16.9.26

Buku Isu-Isu Ketenagakerjaan Indonesia: Bagian 5. Masa Depan & Penutup

Buku. 

ISU-ISU KETENAGAKERJAAN INDONESIA
Mazhab, Filsafat, dan Pertarungan Kepentingan


Achmanto Mendatu (2026).  Isu-isu Ketenagakerjaan Indonesia: Mazhab, Filsafat, dan Pertarungan.  Bandung: Bolakayu.

BAGIAN LIMA —
MASA DEPAN DAN PENUTUP

 

Bab 15 ·
MASA DEPAN KERJA: DEMOGRAFI, OTOMASI, DAN TRANSISI YANG ADIL

 

Dalam bab ini:

      Tiga gelombang yang datang bersamaan

      Bonus demografi: jendela yang sedang menutup

      Otomasi dan kecerdasan buatan

      Transisi hijau dan transisi yang adil

      Keterampilan dan pembelajaran sepanjang hayat

      Dari perlindungan berbasis-pekerjaan ke berbasis-warga

 

Sulit membayangkan bahwa dalam dua puluh tahun ke depan, seseorang mungkin harus berganti pekerjaan beberapa kali, bukan karena ia menginginkannya, melainkan karena pekerjaannya berhenti ada..

* * *

Sepanjang empat belas bab, kita telah memetakan medan ketenagakerjaan Indonesia sebagaimana ia berdiri hari ini: teorinya, sejarahnya, hukumnya, dan pertarungan-pertarungannya. Tetapi sebuah peta atas masa kini tidak lengkap tanpa pandangan ke arah yang sedang ditujunya. Dan di hadapan Indonesia, dalam dekade-dekade yang segera datang, berdiri bukan satu melainkan tiga gelombang besar yang akan menghantam dunia kerja nyaris bersamaan: gelombang demografi, ketika ledakan penduduk usia produktif memuncak; gelombang teknologi, ketika otomasi dan kecerdasan buatan mengubah sifat pekerjaan itu sendiri; dan gelombang ekologi, ketika krisis iklim memaksa transisi menuju ekonomi hijau.

Masing-masing gelombang adalah guncangan tersendiri; bersamaan, mereka adalah ujian. Pertanyaan yang dituntut bab ini bukanlah pertanyaan ramalan yang dangkal — "pekerjaan apa yang akan hilang dan muncul?" — melainkan pertanyaan yang lebih dalam dan lebih menentukan: apakah kerangka perlindungan yang telah kita telusuri sepanjang buku ini cukup kuat untuk menahan guncangan yang belum tiba? Sebab cara terbaik menghadapi masa depan kerja bukanlah menebak bentuknya, melainkan membangun fondasi yang sanggup melindungi manusia melalui perubahan apa pun yang datang.

Bonus Demografi: Jendela yang Sedang Menutup

Gelombang pertama sudah di depan mata. Indonesia tengah berada di tengah apa yang disebut bonus demografi — periode langka ketika proporsi penduduk usia produktif jauh lebih besar daripada penduduk usia tanggungan. Menurut proyeksi, puncaknya terjadi di sekitar 2030, ketika sekitar dua pertiga penduduk — lebih dari dua ratus juta jiwa — berada pada usia produktif, dengan rasio ketergantungan yang rendah (BPS 2022). Ini adalah anugerah yang hanya datang sekali dalam sejarah sebuah bangsa.

Tetapi bonus ini, sebagaimana diperingatkan banyak pengamat, adalah pisau bermata dua. Jika perekonomian mampu menciptakan lapangan kerja yang layak dalam jumlah cukup, ledakan tenaga kerja produktif ini akan menjadi mesin pertumbuhan yang melontarkan Indonesia menuju cita-cita "Indonesia Emas 2045". Tetapi jika tidak — jika jutaan kaum muda yang memasuki angkatan kerja tidak menemukan pekerjaan yang layak — maka bonus itu berbalik menjadi bencana demografi: gelombang pengangguran dan, sebagaimana kita lihat pada Bab 12, banjir ke dalam informalitas. Bonus demografi, dengan kata lain, bukanlah berkah otomatis; ia adalah ujian atas kemampuan negeri ini menyediakan kerja yang bermartabat bagi generasinya.

Dan jendela itu sedang menutup. Periode bonus diperkirakan berlangsung hingga sekitar pertengahan 2030-an, setelah itu struktur penduduk Indonesia akan menua dengan cepat. Tantangan pun bergeser: dari menyediakan pekerjaan bagi yang muda, menuju menanggung yang tua — keberlanjutan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (Bab 10) yang akan diuji oleh membengkaknya jumlah lansia. Waktu untuk memanen bonus ini, dengan demikian, terbatas dan terus berkurang. Setiap tahun yang berlalu tanpa penciptaan kerja layak adalah peluang emas yang hilang dan takkan kembali.

Otomasi dan Kecerdasan Buatan

Gelombang kedua mengubah bukan jumlah pekerja melainkan sifat pekerjaan. Otomasi dan kecerdasan buatan mengancam menggantikan pekerjaan-pekerjaan rutin — di manufaktur, di pekerjaan administratif, bahkan di sebagian jasa. Bagi sebuah negeri yang keunggulan kompetitifnya selama ini bertumpu pada tenaga kerja murah, ini adalah ancaman yang bersifat eksistensial: perlombaan ke dasar yang kita bahas pada Bab 14 dapat dipangkas dari bawah oleh mesin yang lebih murah daripada buruh termurah sekalipun.

