulan, seluruh warisan itu diputus dengan kekerasan. Generasi aktivis buruh yang paling berpengalaman dibunuh atau dibungkam; tradisi intelektual dan organisasionalnya diputus.

Akibatnya jauh melampaui tahun 1965 itu sendiri. Indonesia kehilangan satu generasi pemimpin buruh. Tradisi organisasional yang telah tumbuh sejak awal abad ke-20 nyaris hilang sama sekali. Ruang yang ditinggalkan tidak dibiarkan kosong terlalu lama. Rezim baru segera mengisinya dengan cara pandang yang sama sekali berbeda mengenai hubungan kerja.

Dua Hantu

Bab ini dimulai dari cambuk di perkebunan Deli dan berakhir pada pembubaran organisasi buruh setelah 1965. Di antara kedua titik itu terbentang sejarah panjang tentang bagaimana hubungan kerja dibentuk di Indonesia. Sejarah tersebut meninggalkan dua hantu warisan yang pengaruhnya masih terasa hingga sekarang.

Warisan pertama berasal dari masa kolonial. Selama lebih dari satu abad, tenaga kerja dipandang sebagai sesuatu yang harus diarahkan, diawasi, dan dikendalikan demi kepentingan negara atau kepentingan ekonomi. Cara pandang itu tidak hilang bersama berakhirnya penjajahan. Ia terus muncul setiap kali tuntutan pekerja lebih mudah dipahami sebagai gangguan terhadap ketertiban daripada sebagai bagian yang sah dari hubungan industrial.

Warisan kedua lahir dari tragedi 1965. Penghancuran SOBSI tidak hanya mengakhiri sebuah organisasi. Ia juga meninggalkan trauma yang sangat panjang. Kata buruh sendiri menjadi sarat dengan kecurigaan politik. Aktivitas serikat dipandang dengan kewaspadaan. Gerakan buruh kehilangan kesinambungan sejarahnya sendiri.

Ketika Orde Baru lahir dari reruntuhan itu, rezim baru menghadapi satu tantangan: bagaimana membangun sistem hubungan kerja yang mampu menjaga stabilitas tanpa memberi ruang bagi kebangkitan kembali gerakan buruh yang independen. Jawaban yang dipilih bukan lagi bahasa kekerasan terbuka, melainkan bahasa harmoni, kekeluargaan, dan pembangunan nasional.

Ke sanalah perjalanan kita berlanjut. Bab berikutnya akan memperlihatkan bagaimana Orde Baru membangun rezim hubungan industrial yang baru melalui gagasan Hubungan Industrial Pancasila —sebuah sistem yang mengklaim menghapus konflik, tetapi sekaligus mengubah secara mendasar hubungan antara negara, pengusaha, dan pekerja.

 

Bab 7 ·
KORPORATISME ORDE BARU DAN KEBEBASAN BERSERIKAT PASCA-REFORMASI

 

Dalam bab ini:

      Marsinah: harga sebuah suara

      Serikat tunggal: menata ulang buruh dari atas

      Hubungan Industrial Pancasila: unitarisme yang dinasionalkan

      Militerisasi dan strategi upah murah

      1998: kebebasan berserikat yang dipulihkan

      UU 21/2000: dari satu menjadi ribuan

      Demokratisasi sekaligus fragmentasi

 

Harmoni yang diperintahkan bukanlah perdamaian, melainkan konflik yang dilarang bersuara.

* * *

Pada awal Mei 1993, seorang buruh perempuan berusia dua puluh lima tahun ikut memimpin aksi mogok di sebuah pabrik arloji di Sidoarjo, Jawa Timur. Tuntutan mereka sebenarnya sederhana. Mereka hanya meminta perusahaan membayar upah sesuai ketentuan pemerintah yang baru saja diberlakukan.

Beberapa hari kemudian, perempuan itu menghilang.

Pencarian yang dilakukan rekan-rekannya berakhir dengan penemuan yang mengerikan. Jasadnya ditemukan di sebuah gubuk di wilayah Nganjuk. Tubuhnya memperlihatkan tanda-tanda penyiksaan yang berat. Ia kemudian dikenal oleh seluruh Indonesia dengan satu nama: Marsinah.

