16.9.26

Buku Isu-Isu Ketenagakerjaan Indonesia: Bagian 4. Isu & Pertentangan Kontemporer

 Buku. 

ISU-ISU KETENAGAKERJAAN INDONESIA
Mazhab, Filsafat, dan Pertarungan Kepentingan


Achmanto Mendatu (2026).  Isu-isu Ketenagakerjaan Indonesia: Mazhab, Filsafat, dan Pertarungan.  Bandung: Bolakayu.

BAGIAN EMPAT —
ISU DAN PERTENTANGAN KONTEMPORER

Bab 11 ·
DUA POROS KONFLIK: NEGARA VS PASAR, BURUH VS PENGUSAHA

 

Dalam bab ini:

      Tiga kursi di satu meja

      Poros pertama: negara versus pasar

      Flexicurity dan pertanyaan tentang risiko

      Poros kedua: buruh versus pengusaha

      Aktor yang terorganisasi dan yang terfragmentasi

      Ketika dua poros berpotongan

      Dilembagakan atau ditekan: kembali ke Fox

 

Setiap rezim ketenagakerjaan pada akhirnya adalah cara masyarakat menjawab tiga pertanyaan: siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang memegang kuasa, dan siapa yang menanggung risiko.

* * *

Jika pada bagian teori kita membahas berbagai cara memahami hubungan kerja, maka pada bagian ini kita melihat bagaimana berbagai cara pandang itu menjelma menjadi pertarungan kebijakan yang nyata.

Setiap akhir tahun, ruang-ruang Dewan Pengupahan di berbagai provinsi menjadi tempat berlangsungnya sebuah ritual yang nyaris selalu sama. Di sekeliling satu meja duduk tiga kelompok: wakil pemerintah, wakil pengusaha, dan wakil serikat pekerja. Tugas mereka tampak sederhana, yaitu menentukan besaran upah minimum untuk tahun berikutnya.

Namun hampir tidak pernah ada kesepakatan yang benar-benar memuaskan semua pihak.

Serikat pekerja menuntut kenaikan yang lebih besar agar upah mampu mengikuti biaya hidup dan memberi kehidupan yang layak. Pengusaha mengingatkan bahwa kenaikan yang terlalu tinggi dapat mengurangi daya saing, menekan investasi, atau bahkan memicu pemutusan hubungan kerja. Pemerintah berada di tengah-tengah, berusaha menjaga keseimbangan, tetapi pada saat yang sama juga membawa kepentingannya sendiri—menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, dan menarik investasi.

Adegan ini sesungguhnya lebih dari sekadar proses penetapan upah minimum. Ia adalah gambaran kecil dari seluruh dunia ketenagakerjaan Indonesia.

Jika diperhatikan lebih dalam, hampir semua perdebatan ketenagakerjaan —tentang upah, kontrak kerja, alih daya, pemutusan hubungan kerja, hingga jaminan sosial— selalu bergerak di atas dua garis pertarungan yang sama.

Garis pertama adalah perdebatan mengenai seberapa jauh negara harus campur tangan dalam hubungan kerja. Di satu sisi berdiri mereka yang percaya bahwa negara harus aktif melindungi pekerja melalui berbagai aturan dan standar minimum. Di sisi lain berdiri mereka yang meyakini bahwa pasar tenaga kerja akan bekerja lebih baik apabila diberi ruang yang lebih bebas untuk menentukan sendiri syarat-syarat hubungan kerja. Inilah poros negara versus pasar.

Garis kedua membelah hubungan kerja itu sendiri. Di satu sisi adalah pekerja yang menjual tenaga, waktu, dan keterampilannya. Di sisi lain adalah pengusaha yang membeli tenaga kerja untuk menghasilkan barang atau jasa. Kepentingan keduanya sering kali bertemu, tetapi tidak selalu sejalan. Inilah poros buruh versus pengusaha.

Kedua poros ini saling bertemu di hampir setiap persoalan ketenagakerjaan. Ketika upah minimum diperdebatkan, ketika aturan kontrak diubah, ketika alih daya diperluas atau dibatasi, bahkan ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan sebagian ketentuan undang-undang, yang sesungguhnya sedang dipertarungkan bukan hanya isi sebuah pasal, melainkan posisi Indonesia di antara dua poros tersebut.

Bab ini akan menggunakan kedua poros itu sebagai peta untuk membaca berbagai isu ketenagakerjaan kontemporer. Dengan melihat ke mana sebuah kebijakan bergerak—apakah lebih mendekati logika pasar atau logika negara, lebih menguatkan posisi pengusaha atau pekerja—kita akan lebih mudah memahami mengapa perdebatan ketenagakerjaan di Indonesia hampir tidak pernah benar-benar berakhir.

Poros Pertama: Negara versus Pasar

Poros pertama adalah perdebatan yang sejak awal menjadi benang merah buku ini: seberapa jauh negara boleh dan harus campur tangan dalam hubungan kerja?

Di satu sisi berdiri mereka yang percaya bahwa pasar tenaga kerja akan bekerja lebih baik apabila negara tidak terlalu banyak mengatur. Menurut pandangan ini, aturan yang terlalu ketat—seperti upah minimum yang dianggap terlalu tinggi, pembatasan kontrak kerja, atau prosedur pemutusan hubungan kerja yang rumit—akan meningkatkan biaya dunia usaha, mengurangi investasi, dan pada akhirnya justru mengurangi kesempatan kerja. Karena itu, solusi yang ditawarkan adalah fleksibilitas: memberi ruang yang lebih besar bagi pasar untuk menentukan syarat-syarat hubungan kerja. Pembaca akan mengenali cara berpikir ini sebagai kelanjutan dari mazhab pasar yang kita bahas pada Bab 3, sekaligus sebagai nalar yang mendasari banyak perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang telah kita bahas pada Bab 8.