Tetapi gelombang ini juga membawa peluang. Teknologi menciptakan jenis pekerjaan baru, meningkatkan produktivitas, dan membuka bidang-bidang yang sebelumnya tak terbayangkan. Faktor yang menentukan apakah otomasi menjadi ancaman atau peluang adalah satu hal: keterampilan — apakah angkatan kerja mampu beradaptasi. Dan di sinilah bahaya terbesarnya. Otomasi cenderung menggerus pekerjaan kelas menengah, mempolarisasi pasar kerja menjadi pemenang berketerampilan tinggi di satu kutub dan barisan prekariat yang membengkak di kutub lain — memperdalam segmentasi pasar kerja ganda yang telah kita bahas pada Bab 4 dan Bab 9. Lebih jauh, sebagaimana kita lihat pada manajemen algoritmik di Bab 12, kecerdasan buatan tidak hanya menggantikan pekerja; ia juga memerintah mereka, menjadi mandor tanpa wajah yang membagi tugas dan menjatuhkan sanksi. Teknologi, dengan demikian, bukan kekuatan netral; ia memperbesar pertanyaan lama tentang siapa yang diuntungkan dan siapa yang ditinggalkan.

Transisi Hijau dan Transisi yang Adil

Gelombang ketiga datang dari langit dan bumi yang memanas. Krisis iklim memaksa Indonesia, seperti seluruh dunia, untuk menempuh transisi menuju ekonomi rendah karbon — menekan emisi, mengurangi ketergantungan pada batu bara, beralih ke energi terbarukan, dengan dukungan kemitraan transisi energi internasional. Transisi ini membuka peluang besar: lapangan kerja hijau (green jobs) yang diperkirakan dapat mencapai jutaan dalam beberapa dekade ke depan, dan yang kian diminati kaum muda.

Tetapi transisi ini juga mengandung ongkos yang tak boleh disembunyikan: ia mengguncang seluruh sektor yang bergantung pada ekonomi karbon — para penambang batu bara, pekerja di pembangkit fosil, dan komunitas yang hidup darinya. Di sinilah lahir konsep yang menjadi kunci: transisi yang adil (just transition) — gagasan, yang dikembangkan dalam kerangka Organisasi Perburuhan Internasional, bahwa peralihan menuju ekonomi hijau tidak boleh mengorbankan para pekerja ekonomi lama. Keadilan menuntut bahwa beban transisi tidak ditimpakan kepada mereka yang paling tidak mampu menanggungnya. Transisi yang adil berarti pelatihan ulang, perlindungan sosial bagi yang tergeser, dan perencanaan yang melibatkan pekerja sejak awal.

Pembaca akan mengenali bahwa transisi yang adil, pada hakikatnya, adalah trilema kita yang diproyeksikan ke krisis iklim. Ada efisiensi (dekarbonisasi yang harus dilakukan demi kelangsungan planet), ada keadilan (perlindungan bagi pekerja yang tergeser), dan ada suara (hak pekerja untuk dilibatkan dalam menentukan bentuk transisi). Sebuah transisi hijau yang menimbang ketiganya adalah transisi yang adil; sebuah transisi yang hanya mengejar efisiensi karbon sambil mengabaikan keadilan dan suara akan menambah satu lagi gelombang korban pada barisan yang terlupakan.

Keterampilan dan Pembelajaran Sepanjang Hayat

Melintasi ketiga gelombang ini, mengalir satu benang merah: persoalan keterampilan. Bonus demografi menuntut keterampilan agar penduduk produktif tidak menjadi pengangguran; otomasi menuntut keterampilan agar pekerja tidak tergantikan mesin; transisi hijau menuntut keterampilan baru bagi ekonomi yang baru. Di setiap gelombang, jurang antara apa yang dibutuhkan perekonomian dan apa yang mampu dikerjakan pekerja — yang disebut skills mismatch — menjadi penentu antara mereka yang naik dan mereka yang tenggelam.

Jawaban atas tantangan ini bukanlah pendidikan sekali-jadi di masa muda, melainkan pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning) — pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan yang berkelanjutan sepanjang karier. Tetapi di sini ada peringatan penting yang mengalir dari seluruh argumen buku ini: jika tanggung jawab beradaptasi diserahkan sepenuhnya kepada individu masing-masing, hasilnya hanya akan mereproduksi ketimpangan yang sudah ada — mereka yang berpunya dan berpendidikan akan mampu melatih ulang dirinya dan menang, sementara mereka yang tak berpunya akan terjatuh ke informalitas. Investasi dalam keterampilan, oleh karena itu, tidak bisa sekadar menjadi urusan pribadi; ia harus menjadi tanggung jawab bersama yang ditopang negara — sebuah modal manusia yang, meminjam wawasan Bab 3, dibangun secara sosial dan bukan diserahkan kepada nasib perorangan.

