Buku.
ISU-ISU KETENAGAKERJAAN INDONESIA
Mazhab, Filsafat, dan Pertarungan Kepentingan
BAGIAN LIMA —
MASA DEPAN DAN PENUTUP
Bab
15 ·
MASA DEPAN KERJA: DEMOGRAFI, OTOMASI, DAN TRANSISI YANG ADIL
Dalam bab ini:
•
Tiga gelombang yang datang bersamaan
•
Bonus demografi: jendela yang sedang menutup
•
Otomasi dan kecerdasan buatan
•
Transisi hijau dan transisi yang adil
•
Keterampilan dan pembelajaran sepanjang hayat
•
Dari perlindungan berbasis-pekerjaan ke
berbasis-warga
Sulit
membayangkan bahwa dalam dua puluh tahun ke depan, seseorang mungkin harus
berganti pekerjaan beberapa kali, bukan karena ia menginginkannya, melainkan
karena pekerjaannya berhenti ada..
* * *
Sepanjang empat belas bab, kita telah memetakan medan ketenagakerjaan
Indonesia sebagaimana ia berdiri hari ini: teorinya, sejarahnya, hukumnya, dan
pertarungan-pertarungannya. Tetapi sebuah peta atas masa kini tidak lengkap
tanpa pandangan ke arah yang sedang ditujunya. Dan di hadapan Indonesia, dalam
dekade-dekade yang segera datang, berdiri bukan satu melainkan tiga gelombang
besar yang akan menghantam dunia kerja nyaris bersamaan: gelombang demografi,
ketika ledakan penduduk usia produktif memuncak; gelombang teknologi,
ketika otomasi dan kecerdasan buatan mengubah sifat pekerjaan itu sendiri; dan
gelombang ekologi, ketika krisis iklim memaksa transisi menuju ekonomi
hijau.
Masing-masing gelombang adalah guncangan tersendiri; bersamaan, mereka
adalah ujian. Pertanyaan yang dituntut bab ini bukanlah pertanyaan ramalan yang
dangkal — "pekerjaan apa yang akan hilang dan muncul?" — melainkan
pertanyaan yang lebih dalam dan lebih menentukan: apakah kerangka perlindungan
yang telah kita telusuri sepanjang buku ini cukup kuat untuk menahan guncangan
yang belum tiba? Sebab cara terbaik menghadapi masa depan kerja bukanlah
menebak bentuknya, melainkan membangun fondasi yang sanggup melindungi manusia
melalui perubahan apa pun yang datang.
Bonus
Demografi: Jendela yang Sedang Menutup
Gelombang pertama sudah di depan mata. Indonesia tengah berada di tengah
apa yang disebut bonus demografi — periode langka ketika proporsi
penduduk usia produktif jauh lebih besar daripada penduduk usia tanggungan.
Menurut proyeksi, puncaknya terjadi di sekitar 2030, ketika sekitar dua pertiga
penduduk — lebih dari dua ratus juta jiwa — berada pada usia produktif, dengan
rasio ketergantungan yang rendah (BPS 2022). Ini adalah anugerah yang hanya
datang sekali dalam sejarah sebuah bangsa.
Tetapi bonus ini, sebagaimana diperingatkan banyak pengamat, adalah pisau
bermata dua. Jika perekonomian mampu menciptakan lapangan kerja yang layak
dalam jumlah cukup, ledakan tenaga kerja produktif ini akan menjadi mesin
pertumbuhan yang melontarkan Indonesia menuju cita-cita "Indonesia Emas
2045". Tetapi jika tidak — jika jutaan kaum muda yang memasuki angkatan
kerja tidak menemukan pekerjaan yang layak — maka bonus itu berbalik menjadi bencana
demografi: gelombang pengangguran dan, sebagaimana kita lihat pada Bab 12,
banjir ke dalam informalitas. Bonus demografi, dengan kata lain, bukanlah
berkah otomatis; ia adalah ujian atas kemampuan negeri ini menyediakan kerja
yang bermartabat bagi generasinya.
Dan jendela itu sedang menutup. Periode bonus diperkirakan berlangsung
hingga sekitar pertengahan 2030-an, setelah itu struktur penduduk Indonesia
akan menua dengan cepat. Tantangan pun bergeser: dari menyediakan pekerjaan
bagi yang muda, menuju menanggung yang tua — keberlanjutan jaminan pensiun dan
jaminan hari tua (Bab 10) yang akan diuji oleh membengkaknya jumlah lansia.
Waktu untuk memanen bonus ini, dengan demikian, terbatas dan terus berkurang.
Setiap tahun yang berlalu tanpa penciptaan kerja layak adalah peluang emas yang
hilang dan takkan kembali.
Otomasi
dan Kecerdasan Buatan
Gelombang kedua mengubah bukan jumlah pekerja melainkan sifat pekerjaan.
Otomasi dan kecerdasan buatan mengancam menggantikan pekerjaan-pekerjaan rutin
— di manufaktur, di pekerjaan administratif, bahkan di sebagian jasa. Bagi
sebuah negeri yang keunggulan kompetitifnya selama ini bertumpu pada tenaga
kerja murah, ini adalah ancaman yang bersifat eksistensial: perlombaan ke dasar
yang kita bahas pada Bab 14 dapat dipangkas dari bawah oleh mesin yang lebih
murah daripada buruh termurah sekalipun.