Di sisi lain berdiri pandangan yang berbeda. Kelompok ini berangkat dari keyakinan bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha sejak awal tidak berlangsung dalam posisi yang setara. Karena itu, apabila negara membiarkan pasar bekerja sendiri, hasilnya bukanlah keseimbangan, melainkan ketimpangan yang semakin besar. Tugas negara bukan menghambat pasar, melainkan memastikan bahwa pasar bekerja di atas batas-batas minimum yang melindungi martabat manusia. Cara berpikir inilah yang kita temui dalam tradisi negara pada Bab 4, dan yang tercermin dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan prinsip kebutuhan hidup layak sebagai dasar penting dalam kebijakan pengupahan.

Namun penting untuk menyadari bahwa perdebatan ini sering disederhanakan secara keliru sebagai pertentangan antara negara dan pasar.

Sebagaimana telah kita pelajari dari tradisi kelembagaan, pasar tenaga kerja tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu dibentuk oleh hukum, kebijakan, dan institusi yang dibuat negara. Tidak ada pasar tenaga kerja yang benar-benar "alamiah" atau sepenuhnya bebas dari campur tangan. Karena itu, pertanyaan yang sesungguhnya bukanlah apakah negara harus campur tangan, melainkan campur tangan seperti apa yang dipilih negara.

Di titik inilah perdebatan berubah dari persoalan ekonomi menjadi persoalan politik. Setiap perubahan aturan—mulai dari cara menghitung upah minimum, nilai alfa dalam formula pengupahan, batas masa kontrak, hingga ruang lingkup alih daya—pada akhirnya merupakan pilihan tentang bagaimana negara membagi manfaat dan risiko di antara pekerja dan pengusaha. Tidak ada satu pun keputusan itu yang sepenuhnya netral. Di balik setiap rumusan pasal selalu tersembunyi sebuah jawaban atas pertanyaan yang lebih mendasar: ketika kepentingan pasar dan perlindungan pekerja bertemu, ke arah mana negara memilih untuk memiringkan timbangan?

Flexicurity dan Pertanyaan tentang Risiko

Di antara dua kutub ini, sering muncul sebuah gagasan yang tampak menjanjikan jalan tengah: flexicurity, gabungan dari flexibility (fleksibilitas) dan security (keamanan), yang berkembang terutama di negara-negara Nordik.

Gagasannya sederhana sekaligus menarik. Pengusaha diberi keleluasaan yang lebih besar untuk merekrut maupun mengakhiri hubungan kerja sehingga perusahaan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi secara cepat. Sebagai imbalannya, negara membangun jaring pengaman sosial yang kuat —melalui tunjangan pengangguran, pelatihan ulang, layanan penempatan kerja, dan perlindungan sosial lainnya— agar pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak kehilangan penghidupan. Dengan demikian, yang dijaga bukanlah satu pekerjaan tertentu, melainkan kemampuan seseorang untuk terus bekerja sepanjang hidupnya.

Karena itu, flexicurity sering dipandang sebagai upaya mempertemukan dua tujuan yang selama ini dianggap saling bertentangan: efisiensi pasar dan perlindungan pekerja.

Namun keberhasilan model ini tidak lahir hanya karena dua kebijakan tersebut dipadukan. Ia berdiri di atas sebuah ekosistem institusi yang telah dibangun selama puluhan tahun. Negara harus memiliki kapasitas fiskal yang besar untuk membiayai perlindungan sosial. Sistem pelatihan dan penempatan kerja harus mampu membantu pekerja kembali bekerja dalam waktu relatif singkat. Serikat pekerja harus cukup kuat untuk menjaga keseimbangan daya tawar. Dan yang tidak kalah penting, harus ada tingkat kepercayaan yang tinggi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sehingga masing-masing bersedia menerima kompromi.

Di sinilah tantangan Indonesia menjadi jelas.

Sebagian unsur fleksibilitas memang telah bergerak maju melalui perluasan kontrak kerja, alih daya, dan berbagai perubahan yang dibawa Undang-Undang Cipta Kerja. Namun unsur keamanannya belum berkembang dengan kecepatan yang sama. Sebagaimana telah kita lihat pada Bab 10, sistem jaminan sosial masih memiliki banyak celah, terutama bagi pekerja informal dan pekerja platform. Akibatnya, yang berisiko terjadi bukanlah flexicurity, melainkan flexibility without security—fleksibilitas tanpa perlindungan yang memadai.

Pelajaran penting dari pengalaman negara-negara Nordik adalah bahwa fleksibilitas dan keamanan bukanlah dua kebijakan yang dapat dipilih secara terpisah. Keduanya merupakan satu paket. Melepaskan salah satunya berarti mengubah keseluruhan logika sistem. Ketika fleksibilitas diperluas tanpa perlindungan yang setara, risiko berpindah dari perusahaan kepada pekerja. Sebaliknya, ketika perlindungan diperkuat tanpa ruang penyesuaian yang memadai bagi dunia usaha, biaya perubahan ekonomi dapat menjadi terlalu besar.

Pada akhirnya, poros negara versus pasar selalu kembali pada pertanyaan yang sama: siapa yang menanggung risiko? Dalam setiap perekonomian selalu ada risiko yang tidak dapat dihindari—resesi, perubahan teknologi, pergeseran permintaan, atau krisis global. Yang diperdebatkan bukan apakah risiko itu ada, melainkan kepada siapa risiko tersebut dialihkan. Fleksibilisasi memindahkan sebagian risiko dari perusahaan kepada pekerja. Negara kesejahteraan menarik sebagian risiko itu menjadi tanggungan bersama melalui sistem perlindungan sosial. Di antara kedua pilihan itulah setiap negara, secara sadar ataupun tidak, menentukan letak garis yang memisahkan pasar dan negara.

Poros Kedua: Buruh versus Pengusaha

Jika poros pertama memperdebatkan seberapa jauh negara harus mengatur hubungan kerja, maka poros kedua berbicara tentang hubungan kerja itu sendiri: hubungan antara mereka yang menjual tenaga, waktu, dan keterampilannya dengan mereka yang membelinya untuk menghasilkan barang dan jasa.