Hingga hari ini, lebih dari tiga dekade kemudian, siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas kematian Marsinah belum pernah dipastikan melalui proses hukum yang benar-benar meyakinkan. Perkaranya menjadi salah satu luka paling dalam dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia.

Namun arti Marsinah melampaui kematiannya sendiri.

Ia menjadi simbol dari sesuatu yang lebih besar: betapa mahalnya harga yang kadang harus dibayar seorang pekerja ketika mencoba menggunakan suaranya. Tuntutan yang di atas kertas merupakan hak —meminta upah sesuai aturan— berubah menjadi perkara yang berujung pada hilangnya nyawa. Marsinah mengingatkan bahwa hubungan industrial pada masa Orde Baru tidak hanya dibentuk oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh rasa takut.

Di sinilah kita berhadapan dengan sebuah paradoks.

Selama lebih dari tiga dasawarsa, Orde Baru memperkenalkan sebuah gagasan yang disebut Hubungan Industrial Pancasila. Sistem ini dipromosikan sebagai jalan khas Indonesia yang berbeda dari pertentangan kelas di negara-negara Barat. Buruh dan pengusaha digambarkan sebagai satu keluarga besar yang memiliki tujuan yang sama, sementara negara hadir sebagai penengah yang menjaga keseimbangan. Konflik dianggap bukan ciri hubungan kerja yang sehat, melainkan sesuatu yang harus dihindari melalui musyawarah dan semangat kekeluargaan.

Di atas kertas, gagasan itu terdengar mulia.

Namun pengalaman banyak pekerja menunjukkan kenyataan yang jauh lebih rumit. Di balik bahasa tentang harmoni, stabilitas, dan kekeluargaan, negara membangun berbagai mekanisme untuk mengendalikan organisasi buruh, membatasi pemogokan, dan memastikan konflik tidak berkembang menjadi gerakan politik. Harmoni sering kali bukan lahir dari kesepakatan yang bebas, melainkan dari ruang yang semakin sempit bagi perbedaan pendapat.

Bab ini mencoba memahami bagaimana sistem tersebut dibangun. Mengapa negara merasa perlu menata ulang gerakan buruh setelah tragedi 1965. Bagaimana Hubungan Industrial Pancasila menjadi fondasi hubungan kerja selama Orde Baru. Mengapa stabilitas ekonomi dapat berjalan berdampingan dengan pembatasan kebebasan berserikat. Dan akhirnya, bagaimana sistem yang selama puluhan tahun tampak begitu kokoh runtuh bersama Reformasi 1998, meninggalkan ruang baru bagi kebebasan—sekaligus berbagai persoalan baru yang masih kita hadapi hingga hari ini.

Serikat Tunggal: Menata Ulang Buruh dari Atas

Sebagaimana kita lihat pada akhir bab sebelumnya, tragedi 1965–1966 tidak hanya menghancurkan organisasi-organisasi buruh. Ia juga meninggalkan ruang kosong dalam hubungan industrial Indonesia. Selama puluhan tahun sebelumnya, ruang itu diisi oleh serikat-serikat yang beragam, aktif, dan sering kali sangat politis. Bagi Orde Baru, ruang kosong tersebut bukan sesuatu yang boleh dibiarkan tumbuh kembali. Ia harus diisi dengan tatanan baru yang menjamin bahwa gerakan buruh tidak lagi berkembang menjadi kekuatan politik yang mandiri.

Langkah pertama adalah menata organisasi buruh dari atas. Keragaman serikat yang pernah menjadi ciri kehidupan perburuhan Indonesia secara bertahap diakhiri. Negara memperkenalkan gagasan bahwa di setiap sektor pekerjaan cukup ada satu organisasi buruh yang mewakili seluruh pekerja. Dengan cara itu, hubungan antara negara, pengusaha, dan pekerja menjadi lebih mudah dikendalikan.