Tetapi gelombang ini juga membawa peluang. Teknologi menciptakan jenis
pekerjaan baru, meningkatkan produktivitas, dan membuka bidang-bidang yang
sebelumnya tak terbayangkan. Faktor yang menentukan apakah otomasi menjadi
ancaman atau peluang adalah satu hal: keterampilan — apakah angkatan
kerja mampu beradaptasi. Dan di sinilah bahaya terbesarnya. Otomasi cenderung
menggerus pekerjaan kelas menengah, mempolarisasi pasar kerja menjadi pemenang
berketerampilan tinggi di satu kutub dan barisan prekariat yang membengkak di kutub
lain — memperdalam segmentasi pasar kerja ganda yang telah kita bahas pada Bab
4 dan Bab 9. Lebih jauh, sebagaimana kita lihat pada manajemen algoritmik di
Bab 12, kecerdasan buatan tidak hanya menggantikan pekerja; ia juga memerintah
mereka, menjadi mandor tanpa wajah yang membagi tugas dan menjatuhkan sanksi.
Teknologi, dengan demikian, bukan kekuatan netral; ia memperbesar pertanyaan
lama tentang siapa yang diuntungkan dan siapa yang ditinggalkan.
Transisi
Hijau dan Transisi yang Adil
Gelombang ketiga datang dari langit dan bumi yang memanas. Krisis iklim
memaksa Indonesia, seperti seluruh dunia, untuk menempuh transisi menuju
ekonomi rendah karbon — menekan emisi, mengurangi ketergantungan pada batu
bara, beralih ke energi terbarukan, dengan dukungan kemitraan transisi energi
internasional. Transisi ini membuka peluang besar: lapangan kerja hijau (green
jobs) yang diperkirakan dapat mencapai jutaan dalam beberapa dekade ke
depan, dan yang kian diminati kaum muda.
Tetapi transisi ini juga mengandung ongkos yang tak boleh disembunyikan:
ia mengguncang seluruh sektor yang bergantung pada ekonomi karbon — para
penambang batu bara, pekerja di pembangkit fosil, dan komunitas yang hidup
darinya. Di sinilah lahir konsep yang menjadi kunci: transisi yang adil
(just transition) — gagasan, yang dikembangkan dalam kerangka Organisasi
Perburuhan Internasional, bahwa peralihan menuju ekonomi hijau tidak boleh
mengorbankan para pekerja ekonomi lama. Keadilan menuntut bahwa beban transisi
tidak ditimpakan kepada mereka yang paling tidak mampu menanggungnya. Transisi
yang adil berarti pelatihan ulang, perlindungan sosial bagi yang tergeser, dan
perencanaan yang melibatkan pekerja sejak awal.
Pembaca akan mengenali bahwa transisi yang adil, pada hakikatnya, adalah
trilema kita yang diproyeksikan ke krisis iklim. Ada efisiensi (dekarbonisasi
yang harus dilakukan demi kelangsungan planet), ada keadilan (perlindungan bagi
pekerja yang tergeser), dan ada suara (hak pekerja untuk dilibatkan dalam
menentukan bentuk transisi). Sebuah transisi hijau yang menimbang ketiganya
adalah transisi yang adil; sebuah transisi yang hanya mengejar efisiensi karbon
sambil mengabaikan keadilan dan suara akan menambah satu lagi gelombang korban
pada barisan yang terlupakan.
Keterampilan
dan Pembelajaran Sepanjang Hayat
Melintasi ketiga gelombang ini, mengalir satu benang merah: persoalan keterampilan.
Bonus demografi menuntut keterampilan agar penduduk produktif tidak menjadi
pengangguran; otomasi menuntut keterampilan agar pekerja tidak tergantikan
mesin; transisi hijau menuntut keterampilan baru bagi ekonomi yang baru. Di
setiap gelombang, jurang antara apa yang dibutuhkan perekonomian dan apa yang
mampu dikerjakan pekerja — yang disebut skills mismatch — menjadi
penentu antara mereka yang naik dan mereka yang tenggelam.
Jawaban atas tantangan ini bukanlah pendidikan sekali-jadi di masa muda,
melainkan pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning) —
pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan yang berkelanjutan sepanjang
karier. Tetapi di sini ada peringatan penting yang mengalir dari seluruh
argumen buku ini: jika tanggung jawab beradaptasi diserahkan sepenuhnya kepada
individu masing-masing, hasilnya hanya akan mereproduksi ketimpangan yang sudah
ada — mereka yang berpunya dan berpendidikan akan mampu melatih ulang dirinya
dan menang, sementara mereka yang tak berpunya akan terjatuh ke informalitas.
Investasi dalam keterampilan, oleh karena itu, tidak bisa sekadar menjadi
urusan pribadi; ia harus menjadi tanggung jawab bersama yang ditopang negara —
sebuah modal manusia yang, meminjam wawasan Bab 3, dibangun secara sosial dan
bukan diserahkan kepada nasib perorangan.
Dari
Perlindungan Berbasis-Pekerjaan ke Berbasis-Warga
Dan di sinilah ketiga gelombang itu, pada akhirnya, menunjuk ke satu
kesimpulan struktural yang sama — kesimpulan yang telah kita rintis sejak Bab
10 dan Bab 12, dan yang kini menemukan urgensinya yang penuh. Otomasi yang
meretakkan hubungan kerja standar, ekonomi gig yang mengaburkan batas
majikan-pekerja, informalitas yang mencakup mayoritas, transisi yang menggeser
pekerja antarsektor — semuanya menuju pada satu titik: selama perlindungan
terikat pada hubungan kerja formal, ia akan gagal menjangkau semakin
banyak orang seiring hubungan itu sendiri kian rapuh.
