Buku
ISU-ISU KETENAGAKERJAAN INDONESIA
Mazhab, Filsafat, dan Pertarungan Kepentingan
BAGIAN DUA —
SEJARAH REZIM KERJA
Bab
6 ·
DARI KERJA PAKSA KE ROBEKAN 1965: PERBURUHAN KOLONIAL DAN POLITISASI BURUH
Dalam bab ini:
•
Kuli Deli: kontrak yang ditegakkan dengan pidana
•
Dari tanam paksa ke perkebunan: ekonomi ekstraksi
•
Romusha dan militerisasi kerja
•
Lahirnya kesadaran: buruh dan pergerakan kebangsaan
•
Republik dan ledakan serikat: era SOBSI
•
Robekan 1965 dan penghancuran tradisi
•
Dua hantu: kerja yang dikendalikan dan kata yang
dicurigai
Sebuah bangsa dapat merdeka dari
penjajahnya, tetapi tidak semudah itu dari cara penjajah memandang kerja.
* * *
Sejarah ketenagakerjaan Indonesia tidak bermula dari sebuah pasal dalam
undang-undang. Ia bermula dari tubuh seorang kuli yang dicambuk di tanah Deli.
Di situlah negara, pasar, dan kekuasaan pertama kali bertemu dalam hubungan
kerja yang kemudian membentuk perjalanan panjang ketenagakerjaan Indonesia.
Bayangkan seorang pemuda dari sebuah desa di Jawa pada penghujung abad
ke-19. Suatu hari datang seorang perekrut membawa kabar tentang pekerjaan di
seberang lautan. Upahnya, katanya, jauh lebih besar daripada yang bisa
diperoleh di desa. Makan disediakan. Tempat tinggal tersedia. Setelah beberapa
tahun bekerja, ia bahkan mungkin dapat pulang dengan membawa cukup uang untuk
membeli sawah.
Tawaran itu sulit ditolak. Ia menerima sedikit uang muka, berpamitan
kepada keluarganya, lalu berangkat bersama puluhan orang lain menuju Sumatra
Timur. Setelah perjalanan panjang, mereka tiba di tanah Deli, wilayah
perkebunan tembakau yang sedang berkembang pesat.
Di sana, sebuah dokumen disodorkan kepadanya. Isinya ditulis dalam bahasa
yang tidak ia pahami. Seperti kebanyakan rekannya, ia tidak dapat membaca. Ia
hanya diminta membubuhkan cap jempol sebagai tanda persetujuan. Sejak saat itu
hidupnya berubah.
Kontrak yang baru saja ia "setujui" bukan sekadar perjanjian
kerja. Ia menjadi dasar bagi sebuah hubungan yang nyaris tidak memberinya ruang
untuk menolak. Ia tidak bebas meninggalkan pekerjaan. Ia tidak bebas pulang.
Jika mencoba melarikan diri, aparat perkebunan akan mengejarnya. Jika
tertangkap, ia dapat dihukum dengan cambuk, dipaksa bekerja tanpa upah, atau
masa kontraknya diperpanjang sebagai bentuk hukuman (Breman, 1989).
Orang itu kini menjadi kuli kontrak.
Sistem yang memungkinkan semua itu dikenal sebagai poenale sanctie,
yaitu ketentuan pidana dalam Ordonansi Kuli (Koelie Ordonnantie)
yang diberlakukan pemerintah Hindia Belanda pada 1880 untuk mengatur tenaga
kerja di perkebunan Sumatra Timur. Namanya terdengar administratif, tetapi
maknanya sangat sederhana: pelanggaran kontrak oleh pekerja dapat dipidana.
Sebaliknya, pelanggaran oleh pemberi kerja tidak diperlakukan dengan cara yang
sama.
Di sinilah kita melihat dengan sangat jelas bagaimana gagasan tentang kontrak
bebas yang telah kita bahas pada Bagian I kehilangan maknanya. Secara
hukum, kuli Deli dianggap sebagai orang merdeka yang membuat perjanjian secara
sukarela. Dalam kenyataannya, kontrak itu menempatkannya dalam hubungan yang
sangat dekat dengan pemaksaan. Negara bukan sekadar mengakui kontrak tersebut,
tetapi juga menggunakan kekuasaannya untuk memastikan pekerja tetap berada di
bawah kendali perkebunan.
Jika meminjam istilah Elizabeth Anderson, perkebunan Deli merupakan
bentuk pemerintahan privat dalam wujud yang paling telanjang. Pemilik
perkebunan bukan hanya mengatur pekerjaan, tetapi juga menguasai hampir seluruh
kehidupan para pekerjanya. Batas antara perusahaan dan negara menjadi kabur.
Di sinilah sejarah ketenagakerjaan Indonesia sebaiknya dimulai. Bukan
dari lahirnya undang-undang, bukan pula dari berdirinya kementerian, melainkan
dari tubuh seorang kuli kontrak yang dipaksa bekerja di perkebunan kolonial.
Sebab cara sebuah masyarakat pertama kali mengatur kerja sering kali
meninggalkan jejak yang bertahan jauh lebih lama daripada sistem yang
melahirkannya. Jejak-jejak itulah yang akan kita telusuri dalam bagian ini.
Dari
Tanam Paksa ke Perkebunan: Ekonomi Ekstraksi
Poenale sanctie tidak lahir begitu saja. Ia merupakan bagian dari
cara kolonial mengatur tenaga kerja yang telah berkembang jauh sebelumnya.
Sebelum para kuli kontrak bekerja di perkebunan-perkebunan Deli, jutaan petani
di Jawa telah lebih dahulu dipaksa menyerahkan tenaga dan hasil kerjanya
melalui Sistem Tanam Paksa (cultuurstelsel).
Sistem ini diperkenalkan pada 1830, ketika pemerintah Belanda membutuhkan
pemasukan besar untuk memulihkan keuangan negaranya yang sedang terpuruk. Jalan
keluarnya ditemukan di tanah jajahan. Petani Jawa diwajibkan menyisihkan
sebagian tanahnya, atau mengganti kewajiban itu dengan tenaga kerja, untuk
menanam tanaman ekspor seperti kopi, gula, nila, dan teh. Hasilnya dikirim ke
Eropa dan menjadi salah satu sumber kekayaan terbesar pemerintah kolonial.
Bagi Belanda, sistem ini merupakan keberhasilan ekonomi yang luar biasa.