Dari Perlindungan Berbasis-Pekerjaan ke Berbasis-Warga

Dan di sinilah ketiga gelombang itu, pada akhirnya, menunjuk ke satu kesimpulan struktural yang sama — kesimpulan yang telah kita rintis sejak Bab 10 dan Bab 12, dan yang kini menemukan urgensinya yang penuh. Otomasi yang meretakkan hubungan kerja standar, ekonomi gig yang mengaburkan batas majikan-pekerja, informalitas yang mencakup mayoritas, transisi yang menggeser pekerja antarsektor — semuanya menuju pada satu titik: selama perlindungan terikat pada hubungan kerja formal, ia akan gagal menjangkau semakin banyak orang seiring hubungan itu sendiri kian rapuh.

Maka masa depan menuntut sebuah pergeseran paradigma yang mendasar: dari perlindungan berbasis-pekerjaan menuju perlindungan berbasis-warga. Alih-alih hak yang melekat pada status sebagai karyawan formal, perlindungan harus melekat pada status sebagai manusia dan warga — jaminan yang mengikuti orang, bukan pekerjaan: manfaat yang dapat dibawa berpindah (portable) dari satu bentuk kerja ke bentuk lain, lantai jaminan kesehatan dan pensiun yang universal, dan berbagai bentuk perlindungan sosial yang tak bergantung pada apakah seseorang kebetulan memiliki majikan yang teridentifikasi. Pergeseran ini akan melepaskan keamanan hidup manusia dari hubungan kerja yang kian rentan — dan ia adalah, pada hakikatnya, perwujudan paling utuh dari wawasan Polanyi yang membuka buku ini: bahwa tenaga kerja harus ditanam kembali (re-embedded) ke dalam jaring-jaring perlindungan masyarakat, alih-alih dibiarkan terombang-ambing sebagai komoditas telanjang di pasar. Tabel 15.1 merangkum ketiga gelombang dan jawaban yang dituntutnya.

Tabel 15.1. Tiga Gelombang Masa Depan Kerja

Gelombang

Peluang

Ancaman

Jawaban yang dituntut

Demografi (puncak ±2030)

Ledakan tenaga kerja produktif; Indonesia Emas 2045

Bencana demografi: pengangguran & informalitas

Penciptaan kerja layak; panen sebelum jendela tertutup

Otomasi & AI

Produktivitas; pekerjaan baru

Penggusuran kerja rutin; polarisasi; mandor algoritmik

Keterampilan; pembelajaran sepanjang hayat

Transisi hijau

Jutaan pekerjaan hijau

Penggusuran pekerja ekonomi karbon

Transisi yang adil: pelatihan ulang, perlindungan, suara

 

Kita membuka bab ini dengan tiga gelombang yang datang bersamaan, dan kini kita dapat melihat bahwa ketiganya, betapapun berbeda asalnya, menuntut jawaban yang serupa. Demografi, otomasi, dan transisi hijau bukanlah takdir yang sudah tertulis; mereka adalah kekuatan yang dampaknya ditentukan oleh kerangka yang kita bangun untuk menghadapinya. Sebuah negeri yang menyongsong gelombang-gelombang ini dengan perlindungan yang masih sempit — terikat pada hubungan kerja formal yang menjangkau minoritas — akan menyaksikan gelombang-gelombang itu menggilas mayoritasnya. Sebuah negeri yang membangun perlindungan yang universal dan mengikuti orang akan mampu mengubah guncangan menjadi peluang.

Inilah ujian sesungguhnya yang menanti undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan kebijakan ketenagakerjaan Indonesia secara keseluruhan: bukan apakah ia mampu meramal dengan tepat pekerjaan apa yang akan ada di masa depan — sebab tak seorang pun mampu — melainkan apakah ia membangun perlindungan yang cukup kokoh dan cukup luas untuk menahan ketika masa depan itu tiba. Cara terbaik menghadapi yang belum diketahui adalah memastikan bahwa, apa pun yang terjadi pada pekerjaan, manusia yang bekerja tetap terlindungi. Dan dengan sampai pada titik ini — pada ambang masa depan, dengan seluruh peta medan terbentang di belakang kita — kita siap untuk langkah terakhir: menarik seluruh benang yang telah kita rajut menjadi satu simpul penutup, dan bertanya, pada akhirnya, apa makna dari semua pertarungan ini. Ke simpul itulah bab penutup membawa kita.

Bab 16 ·
PENUTUP: KERJA YANG DIPEREBUTKAN

 

Dalam bab ini:

      Kembali ke ruang sidang

      Mengapa kerja selalu diperebutkan

      Bentuk khas Indonesia

      Undang-undang baru sebagai momen konstitusional

      Menahan ketegangan dengan baik

      Kerja yang tak pernah selesai

 

Kerja bukanlah barang yang dibeli dan dijual; ia adalah hidup manusia yang dijalani dengan tangan dan waktu. Itulah sebabnya ia akan selalu diperebutkan.