Maka masa depan menuntut sebuah pergeseran paradigma yang mendasar: dari
perlindungan berbasis-pekerjaan menuju perlindungan berbasis-warga.
Alih-alih hak yang melekat pada status sebagai karyawan formal, perlindungan
harus melekat pada status sebagai manusia dan warga — jaminan yang mengikuti orang,
bukan pekerjaan: manfaat yang dapat dibawa berpindah (portable)
dari satu bentuk kerja ke bentuk lain, lantai jaminan kesehatan dan pensiun
yang universal, dan berbagai bentuk perlindungan sosial yang tak bergantung
pada apakah seseorang kebetulan memiliki majikan yang teridentifikasi.
Pergeseran ini akan melepaskan keamanan hidup manusia dari hubungan kerja yang
kian rentan — dan ia adalah, pada hakikatnya, perwujudan paling utuh dari
wawasan Polanyi yang membuka buku ini: bahwa tenaga kerja harus ditanam kembali
(re-embedded) ke dalam jaring-jaring perlindungan masyarakat, alih-alih
dibiarkan terombang-ambing sebagai komoditas telanjang di pasar. Tabel 15.1
merangkum ketiga gelombang dan jawaban yang dituntutnya.
Tabel
15.1. Tiga Gelombang Masa Depan Kerja
|
Gelombang |
Peluang |
Ancaman |
Jawaban
yang dituntut |
|
Demografi (puncak ±2030) |
Ledakan tenaga kerja produktif; Indonesia Emas 2045 |
Bencana demografi: pengangguran & informalitas |
Penciptaan kerja layak; panen sebelum jendela tertutup |
|
Otomasi & AI |
Produktivitas; pekerjaan baru |
Penggusuran kerja rutin; polarisasi; mandor algoritmik |
Keterampilan; pembelajaran sepanjang hayat |
|
Transisi hijau |
Jutaan pekerjaan hijau |
Penggusuran pekerja ekonomi karbon |
Transisi yang adil: pelatihan ulang, perlindungan, suara |
Kita membuka bab ini dengan tiga gelombang yang datang bersamaan, dan
kini kita dapat melihat bahwa ketiganya, betapapun berbeda asalnya, menuntut
jawaban yang serupa. Demografi, otomasi, dan transisi hijau bukanlah takdir
yang sudah tertulis; mereka adalah kekuatan yang dampaknya ditentukan oleh
kerangka yang kita bangun untuk menghadapinya. Sebuah negeri yang menyongsong
gelombang-gelombang ini dengan perlindungan yang masih sempit — terikat pada
hubungan kerja formal yang menjangkau minoritas — akan menyaksikan
gelombang-gelombang itu menggilas mayoritasnya. Sebuah negeri yang membangun
perlindungan yang universal dan mengikuti orang akan mampu mengubah guncangan
menjadi peluang.
Inilah ujian sesungguhnya yang menanti undang-undang ketenagakerjaan yang
baru dan kebijakan ketenagakerjaan Indonesia secara keseluruhan: bukan apakah
ia mampu meramal dengan tepat pekerjaan apa yang akan ada di masa depan — sebab
tak seorang pun mampu — melainkan apakah ia membangun perlindungan yang cukup
kokoh dan cukup luas untuk menahan ketika masa depan itu tiba. Cara terbaik
menghadapi yang belum diketahui adalah memastikan bahwa, apa pun yang terjadi
pada pekerjaan, manusia yang bekerja tetap terlindungi. Dan dengan sampai pada
titik ini — pada ambang masa depan, dengan seluruh peta medan terbentang di
belakang kita — kita siap untuk langkah terakhir: menarik seluruh benang yang
telah kita rajut menjadi satu simpul penutup, dan bertanya, pada akhirnya, apa
makna dari semua pertarungan ini. Ke simpul itulah bab penutup membawa kita.
Bab
16 ·
PENUTUP: KERJA YANG DIPEREBUTKAN
Dalam bab ini:
•
Kembali ke ruang sidang
•
Mengapa kerja selalu diperebutkan
•
Bentuk khas Indonesia
•
Undang-undang baru sebagai momen konstitusional
•
Menahan ketegangan dengan baik
•
Kerja yang tak pernah selesai
Kerja
bukanlah barang yang dibeli dan dijual; ia adalah hidup manusia yang dijalani
dengan tangan dan waktu. Itulah sebabnya ia akan selalu diperebutkan.
* * *
Buku ini dibuka dengan sebuah ruang sidang — Mahkamah Konstitusi yang
memerintahkan sebuah undang-undang ditata ulang dari awal — dan dengan sebuah
pernyataan yang, pada saat itu, masih berupa janji yang harus dibuktikan: bahwa
kerja, di Indonesia, adalah sesuatu yang terus-menerus diperebutkan. Kini,
setelah menempuh teori dan sejarah, hukum dan isu kontemporer, tubuh dan
globalisasi, hingga ambang masa depan, kita dapat kembali ke ruang sidang itu
dengan pemahaman yang jauh lebih dalam tentang apa yang sesungguhnya sedang
diperebutkan di sana, dan mengapa perebutan itu takkan pernah benar-benar usai.