Bagi rakyat Jawa, kisahnya berbeda. Waktu, tenaga, dan lahan yang semula
digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga kini diarahkan untuk memenuhi
kebutuhan pasar dunia. Di sejumlah daerah, beban tanam paksa berkontribusi pada
kemiskinan, kelaparan, dan rusaknya kehidupan pedesaan. Untuk pertama kalinya
dalam skala besar, tenaga kerja pribumi diorganisasi bukan demi kepentingan
masyarakatnya sendiri, melainkan demi keuntungan ekonomi kolonial.
Namun sejarah tidak berhenti di situ. Memasuki paruh kedua abad ke-19,
arah kebijakan kolonial berubah. Pemerintah Belanda mulai meninggalkan Tanam
Paksa dan membuka pintu bagi investasi swasta melalui Undang-Undang Agraria
1870. Sekilas perubahan ini tampak sebagai berakhirnya sistem yang
menindas. Sesungguhnya yang berubah hanyalah pelakunya. Jika sebelumnya negara
menjadi penggerak utama eksploitasi, kini peran itu beralih kepada
perusahaan-perusahaan perkebunan swasta.
Perubahan tersebut paling nyata terlihat di Sumatra Timur. Pada 1863,
seorang pengusaha Belanda memperoleh konsesi tanah yang sangat luas dari Sultan
Deli dan mendirikan perkebunan tembakau yang kemudian berkembang menjadi salah
satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia. Keberhasilan
perkebunan-perkebunan itu bergantung pada satu hal: tersedianya tenaga kerja
dalam jumlah besar.
Karena penduduk setempat tidak mencukupi, ratusan ribu pekerja
didatangkan dari Jawa dan Tiongkok. Mereka direkrut dengan berbagai janji,
diangkut melintasi laut, lalu diikat dengan kontrak kerja yang sangat membatasi
kebebasan mereka. Bagi perusahaan, setiap pekerja yang melarikan diri berarti
kerugian karena biaya perekrutan dan pengangkutan yang tidak sedikit. Dari
kebutuhan inilah lahir Ordonansi Kuli (Koelie Ordonnantie)
beserta poenale sanctie, yang memberikan sanksi pidana kepada pekerja
yang dianggap melanggar kontrak.
Dengan demikian, perpindahan dari Tanam Paksa ke ekonomi liberal tidak
mengakhiri rezim kerja kolonial. Ia hanya mengubah bentuknya. Pemaksaan yang
sebelumnya dilakukan langsung oleh negara kini dijalankan melalui
kontrak-kontrak kerja yang ditegakkan oleh negara. Di atas kertas hubungan itu
tampak sebagai hubungan sukarela antara pekerja dan pemberi kerja. Dalam
praktiknya, pekerja tetap kehilangan kebebasan untuk menentukan nasibnya
sendiri.
Perlawanan terhadap sistem ini berlangsung selama puluhan tahun. Di
Belanda, sejumlah tokoh mulai mengecam poenale sanctie sebagai bentuk
perbudakan modern. Pada 1902, seorang pengacara Belanda menerbitkan sebuah
brosur yang membuka mata publik mengenai kekerasan di perkebunan Deli. Di
Hindia Belanda, tokoh-tokoh seperti Mohammad Husni Thamrin membawa
persoalan tersebut ke Volksraad. Tekanan juga datang dari dunia internasional
melalui kampanye boikot terhadap hasil perkebunan yang masih diproduksi dengan
sistem tersebut. Setelah melalui perjuangan panjang, poenale sanctie
akhirnya dihapus secara bertahap pada dekade 1930-an (Breman, 1989).
Namun sebuah aturan dapat dihapus lebih cepat daripada cara berpikir yang
melahirkannya. Selama lebih dari setengah abad, pekerja telah diperlakukan
sebagai tenaga yang harus diawasi, dikendalikan, dan dihukum agar tetap
produktif. Warisan itulah yang tidak ikut lenyap bersama Ordonansi Kuli.
Jejaknya masih dapat ditemukan dalam berbagai cara pandang terhadap hubungan
kerja yang akan terus muncul dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia
sesudahnya.
Romusha
dan Militerisasi Kerja
Belum lama rakyat Indonesia terbebas dari sistem kuli kontrak, datanglah
rezim baru yang bahkan tidak lagi merasa perlu berpura-pura menggunakan
kontrak. Ketika Jepang menduduki Indonesia pada 1942, hubungan kerja berubah
menjadi bagian dari mesin perang.
Atas nama kemenangan militer, ratusan ribu —bahkan menurut sebagian
perkiraan mencapai jutaan— orang Indonesia dikerahkan sebagai romusha.
Mereka dikirim untuk membangun jalan raya, jalur kereta api, lapangan terbang,
pelabuhan, benteng pertahanan, dan berbagai proyek militer lain, baik di
Indonesia maupun di wilayah pendudukan Jepang di Asia Tenggara. Banyak yang
direkrut melalui tekanan aparat desa, sebagian lagi melalui janji-janji yang
tidak pernah ditepati. Mereka bekerja dalam kondisi yang sangat berat,
kekurangan makanan, minim pelayanan kesehatan, dan menghadapi kekerasan yang
menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Tidak sedikit yang meninggal karena
kelaparan, penyakit, kelelahan, atau perlakuan yang tidak manusiawi. Banyak
pula yang tidak pernah kembali ke kampung halamannya.
Jika poenale sanctie masih mempertahankan bentuk hukum berupa
kontrak kerja, maka sistem romusha menghapus bahkan kepura-puraan itu.
Negara pendudukan tidak lagi membutuhkan alasan hukum untuk menguasai tenaga
kerja. Tubuh manusia dimobilisasi secara langsung demi kepentingan perang.
Kerja berubah menjadi kewajiban yang tidak dapat ditolak, sementara manusia
dipandang semata sebagai sumber tenaga yang dapat dipakai dan dikorbankan.
Bila disusun dalam satu garis sejarah, terlihat sebuah pola yang terus
berulang. Pada masa Tanam Paksa, tenaga rakyat dikerahkan untuk memenuhi
kebutuhan kas pemerintah kolonial. Pada masa perkebunan swasta, tenaga kerja
diikat melalui kontrak yang ditegakkan dengan ancaman pidana. Pada masa
pendudukan Jepang, tenaga manusia dimobilisasi secara langsung untuk memenuhi
kebutuhan perang. Cara-caranya berbeda, tetapi logikanya tetap sama: kerja
dipandang sebagai sesuatu yang dapat dikuasai dan digerakkan demi tujuan yang
ditentukan oleh kekuasaan.