* * *

Buku ini dibuka dengan sebuah ruang sidang — Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan sebuah undang-undang ditata ulang dari awal — dan dengan sebuah pernyataan yang, pada saat itu, masih berupa janji yang harus dibuktikan: bahwa kerja, di Indonesia, adalah sesuatu yang terus-menerus diperebutkan. Kini, setelah menempuh teori dan sejarah, hukum dan isu kontemporer, tubuh dan globalisasi, hingga ambang masa depan, kita dapat kembali ke ruang sidang itu dengan pemahaman yang jauh lebih dalam tentang apa yang sesungguhnya sedang diperebutkan di sana, dan mengapa perebutan itu takkan pernah benar-benar usai.

Penutup ini bukanlah ringkasan dari apa yang telah dikatakan. Ia adalah upaya untuk menarik seluruh benang yang telah kita rajut menjadi satu simpul, dan untuk menjawab pertanyaan yang, pada akhirnya, menjadi alasan keberadaan seluruh buku ini: apa makna dari semua pertarungan ini, dan apa yang dituntutnya dari kita?

Mengapa Kerja Selalu Diperebutkan

Temuan terdalam dari perjalanan ini dapat dinyatakan dengan sederhana: konflik dalam ketenagakerjaan bukanlah masalah yang dapat dipecahkan, melainkan ketegangan permanen yang hanya dapat dikelola. Sepanjang buku ini, kita memakai sebuah alat yang terbukti tak tergantikan — trilema antara efisiensi, keadilan, dan suara. Inti dari trilema itu adalah bahwa ketiga nilai ini sungguh-sungguh, dan tak terdamaikan, berada dalam ketegangan satu sama lain. Mengejar efisiensi sepenuhnya mengorbankan keadilan; menjamin keadilan sepenuhnya membatasi efisiensi; dan menentukan bagaimana keduanya ditimbang adalah persoalan yang menuntut suara — siapa yang berhak memutuskan. Tidak ada rumus teknis yang dapat menyelesaikan trilema ini, karena ia bukan soal teknis melainkan soal nilai.

Inilah sebabnya setiap undang-undang, setiap formula upah, setiap aturan kontrak hanyalah sebuah komposisi sementara atas ketiga nilai itu — dan karena sementara, ia dapat selalu digugat kembali. Inilah yang menjelaskan mengapa formula upah berganti empat kali dalam satu dekade (Bab 9); mengapa saga Mahkamah Konstitusi berputar dari putusan ke putusan (Bab 8); mengapa meja tripartit tak pernah mencapai perdamaian akhir (Bab 11). Perebutan itu bukanlah disfungsi yang harus disesalkan; ia adalah hakikat dari perkara itu sendiri. Di balik semuanya berdiri wawasan Polanyi yang membuka buku ini: bahwa tenaga kerja adalah komoditas fiktif — sesuatu yang diperjualbelikan di pasar, tetapi yang pada hakikatnya bukan barang dagangan, melainkan hidup manusia itu sendiri. Justru karena kerja tak pernah benar-benar bisa menjadi komoditas murni, ia akan selamanya menjadi medan tempat tiga logika — pasar, negara, dan masyarakat — bertarung memperebutkan jiwanya.

Bentuk Khas Indonesia

Tetapi buku ini bukan sekadar risalah teori abstrak; ia adalah upaya memetakan bentuk khas Indonesia dari perebutan universal itu. Sebab meskipun strukturnya universal, wujudnya selalu partikular, dibentuk oleh sejarah dan keadaan yang khas.

Kita melihat warisan kolonial yang memperlakukan tenaga kerja pribumi sebagai sumber daya yang dieksploitasi — dari tanam paksa hingga kuli kontrak dengan sanksi pidananya (Bab 6). Kita melihat bagaimana Orde Baru memaksakan "harmoni" melalui Hubungan Industrial Pancasila, menasionalkan unitarisme dan membungkam konflik dengan tangan yang kerap berlumur kekerasan (Bab 7). Kita melihat keterbukaan Reformasi yang melahirkan kebebasan berserikat sekaligus fragmentasi. Kita melihat drama konstitusional Omnibus dan Mahkamah Konstitusi (Bab 8), perang formula pengupahan (Bab 9), dan arsitektur perlindungan yang megah namun berlubang (Bab 10). Kita melihat mayoritas yang terlupakan — informal, pekerja rumah tangga, migran, pekerja gig — yang berdiri di luar pengakuan hukum (Bab 12). Kita melihat tubuh, gender, dan inklusi sebagai medan tempat kerja bersentuhan dengan martabat (Bab 13), dan kekuatan global yang membentuk segalanya (Bab 14). Dan di sepanjang jalan, kita melihat mazhab dan filsafat — dari pasar hingga kelas, dari institusi hingga kapabilitas — bukan sebagai teori yang melayang di awang-awang, melainkan sebagai cara-cara berbeda memandang satu pertanyaan yang sama: apa makna kerja, dan apa yang adil bagi mereka yang mengerjakannya.

Undang-Undang Baru sebagai Momen Konstitusional

Buku ini ditulis pada sebuah engsel sejarah. Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan agar undang-undang ketenagakerjaan yang baru disusun — sebuah undang-undang yang, idealnya, lahir dari "partisipasi yang bermakna" (Bab 8). Ini adalah peluang langka untuk menyusun ulang komposisi trilema secara sengaja dan inklusif — sebuah momen konstitusional dalam pengertian yang paling dalam: saat ketika sebuah masyarakat menimbang kembali syarat-syarat dasar kehidupan bersamanya.