Konflik pada poros ini tetap ada, apa pun sikap negara. Negara boleh memperbanyak aturan atau justru menguranginya, tetapi selama hubungan kerja mempertemukan pekerja dan pengusaha, selalu ada kepentingan yang tidak sepenuhnya sejalan. Upah yang lebih tinggi berarti penghasilan yang lebih baik bagi pekerja, tetapi sekaligus biaya yang lebih besar bagi perusahaan. Kepastian kerja memberi rasa aman bagi pekerja, tetapi mengurangi keleluasaan perusahaan untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja ketika keadaan usaha berubah. Apa yang menjadi keuntungan bagi satu pihak sering kali menjadi tambahan beban bagi pihak yang lain.

Di sinilah kita kembali pada perdebatan yang telah dibahas pada Bab 3 dan Bab 5. Mazhab kelas memandang pertentangan kepentingan ini sebagai sesuatu yang bersifat struktural, melekat pada hubungan antara pemilik modal dan penjual tenaga kerja. Tradisi pluralis tidak sejauh itu, tetapi sampai pada kesimpulan yang hampir sama dalam praktik: konflik kepentingan adalah sesuatu yang wajar dan sah, sehingga yang dibutuhkan bukan menghapusnya, melainkan mengelolanya melalui institusi seperti serikat pekerja, perundingan kolektif, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.

Dengan demikian, perbedaan kedua tradisi itu bukan pada ada atau tidak adanya konflik, melainkan pada cara memahaminya. Yang satu melihat konflik sebagai konsekuensi dari struktur ekonomi, yang lain melihatnya sebagai bagian normal dari hubungan industrial yang dapat dinegosiasikan.

Karena itu, persoalan yang paling menentukan pada poros ini bukanlah apakah konflik ada, melainkan bagaimana keseimbangan kekuasaan di antara kedua belah pihak. Konflik yang terjadi antara dua pihak yang memiliki posisi tawar relatif seimbang akan menghasilkan perundingan. Sebaliknya, konflik yang terjadi ketika salah satu pihak jauh lebih kuat daripada yang lain cenderung menghasilkan pemaksaan. Dan justru di titik inilah persoalan terbesar hubungan industrial Indonesia kontemporer berada.

Aktor yang Terorganisasi dan yang Terfragmentasi

Jika persoalan utama pada poros kedua adalah keseimbangan kekuatan, maka pertanyaan berikutnya menjadi jelas: siapa yang sebenarnya lebih mampu mengorganisasi kepentingannya?

Di sisi pengusaha, jawabannya relatif sederhana. Modal terorganisasi dengan cukup rapi melalui organisasi-organisasi seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Meskipun para anggotanya tidak selalu memiliki kepentingan yang sama dalam setiap isu, mereka umumnya mampu berbicara dengan suara yang relatif terpadu ketika berhadapan dengan pemerintah maupun serikat pekerja. Jumlah pelakunya lebih sedikit, sumber dayanya lebih besar, dan koordinasinya lebih mudah dilakukan.

Di sisi pekerja, tantangannya jauh lebih rumit.

Sebagaimana telah kita lihat pada Bab 7, Reformasi membuka kebebasan berserikat dan melahirkan ribuan serikat pekerja di tingkat perusahaan serta puluhan federasi dan konfederasi di tingkat nasional. Kebebasan ini merupakan pencapaian demokrasi yang sangat penting. Namun kebebasan juga melahirkan konsekuensi yang tidak mudah dihindari: fragmentasi.

Gerakan pekerja kini tersebar ke dalam banyak organisasi yang memiliki kepemimpinan, strategi, afiliasi, dan prioritas yang berbeda-beda. Di saat yang sama, semakin banyak pekerja berada dalam hubungan kerja kontrak, alih daya, sektor informal, atau pekerjaan platform yang jauh lebih sulit diorganisasi dibandingkan pekerja tetap di perusahaan besar. Akibatnya, kepadatan serikat pekerja cenderung menurun, sementara kemampuan untuk menyampaikan satu suara bersama menjadi semakin terbatas.

Di sinilah muncul sebuah paradoks yang penting. Secara jumlah, pekerja jauh lebih banyak daripada pengusaha. Namun dalam politik hubungan industrial, jumlah tidak otomatis berubah menjadi kekuatan. Kekuatan lahir ketika kepentingan yang banyak itu dapat diorganisasi, dikoordinasikan, dan diwujudkan menjadi tindakan bersama. Dalam hal inilah modal sering kali memiliki keunggulan struktural.

Akibatnya, di meja perundingan sering kali berhadapan dua kekuatan yang tidak seimbang. Di satu sisi duduk modal yang relatif terkonsentrasi, memiliki sumber daya besar, dan mampu berkoordinasi dengan cepat. Di sisi lain duduk pekerja yang jumlahnya jauh lebih besar, tetapi tersebar dalam banyak organisasi dan bentuk hubungan kerja yang semakin beragam. Ketimpangan inilah yang menjelaskan mengapa hasil perundingan tidak selalu mencerminkan jumlah orang yang diwakili, melainkan kemampuan masing-masing pihak mengubah jumlah itu menjadi daya tawar.

Menghadapi keadaan tersebut, gerakan buruh Indonesia mulai mencari jalur baru. Salah satu strategi yang paling menonjol dalam beberapa tahun terakhir adalah memasuki politik elektoral melalui pembentukan Partai Buruh. Logikanya sederhana: apabila keseimbangan kekuatan sulit diubah di meja perundingan, maka ia mungkin dapat diubah melalui parlemen dan proses pembentukan undang-undang. Apakah strategi ini akan berhasil masih merupakan pertanyaan terbuka. Namun kemunculannya memperlihatkan bahwa hubungan industrial tidak pernah hanya berlangsung di pabrik atau di ruang perundingan. Ia juga berlangsung di arena politik, tempat aturan-aturan yang mengikat seluruh hubungan kerja akhirnya ditentukan.