Warisan itulah yang penting diingat ketika Indonesia memasuki masa
kemerdekaan. Tahun 1945 memang mengakhiri penjajahan, tetapi tidak serta-merta
menghapus cara berpikir yang telah dibentuk selama lebih dari satu abad.
Bayangan tentang tenaga kerja sebagai objek yang harus diatur, diarahkan, dan
dimobilisasi terus hidup dalam berbagai bentuk. Sejarah ketenagakerjaan
Indonesia setelah kemerdekaan, dalam banyak hal, dapat dibaca sebagai upaya
panjang untuk melepaskan diri dari warisan tersebut.
Lahirnya
Kesadaran:
Buruh dan Pergerakan Kebangsaan
Sejarah kerja pada masa kolonial bukan hanya kisah tentang penindasan. Di
tempat-tempat yang sama, justru mulai tumbuh benih-benih perlawanan.
Di perkebunan, di bengkel, di pelabuhan, dan terutama di jalur-jalur
kereta api, para pekerja mulai menyadari bahwa persoalan yang mereka hadapi
bukan sekadar nasib masing-masing. Upah yang rendah, jam kerja yang panjang,
dan perlakuan sewenang-wenang ternyata dialami oleh banyak orang. Dari
kesadaran bersama itulah lahir organisasi-organisasi buruh modern pertama di
Indonesia.
Di antara semuanya, pekerja kereta api termasuk yang paling awal
membangun serikat dan paling aktif mengorganisasi anggotanya. Hal itu bukan
kebetulan. Kereta api menghubungkan kota-kota, mempertemukan para pekerja dari
berbagai daerah, dan mempercepat penyebaran gagasan. Jalur rel tidak hanya
mengangkut barang dan manusia, tetapi juga membawa ide tentang keadilan,
persamaan, dan kemerdekaan.
Sejak awal, gerakan buruh Indonesia tumbuh berdampingan dengan gerakan
kebangsaan. Bagi banyak tokoh pergerakan, penindasan terhadap pekerja dan
penjajahan terhadap bangsa bukanlah dua persoalan yang terpisah. Keduanya
dipandang sebagai akibat dari sistem kekuasaan yang sama. Karena itu,
memperjuangkan hak buruh sekaligus berarti memperjuangkan kemerdekaan
Indonesia.
Inilah sebabnya gerakan buruh Indonesia sejak kelahirannya tidak pernah
menjadi gerakan ekonomi semata. Ia selalu memiliki dimensi politik yang kuat.
Serikat-serikat pekerja menjalin hubungan erat dengan organisasi pergerakan
nasional. Ketika ketegangan politik meningkat pada pertengahan 1920-an,
sebagian di antaranya bahkan ikut terseret dalam pemberontakan 1926 yang
kemudian dipatahkan oleh pemerintah kolonial. Kekalahan itu memang melemahkan
gerakan buruh, tetapi tidak menghapus kesadaran yang telah tumbuh.
Warisan terpenting dari masa ini bukanlah jumlah serikat yang berdiri,
melainkan lahirnya identitas baru. Di Indonesia, kata buruh sejak awal
tidak pernah hanya berarti orang yang menjual tenaga. Ia juga berarti warga
yang menuntut kemerdekaan dan keadilan.
Republik
dan Ledakan Serikat: Era SOBSI
Kemerdekaan membuka babak yang sama sekali baru. Untuk pertama kalinya,
organisasi buruh tidak lagi dipandang sebagai ancaman oleh negara yang sedang
lahir. Sebaliknya, pemerintah Republik melihat serikat pekerja sebagai bagian
dari kekuatan sosial yang ikut membangun bangsa. Sejumlah pemimpin serikat bahkan
duduk di parlemen sementara, menandai kuatnya posisi gerakan buruh pada masa
awal kemerdekaan.
Dalam suasana yang relatif terbuka itu, berbagai organisasi buruh tumbuh
dengan cepat. Yang terbesar adalah Sentral Organisasi Buruh Seluruh
Indonesia (SOBSI) yang berdiri pada 1946. Dalam kongres pertamanya di
Malang pada 1947, SOBSI menyatakan dirinya berpijak pada perjuangan kelas dan
mengusung cita-cita masyarakat sosialis.
Dalam waktu singkat SOBSI berkembang menjadi federasi buruh terbesar di
Indonesia. Anggotanya mencapai jutaan orang dan berasal dari berbagai sektor,
mulai dari perkebunan, perkeretaapian, pelabuhan, hingga industri minyak.
Organisasi ini juga menjalin hubungan dengan gerakan buruh internasional.
Namun dunia perburuhan Indonesia tidak hanya terdiri atas SOBSI. Berbagai
federasi lain yang mewakili orientasi politik dan ideologi berbeda juga tumbuh
pada masa yang sama. Seperti politik Indonesia pada dekade 1950-an, gerakan
buruh pun bersifat plural. Berbagai organisasi hidup berdampingan, bersaing,
dan berdebat mengenai arah perjuangan buruh.
Tabel 6.1. Federasi Buruh Utama Indonesia, sekitar
1957
|
Federasi |
Afiliasi politik/ideologis |
Perkiraan anggota |
|
SOBSI |
Kiri; berkaitan erat dengan PKI |
± 2,6 juta |
|
KBSI |
Nasionalis non-blok |
± 735 ribu |
|
SBII |
Islam; berkaitan dengan Masyumi |
± 275 ribu |
|
KBKI |
Nasionalis; berkaitan dengan PNI |
± 94 ribu |
|
Sarbumusi |
Islam tradisional; berkaitan dengan NU |
tumbuh pesat, menyaingi SOBSI menjelang 1965 |
Sumber: data Kementerian Perburuhan 1957 untuk empat
federasi teratas; Sarbumusi berkembang pesat pada paruh pertama 1960-an.
Masa inilah yang dapat disebut sebagai puncak pengaruh gerakan buruh
Indonesia. Organisasi pekerja memiliki anggota yang besar, mampu berunding
dengan pengusaha, memengaruhi kebijakan negara, dan memperjuangkan berbagai hak
pekerja. Salah satu warisan yang masih kita nikmati hingga hari ini adalah
perjuangan untuk memperoleh tunjangan menjelang hari raya, yang kemudian
berkembang menjadi Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun keberhasilan itu lahir pada saat politik nasional semakin terbelah.