Tetapi seluruh argumen buku ini memperingatkan kita untuk tidak terbuai harapan palsu. Undang-undang yang baru tidak akan mengakhiri perebutan; ia hanya akan menata ulang mejanya. Yang dapat dilakukannya — dan ini bukan hal kecil — adalah menentukan syarat-syarat di mana perebutan itu berlanjut: apakah melalui saluran-saluran yang sah dan inklusif, sebagaimana dikehendaki kerangka pluralis; ataukah melalui pemaksaan dan pembungkaman, sebagaimana godaan kerangka unitaris yang berulang kali muncul dalam sejarah kita. Dan yang paling menentukan, sebagaimana ditegaskan Bab 12: apakah undang-undang itu akhirnya akan melihat mayoritas yang terlupakan, ataukah ia akan, sekali lagi, membangun rumah yang megah hanya bagi sebagian kecil penghuninya. Sebab partisipasi yang bermakna kehilangan maknanya jika ia hanya mendengar mereka yang sudah bersuara.

Menahan Ketegangan dengan Baik

Jika konflik tak dapat dihapuskan, lalu apa yang dituntut oleh keadilan dalam ketenagakerjaan? Jawaban yang ditawarkan buku ini, dengan segala kerendahan hati atas kerumitan persoalannya, dapat dirumuskan demikian: sebuah rezim ketenagakerjaan yang adil tidak berpura-pura melenyapkan trilema; ia menahan ketegangannya dengan baik.

Menahan ketegangan dengan baik berarti beberapa hal sekaligus. Pertama, menjaga agar ketiga nilai — efisiensi, keadilan, dan suara — tetap sungguh-sungguh hadir dalam timbangan, tidak mengorbankan keadilan dan suara demi efisiensi semata, sebagaimana kecenderungan satu kutub, maupun sebaliknya. Kedua, memberi konflik saluran-saluran yang sah, seimbang, dan inklusif untuk disuarakan dan diselesaikan secara damai — memperkuat tawar-menawar kolektif, menyeimbangkan tripartisme, mempermudah akses keadilan. Ketiga, memperluas perlindungan agar mengikuti orang dan bukan sekadar pekerjaan formal, sehingga ia menjangkau mereka yang selama ini terlupakan dan mereka yang akan tergeser oleh gelombang masa depan (Bab 10, 12, dan 15). Dan keempat, menjaga agar tubuh dan martabat manusia tetap berada di pusat — tidak pernah mereduksi pekerja menjadi sekadar masukan produksi (Bab 2 dan 13). Ini bukan utopia tempat konflik berakhir; ini adalah kematangan sebuah masyarakat yang mampu memperadabkan konfliknya.

Kerja yang Tak Pernah Selesai

Maka kita sampai pada makna terakhir dari judul buku ini. Kerja diperebutkan — bukan karena ada yang salah dengan sistemnya, melainkan justru karena taruhannya sungguh-sungguh manusiawi. Kerja bukanlah barang yang dapat dibeli dan dijual tanpa sisa; ia adalah hidup manusia yang dijalani dengan tangan dan waktu, dengan tubuh yang lelah dan harapan yang dipertaruhkan. Memperlakukannya sebagai komoditas belaka adalah mengingkari kemanusiaan di dalamnya; mengakui kemanusiaan di dalamnya adalah menerima bahwa ia akan selamanya menjadi medan perebutan atas martabat, keadilan, dan suara.

Dan justru di sinilah letak pembalikan yang penting. Sebuah masyarakat yang telah berhenti memperebutkan syarat-syarat kerjanya bukanlah masyarakat yang telah mencapai kedamaian; ia adalah masyarakat tempat salah satu pihak telah berhasil dibungkam. Perebutan yang sehat — yang berlangsung melalui suara, perundingan, dan hukum yang adil — bukanlah tanda kegagalan, melainkan tanda bahwa kemanusiaan dari mereka yang bekerja masih diakui dan masih diperjuangkan. Keheningan, dalam ketenagakerjaan, jarang berarti keadilan; lebih sering ia berarti kekalahan yang telah disempurnakan.

Karena itu, pekerjaan untuk menata kerja secara adil adalah pekerjaan yang, pada hakikatnya, tak pernah selesai. Setiap generasi harus menyusun ulang komposisi trilema bagi keadaan zamannya sendiri — bagi pasar kerjanya, teknologinya, dan tantangan-tantangannya yang khas. Undang-undang ketenagakerjaan yang baru adalah giliran generasi ini untuk menulis komposisi itu. Apakah Indonesia akan menulis sebuah komposisi yang menahan ketegangannya dengan baik — yang mendengar semua pekerjanya, termasuk yang terlupakan; yang menjaga martabat tubuh yang bekerja; yang memperluas perlindungan agar mengikuti manusia ke mana pun kerja membawanya — itu adalah pertanyaan yang masih terbuka, dan yang jawabannya akan ditulis bukan hanya oleh para pembuat undang-undang, melainkan oleh setiap warga yang peduli pada nasib mereka yang bekerja.