Pada 1973 dibentuk Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) sebagai wadah tunggal bagi organisasi buruh, yang dibentuk atas prakarsa dan dengan dukungan kuat negara. Dua belas tahun kemudian, organisasi tersebut berganti nama menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Dalam praktiknya, organisasi ini berkembang sangat dekat dengan kebijakan pemerintah Orde Baru dan menjadi salah satu unsur penting dalam sistem hubungan industrial yang dibangun negara. Serikat buruh tidak lagi diposisikan sebagai kekuatan yang berhadapan dengan pengusaha atau negara, melainkan sebagai mitra pembangunan yang diharapkan menjaga stabilitas nasional.

Perubahan itu tidak hanya terjadi pada organisasi. Ia juga menyentuh bahasa yang digunakan untuk memahami dunia kerja.

Secara perlahan, istilah buruh mulai disingkirkan dari ruang-ruang resmi dan digantikan oleh istilah pekerja. Pergeseran ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya sarat makna. Sejak masa kolonial hingga awal kemerdekaan, kata buruh sangat lekat dengan gerakan kolektif, serikat pekerja, dan perjuangan politik. Setelah 1965, kata tersebut juga semakin dibebani oleh asosiasi dengan komunisme dan konflik ideologis. Sebaliknya, istilah pekerja terdengar lebih netral, lebih teknis, dan lebih mudah dipisahkan dari sejarah politik gerakan buruh.

Perubahan istilah itu diikuti oleh berbagai perubahan simbolik lainnya. Departemen Perburuhan berganti nama menjadi Departemen Tenaga Kerja. Peringatan Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei, yang di banyak negara menjadi simbol solidaritas pekerja, tidak lagi dirayakan secara resmi. Sebagai gantinya, pemerintah memperkenalkan Hari Pekerja Nasional pada tanggal yang berbeda dengan makna yang juga berbeda.

Semua perubahan tersebut menunjukkan bahwa yang sedang dibangun Orde Baru bukan hanya sistem organisasi baru, tetapi juga cara pandang baru terhadap hubungan kerja. Bahasa menjadi bagian dari kebijakan. Istilah-istilah yang mengingatkan pada konflik, perjuangan, dan solidaritas kelas perlahan digantikan oleh kosakata yang lebih menekankan ketertiban, produktivitas, kemitraan, dan pembangunan.

Dalam pengertian itulah perubahan bahasa menjadi bagian dari perubahan rezim. Yang diubah bukan hanya nama organisasi atau nama kementerian, melainkan juga cara masyarakat membayangkan siapa pekerja itu dan bagaimana seharusnya hubungan antara pekerja, pengusaha, dan negara dijalankan.

Orde Baru tidak hanya menata organisasi buruh. Ia juga menata bahasa yang digunakan untuk membicarakan buruh, dan melalui bahasa itu menata cara masyarakat memahami hubungan kerja.

Hubungan Industrial Pancasila:
Unitarisme yang Dinasionalkan

Jika pemerintah kolonial mempertahankan ketertiban kerja melalui hukum pidana, dan pendudukan Jepang melalui mobilisasi militer, maka Orde Baru memilih cara yang lebih halus. Hubungan kerja tidak lagi terutama dikendalikan melalui cambuk atau senapan, melainkan melalui organisasi, bahasa, dan ideologi.

Perubahan organisasi dan bahasa tersebut kemudian memperoleh landasan ideologis melalui sebuah konsep yang menjadi ciri khas Orde Baru: Hubungan Industrial Pancasila (HIP). Melalui konsep ini, pemerintah memperkenalkan gagasan bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha di Indonesia tidak boleh dibangun atas dasar pertentangan kepentingan seperti yang dianggap terjadi di negara-negara Barat. Sebaliknya, hubungan kerja harus didasarkan pada semangat kekeluargaan, gotong royong, musyawarah, dan nilai-nilai Pancasila.

Dalam kerangka ini, pekerja dan pengusaha dipandang sebagai bagian dari satu keluarga besar yang memiliki tujuan bersama. Perusahaan tidak dilihat sebagai tempat bertemunya kepentingan yang berbeda, melainkan sebagai komunitas yang seharusnya bekerja menuju sasaran yang sama. Jika muncul perselisihan, penyebabnya dianggap bukan karena adanya perbedaan kepentingan yang nyata, melainkan karena terganggunya komunikasi, lunturnya semangat kekeluargaan, atau masuknya pengaruh dari luar. Negara kemudian menempatkan dirinya sebagai penengah yang bertugas menjaga agar harmoni tersebut tetap terpelihara.