Pada akhirnya, dunia kerja selalu dibentuk oleh dua jenis kekuasaan sekaligus: kekuasaan untuk membuat aturan dan kekuasaan untuk berunding di dalam aturan itu. Negara terutama memegang yang pertama, sedangkan pekerja dan pengusaha terus memperebutkan yang kedua.

Ketika Dua Poros Berpotongan

Ketika posisi tawar buruh dalam hubungan kerja tidak cukup kuat untuk mengimbangi kekuatan modal, perjuangan tidak berhenti; ia berpindah arena. Dari meja perundingan di perusahaan, ia bergeser ke ruang-ruang tempat aturan dibuat: parlemen, kementerian, Mahkamah Konstitusi, hingga Dewan Pengupahan. Dengan kata lain, kelemahan pada poros buruh–pengusaha mendorong buruh memanfaatkan poros negara–pasar.

Karena itu, tidak mengherankan jika perjuangan gerakan buruh Indonesia selama dua dasawarsa terakhir banyak berlangsung melalui jalur legislasi dan litigasi. Perdebatan mengenai upah minimum, gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, tuntutan memperluas jaminan sosial, hingga pembentukan Partai Buruh pada dasarnya merupakan upaya memengaruhi negara agar menyusun aturan yang lebih melindungi pekerja. Ketika keseimbangan kekuatan sulit diubah di tempat kerja, aturan mainlah yang berusaha diubah.

Modal melakukan hal yang sama, hanya dengan tujuan yang berbeda. Organisasi pengusaha secara aktif mendorong deregulasi, penyederhanaan perizinan, fleksibilitas hubungan kerja, dan berbagai kebijakan yang dinilai dapat meningkatkan daya saing serta menarik investasi. Jika buruh berusaha menjadikan negara sebagai pelindung, pengusaha berusaha menjadikannya sebagai fasilitator pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, negara bukanlah penonton netral yang berdiri di luar konflik antara buruh dan pengusaha. Negara adalah arena tempat konflik itu dipertandingkan dalam bentuk yang berbeda. Pertarungan yang tidak selesai di meja perundingan sering kali berlanjut dalam bentuk pembentukan undang-undang, penyusunan peraturan pemerintah, pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, maupun penetapan kebijakan pengupahan.

Inilah sebabnya hampir setiap perubahan penting dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia —mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003, Undang-Undang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi 2024, hingga perubahan formula upah minimum— sesungguhnya merupakan babak baru dari pertarungan yang sama. Yang berubah bukan konfliknya, melainkan arena tempat konflik itu dimainkan.

Tabel 11.1 merangkum hubungan antara kedua poros tersebut beserta aktor, medan, dan bentuk pertarungannya.

Tabel 11.1. Dua Poros Konflik Ketenagakerjaan

 

Poros Pertama:
Negara vs Pasar

Poros Kedua:
Buruh vs Pengusaha

Pertanyaan inti

Seberapa jauh negara harus mengatur pasar kerja?

Bagaimana hasil kerja dibagi antara modal dan pekerja?

Yang dipertaruhkan

Siapa menanggung risiko

Keseimbangan daya tawar

Isu pokok

Perlindungan vs fleksibilitas

Daya tawar dan pembagian manfaat

Aktor

Pemerintah, legislatif, yudikatif

Serikat/konfederasi vs Apindo/Kadin

Yang diperebutkan

Aturan main

Hasil perundingan

Bentuk konflik

Legislasi, regulasi, judicial review, putusan pengadilan

Upah, PKWT, outsourcing, PHK, perundingan kolektif

 

Sedangkan matriks berikut menggambarkan seluruh konfigurasi politik ketenagakerjaan.

Tabael 11.2. Empat Konfigurasi Hubungan Industrial

 

Negara kuat

(Regulasi & Perlindungan tinggi)

Pasar kuat

(Deregulasi & Fleksibilitas tinggi)

Buruh kuat

(Serikat kuat, daya tawar tinggi)

Kuadran I

Negara Kesejahteraan / Dialog Sosial

 

- Perundingan kolektif kuat

- Upah minimum tinggi

- Jaminan sosial luas

- Serikat diakui

- Tripartisme aktif

 

Contoh: Negara Nordik, sebagian Eropa Barat

Kuadran II

Pasar Fleksibel dengan Buruh Kuat

 

- Pasar relatif fleksibel

- Serikat masih mampu menekan pasar

- Upah banyak ditentukan bargaining

 

Contoh: beberapa sektor di AS, Australia, Inggris pasca-reformasi

Pengusaha kuat

(Daya tawar modal dominan)

Kuadran III

Negara Intervensionis Pro-Modal

 

- Negara aktif mengatur

- Regulasi diarahkan mendukung industrialisasi

- Perlindungan buruh terbatas

- Korporatisme yang dikendalikan negara

 

Contoh: Orde Baru (Hubungan Industrial Pancasila)

Kuadran IV

Pasar Liberal

 

- Deregulasi tinggi

- Fleksibilitas maksimum

- Kontrak dan outsourcing luas

- Peran negara minimum

 

Ideal tipe: neoliberalisme pasar

 

 

Dilembagakan atau Ditekan: Kembali ke Fox

Bagaimana seharusnya kedua poros konflik ini dikelola? Di sinilah kerangka Alan Fox yang kita bahas pada Bab 5 kembali menjadi penunjuk arah. Pada akhirnya, setiap sistem hubungan industrial harus menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah konflik dipandang sebagai sesuatu yang harus dihapus, atau sebagai sesuatu yang harus dikelola?