Di balik setiap pasal, setiap angka upah, setiap putusan pengadilan yang telah kita telusuri sepanjang buku ini, pada akhirnya berdiri hal yang paling sederhana dan paling penting: seorang manusia yang bekerja, dan yang berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaannya. Selama manusia itu ada — dan ia akan selalu ada — kerja akan terus diperebutkan. Tugas kita bukanlah mengakhiri perebutan itu, melainkan memastikan ia berlangsung dengan cara yang menghormati martabat semua yang terlibat di dalamnya. Itulah pekerjaan yang diwariskan buku ini kepada pembacanya — sebuah pekerjaan yang, seperti kerja itu sendiri, tak akan pernah benar-benar selesai.



GLOSARIUM

Alfa (α). Variabel indeks dalam formula upah minimum (sejak PP 36/2021) yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi; nilainya menentukan seberapa besar pertumbuhan dikonversi menjadi kenaikan upah.

*Alih daya (outsourcing).* Pengaturan ketika seorang pekerja dipekerjakan oleh perusahaan penyedia jasa tetapi bekerja untuk perusahaan lain; salah satu mesin hukum pasar kerja ganda.

Bonus demografi. Periode ketika proporsi penduduk usia produktif jauh lebih besar daripada penduduk usia tanggungan; di Indonesia diperkirakan memuncak sekitar 2030.

*Dekomodifikasi (decommodification).* Istilah Esping-Andersen untuk sejauh mana hak-hak sosial memungkinkan seseorang bertahan hidup tanpa sepenuhnya bergantung pada pasar tenaga kerja.

*Fleksibilitas (flexibility).* Doktrin yang menghendaki pelonggaran aturan pasar kerja (upah, kontrak, pemecatan) demi efisiensi dan investasi; inti paradigma Omnibus.

Flexicurity. Gabungan fleksibilitas dan keamanan (security); model Nordik yang memadukan kemudahan merekrut-memberhentikan dengan jaring pengaman sosial yang kuat.

Hubungan kerja. Menurut UU 13/2003, hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memuat tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah.

Inkonstitusional bersyarat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan suatu norma bertentangan dengan konstitusi kecuali dimaknai atau diperbaiki sesuai syarat tertentu.

Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk hidup layak selama sebulan; secara normatif menjadi dasar penetapan upah minimum.

Kemitraan semu. Klasifikasi pekerja platform sebagai "mitra" alih-alih "pekerja", padahal hubungan faktualnya bersifat subordinatif (memenuhi unsur pekerjaan, upah, perintah).

*Komoditas fiktif (fictitious commodity).* Istilah Polanyi untuk tenaga kerja, tanah, dan uang — diperjualbelikan di pasar tetapi pada hakikatnya bukan diproduksi untuk dijual.

Manajemen algoritmik. Pengelolaan pekerja oleh algoritma platform — membagi tugas, menetapkan tarif, menjatuhkan sanksi — tanpa majikan manusia yang dapat diajak berunding.

Mazhab institusi. Tradisi pemikiran yang memandang pasar kerja sebagai produk aturan dan lembaga, bukan mekanisme alamiah.

Mazhab kelas. Tradisi pemikiran (berakar pada Marx) yang memandang hubungan kerja sebagai antagonisme struktural antara pemilik modal dan penjual tenaga.

Mazhab pasar. Tradisi pemikiran (neoklasik) yang memandang tenaga kerja sebagai komoditas yang harganya ditentukan penawaran dan permintaan.

*Partisipasi bermakna (meaningful participation).* Doktrin Mahkamah Konstitusi (Putusan 91/PUU-XVIII/2020): undang-undang yang menyangkut hajat hidup banyak orang harus disusun melalui proses yang sungguh-sungguh mendengar pihak terdampak.

*Pemerintahan privat (private government).* Istilah Elizabeth Anderson untuk kekuasaan majikan atas pekerja di dalam perusahaan, yang menyerupai pemerintahan tanpa hak-hak warga.

Penggeseran norma. Pemindahan pengaturan hak-hak mendasar dari undang-undang ke peraturan di bawahnya (PP, Perpres, Permen) yang lebih mudah diubah eksekutif.

Perlindungan berbasis-warga. Perlindungan sosial yang melekat pada status seseorang sebagai warga/manusia dan mengikuti orangnya, bukan pada status sebagai pekerja formal.

PKWT / PKWTT. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (kontrak) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (tetap).

*Prekarisasi (precarisation).* Pergeseran ke arah hubungan kerja yang semakin tidak pasti, tidak terlindungi, dan mudah diputus; pergeseran risiko dari modal ke pekerja.

Race to the bottom. Perlombaan antarnegara atau antardaerah menekan upah dan perlindungan demi menarik modal yang mencari biaya tenaga kerja terendah.

Reproduksi sosial. Kerja (kerap tak berbayar dan dilakukan perempuan) yang memelihara dan memperbarui tenaga kerja: pengasuhan, perawatan, pekerjaan rumah tangga.

Segmentasi pasar kerja. Pembelahan pasar kerja menjadi sektor primer (terlindungi, stabil) dan sektor sekunder (rentan, tak stabil) — teori Doeringer-Piore.

*Transisi yang adil (just transition).* Gagasan bahwa peralihan menuju ekonomi rendah karbon tidak boleh mengorbankan pekerja ekonomi lama; menuntut pelatihan ulang, perlindungan, dan suara.