Memasuki awal 1960-an, suasana Perang Dingin ikut membelah Indonesia. SOBSI
semakin dekat dengan PKI, sementara Angkatan Darat semakin memperkuat
pengaruhnya di berbagai perusahaan negara. Persaingan politik nasional
perlahan-lahan merembes ke dalam dunia kerja. Panggung bagi sebuah tragedi
besar mulai disiapkan.
Robekan
1965 dan Penghancuran Tradisi
Bencana itu datang pada 1965. Menyusul peristiwa Gerakan 30 September dan
pembunuhan sejumlah jenderal, Angkatan Darat di bawah Soeharto melancarkan
kampanye penumpasan terhadap PKI dan seluruh organisasi yang dianggap
berafiliasi dengannya — sebuah kampanye yang dengan cepat berubah menjadi pembunuhan
massal yang menelan ratusan ribu hingga,
menurut sebagian perkiraan, lebih dari satu juta nyawa (Bevins 2020). SOBSI
termasuk yang pertama dihantam. Ia dinyatakan terlarang, dan menurut keputusan
resmi pada 1966, enam puluh dua serikat buruh di bawahnya dibubarkan.
Sekretariat-sekretariatnya diduduki, dijarah, dan dibakar. Para aktivisnya
diburu, dipenjara, diasingkan, atau dieksekusi.
Yang hancur pada 1965–1966 bukan hanya sebuah organisasi, melainkan
sebuah tradisi. Selama hampir setengah abad, sejak hari-hari kolonial,
gerakan buruh Indonesia telah membangun repertoar perjuangan, jaringan
solidaritas lintas sektor, dan sebuah keyakinan bahwa pekerja yang
terorganisasi dapat menjadi kekuatan untuk mengubah nasibnya sendiri; selama
hampir lima puluh tahun, para pekerja Indonesia belajar membentuk serikat,
berunding, dan memimpin mogok. Dalam hitungan bulan, seluruh warisan itu
diputus dengan kekerasan. Generasi aktivis buruh yang paling berpengalaman
dibunuh atau dibungkam; tradisi intelektual dan organisasionalnya diputus.
Akibatnya jauh melampaui tahun 1965 itu sendiri. Indonesia kehilangan
satu generasi pemimpin buruh. Tradisi organisasional yang telah tumbuh sejak
awal abad ke-20 nyaris hilang sama sekali. Ruang yang ditinggalkan tidak
dibiarkan kosong terlalu lama. Rezim baru segera mengisinya dengan cara pandang
yang sama sekali berbeda mengenai hubungan kerja.
Dua
Hantu
Bab ini dimulai dari cambuk di perkebunan Deli dan berakhir pada
pembubaran organisasi buruh setelah 1965. Di antara kedua titik itu terbentang
sejarah panjang tentang bagaimana hubungan kerja dibentuk di Indonesia. Sejarah
tersebut meninggalkan dua hantu warisan yang pengaruhnya masih terasa hingga
sekarang.
Warisan pertama berasal dari masa kolonial. Selama lebih dari satu abad,
tenaga kerja dipandang sebagai sesuatu yang harus diarahkan, diawasi, dan
dikendalikan demi kepentingan negara atau kepentingan ekonomi. Cara pandang itu
tidak hilang bersama berakhirnya penjajahan. Ia terus muncul setiap kali
tuntutan pekerja lebih mudah dipahami sebagai gangguan terhadap ketertiban
daripada sebagai bagian yang sah dari hubungan industrial.
Warisan kedua lahir dari tragedi 1965. Penghancuran SOBSI tidak hanya
mengakhiri sebuah organisasi. Ia juga meninggalkan trauma yang sangat panjang.
Kata buruh sendiri menjadi sarat dengan kecurigaan politik. Aktivitas
serikat dipandang dengan kewaspadaan. Gerakan buruh kehilangan kesinambungan
sejarahnya sendiri.
Ketika Orde Baru lahir dari reruntuhan itu, rezim baru menghadapi satu
tantangan: bagaimana membangun sistem hubungan kerja yang mampu menjaga
stabilitas tanpa memberi ruang bagi kebangkitan kembali gerakan buruh yang
independen. Jawaban yang dipilih bukan lagi bahasa kekerasan terbuka, melainkan
bahasa harmoni, kekeluargaan, dan pembangunan nasional.
Ke sanalah perjalanan kita berlanjut. Bab berikutnya akan memperlihatkan
bagaimana Orde Baru membangun rezim hubungan industrial yang baru melalui
gagasan Hubungan Industrial Pancasila —sebuah sistem yang mengklaim
menghapus konflik, tetapi sekaligus mengubah secara mendasar hubungan antara
negara, pengusaha, dan pekerja.
Bab
7 ·
KORPORATISME ORDE BARU DAN KEBEBASAN BERSERIKAT PASCA-REFORMASI
Dalam bab ini:
•
Marsinah: harga sebuah suara
•
Serikat tunggal: menata ulang buruh dari atas
•
Hubungan Industrial Pancasila: unitarisme yang
dinasionalkan
•
Militerisasi dan strategi upah murah
•
1998: kebebasan berserikat yang dipulihkan
•
UU 21/2000: dari satu menjadi ribuan
•
Demokratisasi sekaligus fragmentasi
Harmoni
yang diperintahkan bukanlah perdamaian, melainkan konflik yang dilarang
bersuara.
* * *
Pada awal Mei 1993, seorang buruh perempuan berusia dua puluh lima tahun
ikut memimpin aksi mogok di sebuah pabrik arloji di Sidoarjo, Jawa Timur.
Tuntutan mereka sebenarnya sederhana. Mereka hanya meminta perusahaan membayar
upah sesuai ketentuan pemerintah yang baru saja diberlakukan.
Beberapa hari kemudian, perempuan itu menghilang.
Pencarian yang dilakukan rekan-rekannya berakhir dengan penemuan yang
mengerikan. Jasadnya ditemukan di sebuah gubuk di wilayah Nganjuk. Tubuhnya
memperlihatkan tanda-tanda penyiksaan yang berat. Ia kemudian dikenal oleh
seluruh Indonesia dengan satu nama: Marsinah.
Hingga hari ini, lebih dari tiga dekade kemudian, siapa yang sesungguhnya
bertanggung jawab atas kematian Marsinah belum pernah dipastikan melalui proses
hukum yang benar-benar meyakinkan. Perkaranya menjadi salah satu luka paling
dalam dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia.