Penutup ini bukanlah ringkasan dari apa yang telah dikatakan. Ia adalah
upaya untuk menarik seluruh benang yang telah kita rajut menjadi satu simpul,
dan untuk menjawab pertanyaan yang, pada akhirnya, menjadi alasan keberadaan
seluruh buku ini: apa makna dari semua pertarungan ini, dan apa yang
dituntutnya dari kita?
Mengapa
Kerja Selalu Diperebutkan
Temuan terdalam dari perjalanan ini dapat dinyatakan dengan sederhana:
konflik dalam ketenagakerjaan bukanlah masalah yang dapat dipecahkan, melainkan
ketegangan permanen yang hanya dapat dikelola. Sepanjang buku ini, kita memakai
sebuah alat yang terbukti tak tergantikan — trilema antara efisiensi,
keadilan, dan suara. Inti dari trilema itu adalah bahwa ketiga nilai ini
sungguh-sungguh, dan tak terdamaikan, berada dalam ketegangan satu sama lain.
Mengejar efisiensi sepenuhnya mengorbankan keadilan; menjamin keadilan
sepenuhnya membatasi efisiensi; dan menentukan bagaimana keduanya ditimbang
adalah persoalan yang menuntut suara — siapa yang berhak memutuskan. Tidak ada
rumus teknis yang dapat menyelesaikan trilema ini, karena ia bukan soal teknis
melainkan soal nilai.
Inilah sebabnya setiap undang-undang, setiap formula upah, setiap aturan
kontrak hanyalah sebuah komposisi sementara atas ketiga nilai itu — dan
karena sementara, ia dapat selalu digugat kembali. Inilah yang menjelaskan
mengapa formula upah berganti empat kali dalam satu dekade (Bab 9); mengapa
saga Mahkamah Konstitusi berputar dari putusan ke putusan (Bab 8); mengapa meja
tripartit tak pernah mencapai perdamaian akhir (Bab 11). Perebutan itu bukanlah
disfungsi yang harus disesalkan; ia adalah hakikat dari perkara itu sendiri. Di
balik semuanya berdiri wawasan Polanyi yang membuka buku ini: bahwa tenaga
kerja adalah komoditas fiktif — sesuatu yang diperjualbelikan di pasar,
tetapi yang pada hakikatnya bukan barang dagangan, melainkan hidup manusia itu
sendiri. Justru karena kerja tak pernah benar-benar bisa menjadi komoditas
murni, ia akan selamanya menjadi medan tempat tiga logika — pasar, negara, dan
masyarakat — bertarung memperebutkan jiwanya.
Bentuk
Khas Indonesia
Tetapi buku ini bukan sekadar risalah teori abstrak; ia adalah upaya
memetakan bentuk khas Indonesia dari perebutan universal itu. Sebab
meskipun strukturnya universal, wujudnya selalu partikular, dibentuk oleh
sejarah dan keadaan yang khas.
Kita melihat warisan kolonial yang memperlakukan tenaga kerja pribumi
sebagai sumber daya yang dieksploitasi — dari tanam paksa hingga kuli kontrak
dengan sanksi pidananya (Bab 6). Kita melihat bagaimana Orde Baru memaksakan
"harmoni" melalui Hubungan Industrial Pancasila, menasionalkan
unitarisme dan membungkam konflik dengan tangan yang kerap berlumur kekerasan
(Bab 7). Kita melihat keterbukaan Reformasi yang melahirkan kebebasan
berserikat sekaligus fragmentasi. Kita melihat drama konstitusional Omnibus dan
Mahkamah Konstitusi (Bab 8), perang formula pengupahan (Bab 9), dan arsitektur
perlindungan yang megah namun berlubang (Bab 10). Kita melihat mayoritas yang
terlupakan — informal, pekerja rumah tangga, migran, pekerja gig — yang berdiri
di luar pengakuan hukum (Bab 12). Kita melihat tubuh, gender, dan inklusi
sebagai medan tempat kerja bersentuhan dengan martabat (Bab 13), dan kekuatan
global yang membentuk segalanya (Bab 14). Dan di sepanjang jalan, kita melihat
mazhab dan filsafat — dari pasar hingga kelas, dari institusi hingga
kapabilitas — bukan sebagai teori yang melayang di awang-awang, melainkan
sebagai cara-cara berbeda memandang satu pertanyaan yang sama: apa makna kerja,
dan apa yang adil bagi mereka yang mengerjakannya.
Undang-Undang
Baru sebagai Momen Konstitusional
Buku ini ditulis pada sebuah engsel sejarah. Mahkamah Konstitusi telah
memerintahkan agar undang-undang ketenagakerjaan yang baru disusun — sebuah
undang-undang yang, idealnya, lahir dari "partisipasi yang bermakna"
(Bab 8). Ini adalah peluang langka untuk menyusun ulang komposisi trilema
secara sengaja dan inklusif — sebuah momen konstitusional dalam
pengertian yang paling dalam: saat ketika sebuah masyarakat menimbang kembali
syarat-syarat dasar kehidupan bersamanya.