Trilema efisiensi–keadilan–suara. Kerangka John Budd: tiga tujuan ketenagakerjaan yang berada dalam ketegangan tak terdamaikan, sehingga setiap kebijakan hanyalah komposisi sementara di antara ketiganya.

Tripartisme. Pelibatan tiga unsur — pemerintah, pengusaha, dan pekerja — dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan (mis. Dewan Pengupahan); perwujudan korporatisme.

Unitarisme / Pluralisme / Radikalisme. Tiga kerangka acuan Alan Fox dalam memandang konflik perburuhan: sebagai gangguan terhadap harmoni (unitaris), sebagai konflik kepentingan yang sah (pluralis), atau sebagai pertarungan kelas yang struktural (radikal).

UMP / UMK / UMSP / UMSK. Upah Minimum Provinsi / Kabupaten-Kota / Sektoral Provinsi / Sektoral Kabupaten-Kota.



LAMPIRAN

Lampiran A — Kronologi Regulasi Ketenagakerjaan Indonesia

Tahun

Instrumen

Pokok

1970

UU 1/1970 Keselamatan Kerja

Fondasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

1956

UU 18/1956

Ratifikasi Konvensi ILO 98 (hak berorganisasi & berunding)

1998

Keppres 83/1998

Ratifikasi Konvensi ILO 87 (kebebasan berserikat)

2000

UU 21/2000

Serikat pekerja/serikat buruh (10 pekerja dapat berserikat)

2003

UU 13/2003 Ketenagakerjaan

Fondasi rezim ketenagakerjaan pasca-Reformasi

2004

UU 2/2004 (PPHI); UU 40/2004 (SJSN)

Penyelesaian perselisihan; sistem jaminan sosial nasional

2011

UU 24/2011 (BPJS)

Transformasi badan penyelenggara jaminan sosial

2015

PP 78/2015

Formula upah berbasis inflasi + pertumbuhan ekonomi

2016

UU 8/2016

Penyandang disabilitas (kuota kerja 2%/1%)

2017

UU 18/2017

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

2018

Perpres 20/2018

Penggunaan tenaga kerja asing (TKA)

2020

UU 11/2020 Cipta Kerja

Omnibus; paradigma fleksibilitas pro-investasi

2021

Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020; PP 35 & 36/2021

Inkonstitusional bersyarat; PHK/pesangon & pengupahan

2022

Perppu 2/2022; UU 12/2022 (TPKS)

Jalan pintas eksekutif; tindak pidana kekerasan seksual

2023

UU 6/2023; PP 51/2023

Pengesahan Perppu; revisi formula upah (alfa 0,1–0,3)

2024

Putusan MK 168/PUU-XXI/2023; UU 4/2024 (KIA); Permenaker 16/2024

Klaster dikeluarkan & mandat UU baru; cuti 6 bulan; UMP 2025 (6,5%)

2025

PP 49/2025

Formula upah (alfa 0,5–0,9); UMSP wajib; UMP 2026

2026

Perpres 27/2026; RUU Ketenagakerjaan & RUU Pekerja Lepas (Prolegnas)

Batas potongan platform 8%; penyusunan undang-undang baru

 

Lampiran B — Peta Mazhab Pemikiran Ketenagakerjaan

Mazhab

Tokoh kunci

Pandangan atas tenaga kerja

Peran negara

Pasar (neoklasik)

Smith, Ricardo, Clark, Becker

Komoditas yang harganya ditentukan penawaran-permintaan

Minimal; intervensi merusak efisiensi

Kelas

Marx, Braverman, Burawoy

Sumber nilai yang dieksploitasi; antagonisme struktural

Kerap memihak modal; arena perjuangan kelas

Institusi

Commons, Webb, Dunlop, Doeringer-Piore

Hubungan yang dibentuk aturan dan lembaga

Penyeimbang daya tawar; perancang aturan

Negara kesejahteraan

Polanyi, Keynes, Esping-Andersen

Komoditas fiktif yang harus dilindungi pasar

Dekomodifikasi; jaring pengaman

Kapabilitas & feminis

Sen, Nussbaum, Folbre

Sarana mewujudkan kapabilitas; mencakup kerja reproduksi

Memampukan; menyingkirkan hambatan

Tradisi Selatan

Boeke, Lewis, Hart, Breman

Dualisme formal-informal; mayoritas di luar pengakuan

Mengakui & merangkul yang informal

 

Lampiran C — Putusan Mahkamah Konstitusi Kunci

Putusan

Tahun

Inti

91/PUU-XVIII/2020

2021

UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat formil; doktrin partisipasi bermakna

168/PUU-XXI/2023

2024

21 norma inkonstitusional bersyarat; klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja; mandat UU baru dalam 2 tahun; KHL dipulihkan; enam klaster (TKA, PKWT, alih daya, upah, PHK, pesangon)

 



DAFTAR PUSTAKA

Buku, Artikel, dan Dokumen Lembaga

Akerlof, George A. 1982. "Labor Contracts as Partial Gift Exchange." Quarterly Journal of Economics 97 (4): 543–569.