Namun arti Marsinah melampaui kematiannya sendiri.
Ia menjadi simbol dari sesuatu yang lebih besar: betapa mahalnya harga
yang kadang harus dibayar seorang pekerja ketika mencoba menggunakan suaranya.
Tuntutan yang di atas kertas merupakan hak —meminta upah sesuai aturan— berubah
menjadi perkara yang berujung pada hilangnya nyawa. Marsinah mengingatkan bahwa
hubungan industrial pada masa Orde Baru tidak hanya dibentuk oleh peraturan
perundang-undangan, tetapi juga oleh rasa takut.
Di sinilah kita berhadapan dengan sebuah paradoks.
Selama lebih dari tiga dasawarsa, Orde Baru memperkenalkan sebuah gagasan
yang disebut Hubungan Industrial Pancasila. Sistem ini dipromosikan
sebagai jalan khas Indonesia yang berbeda dari pertentangan kelas di
negara-negara Barat. Buruh dan pengusaha digambarkan sebagai satu keluarga
besar yang memiliki tujuan yang sama, sementara negara hadir sebagai penengah
yang menjaga keseimbangan. Konflik dianggap bukan ciri hubungan kerja yang
sehat, melainkan sesuatu yang harus dihindari melalui musyawarah dan semangat
kekeluargaan.
Di atas kertas, gagasan itu terdengar mulia.
Namun pengalaman banyak pekerja menunjukkan kenyataan yang jauh lebih
rumit. Di balik bahasa tentang harmoni, stabilitas, dan kekeluargaan, negara
membangun berbagai mekanisme untuk mengendalikan organisasi buruh, membatasi
pemogokan, dan memastikan konflik tidak berkembang menjadi gerakan politik.
Harmoni sering kali bukan lahir dari kesepakatan yang bebas, melainkan dari
ruang yang semakin sempit bagi perbedaan pendapat.
Bab ini mencoba memahami bagaimana sistem tersebut dibangun. Mengapa
negara merasa perlu menata ulang gerakan buruh setelah tragedi 1965. Bagaimana
Hubungan Industrial Pancasila menjadi fondasi hubungan kerja selama Orde Baru.
Mengapa stabilitas ekonomi dapat berjalan berdampingan dengan pembatasan
kebebasan berserikat. Dan akhirnya, bagaimana sistem yang selama puluhan tahun
tampak begitu kokoh runtuh bersama Reformasi 1998, meninggalkan ruang baru bagi
kebebasan—sekaligus berbagai persoalan baru yang masih kita hadapi hingga hari
ini.
Serikat
Tunggal: Menata Ulang Buruh dari Atas
Sebagaimana kita lihat pada akhir bab sebelumnya, tragedi 1965–1966 tidak
hanya menghancurkan organisasi-organisasi buruh. Ia juga meninggalkan ruang
kosong dalam hubungan industrial Indonesia. Selama puluhan tahun sebelumnya,
ruang itu diisi oleh serikat-serikat yang beragam, aktif, dan sering kali
sangat politis. Bagi Orde Baru, ruang kosong tersebut bukan sesuatu yang boleh
dibiarkan tumbuh kembali. Ia harus diisi dengan tatanan baru yang menjamin
bahwa gerakan buruh tidak lagi berkembang menjadi kekuatan politik yang
mandiri.
Langkah pertama adalah menata organisasi buruh dari atas. Keragaman
serikat yang pernah menjadi ciri kehidupan perburuhan Indonesia secara bertahap
diakhiri. Negara memperkenalkan gagasan bahwa di setiap sektor pekerjaan cukup
ada satu organisasi buruh yang mewakili seluruh pekerja. Dengan cara itu,
hubungan antara negara, pengusaha, dan pekerja menjadi lebih mudah
dikendalikan.
Pada 1973 dibentuk Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) sebagai
wadah tunggal bagi organisasi buruh, yang dibentuk atas prakarsa dan dengan
dukungan kuat negara. Dua belas tahun kemudian, organisasi tersebut berganti
nama menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Dalam praktiknya,
organisasi ini berkembang sangat dekat dengan kebijakan pemerintah Orde Baru
dan menjadi salah satu unsur penting dalam sistem hubungan industrial yang
dibangun negara. Serikat buruh tidak lagi diposisikan sebagai kekuatan yang
berhadapan dengan pengusaha atau negara, melainkan sebagai mitra pembangunan
yang diharapkan menjaga stabilitas nasional.
Perubahan itu tidak hanya terjadi pada organisasi. Ia juga menyentuh
bahasa yang digunakan untuk memahami dunia kerja.
Secara perlahan, istilah buruh mulai disingkirkan dari ruang-ruang
resmi dan digantikan oleh istilah pekerja. Pergeseran ini tampak
sederhana, tetapi sesungguhnya sarat makna. Sejak masa kolonial hingga awal
kemerdekaan, kata buruh sangat lekat dengan gerakan kolektif, serikat
pekerja, dan perjuangan politik. Setelah 1965, kata tersebut juga semakin
dibebani oleh asosiasi dengan komunisme dan konflik ideologis. Sebaliknya,
istilah pekerja terdengar lebih netral, lebih teknis, dan lebih mudah
dipisahkan dari sejarah politik gerakan buruh.
Perubahan istilah itu diikuti oleh berbagai perubahan simbolik lainnya. Departemen
Perburuhan berganti nama menjadi Departemen Tenaga Kerja. Peringatan
Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei, yang di banyak negara menjadi
simbol solidaritas pekerja, tidak lagi dirayakan secara resmi. Sebagai
gantinya, pemerintah memperkenalkan Hari Pekerja Nasional pada tanggal
yang berbeda dengan makna yang juga berbeda.
Semua perubahan tersebut menunjukkan bahwa yang sedang dibangun Orde Baru
bukan hanya sistem organisasi baru, tetapi juga cara pandang baru terhadap
hubungan kerja. Bahasa menjadi bagian dari kebijakan. Istilah-istilah yang
mengingatkan pada konflik, perjuangan, dan solidaritas kelas perlahan
digantikan oleh kosakata yang lebih menekankan ketertiban, produktivitas,
kemitraan, dan pembangunan.
Dalam pengertian itulah perubahan bahasa menjadi bagian dari perubahan
rezim. Yang diubah bukan hanya nama organisasi atau nama kementerian, melainkan
juga cara masyarakat membayangkan siapa pekerja itu dan bagaimana seharusnya
hubungan antara pekerja, pengusaha, dan negara dijalankan.