Bagi pembaca yang mengikuti pembahasan pada Bagian I, cara pandang ini tentu tidak terasa asing. Dalam kerangka Alan Fox, Hubungan Industrial Pancasila sangat dekat dengan kerangka unitaris. Hubungan kerja dipahami sebagai hubungan yang pada dasarnya harmonis. Kepentingan pekerja dan pengusaha dianggap sejalan. Konflik tidak dipandang sebagai bagian yang wajar dari hubungan industrial, melainkan sebagai penyimpangan yang harus dicegah atau segera diselesaikan.

Yang membedakan Hubungan Industrial Pancasila dari unitarisme dalam teori manajemen adalah sumber legitimasinya. Jika unitarisme di negara-negara Barat umumnya berkembang sebagai filsafat pengelolaan perusahaan, maka di Indonesia ia memperoleh kedudukan yang jauh lebih kuat karena dilekatkan pada ideologi negara. Nilai-nilai harmoni, kekeluargaan, dan musyawarah tidak hanya dipromosikan sebagai praktik manajemen yang baik, tetapi juga sebagai wujud pengamalan Pancasila dalam kehidupan ekonomi.

Konsekuensinya sangat besar. Ketika hubungan industrial dipahami sebagai hubungan yang secara alamiah harmonis, maka konflik cenderung dipandang sebagai sesuatu yang tidak semestinya terjadi. Tuntutan kenaikan upah, pemogokan, atau tekanan kolektif dari serikat pekerja lebih mudah dilihat sebagai gangguan terhadap stabilitas daripada sebagai bagian yang sah dari proses perundingan. Dengan demikian, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut hubungan antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga menyangkut kesetiaan terhadap cita-cita pembangunan nasional yang sedang dikedepankan negara.

Dalam pengertian inilah Hubungan Industrial Pancasila menjadi lebih dari sekadar doktrin hubungan kerja. Ia merupakan cara negara membingkai bagaimana masyarakat seharusnya memahami konflik di tempat kerja. Konflik tidak dilarang secara mutlak, tetapi ditempatkan sebagai pilihan terakhir yang sebisa mungkin harus dihindari. Harmoni menjadi nilai utama, sementara ruang bagi perbedaan kepentingan dipersempit melalui bahasa, institusi, dan kebijakan yang telah dibangun sejak awal Orde Baru.

Militer, Pembangunan, dan Politik Upah Murah

Namun sebuah ideologi tidak pernah bekerja sendirian. Agar gagasan tentang harmoni dapat bertahan, diperlukan kekuatan yang menjaganya. Sepanjang Orde Baru, persoalan hubungan industrial tidak semata-mata dipandang sebagai urusan antara pekerja dan pengusaha. Perselisihan upah, pemogokan, dan aksi protes sering kali diperlakukan sebagai persoalan keamanan. Aparat militer dan kepolisian kerap hadir dalam sengketa perburuhan, baik sebagai penengah maupun sebagai kekuatan yang memastikan konflik tidak berkembang lebih jauh. Dalam praktiknya, batas antara penyelesaian hubungan industrial dan penegakan keamanan menjadi semakin kabur.

Marsinah adalah simbol paling dikenal dari kenyataan tersebut, tetapi ia bukan satu-satunya. Berbagai aksi mogok pada masa Orde Baru berlangsung di bawah bayang-bayang kehadiran aparat. Pesan yang disampaikan kepada dunia kerja cukup jelas: stabilitas merupakan prioritas utama, dan konflik perburuhan tidak boleh mengganggu pembangunan.

Mengapa stabilitas demikian penting?

Jawabannya terletak pada strategi ekonomi Orde Baru sendiri. Sejak pertengahan 1970-an, dan terutama setelah ledakan industri manufaktur berorientasi ekspor pada dekade 1980-an, pemerintah berupaya menarik sebanyak mungkin investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satu daya tarik utama Indonesia adalah tersedianya tenaga kerja dalam jumlah besar dengan biaya yang relatif rendah dibandingkan banyak negara lain di Asia.