Tetapi seluruh argumen buku ini memperingatkan kita untuk tidak terbuai
harapan palsu. Undang-undang yang baru tidak akan mengakhiri perebutan; ia
hanya akan menata ulang mejanya. Yang dapat dilakukannya — dan ini bukan hal
kecil — adalah menentukan syarat-syarat di mana perebutan itu berlanjut:
apakah melalui saluran-saluran yang sah dan inklusif, sebagaimana dikehendaki
kerangka pluralis; ataukah melalui pemaksaan dan pembungkaman, sebagaimana
godaan kerangka unitaris yang berulang kali muncul dalam sejarah kita. Dan yang
paling menentukan, sebagaimana ditegaskan Bab 12: apakah undang-undang itu
akhirnya akan melihat mayoritas yang terlupakan, ataukah ia akan, sekali
lagi, membangun rumah yang megah hanya bagi sebagian kecil penghuninya. Sebab
partisipasi yang bermakna kehilangan maknanya jika ia hanya mendengar mereka
yang sudah bersuara.
Menahan
Ketegangan dengan Baik
Jika konflik tak dapat dihapuskan, lalu apa yang dituntut oleh keadilan
dalam ketenagakerjaan? Jawaban yang ditawarkan buku ini, dengan segala
kerendahan hati atas kerumitan persoalannya, dapat dirumuskan demikian: sebuah
rezim ketenagakerjaan yang adil tidak berpura-pura melenyapkan trilema; ia menahan
ketegangannya dengan baik.
Menahan ketegangan dengan baik berarti beberapa hal sekaligus. Pertama,
menjaga agar ketiga nilai — efisiensi, keadilan, dan suara — tetap
sungguh-sungguh hadir dalam timbangan, tidak mengorbankan keadilan dan suara
demi efisiensi semata, sebagaimana kecenderungan satu kutub, maupun sebaliknya.
Kedua, memberi konflik saluran-saluran yang sah, seimbang, dan inklusif untuk
disuarakan dan diselesaikan secara damai — memperkuat tawar-menawar kolektif,
menyeimbangkan tripartisme, mempermudah akses keadilan. Ketiga, memperluas
perlindungan agar mengikuti orang dan bukan sekadar pekerjaan formal,
sehingga ia menjangkau mereka yang selama ini terlupakan dan mereka yang akan
tergeser oleh gelombang masa depan (Bab 10, 12, dan 15). Dan keempat, menjaga
agar tubuh dan martabat manusia tetap berada di pusat — tidak pernah mereduksi
pekerja menjadi sekadar masukan produksi (Bab 2 dan 13). Ini bukan utopia
tempat konflik berakhir; ini adalah kematangan sebuah masyarakat yang mampu
memperadabkan konfliknya.
Kerja
yang Tak Pernah Selesai
Maka kita sampai pada makna terakhir dari judul buku ini. Kerja
diperebutkan — bukan karena ada yang salah dengan sistemnya, melainkan justru
karena taruhannya sungguh-sungguh manusiawi. Kerja bukanlah barang yang dapat
dibeli dan dijual tanpa sisa; ia adalah hidup manusia yang dijalani dengan
tangan dan waktu, dengan tubuh yang lelah dan harapan yang dipertaruhkan.
Memperlakukannya sebagai komoditas belaka adalah mengingkari kemanusiaan di
dalamnya; mengakui kemanusiaan di dalamnya adalah menerima bahwa ia akan
selamanya menjadi medan perebutan atas martabat, keadilan, dan suara.
Dan justru di sinilah letak pembalikan yang penting. Sebuah masyarakat
yang telah berhenti memperebutkan syarat-syarat kerjanya bukanlah masyarakat
yang telah mencapai kedamaian; ia adalah masyarakat tempat salah satu pihak
telah berhasil dibungkam. Perebutan yang sehat — yang berlangsung melalui
suara, perundingan, dan hukum yang adil — bukanlah tanda kegagalan, melainkan
tanda bahwa kemanusiaan dari mereka yang bekerja masih diakui dan masih
diperjuangkan. Keheningan, dalam ketenagakerjaan, jarang berarti keadilan;
lebih sering ia berarti kekalahan yang telah disempurnakan.
Karena itu, pekerjaan untuk menata kerja secara adil adalah pekerjaan
yang, pada hakikatnya, tak pernah selesai. Setiap generasi harus menyusun ulang
komposisi trilema bagi keadaan zamannya sendiri — bagi pasar kerjanya,
teknologinya, dan tantangan-tantangannya yang khas. Undang-undang
ketenagakerjaan yang baru adalah giliran generasi ini untuk menulis komposisi
itu. Apakah Indonesia akan menulis sebuah komposisi yang menahan ketegangannya
dengan baik — yang mendengar semua pekerjanya, termasuk yang terlupakan; yang
menjaga martabat tubuh yang bekerja; yang memperluas perlindungan agar
mengikuti manusia ke mana pun kerja membawanya — itu adalah pertanyaan yang
masih terbuka, dan yang jawabannya akan ditulis bukan hanya oleh para pembuat
undang-undang, melainkan oleh setiap warga yang peduli pada nasib mereka yang
bekerja.
Di balik setiap pasal, setiap angka upah, setiap putusan pengadilan yang
telah kita telusuri sepanjang buku ini, pada akhirnya berdiri hal yang paling
sederhana dan paling penting: seorang manusia yang bekerja, dan yang berhak
atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaannya. Selama manusia itu ada — dan
ia akan selalu ada — kerja akan terus diperebutkan. Tugas kita bukanlah
mengakhiri perebutan itu, melainkan memastikan ia berlangsung dengan cara yang
menghormati martabat semua yang terlibat di dalamnya. Itulah pekerjaan yang
diwariskan buku ini kepada pembacanya — sebuah pekerjaan yang, seperti kerja
itu sendiri, tak akan pernah benar-benar selesai.