Orde Baru tidak hanya menata organisasi buruh. Ia juga menata bahasa yang
digunakan untuk membicarakan buruh, dan melalui bahasa itu menata cara
masyarakat memahami hubungan kerja.
Hubungan
Industrial Pancasila:
Unitarisme yang Dinasionalkan
Jika pemerintah kolonial mempertahankan ketertiban kerja melalui hukum
pidana, dan pendudukan Jepang melalui mobilisasi militer, maka Orde Baru
memilih cara yang lebih halus. Hubungan kerja tidak lagi terutama dikendalikan
melalui cambuk atau senapan, melainkan melalui organisasi, bahasa, dan
ideologi.
Perubahan organisasi dan bahasa tersebut kemudian memperoleh landasan
ideologis melalui sebuah konsep yang menjadi ciri khas Orde Baru: Hubungan
Industrial Pancasila (HIP). Melalui konsep ini, pemerintah memperkenalkan
gagasan bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha di Indonesia tidak boleh
dibangun atas dasar pertentangan kepentingan seperti yang dianggap terjadi di
negara-negara Barat. Sebaliknya, hubungan kerja harus didasarkan pada semangat
kekeluargaan, gotong royong, musyawarah, dan nilai-nilai Pancasila.
Dalam kerangka ini, pekerja dan pengusaha dipandang sebagai bagian dari
satu keluarga besar yang memiliki tujuan bersama. Perusahaan tidak dilihat
sebagai tempat bertemunya kepentingan yang berbeda, melainkan sebagai komunitas
yang seharusnya bekerja menuju sasaran yang sama. Jika muncul perselisihan,
penyebabnya dianggap bukan karena adanya perbedaan kepentingan yang nyata,
melainkan karena terganggunya komunikasi, lunturnya semangat kekeluargaan, atau
masuknya pengaruh dari luar. Negara kemudian menempatkan dirinya sebagai
penengah yang bertugas menjaga agar harmoni tersebut tetap terpelihara.
Bagi pembaca yang mengikuti pembahasan pada Bagian I, cara pandang ini
tentu tidak terasa asing. Dalam kerangka Alan Fox, Hubungan Industrial
Pancasila sangat dekat dengan kerangka unitaris. Hubungan kerja dipahami
sebagai hubungan yang pada dasarnya harmonis. Kepentingan pekerja dan pengusaha
dianggap sejalan. Konflik tidak dipandang sebagai bagian yang wajar dari
hubungan industrial, melainkan sebagai penyimpangan yang harus dicegah atau
segera diselesaikan.
Yang membedakan Hubungan Industrial Pancasila dari unitarisme dalam teori
manajemen adalah sumber legitimasinya. Jika unitarisme di negara-negara Barat
umumnya berkembang sebagai filsafat pengelolaan perusahaan, maka di Indonesia
ia memperoleh kedudukan yang jauh lebih kuat karena dilekatkan pada ideologi
negara. Nilai-nilai harmoni, kekeluargaan, dan musyawarah tidak hanya
dipromosikan sebagai praktik manajemen yang baik, tetapi juga sebagai wujud
pengamalan Pancasila dalam kehidupan ekonomi.
Konsekuensinya sangat besar. Ketika hubungan industrial dipahami sebagai
hubungan yang secara alamiah harmonis, maka konflik cenderung dipandang sebagai
sesuatu yang tidak semestinya terjadi. Tuntutan kenaikan upah, pemogokan, atau
tekanan kolektif dari serikat pekerja lebih mudah dilihat sebagai gangguan
terhadap stabilitas daripada sebagai bagian yang sah dari proses perundingan. Dengan
demikian, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut hubungan antara
pekerja dan pengusaha, tetapi juga menyangkut kesetiaan terhadap cita-cita
pembangunan nasional yang sedang dikedepankan negara.
Dalam pengertian inilah Hubungan Industrial Pancasila menjadi lebih dari
sekadar doktrin hubungan kerja. Ia merupakan cara negara membingkai bagaimana
masyarakat seharusnya memahami konflik di tempat kerja. Konflik tidak dilarang
secara mutlak, tetapi ditempatkan sebagai pilihan terakhir yang sebisa mungkin
harus dihindari. Harmoni menjadi nilai utama, sementara ruang bagi perbedaan
kepentingan dipersempit melalui bahasa, institusi, dan kebijakan yang telah
dibangun sejak awal Orde Baru.
Militer,
Pembangunan, dan Politik Upah Murah
Namun sebuah ideologi tidak pernah bekerja sendirian. Agar gagasan
tentang harmoni dapat bertahan, diperlukan kekuatan yang menjaganya. Sepanjang
Orde Baru, persoalan hubungan industrial tidak semata-mata dipandang sebagai
urusan antara pekerja dan pengusaha. Perselisihan upah, pemogokan, dan aksi
protes sering kali diperlakukan sebagai persoalan keamanan. Aparat militer dan
kepolisian kerap hadir dalam sengketa perburuhan, baik sebagai penengah maupun
sebagai kekuatan yang memastikan konflik tidak berkembang lebih jauh. Dalam
praktiknya, batas antara penyelesaian hubungan industrial dan penegakan
keamanan menjadi semakin kabur.
Marsinah adalah simbol paling dikenal dari kenyataan tersebut, tetapi ia
bukan satu-satunya. Berbagai aksi mogok pada masa Orde Baru berlangsung di
bawah bayang-bayang kehadiran aparat. Pesan yang disampaikan kepada dunia kerja
cukup jelas: stabilitas merupakan prioritas utama, dan konflik perburuhan tidak
boleh mengganggu pembangunan.
Mengapa stabilitas demikian penting?
Jawabannya terletak pada strategi ekonomi Orde Baru sendiri. Sejak
pertengahan 1970-an, dan terutama setelah ledakan industri manufaktur
berorientasi ekspor pada dekade 1980-an, pemerintah berupaya menarik sebanyak
mungkin investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satu daya tarik
utama Indonesia adalah tersedianya tenaga kerja dalam jumlah besar dengan biaya
yang relatif rendah dibandingkan banyak negara lain di Asia.
Dalam kerangka pembangunan seperti itu, kenaikan biaya tenaga kerja
dipandang dapat mengurangi daya saing investasi. Sebaliknya, hubungan
industrial yang stabil dianggap sebagai syarat utama bagi pertumbuhan ekonomi.