Dalam kerangka pembangunan seperti itu, kenaikan biaya tenaga kerja dipandang dapat mengurangi daya saing investasi. Sebaliknya, hubungan industrial yang stabil dianggap sebagai syarat utama bagi pertumbuhan ekonomi. Karena itulah pengendalian konflik buruh menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional, bukan sekadar kebijakan ketenagakerjaan.

Di sinilah tiga unsur yang tampak berbeda ternyata saling menopang. Hubungan Industrial Pancasila menyediakan bahasa dan legitimasi moralnya: pekerja dan pengusaha dipandang sebagai mitra yang seharusnya hidup dalam semangat kekeluargaan. Aparat keamanan memastikan stabilitas tersebut tetap terjaga ketika terjadi perselisihan. Sementara itu, strategi pembangunan memanfaatkan stabilitas itu untuk menawarkan Indonesia sebagai tujuan investasi dengan biaya tenaga kerja yang kompetitif.

Ketiga unsur itu membentuk sebuah rezim yang utuh. Ideologi menjelaskan mengapa konflik sebaiknya dihindari. Negara menyediakan perangkat untuk mengendalikan konflik ketika benar-benar muncul. Hasil yang diharapkan adalah iklim usaha yang stabil dan biaya tenaga kerja yang tetap rendah.

Bila dilihat dari sudut pandang sejarah yang lebih panjang, pola ini terasa tidak sepenuhnya baru. Pada masa kolonial, tenaga kerja dikendalikan demi kepentingan ekonomi melalui hukum dan kekuasaan negara. Pada masa Orde Baru, tujuan ekonominya berubah menjadi pembangunan dan industrialisasi, tetapi logika dasarnya masih memperlihatkan kesinambungan: tenaga kerja dipandang sebagai sumber daya strategis yang harus diatur, diarahkan, dan dijaga agar mendukung tujuan pembangunan nasional. Yang berubah bukan semata-mata tujuannya, melainkan cara negara membenarkan dan menjalankannya.

1998: Kebebasan Berserikat yang Dipulihkan

Tidak ada rezim yang bertahan selamanya. Sistem hubungan industrial Orde Baru, yang selama lebih dari tiga puluh tahun tampak begitu kokoh, akhirnya ikut runtuh bersama krisis yang mengguncang Indonesia pada 1997–1998. Ketika krisis ekonomi berubah menjadi krisis politik dan Presiden Soeharto mengundurkan diri pada Mei 1998, bukan hanya pemerintahan yang berganti. Cara negara memandang hubungan antara pekerja, pengusaha, dan serikat buruh pun mulai berubah.

Salah satu perubahan paling awal adalah dibukanya kembali kebebasan berserikat.

Hanya beberapa minggu setelah pergantian pemerintahan, Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi melalui Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998. Langkah ini menandai berakhirnya sistem serikat tunggal yang menjadi salah satu pilar hubungan industrial Orde Baru. Untuk pertama kalinya setelah puluhan tahun, para pekerja kembali memiliki ruang hukum untuk membentuk organisasi mereka sendiri.

Di balik keputusan tersebut tersimpan sebuah ironi sejarah.

Konvensi yang sering dianggap sebagai simbol Reformasi itu sesungguhnya bukanlah titik awal perjalanan Indonesia. Jauh sebelum Orde Baru lahir, Republik Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956. Artinya, pada masa awal kemerdekaan Indonesia justru telah menempatkan kebebasan berserikat dan perundingan kolektif sebagai bagian dari tata hubungan industrial yang ingin dibangun.

Jika bentang sejarah ini dilihat secara utuh, tampak sebuah perjalanan yang berliku. Pada masa Republik awal, ruang bagi organisasi buruh terbuka lebar. Setelah 1965, ruang itu ditutup hampir sepenuhnya melalui sistem serikat tunggal dan pengendalian negara. Reformasi 1998 kemudian membuka kembali pintu yang pernah ditutup tersebut.