Masyarakat yang berangkat dari kerangka pluralis menerima bahwa perbedaan kepentingan antara pekerja dan pengusaha adalah sesuatu yang wajar. Karena konflik tidak mungkin dihilangkan, tugas institusi adalah menyediakan saluran yang sah agar konflik dapat dinegosiasikan tanpa berubah menjadi kekerasan. Perundingan kolektif yang efektif, lembaga tripartit yang benar-benar seimbang, mekanisme mediasi yang dipercaya, pengadilan yang mudah diakses, dan hak mogok yang dilindungi bukanlah tanda kegagalan hubungan industrial, melainkan justru tanda bahwa sistem itu bekerja sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, kerangka unitaris memandang konflik sebagai penyimpangan dari keadaan yang ideal. Dalam pandangan ini, hubungan kerja dianggap sebagai sebuah keluarga besar dengan tujuan yang sama, sehingga tuntutan yang bersifat konfrontatif lebih mudah dipahami sebagai gangguan terhadap harmoni daripada sebagai perbedaan kepentingan yang sah. Sebagaimana kita lihat pada Bab 7, Hubungan Industrial Pancasila pada masa Orde Baru merupakan contoh paling jelas dari pendekatan ini. Harmoni dijadikan tujuan utama, sementara konflik dipandang sebagai sesuatu yang harus diredam, bukan dikelola.

Secara normatif, Indonesia pasca-Reformasi telah memilih jalan yang berbeda. Kebebasan berserikat diakui, perundingan kolektif dilembagakan, lembaga tripartit dibentuk, dan penyelesaian perselisihan ditempatkan dalam jalur hukum. Semua itu menunjukkan pergeseran menuju paradigma pluralis.

Namun memilih paradigma belum tentu berarti berhasil mewujudkannya.

Sebagaimana telah kita lihat pada bab-bab sebelumnya, banyak institusi pluralis masih bekerja jauh dari ideal. Cakupan perundingan kolektif masih terbatas, posisi tawar serikat sering kali tidak seimbang, lembaga tripartit belum selalu menjadi ruang dialog yang setara, dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial masih dipandang lambat serta mahal oleh banyak pekerja. Ketika saluran-saluran formal tidak cukup dipercaya atau tidak cukup efektif, konflik tidak menghilang. Ia hanya mencari saluran lain.

Karena itu, demonstrasi, mogok kerja, gugatan ke Mahkamah Konstitusi, bahkan pembentukan partai politik oleh gerakan buruh, dapat dipahami sebagai gejala yang sama: upaya mencari ruang ketika ruang yang tersedia dianggap belum memadai. Dalam hubungan industrial, konflik tidak pernah benar-benar dapat ditekan hingga lenyap. Ia hanya berpindah dari satu arena ke arena yang lain.

Pelajaran terpenting dari seluruh pembahasan ini adalah bahwa keberhasilan sebuah sistem hubungan industrial tidak diukur dari sedikitnya konflik, melainkan dari kemampuannya mengelola konflik secara damai, adil, dan dapat dipercaya. Harmoni bukanlah keadaan tanpa konflik, melainkan keadaan ketika konflik memiliki saluran yang sah untuk disuarakan, dirundingkan, dan diselesaikan.

Konflik perburuhan bukanlah tanda bahwa hubungan industrial gagal. Yang menandakan kegagalan adalah ketika konflik tidak lagi memiliki institusi yang dipercaya untuk menyalurkannya.

* * *

Kita memulai bab ini dengan tiga kursi di satu meja. Kini kita dapat melihat bahwa seluruh hubungan industrial Indonesia pada akhirnya bergantung pada apa yang terjadi di meja itu. Dua poros konflik yang kita bahas—antara negara dan pasar, serta antara buruh dan pengusaha—bukanlah penyakit yang dapat disembuhkan sekali untuk selamanya. Keduanya adalah ketegangan yang melekat dalam setiap masyarakat industrial. Yang membedakan sebuah sistem yang adil dari yang tidak adil bukanlah ada atau tidak adanya konflik, melainkan apakah konflik itu diberi ruang yang sah untuk disuarakan, dirundingkan, dan diselesaikan secara seimbang.

Di sinilah tantangan Indonesia hari ini. Saluran-saluran itu memang telah dibangun sejak Reformasi—serikat pekerja, lembaga tripartit, mekanisme perundingan, pengadilan hubungan industrial—tetapi daya kerjanya masih jauh dari sempurna. Ketika institusi tidak cukup kuat menampung perbedaan kepentingan, konflik tidak menghilang. Ia berpindah bentuk: menjadi demonstrasi di jalan, gugatan di Mahkamah Konstitusi, atau ketidakpuasan yang mengendap tanpa pernah memperoleh penyelesaian.

Karena itu, penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru merupakan lebih dari sekadar pekerjaan menyusun pasal-pasal hukum. Ia adalah kesempatan untuk memperkuat institusi yang memungkinkan konflik dikelola secara demokratis—memperbaiki perundingan kolektif, memperkuat dialog tripartit, memperluas akses terhadap keadilan, dan membangun keseimbangan yang lebih sehat antara efisiensi, keadilan, dan suara.

Namun di balik seluruh pembahasan tentang dua poros konflik ini, ada sebuah ironi yang belum kita sentuh. Seluruh perdebatan tadi—tentang negara dan pasar, tentang buruh dan pengusaha, tentang perundingan, serikat, hingga pengadilan—diam-diam mengandaikan bahwa seseorang sudah diakui sebagai pekerja dan sudah memiliki tempat di dalam sistem.

Padahal, bagi puluhan juta orang Indonesia, anggapan itu tidak berlaku.

Di meja tripartit tidak ada kursi bagi pedagang kaki lima, pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, pekerja platform digital, petani kecil, maupun jutaan pekerja informal lainnya. Mereka tidak memiliki hubungan kerja yang jelas, tidak memiliki majikan yang dapat dimintai pertanggungjawaban, sering kali tidak memiliki serikat yang mewakili, bahkan dalam banyak keadaan tidak sepenuhnya diakui oleh hukum sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan yang sama.