Karena itulah pengendalian konflik buruh menjadi bagian dari strategi
pembangunan nasional, bukan sekadar kebijakan ketenagakerjaan.
Di sinilah tiga unsur yang tampak berbeda ternyata saling menopang. Hubungan
Industrial Pancasila menyediakan bahasa dan legitimasi moralnya: pekerja
dan pengusaha dipandang sebagai mitra yang seharusnya hidup dalam semangat
kekeluargaan. Aparat keamanan memastikan stabilitas tersebut tetap terjaga
ketika terjadi perselisihan. Sementara itu, strategi pembangunan memanfaatkan
stabilitas itu untuk menawarkan Indonesia sebagai tujuan investasi dengan biaya
tenaga kerja yang kompetitif.
Ketiga unsur itu membentuk sebuah rezim yang utuh. Ideologi menjelaskan
mengapa konflik sebaiknya dihindari. Negara menyediakan perangkat untuk
mengendalikan konflik ketika benar-benar muncul. Hasil yang diharapkan adalah
iklim usaha yang stabil dan biaya tenaga kerja yang tetap rendah.
Bila dilihat dari sudut pandang sejarah yang lebih panjang, pola ini
terasa tidak sepenuhnya baru. Pada masa kolonial, tenaga kerja dikendalikan
demi kepentingan ekonomi melalui hukum dan kekuasaan negara. Pada masa Orde
Baru, tujuan ekonominya berubah menjadi pembangunan dan industrialisasi, tetapi
logika dasarnya masih memperlihatkan kesinambungan: tenaga kerja dipandang
sebagai sumber daya strategis yang harus diatur, diarahkan, dan dijaga agar
mendukung tujuan pembangunan nasional. Yang berubah bukan semata-mata
tujuannya, melainkan cara negara membenarkan dan menjalankannya.
1998:
Kebebasan Berserikat yang Dipulihkan
Tidak ada rezim yang bertahan selamanya. Sistem hubungan industrial Orde
Baru, yang selama lebih dari tiga puluh tahun tampak begitu kokoh, akhirnya
ikut runtuh bersama krisis yang mengguncang Indonesia pada 1997–1998. Ketika
krisis ekonomi berubah menjadi krisis politik dan Presiden Soeharto
mengundurkan diri pada Mei 1998, bukan hanya pemerintahan yang berganti. Cara
negara memandang hubungan antara pekerja, pengusaha, dan serikat buruh pun
mulai berubah.
Salah satu perubahan paling awal adalah dibukanya kembali kebebasan
berserikat.
Hanya beberapa minggu setelah pergantian pemerintahan, Indonesia
meratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan
Perlindungan Hak untuk Berorganisasi melalui Keputusan Presiden Nomor 83
Tahun 1998. Langkah ini menandai berakhirnya sistem serikat tunggal yang
menjadi salah satu pilar hubungan industrial Orde Baru. Untuk pertama kalinya
setelah puluhan tahun, para pekerja kembali memiliki ruang hukum untuk
membentuk organisasi mereka sendiri.
Di balik keputusan tersebut tersimpan sebuah ironi sejarah.
Konvensi yang sering dianggap sebagai simbol Reformasi itu sesungguhnya
bukanlah titik awal perjalanan Indonesia. Jauh sebelum Orde Baru lahir,
Republik Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 98 tentang Hak
Berorganisasi dan Berunding Bersama melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1956. Artinya, pada masa awal kemerdekaan Indonesia justru telah menempatkan
kebebasan berserikat dan perundingan kolektif sebagai bagian dari tata hubungan
industrial yang ingin dibangun.
Jika bentang sejarah ini dilihat secara utuh, tampak sebuah perjalanan
yang berliku. Pada masa Republik awal, ruang bagi organisasi buruh terbuka
lebar. Setelah 1965, ruang itu ditutup hampir sepenuhnya melalui sistem serikat
tunggal dan pengendalian negara. Reformasi 1998 kemudian membuka kembali pintu
yang pernah ditutup tersebut.
Dengan demikian, Reformasi tidak sepenuhnya menciptakan sesuatu yang
baru. Dalam banyak hal, ia justru mengembalikan Indonesia kepada tradisi yang
pernah dimilikinya sendiri—tradisi yang mengakui bahwa pekerja memiliki hak
untuk berhimpun, membentuk organisasi, dan memperjuangkan kepentingannya secara
kolektif. Dilihat dari perjalanan sejarah yang lebih panjang, pembatasan
kebebasan berserikat pada masa Orde Baru bukanlah ciri tetap hubungan
industrial Indonesia, melainkan sebuah episode yang lahir dari konfigurasi
politik tertentu dan berakhir ketika konfigurasi itu runtuh.
UU
21/2000: Dari Satu Menjadi Ribuan
Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tentu tidak cukup berhenti sebagai sekedar
komitmen internasional. Hak untuk berserikat harus diwujudkan dalam hukum
nasional. Langkah itu datang melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menjadi salah satu tonggak
terpenting dalam sejarah hubungan industrial Indonesia setelah Reformasi.
Undang-undang ini membongkar salah satu pilar utama sistem Orde Baru:
monopoli serikat tunggal. Jika sebelumnya pekerja praktis hanya memiliki satu
organisasi yang diakui negara, kini mereka diberi hak untuk membentuk
organisasi mereka sendiri. Ketentuannya bahkan sangat sederhana. Hanya dengan sepuluh
orang pekerja, sebuah serikat dapat didirikan secara sah.
Ketentuan yang tampak sederhana itu membawa perubahan yang sangat besar.
Selama puluhan tahun, negara menentukan dalam organisasi mana pekerja harus
berhimpun. Setelah tahun 2000, keputusan itu kembali berada di tangan para
pekerja sendiri. Tembok yang selama lebih dari tiga dasawarsa membatasi
kebebasan berserikat runtuh hanya dalam beberapa pasal undang-undang.
Dampaknya segera terlihat. Dari sistem yang sebelumnya hanya mengenal
satu serikat resmi, Indonesia berubah menjadi salah satu negara dengan
kehidupan serikat yang paling beragam di kawasan. Dalam beberapa tahun saja,
lahir puluhan federasi serikat pekerja di tingkat nasional dan ribuan serikat
di tingkat perusahaan. Dunia hubungan industrial yang selama Orde Baru sangat
terpusat berubah menjadi jauh lebih terbuka, dinamis, dan kompetitif.