Dengan demikian, Reformasi tidak sepenuhnya menciptakan sesuatu yang baru. Dalam banyak hal, ia justru mengembalikan Indonesia kepada tradisi yang pernah dimilikinya sendiri—tradisi yang mengakui bahwa pekerja memiliki hak untuk berhimpun, membentuk organisasi, dan memperjuangkan kepentingannya secara kolektif. Dilihat dari perjalanan sejarah yang lebih panjang, pembatasan kebebasan berserikat pada masa Orde Baru bukanlah ciri tetap hubungan industrial Indonesia, melainkan sebuah episode yang lahir dari konfigurasi politik tertentu dan berakhir ketika konfigurasi itu runtuh.

UU 21/2000: Dari Satu Menjadi Ribuan

Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tentu tidak cukup berhenti sebagai sekedar komitmen internasional. Hak untuk berserikat harus diwujudkan dalam hukum nasional. Langkah itu datang melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menjadi salah satu tonggak terpenting dalam sejarah hubungan industrial Indonesia setelah Reformasi.

Undang-undang ini membongkar salah satu pilar utama sistem Orde Baru: monopoli serikat tunggal. Jika sebelumnya pekerja praktis hanya memiliki satu organisasi yang diakui negara, kini mereka diberi hak untuk membentuk organisasi mereka sendiri. Ketentuannya bahkan sangat sederhana. Hanya dengan sepuluh orang pekerja, sebuah serikat dapat didirikan secara sah.

Ketentuan yang tampak sederhana itu membawa perubahan yang sangat besar. Selama puluhan tahun, negara menentukan dalam organisasi mana pekerja harus berhimpun. Setelah tahun 2000, keputusan itu kembali berada di tangan para pekerja sendiri. Tembok yang selama lebih dari tiga dasawarsa membatasi kebebasan berserikat runtuh hanya dalam beberapa pasal undang-undang.

Dampaknya segera terlihat. Dari sistem yang sebelumnya hanya mengenal satu serikat resmi, Indonesia berubah menjadi salah satu negara dengan kehidupan serikat yang paling beragam di kawasan. Dalam beberapa tahun saja, lahir puluhan federasi serikat pekerja di tingkat nasional dan ribuan serikat di tingkat perusahaan. Dunia hubungan industrial yang selama Orde Baru sangat terpusat berubah menjadi jauh lebih terbuka, dinamis, dan kompetitif.

Namun kebebasan baru itu juga membawa tantangan baru. Banyaknya organisasi tidak selalu berarti kuatnya gerakan buruh. Di banyak tempat, pekerja justru terpecah ke dalam sejumlah serikat yang berbeda, dengan afiliasi, strategi, dan kepentingan yang tidak selalu sejalan. Persatuan yang dahulu dipaksakan memang telah berakhir, tetapi pluralisme yang lahir setelah Reformasi sering kali disertai fragmentasi.

Jika dibaca melalui kerangka Alan Fox yang telah kita bahas pada Bagian I, perjalanan ini memperlihatkan sebuah ayunan yang menarik. Masa awal Republik ditandai oleh pluralisme yang hidup dan penuh dinamika. Orde Baru menggantinya dengan unitarisme yang dibangun dari atas melalui serikat tunggal dan Hubungan Industrial Pancasila. Reformasi kemudian mengembalikan pluralisme itu, tetapi dalam bentuk yang berbeda: lebih bebas, lebih demokratis, sekaligus lebih terpecah. Tabel 7.1 merangkum perjalanan panjang tersebut.

Tabel 7.1. Tiga Rezim Hubungan Industrial Indonesia

Dimensi

Orde Lama (1945–1965)

Orde Baru (1966–1998)

Reformasi (1998–)

Struktur serikat

Plural, banyak federasi

Tunggal, dikendalikan negara

Plural, ribuan serikat

Kerangka Fox yang dominan

Pluralis hingga radikal

Unitaris (dinasionalkan)

Pluralis

Peran negara

Mengakui dan melibatkan

Mengendalikan dan menundukkan

Memfasilitasi (dengan keterbatasan)

Status kata "buruh"

Identitas politik yang bangga

Kata berbahaya; digeser ke "pekerja"

Direbut kembali sebagai identitas

Tawar-menawar kolektif

Aktif dan kuat

Dikosongkan maknanya

Dijamin hukum, lemah dalam praktik

 

Sejarah hubungan industrial Indonesia memperlihatkan bahwa setiap rezim berusaha menyelesaikan persoalan rezim sebelumnya, tetapi pada saat yang sama melahirkan persoalan baru. Reformasi berhasil mengembalikan suara pekerja, tetapi suara yang bebas tidak selalu berarti suara yang bersatu. Di sinilah bab-bab berikutnya akan mulai memperlihatkan tantangan baru hubungan industrial Indonesia setelah Reformasi.