GLOSARIUM
Alfa (α). Variabel indeks dalam formula upah minimum (sejak PP
36/2021) yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi;
nilainya menentukan seberapa besar pertumbuhan dikonversi menjadi kenaikan
upah.
*Alih daya (outsourcing).* Pengaturan ketika seorang
pekerja dipekerjakan oleh perusahaan penyedia jasa tetapi bekerja untuk
perusahaan lain; salah satu mesin hukum pasar kerja ganda.
Bonus demografi. Periode ketika proporsi penduduk usia produktif
jauh lebih besar daripada penduduk usia tanggungan; di Indonesia diperkirakan
memuncak sekitar 2030.
*Dekomodifikasi (decommodification).* Istilah
Esping-Andersen untuk sejauh mana hak-hak sosial memungkinkan seseorang
bertahan hidup tanpa sepenuhnya bergantung pada pasar tenaga kerja.
*Fleksibilitas (flexibility).* Doktrin yang menghendaki
pelonggaran aturan pasar kerja (upah, kontrak, pemecatan) demi efisiensi dan
investasi; inti paradigma Omnibus.
Flexicurity. Gabungan fleksibilitas dan keamanan (security);
model Nordik yang memadukan kemudahan merekrut-memberhentikan dengan jaring
pengaman sosial yang kuat.
Hubungan kerja. Menurut UU 13/2003, hubungan antara pengusaha dan
pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memuat tiga unsur: pekerjaan, upah,
dan perintah.
Inkonstitusional bersyarat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan suatu norma bertentangan dengan konstitusi kecuali dimaknai atau
diperbaiki sesuai syarat tertentu.
Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Standar kebutuhan seorang pekerja
lajang untuk hidup layak selama sebulan; secara normatif menjadi dasar
penetapan upah minimum.
Kemitraan semu. Klasifikasi pekerja platform sebagai
"mitra" alih-alih "pekerja", padahal hubungan faktualnya
bersifat subordinatif (memenuhi unsur pekerjaan, upah, perintah).
*Komoditas fiktif (fictitious commodity).* Istilah Polanyi
untuk tenaga kerja, tanah, dan uang — diperjualbelikan di pasar tetapi pada
hakikatnya bukan diproduksi untuk dijual.
Manajemen algoritmik. Pengelolaan pekerja oleh algoritma platform
— membagi tugas, menetapkan tarif, menjatuhkan sanksi — tanpa majikan manusia
yang dapat diajak berunding.
Mazhab institusi. Tradisi pemikiran yang memandang pasar kerja
sebagai produk aturan dan lembaga, bukan mekanisme alamiah.
Mazhab kelas. Tradisi pemikiran (berakar pada Marx) yang memandang
hubungan kerja sebagai antagonisme struktural antara pemilik modal dan penjual
tenaga.
Mazhab pasar. Tradisi pemikiran (neoklasik) yang memandang tenaga
kerja sebagai komoditas yang harganya ditentukan penawaran dan permintaan.
*Partisipasi bermakna (meaningful participation).* Doktrin
Mahkamah Konstitusi (Putusan 91/PUU-XVIII/2020): undang-undang yang menyangkut
hajat hidup banyak orang harus disusun melalui proses yang sungguh-sungguh
mendengar pihak terdampak.
*Pemerintahan privat (private government).* Istilah
Elizabeth Anderson untuk kekuasaan majikan atas pekerja di dalam perusahaan,
yang menyerupai pemerintahan tanpa hak-hak warga.
Penggeseran norma. Pemindahan pengaturan hak-hak mendasar dari
undang-undang ke peraturan di bawahnya (PP, Perpres, Permen) yang lebih mudah
diubah eksekutif.
Perlindungan berbasis-warga. Perlindungan sosial yang melekat pada
status seseorang sebagai warga/manusia dan mengikuti orangnya, bukan pada
status sebagai pekerja formal.
PKWT / PKWTT. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (kontrak) dan
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (tetap).
*Prekarisasi (precarisation).* Pergeseran ke arah hubungan
kerja yang semakin tidak pasti, tidak terlindungi, dan mudah diputus;
pergeseran risiko dari modal ke pekerja.
Race to the bottom. Perlombaan antarnegara atau antardaerah
menekan upah dan perlindungan demi menarik modal yang mencari biaya tenaga
kerja terendah.
Reproduksi sosial. Kerja (kerap tak berbayar dan dilakukan
perempuan) yang memelihara dan memperbarui tenaga kerja: pengasuhan, perawatan,
pekerjaan rumah tangga.
Segmentasi pasar kerja. Pembelahan pasar kerja menjadi sektor
primer (terlindungi, stabil) dan sektor sekunder (rentan, tak stabil) — teori
Doeringer-Piore.
*Transisi yang adil (just transition).* Gagasan bahwa
peralihan menuju ekonomi rendah karbon tidak boleh mengorbankan pekerja ekonomi
lama; menuntut pelatihan ulang, perlindungan, dan suara.
Trilema efisiensi–keadilan–suara. Kerangka John Budd: tiga tujuan
ketenagakerjaan yang berada dalam ketegangan tak terdamaikan, sehingga setiap
kebijakan hanyalah komposisi sementara di antara ketiganya.
Tripartisme. Pelibatan tiga unsur — pemerintah, pengusaha, dan
pekerja — dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan (mis. Dewan Pengupahan);
perwujudan korporatisme.