Namun kebebasan baru itu juga membawa tantangan baru. Banyaknya
organisasi tidak selalu berarti kuatnya gerakan buruh. Di banyak tempat,
pekerja justru terpecah ke dalam sejumlah serikat yang berbeda, dengan
afiliasi, strategi, dan kepentingan yang tidak selalu sejalan. Persatuan yang
dahulu dipaksakan memang telah berakhir, tetapi pluralisme yang lahir setelah
Reformasi sering kali disertai fragmentasi.
Jika dibaca melalui kerangka Alan Fox yang telah kita bahas pada Bagian
I, perjalanan ini memperlihatkan sebuah ayunan yang menarik. Masa awal Republik
ditandai oleh pluralisme yang hidup dan penuh dinamika. Orde Baru menggantinya
dengan unitarisme yang dibangun dari atas melalui serikat tunggal dan Hubungan
Industrial Pancasila. Reformasi kemudian mengembalikan pluralisme itu, tetapi
dalam bentuk yang berbeda: lebih bebas, lebih demokratis, sekaligus lebih
terpecah. Tabel 7.1 merangkum perjalanan panjang tersebut.
Tabel 7.1. Tiga Rezim Hubungan Industrial Indonesia
|
Dimensi |
Orde Lama (1945–1965) |
Orde Baru (1966–1998) |
Reformasi (1998–) |
|
Struktur serikat |
Plural, banyak federasi |
Tunggal, dikendalikan negara |
Plural, ribuan serikat |
|
Kerangka Fox yang dominan |
Pluralis hingga radikal |
Unitaris (dinasionalkan) |
Pluralis |
|
Peran negara |
Mengakui dan melibatkan |
Mengendalikan dan menundukkan |
Memfasilitasi (dengan keterbatasan) |
|
Status kata "buruh" |
Identitas politik yang bangga |
Kata berbahaya; digeser ke "pekerja" |
Direbut kembali sebagai identitas |
|
Tawar-menawar kolektif |
Aktif dan kuat |
Dikosongkan maknanya |
Dijamin hukum, lemah dalam praktik |
Sejarah hubungan industrial Indonesia memperlihatkan bahwa setiap rezim
berusaha menyelesaikan persoalan rezim sebelumnya, tetapi pada saat yang sama
melahirkan persoalan baru. Reformasi berhasil mengembalikan suara pekerja,
tetapi suara yang bebas tidak selalu berarti suara yang bersatu. Di sinilah
bab-bab berikutnya akan mulai memperlihatkan tantangan baru hubungan industrial
Indonesia setelah Reformasi.
Demokratisasi
sekaligus Fragmentasi
Kembalinya kebebasan berserikat merupakan salah satu pencapaian terbesar
Reformasi. Setelah lebih dari tiga puluh tahun hidup di bawah sistem serikat
tunggal, pekerja Indonesia kembali memperoleh hak untuk membentuk organisasi,
memilih pemimpinnya sendiri, dan memperjuangkan kepentingannya tanpa harus
berada dalam wadah yang ditentukan negara. Kata buruh, yang selama Orde
Baru nyaris disingkirkan dari ruang publik, kembali dipakai dengan bangga oleh
generasi aktivis baru. Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei kembali
diperingati secara terbuka. Bahkan, dalam perkembangan berikutnya, sebagian
gerakan buruh mulai memasuki arena politik elektoral dengan membentuk partai
politik sendiri.
Semua itu merupakan perubahan yang sangat besar. Reformasi mengembalikan
sesuatu yang pernah hilang sejak pertengahan 1960-an: suara. Namun
sejarah hubungan industrial jarang menghadirkan kemenangan yang tanpa
konsekuensi.
Kebebasan berserikat tidak otomatis melahirkan gerakan buruh yang lebih
kuat. Justru ketika pembatasan negara menghilang, muncul tantangan baru berupa
fragmentasi. Ribuan serikat berdiri di berbagai perusahaan dan sektor, tetapi
tidak selalu bergerak bersama. Banyak organisasi harus bersaing memperebutkan
anggota, pengaruh, dan legitimasi. Akibatnya, gerakan buruh sering memiliki
banyak suara, tetapi tidak selalu memiliki satu posisi bersama yang cukup kuat
untuk memengaruhi perundingan di tingkat nasional.
Lebih jauh lagi, Reformasi membawa sebuah ironi yang baru terlihat
beberapa tahun kemudian. Pada saat pekerja memperoleh kebebasan yang lebih luas
untuk berserikat, arah kebijakan ekonomi justru bergerak menuju pasar kerja
yang semakin fleksibel. Kontrak kerja waktu tertentu diperluas, praktik alih
daya berkembang, dan berbagai bentuk pekerjaan yang semakin tidak pasti mulai
menjadi bagian dari pasar tenaga kerja Indonesia. Dengan kata lain, hak untuk
bersuara diperluas justru ketika semakin banyak pekerja berada dalam hubungan
kerja yang membuat suara itu semakin sulit digunakan secara efektif.
Di sinilah paradoks besar hubungan industrial Indonesia setelah Reformasi
mulai tampak. Orde Baru membatasi suara demi menciptakan stabilitas. Reformasi
mengembalikan suara, tetapi pada saat yang sama muncul struktur pasar kerja
baru yang secara perlahan mengurangi daya tawar suara tersebut. Kebebasan
politik dan fleksibilitas ekonomi tumbuh hampir bersamaan, menghasilkan
ketegangan baru yang berbeda dari masa sebelumnya.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan lagi apakah pekerja bebas membentuk
serikat. Pertanyaan yang lebih sulit adalah apakah kebebasan itu masih cukup
berarti ketika semakin banyak orang bekerja melalui kontrak jangka pendek,
perusahaan alih daya, atau bahkan hubungan kerja yang secara hukum tidak lagi
jelas. Kebebasan berserikat hanya dapat dijalankan oleh mereka yang diakui
sebagai pekerja. Bagi mereka yang berada di luar batas pengakuan hukum
tersebut, kebebasan itu sering kali hanya menjadi hak yang secara formal ada,
tetapi sulit diwujudkan.
Paradoks inilah yang membawa kita memasuki Bagian III. Setelah menelusuri
bagaimana rezim kerja Indonesia dibentuk sepanjang sejarah, kini kita akan
melihat bagaimana sejarah itu diterjemahkan ke dalam aturan hukum—mulai dari
Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003, perubahan melalui Undang-Undang Cipta
Kerja, hingga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang terus membentuk ulang
hubungan kerja di Indonesia.