Dengan demikian, persoalan terbesar ketenagakerjaan Indonesia mungkin bukan terletak pada bagaimana menyelesaikan konflik di dalam sistem, melainkan pada kenyataan bahwa sebagian terbesar pekerjanya masih berada di luar sistem itu sendiri.

Selama ini kita membahas mereka yang duduk di meja perundingan. Bab berikutnya membahas mereka yang bahkan tidak pernah diundang ke meja itu.

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab 12 ·
YANG TERLUPAKAN: INFORMAL, PEKERJA RUMAH TANGGA, MIGRAN, DAN EKONOMI GIG

 

Dalam bab ini:

      Delapan puluh enam juta yang tak terlihat

      Sektor informal sebagai terra incognita hukum

      Pekerja rumah tangga dan undang-undang yang tertahan

      Pekerja migran: devisa dan kerentanan

      Ekonomi gig dan akrobat kemitraan

      Bos tanpa wajah: manajemen algoritmik

      Mendefinisikan ulang "hubungan kerja"

 

Hukum melindungi mereka yang ia akui sebagai pekerja; tragedi terbesar ketenagakerjaan Indonesia adalah berapa banyak yang tidak ia akui.

* * *

Mari kita mulai dengan satu angka yang seharusnya mengguncang cara kita memandang dunia kerja Indonesia. Pada Februari 2025, Badan Pusat Statistik mencatat bahwa dari sekitar 146 juta penduduk Indonesia yang bekerja, sebanyak 86,58 juta orang—atau 59,40 persen—bekerja di sektor informal (BPS 2025). Dengan kata lain, hampir enam dari setiap sepuluh orang yang bekerja di negeri ini mencari nafkah di luar hubungan kerja formal: sebagai pedagang kaki lima, petani, nelayan, pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, pekerja lepas, atau pelaku usaha mikro yang sering kali nyaris tak dapat dibedakan dari buruh.

Yang lebih penting lagi, angka ini bukan penyimpangan sementara. Selama lebih dari satu dekade, proporsi pekerja informal di Indonesia relatif bertahan pada kisaran 57 hingga 60 persen, bahkan pada beberapa tahun melampaui enam puluh persen. Informalitas, dengan demikian, bukanlah sisa pembangunan yang segera menghilang. Ia adalah bentuk utama dunia kerja Indonesia.

Renungkan apa arti kenyataan ini terhadap seluruh pembahasan yang telah kita lalui. Selama Bagian Tiga, kita membahas undang-undang ketenagakerjaan, upah minimum, kontrak kerja, pesangon, penyelesaian perselisihan, hingga jaminan sosial. Seluruh bangunan itu berdiri di atas satu asumsi yang jarang diucapkan secara terbuka: bahwa seorang pekerja memiliki hubungan kerja yang jelas dengan seorang pemberi kerja yang jelas.

Tetapi bagi mayoritas pekerja Indonesia, asumsi itu tidak berlaku.

Mereka tidak memiliki kontrak kerja tertulis. Banyak yang tidak memiliki majikan yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Sebagian dibayar berdasarkan hasil, sebagian berdasarkan pesanan, sebagian lagi bergantung pada pelanggan atau algoritma platform digital. Akibatnya, berbagai perlindungan yang tampak kokoh di dalam undang-undang—upah minimum, pesangon, perundingan kolektif, bahkan sebagian besar program jaminan sosial—berhenti tepat di batas dunia kerja formal.

Di sinilah paradoks terbesar ketenagakerjaan Indonesia muncul. Semakin jauh kita masuk ke dalam hukum, semakin sedikit pekerja yang benar-benar dicakup olehnya. Hubungan kerja formal, yang menjadi titik tolak hampir seluruh arsitektur hukum perburuhan, justru bukanlah pengalaman mayoritas pekerja Indonesia.

Bab ini membahas mereka yang selama ini berada di luar fokus pembicaraan itu. Bukan karena mereka bekerja lebih sedikit, melainkan karena hukum dibangun dengan cara yang membuat mereka nyaris tak terlihat. Dan jika lebih dari separuh pekerja sebuah negara berada di luar jangkauan perlindungan yang dirancang untuk pekerja, maka persoalannya bukan lagi sekadar kekurangan kebijakan. Persoalannya adalah bahwa definisi kita tentang siapa yang disebut pekerja perlu dipikirkan kembali.

 

Sektor Informal sebagai Terra Incognita Hukum

Title: Gambar 12.1 - Description: Komposisi pekerja formal dan informal, Februari 2025 (BPS).

Gambar 12.1  Komposisi pekerja formal dan informal, Februari 2025 (BPS).

Istilah "sektor informal", sebagaimana telah kita singgung pada Bab 5, pertama kali diperkenalkan oleh antropolog Keith Hart pada awal 1970-an melalui penelitiannya tentang kehidupan ekonomi di kota-kota Afrika. Menariknya, konsep ini lahir bukan dari pengalaman negara-negara industri di Utara, melainkan dari kenyataan negara-negara berkembang di Belahan Selatan. Sejak awal, sektor informal digunakan untuk menjelaskan sesuatu yang tidak dapat diterangkan oleh teori hubungan kerja klasik: kenyataan bahwa sebagian besar orang bekerja tanpa hubungan kerja formal, tetapi tetap menjadi tulang punggung perekonomian.

Indonesia merupakan contoh yang sangat jelas dari kenyataan tersebut. Sektor informal mencakup spektrum pekerjaan yang sangat luas: pedagang kaki lima, petani gurem, buruh tani, nelayan kecil, pengemudi ojek, pekerja serabutan, perajin rumahan, pekerja lepas, hingga jutaan usaha mikro yang dijalankan oleh satu atau dua orang. Pekerjaan mereka berbeda-beda, tetapi memiliki satu kesamaan yang mendasar. Mereka berada di luar sebagian besar perlindungan hukum ketenagakerjaan. Tidak ada kepastian mengenai upah minimum, tidak ada pesangon ketika kehilangan pekerjaan, tidak ada mekanisme perundingan kolektif, dan sering kali tidak ada pemberi kerja yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Mereka bekerja di sebuah terra incognita—wilayah yang selama ini belum sepenuhnya dipetakan dan dijangkau oleh perlindungan negara.