Unitarisme / Pluralisme / Radikalisme. Tiga kerangka acuan Alan
Fox dalam memandang konflik perburuhan: sebagai gangguan terhadap harmoni
(unitaris), sebagai konflik kepentingan yang sah (pluralis), atau sebagai
pertarungan kelas yang struktural (radikal).
UMP / UMK / UMSP / UMSK. Upah Minimum Provinsi / Kabupaten-Kota /
Sektoral Provinsi / Sektoral Kabupaten-Kota.
LAMPIRAN
Lampiran
A — Kronologi Regulasi Ketenagakerjaan Indonesia
|
Tahun |
Instrumen |
Pokok |
|
1970 |
UU 1/1970 Keselamatan Kerja |
Fondasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) |
|
1956 |
UU 18/1956 |
Ratifikasi Konvensi ILO 98 (hak berorganisasi & berunding) |
|
1998 |
Keppres 83/1998 |
Ratifikasi Konvensi ILO 87 (kebebasan berserikat) |
|
2000 |
UU 21/2000 |
Serikat pekerja/serikat buruh (10 pekerja dapat berserikat) |
|
2003 |
UU 13/2003 Ketenagakerjaan |
Fondasi rezim ketenagakerjaan pasca-Reformasi |
|
2004 |
UU 2/2004 (PPHI); UU 40/2004 (SJSN) |
Penyelesaian perselisihan; sistem jaminan sosial nasional |
|
2011 |
UU 24/2011 (BPJS) |
Transformasi badan penyelenggara jaminan sosial |
|
2015 |
PP 78/2015 |
Formula upah berbasis inflasi + pertumbuhan ekonomi |
|
2016 |
UU 8/2016 |
Penyandang disabilitas (kuota kerja 2%/1%) |
|
2017 |
UU 18/2017 |
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
|
2018 |
Perpres 20/2018 |
Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) |
|
2020 |
UU 11/2020 Cipta Kerja |
Omnibus; paradigma fleksibilitas pro-investasi |
|
2021 |
Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020; PP 35 & 36/2021 |
Inkonstitusional bersyarat; PHK/pesangon & pengupahan |
|
2022 |
Perppu 2/2022; UU 12/2022 (TPKS) |
Jalan pintas eksekutif; tindak pidana kekerasan seksual |
|
2023 |
UU 6/2023; PP 51/2023 |
Pengesahan Perppu; revisi formula upah (alfa 0,1–0,3) |
|
2024 |
Putusan MK 168/PUU-XXI/2023; UU 4/2024 (KIA); Permenaker 16/2024 |
Klaster dikeluarkan & mandat UU baru; cuti 6 bulan; UMP 2025
(6,5%) |
|
2025 |
PP 49/2025 |
Formula upah (alfa 0,5–0,9); UMSP wajib; UMP 2026 |
|
2026 |
Perpres 27/2026; RUU Ketenagakerjaan & RUU Pekerja Lepas
(Prolegnas) |
Batas potongan platform 8%; penyusunan undang-undang baru |
Lampiran
B — Peta Mazhab Pemikiran Ketenagakerjaan
|
Mazhab |
Tokoh
kunci |
Pandangan
atas tenaga kerja |
Peran
negara |
|
Pasar (neoklasik) |
Smith, Ricardo, Clark, Becker |
Komoditas yang harganya ditentukan penawaran-permintaan |
Minimal; intervensi merusak efisiensi |
|
Kelas |
Marx, Braverman, Burawoy |
Sumber nilai yang dieksploitasi; antagonisme struktural |
Kerap memihak modal; arena perjuangan kelas |
|
Institusi |
Commons, Webb, Dunlop, Doeringer-Piore |
Hubungan yang dibentuk aturan dan lembaga |
Penyeimbang daya tawar; perancang aturan |
|
Negara kesejahteraan |
Polanyi, Keynes, Esping-Andersen |
Komoditas fiktif yang harus dilindungi pasar |
Dekomodifikasi; jaring pengaman |
|
Kapabilitas & feminis |
Sen, Nussbaum, Folbre |
Sarana mewujudkan kapabilitas; mencakup kerja reproduksi |
Memampukan; menyingkirkan hambatan |
|
Tradisi Selatan |
Boeke, Lewis, Hart, Breman |
Dualisme formal-informal; mayoritas di luar pengakuan |
Mengakui & merangkul yang informal |
Lampiran
C — Putusan Mahkamah Konstitusi Kunci
|
Putusan |
Tahun |
Inti |
|
91/PUU-XVIII/2020 |
2021 |
UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat formil;
doktrin partisipasi bermakna |
|
168/PUU-XXI/2023 |
2024 |
21 norma inkonstitusional bersyarat; klaster ketenagakerjaan
dikeluarkan dari UU Cipta Kerja; mandat UU baru dalam 2 tahun; KHL
dipulihkan; enam klaster (TKA, PKWT, alih daya, upah, PHK, pesangon) |
DAFTAR
PUSTAKA
Buku,
Artikel, dan Dokumen Lembaga
Akerlof, George A. 1982. "Labor Contracts as Partial Gift
Exchange." Quarterly Journal of Economics 97 (4): 543–569.
Anderson, Elizabeth. 2017. Private Government: How Employers Rule Our
Lives (and Why We Don't Talk about It). Princeton: Princeton University
Press.
Arendt, Hannah. 1958. The Human Condition. Chicago: University of
Chicago Press.