Demokratisasi sekaligus Fragmentasi

Kembalinya kebebasan berserikat merupakan salah satu pencapaian terbesar Reformasi. Setelah lebih dari tiga puluh tahun hidup di bawah sistem serikat tunggal, pekerja Indonesia kembali memperoleh hak untuk membentuk organisasi, memilih pemimpinnya sendiri, dan memperjuangkan kepentingannya tanpa harus berada dalam wadah yang ditentukan negara. Kata buruh, yang selama Orde Baru nyaris disingkirkan dari ruang publik, kembali dipakai dengan bangga oleh generasi aktivis baru. Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei kembali diperingati secara terbuka. Bahkan, dalam perkembangan berikutnya, sebagian gerakan buruh mulai memasuki arena politik elektoral dengan membentuk partai politik sendiri.

Semua itu merupakan perubahan yang sangat besar. Reformasi mengembalikan sesuatu yang pernah hilang sejak pertengahan 1960-an: suara. Namun sejarah hubungan industrial jarang menghadirkan kemenangan yang tanpa konsekuensi.

Kebebasan berserikat tidak otomatis melahirkan gerakan buruh yang lebih kuat. Justru ketika pembatasan negara menghilang, muncul tantangan baru berupa fragmentasi. Ribuan serikat berdiri di berbagai perusahaan dan sektor, tetapi tidak selalu bergerak bersama. Banyak organisasi harus bersaing memperebutkan anggota, pengaruh, dan legitimasi. Akibatnya, gerakan buruh sering memiliki banyak suara, tetapi tidak selalu memiliki satu posisi bersama yang cukup kuat untuk memengaruhi perundingan di tingkat nasional.

Lebih jauh lagi, Reformasi membawa sebuah ironi yang baru terlihat beberapa tahun kemudian. Pada saat pekerja memperoleh kebebasan yang lebih luas untuk berserikat, arah kebijakan ekonomi justru bergerak menuju pasar kerja yang semakin fleksibel. Kontrak kerja waktu tertentu diperluas, praktik alih daya berkembang, dan berbagai bentuk pekerjaan yang semakin tidak pasti mulai menjadi bagian dari pasar tenaga kerja Indonesia. Dengan kata lain, hak untuk bersuara diperluas justru ketika semakin banyak pekerja berada dalam hubungan kerja yang membuat suara itu semakin sulit digunakan secara efektif.

Di sinilah paradoks besar hubungan industrial Indonesia setelah Reformasi mulai tampak. Orde Baru membatasi suara demi menciptakan stabilitas. Reformasi mengembalikan suara, tetapi pada saat yang sama muncul struktur pasar kerja baru yang secara perlahan mengurangi daya tawar suara tersebut. Kebebasan politik dan fleksibilitas ekonomi tumbuh hampir bersamaan, menghasilkan ketegangan baru yang berbeda dari masa sebelumnya.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan lagi apakah pekerja bebas membentuk serikat. Pertanyaan yang lebih sulit adalah apakah kebebasan itu masih cukup berarti ketika semakin banyak orang bekerja melalui kontrak jangka pendek, perusahaan alih daya, atau bahkan hubungan kerja yang secara hukum tidak lagi jelas. Kebebasan berserikat hanya dapat dijalankan oleh mereka yang diakui sebagai pekerja. Bagi mereka yang berada di luar batas pengakuan hukum tersebut, kebebasan itu sering kali hanya menjadi hak yang secara formal ada, tetapi sulit diwujudkan.

Paradoks inilah yang membawa kita memasuki Bagian III. Setelah menelusuri bagaimana rezim kerja Indonesia dibentuk sepanjang sejarah, kini kita akan melihat bagaimana sejarah itu diterjemahkan ke dalam aturan hukum—mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003, perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, hingga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang terus membentuk ulang hubungan kerja di Indonesia.