Di dalam dunia informal ini terdapat satu lapisan kerentanan lain yang tidak kalah penting, yaitu gender. Data menunjukkan bahwa perempuan secara tidak proporsional terkonsentrasi di sektor informal. Pada 2023, sekitar 64 persen perempuan yang bekerja berada di sektor informal, dibandingkan sekitar 56 persen laki-laki. Banyak perempuan bekerja sebagai pedagang kecil, pekerja rumah tangga, pekerja rumahan, pelaku usaha mikro, atau pekerja keluarga yang tidak dibayar—jenis-jenis pekerjaan yang umumnya memiliki perlindungan paling lemah.

Kenyataan ini bukan kebetulan. Sebagaimana telah kita bahas pada Bab 6, perempuan juga memikul sebagian besar kerja reproduksi—mengasuh anak, merawat anggota keluarga, mengurus rumah tangga, dan berbagai bentuk kerja perawatan lainnya. Tanggung jawab tersebut membuat banyak perempuan membutuhkan pekerjaan yang lebih fleksibel, meskipun fleksibilitas itu sering harus dibayar dengan rendahnya pendapatan, lemahnya perlindungan hukum, dan terbatasnya akses terhadap jaminan sosial.

Akibatnya, dua bentuk kerentanan saling bertumpuk. Informalitas menciptakan ketidakpastian ekonomi, sementara ketimpangan gender memperbesar risiko yang harus ditanggung. Menjadi pekerja informal berarti menghadapi perlindungan yang terbatas; menjadi perempuan pekerja informal sering kali berarti menghadapi perlindungan yang lebih terbatas lagi. Karena itu, persoalan sektor informal tidak hanya menyangkut hubungan kerja, tetapi juga menyangkut kesetaraan gender dan pengakuan terhadap kerja yang selama ini berada di pinggiran sistem perlindungan ketenagakerjaan.

Pekerja Rumah Tangga dan Undang-Undang yang Tertahan

Tidak ada gambaran yang lebih jelas tentang paradoks ketenagakerjaan Indonesia daripada nasib pekerja rumah tangga (PRT). Jutaan orang —hampir seluruhnya perempuan— bekerja setiap hari di rumah orang lain: memasak, membersihkan, mencuci, merawat anak, mendampingi orang lanjut usia, dan mengurus berbagai pekerjaan domestik yang memungkinkan sebuah rumah tangga berfungsi.

Ironisnya, pekerjaan inilah yang justru memungkinkan jutaan orang lain bekerja di sektor formal. Seorang dokter dapat berangkat ke rumah sakit, seorang guru dapat mengajar di sekolah, seorang pegawai dapat bekerja di kantor, karena ada seseorang yang mengurus rumah, anak, atau orang tua mereka. Sebagaimana telah kita bahas pada Bab 6, pekerjaan ini merupakan bagian dari kerja reproduksi sosial —kerja yang memelihara manusia dan memungkinkan seluruh kegiatan ekonomi terus berlangsung.

Namun justru pekerjaan yang menopang pekerjaan orang lain inilah yang paling lama berada di pinggir perlindungan hukum. Dalam praktik, banyak pekerja rumah tangga bekerja tanpa kontrak tertulis, tanpa batas jam kerja yang jelas, tanpa standar upah minimum, tanpa jaminan sosial, tanpa mekanisme penyelesaian perselisihan, dan tanpa ruang untuk berunding secara kolektif. Karena pekerjaan dilakukan di dalam rumah tangga yang bersifat privat, pengawasan juga jauh lebih sulit dilakukan. Akibatnya, pekerja rumah tangga menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga pelecehan yang lebih besar dibandingkan banyak kelompok pekerja lainnya.

Selama bertahun-tahun, Indonesia berupaya menutup kekosongan perlindungan ini melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Namun perjalanan rancangan undang-undang tersebut justru menjadi cerminan dari posisi pekerja rumah tangga itu sendiri. Sejak pertama kali diusulkan hampir dua dekade lalu, RUU PPRT berulang kali masuk dan keluar dari Program Legislasi Nasional, mengalami penundaan, dan hingga pembahasan terakhir masih belum disahkan menjadi undang-undang.

Perjalanan yang begitu panjang ini menyampaikan pelajaran yang penting. Perlindungan hukum tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar kerentanan suatu kelompok, tetapi juga oleh seberapa kuat suara politik yang mampu memperjuangkannya. Pekerja rumah tangga merupakan salah satu kelompok pekerja yang paling rentan, tetapi justru termasuk yang paling lemah daya tawarnya dalam proses pembentukan kebijakan.

Karena itu, persoalan pekerja rumah tangga bukan semata-mata persoalan hubungan kerja di dalam rumah tangga. Ia menjadi ujian yang lebih besar bagi hukum ketenagakerjaan Indonesia: apakah hukum mampu melindungi pekerjaan karena nilai sosialnya, atau hanya karena pekerjaan itu berlangsung di dalam hubungan kerja formal yang selama ini menjadi titik tolak perlindungan.

Pekerja Migran: Devisa dan Kerentanan

Jika sebagian pekerja yang terlupakan bekerja di dalam negeri tanpa perlindungan yang memadai, sebagian lainnya justru menjadi rentan karena bekerja jauh melampaui batas negara. Menurut perkiraan Bank Dunia, sekitar sembilan juta warga negara Indonesia bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran—setara dengan sekitar tujuh persen angkatan kerja nasional. Dari hasil kerja mereka mengalir remitansi bernilai miliaran dolar Amerika Serikat setiap tahun, yang menjadi sumber penghidupan bagi jutaan keluarga sekaligus salah satu penyumbang devisa penting bagi perekonomian Indonesia.