Badan Pusat Statistik (BPS). 2025. Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia
Februari 2025. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Becker, Gary S. 1964. Human Capital: A Theoretical and Empirical
Analysis. New York: Columbia University Press untuk National Bureau of
Economic Research.
Bevins, Vincent. 2020. The Jakarta Method: Washington's Anticommunist
Crusade and the Mass Murder Program That Shaped Our World. New York:
PublicAffairs.
Boeke, J. H. 1953. Economics and Economic Policy of Dual Societies as
Exemplified by Indonesia. New York: Institute of Pacific Relations.
Braverman, Harry. 1974. Labor and Monopoly Capital: The Degradation of
Work in the Twentieth Century. New York: Monthly Review Press.
Breman, Jan. 1989. Taming the Coolie Beast: Plantation Society and the
Colonial Order in Southeast Asia. Delhi: Oxford University Press.
Budd, John W. 2004. Employment with a Human Face: Balancing
Efficiency, Equity, and Voice. Ithaca: Cornell University Press.
Burawoy, Michael. 1979. Manufacturing Consent: Changes in the Labor
Process under Monopoly Capitalism. Chicago: University of Chicago Press.
Clark, John Bates. 1899. The Distribution of Wealth: A Theory of
Wages, Interest and Profits. New York: Macmillan.
Commons, John R. 1934. Institutional Economics: Its Place in Political
Economy. New York: Macmillan.
De Soto, Hernando. 1989. The Other Path: The Invisible Revolution in
the Third World. New York: Harper & Row.
Doeringer, Peter B., dan Michael J. Piore. 1971. Internal Labor
Markets and Manpower Analysis. Lexington: D.C. Heath.
Dunlop, John T. 1958. Industrial Relations Systems. New York:
Henry Holt.
Esping-Andersen, Gøsta. 1990. The Three Worlds of Welfare Capitalism.
Princeton: Princeton University Press.
Folbre, Nancy. 2001. The Invisible Heart: Economics and Family Values.
New York: The New Press.
Fox, Alan. 1974. Beyond Contract: Work, Power and Trust Relations.
London: Faber & Faber.
Hart, Keith. 1973. "Informal Income Opportunities and Urban
Employment in Ghana." The Journal of Modern African Studies 11 (1):
61–89.
International Labour Organization (ILO). 1944. Declaration of
Philadelphia: Declaration concerning the Aims and Purposes of the International
Labour Organisation. Geneva: ILO.
International Labour Organization (ILO). 1972. Employment, Incomes and
Equality: A Strategy for Increasing Productive Employment in Kenya. Geneva:
ILO.
International Labour Organization (ILO). 1999. Decent Work.
Laporan Direktur Jenderal, Konferensi Perburuhan Internasional Sesi ke-87.
Geneva: ILO.
Kahn-Freund, Otto. 1972. Labour and the Law. London: Stevens &
Sons.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 2024. Outlook Ketenagakerjaan
Indonesia 2025–2029. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia.
Keynes, John Maynard. 1936. The General Theory of Employment, Interest
and Money. London: Macmillan.
Lewis, W. Arthur. 1954. "Economic Development with Unlimited
Supplies of Labour." The Manchester School 22 (2): 139–191.
Maine, Henry Sumner. 1861. Ancient Law: Its Connection with the Early
History of Society and Its Relation to Modern Ideas. London: John Murray.
Marx, Karl. 1844. Economic and Philosophic Manuscripts of 1844.
(Terbit anumerta.)
Marx, Karl. 1867. Das Kapital: Kritik der politischen Ökonomie,
Jilid I. Hamburg: Otto Meissner.
Nussbaum, Martha C. 2000. Women and Human Development: The
Capabilities Approach. Cambridge: Cambridge University Press.
Pettit, Philip. 1997. Republicanism: A Theory of Freedom and
Government. Oxford: Oxford University Press.
Polanyi, Karl. 1944. The Great Transformation: The Political and
Economic Origins of Our Time. New York: Farrar & Rinehart.
Ricardo, David. 1817. On the Principles of Political Economy and
Taxation. London: John Murray.
Schmitter, Philippe C. 1974. "Still the Century of
Corporatism?" The Review of Politics 36 (1): 85–131.
Sen, Amartya. 1999. Development as Freedom. Oxford: Oxford
University Press.
Shapiro, Carl, dan Joseph E. Stiglitz. 1984. "Equilibrium
Unemployment as a Worker Discipline Device." The American Economic
Review 74 (3): 433–444.
Smith, Adam. 1776. An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth
of Nations. London: W. Strahan dan T. Cadell.
Webb, Sidney, dan Beatrice Webb. 1897. Industrial Democracy.
London: Longmans, Green.
Weber, Max. 1905. Die protestantische Ethik und der Geist des
Kapitalismus. (Terbit Indonesia/Inggris: The Protestant Ethic and the
Spirit of Capitalism.)
World Bank. 2017. Indonesia's Global Workers: Juggling Opportunities
and Risks. Jakarta: World Bank.
Peraturan
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun
2022 menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada
Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Nomor 35 Tahun 2021, Nomor 36
Tahun 2021, Nomor 34 Tahun 2021, Nomor 51 Tahun 2023, dan Nomor 49 Tahun 2025
(Pengupahan dan Ketenagakerjaan).
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja
Asing; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja
Transportasi Online.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan
Upah Minimum Tahun 2025.
Putusan
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2021. Putusan Nomor
91/PUU-XVIII/2020. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2024. Putusan Nomor
168/PUU-XXI/2023. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.