Anderson, Elizabeth. 2017. Private Government: How Employers Rule Our Lives (and Why We Don't Talk about It). Princeton: Princeton University Press.

Arendt, Hannah. 1958. The Human Condition. Chicago: University of Chicago Press.

Badan Pusat Statistik (BPS). 2025. Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2025. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Becker, Gary S. 1964. Human Capital: A Theoretical and Empirical Analysis. New York: Columbia University Press untuk National Bureau of Economic Research.

Bevins, Vincent. 2020. The Jakarta Method: Washington's Anticommunist Crusade and the Mass Murder Program That Shaped Our World. New York: PublicAffairs.

Boeke, J. H. 1953. Economics and Economic Policy of Dual Societies as Exemplified by Indonesia. New York: Institute of Pacific Relations.

Braverman, Harry. 1974. Labor and Monopoly Capital: The Degradation of Work in the Twentieth Century. New York: Monthly Review Press.

Breman, Jan. 1989. Taming the Coolie Beast: Plantation Society and the Colonial Order in Southeast Asia. Delhi: Oxford University Press.

Budd, John W. 2004. Employment with a Human Face: Balancing Efficiency, Equity, and Voice. Ithaca: Cornell University Press.

Burawoy, Michael. 1979. Manufacturing Consent: Changes in the Labor Process under Monopoly Capitalism. Chicago: University of Chicago Press.

Clark, John Bates. 1899. The Distribution of Wealth: A Theory of Wages, Interest and Profits. New York: Macmillan.

Commons, John R. 1934. Institutional Economics: Its Place in Political Economy. New York: Macmillan.

De Soto, Hernando. 1989. The Other Path: The Invisible Revolution in the Third World. New York: Harper & Row.

Doeringer, Peter B., dan Michael J. Piore. 1971. Internal Labor Markets and Manpower Analysis. Lexington: D.C. Heath.

Dunlop, John T. 1958. Industrial Relations Systems. New York: Henry Holt.

Esping-Andersen, Gøsta. 1990. The Three Worlds of Welfare Capitalism. Princeton: Princeton University Press.

Folbre, Nancy. 2001. The Invisible Heart: Economics and Family Values. New York: The New Press.

Fox, Alan. 1974. Beyond Contract: Work, Power and Trust Relations. London: Faber & Faber.

Hart, Keith. 1973. "Informal Income Opportunities and Urban Employment in Ghana." The Journal of Modern African Studies 11 (1): 61–89.

International Labour Organization (ILO). 1944. Declaration of Philadelphia: Declaration concerning the Aims and Purposes of the International Labour Organisation. Geneva: ILO.

International Labour Organization (ILO). 1972. Employment, Incomes and Equality: A Strategy for Increasing Productive Employment in Kenya. Geneva: ILO.

International Labour Organization (ILO). 1999. Decent Work. Laporan Direktur Jenderal, Konferensi Perburuhan Internasional Sesi ke-87. Geneva: ILO.

Kahn-Freund, Otto. 1972. Labour and the Law. London: Stevens & Sons.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 2024. Outlook Ketenagakerjaan Indonesia 2025–2029. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Keynes, John Maynard. 1936. The General Theory of Employment, Interest and Money. London: Macmillan.

Lewis, W. Arthur. 1954. "Economic Development with Unlimited Supplies of Labour." The Manchester School 22 (2): 139–191.

Maine, Henry Sumner. 1861. Ancient Law: Its Connection with the Early History of Society and Its Relation to Modern Ideas. London: John Murray.

Marx, Karl. 1844. Economic and Philosophic Manuscripts of 1844. (Terbit anumerta.)

Marx, Karl. 1867. Das Kapital: Kritik der politischen Ökonomie, Jilid I. Hamburg: Otto Meissner.

Nussbaum, Martha C. 2000. Women and Human Development: The Capabilities Approach. Cambridge: Cambridge University Press.

Pettit, Philip. 1997. Republicanism: A Theory of Freedom and Government. Oxford: Oxford University Press.

Polanyi, Karl. 1944. The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time. New York: Farrar & Rinehart.

Ricardo, David. 1817. On the Principles of Political Economy and Taxation. London: John Murray.

Schmitter, Philippe C. 1974. "Still the Century of Corporatism?" The Review of Politics 36 (1): 85–131.

Sen, Amartya. 1999. Development as Freedom. Oxford: Oxford University Press.

Shapiro, Carl, dan Joseph E. Stiglitz. 1984. "Equilibrium Unemployment as a Worker Discipline Device." The American Economic Review 74 (3): 433–444.

Smith, Adam. 1776. An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. London: W. Strahan dan T. Cadell.

Webb, Sidney, dan Beatrice Webb. 1897. Industrial Democracy. London: Longmans, Green.

Weber, Max. 1905. Die protestantische Ethik und der Geist des Kapitalismus. (Terbit Indonesia/Inggris: The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism.)

World Bank. 2017. Indonesia's Global Workers: Juggling Opportunities and Risks. Jakarta: World Bank.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Nomor 35 Tahun 2021, Nomor 36 Tahun 2021, Nomor 34 Tahun 2021, Nomor 51 Tahun 2023, dan Nomor 49 Tahun 2025 (Pengupahan dan Ketenagakerjaan).

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2021. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2024. Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.