Bagi banyak orang, migrasi merupakan jalan keluar dari keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri. Upah yang diperoleh di negara tujuan sering kali beberapa kali lebih tinggi dibandingkan pekerjaan serupa di Indonesia. Tidak sedikit keluarga yang mampu menyekolahkan anak, membangun rumah, atau keluar dari kemiskinan berkat penghasilan yang dikirim pulang oleh anggota keluarganya yang bekerja di luar negeri.

Namun kesempatan itu datang bersama kerentanan yang tidak kecil. Sebagian besar pekerja migran Indonesia bekerja di sektor-sektor yang dikenal sebagai 3D jobsdirty, dangerous, dan difficult—pekerjaan yang berat, berbahaya, dan kurang diminati oleh tenaga kerja lokal di negara tujuan. Mereka juga menghadapi persoalan yang jauh lebih rumit dibandingkan pekerja di dalam negeri. Hubungan kerja mereka melintasi batas yurisdiksi: warga negara Indonesia, bekerja untuk pemberi kerja asing, di bawah sistem hukum negara lain. Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran hak, perlindungan hukum sering kali terputus di antara dua negara.

Karena itu, pekerja migran menghadapi berbagai risiko yang berlapis: kontrak yang tidak dipenuhi, upah yang tidak dibayarkan, jam kerja yang berlebihan, penyitaan dokumen perjalanan, kekerasan fisik maupun seksual, hingga perdagangan orang. Kerentanan tersebut semakin besar bagi mereka yang berangkat melalui jalur tidak resmi, karena sejak awal mereka berada di luar mekanisme perlindungan negara.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan langkah penting untuk mengubah pendekatan negara. Jika sebelumnya perhatian lebih banyak diarahkan pada proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri, undang-undang ini menempatkan pelindungan sebagai tujuan utama, mulai dari tahap sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Indonesia. Pergeseran ini mencerminkan perubahan cara pandang yang penting: pekerja migran bukan sekadar komoditas ekspor tenaga kerja, melainkan warga negara yang hak-haknya tetap harus dijamin di mana pun mereka bekerja.

Namun sebagaimana banyak bidang lain dalam ketenagakerjaan Indonesia, tantangan terbesar terletak pada pelaksanaannya. Berbagai kasus penyiksaan, eksploitasi, perdagangan orang, penahanan upah, dan pelanggaran kontrak menunjukkan bahwa masih terdapat jarak yang lebar antara perlindungan yang dijanjikan oleh undang-undang dan perlindungan yang benar-benar dirasakan oleh pekerja migran. Selama perlindungan itu berhenti di perbatasan negara, pekerja migran akan tetap menjadi bagian dari kelompok pekerja yang bekerja keras bagi Indonesia, tetapi masih terlalu sering menghadapi risiko seorang diri.

 

 

Ekonomi Gig dan Akrobat Kemitraan

Kelompok pekerja yang paling baru sekaligus paling cepat berkembang justru lahir dari teknologi digital. Dalam satu dasawarsa terakhir, ekonomi platform telah menciptakan jutaan bentuk pekerjaan baru: pengemudi ojek dan taksi daring, kurir, pekerja lepas digital, hingga berbagai penyedia jasa yang bekerja melalui aplikasi. Diperkirakan sekitar tujuh juta orang di Indonesia menggantungkan penghidupannya sebagai pengemudi ojek daring saja—sebuah jumlah yang lebih besar daripada penduduk banyak negara.

Mereka bekerja dengan cara yang tampak berbeda dari hubungan kerja konvensional. Tidak ada kantor, tidak ada mesin absensi, dan tidak ada atasan yang memberikan instruksi secara langsung. Yang ada hanyalah sebuah aplikasi di telepon genggam: menerima pesanan, menentukan rute, menghitung tarif, menilai kinerja, hingga memutus akses terhadap pekerjaan.

Di sinilah muncul salah satu persoalan hukum yang paling penting dalam dunia kerja modern. Perusahaan platform tidak mengklasifikasikan para pengemudi sebagai pekerja, melainkan sebagai mitra. Dengan demikian, hubungan yang dibangun dipandang sebagai hubungan kemitraan berdasarkan hukum perdata, bukan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam hukum ketenagakerjaan.

Perbedaan istilah ini membawa konsekuensi yang sangat besar. Jika seseorang dipandang sebagai pekerja, ia berhak atas berbagai perlindungan seperti upah minimum, jaminan sosial ketenagakerjaan, pesangon, dan penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Sebaliknya, jika ia dipandang sebagai mitra, sebagian besar perlindungan tersebut tidak berlaku. Hingga kini, berbagai kebijakan pemerintah mengenai transportasi berbasis aplikasi pada dasarnya masih mempertahankan konstruksi kemitraan tersebut.

Namun persoalannya bukan terletak pada nama kontraknya, melainkan pada kenyataan hubungan kerjanya.

Sebagaimana telah kita bahas pada Bab 8, Undang-Undang Ketenagakerjaan mengenal tiga unsur pokok hubungan kerja: adanya pekerjaan, adanya upah, dan adanya perintah. Ketiga unsur tersebut, menurut banyak kajian akademik maupun berbagai putusan pengadilan di sejumlah negara, sesungguhnya sangat mungkin ditemukan dalam hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform.

Pekerjaan yang dilakukan jelas ada. Penghasilan diperoleh melalui platform. Dan yang paling menentukan adalah adanya kendali. Platform menetapkan tarif, menentukan pembagian insentif, mengalokasikan pesanan melalui algoritma, menetapkan standar pelayanan, mengawasi kinerja melalui sistem penilaian pelanggan, hingga menjatuhkan sanksi berupa penurunan prioritas atau penghentian akses (suspend) secara sepihak.

Majikan memang tidak lagi hadir sebagai seorang penyelia yang berdiri di samping pekerja. Tetapi fungsi pengawasan itu tidak hilang; ia berubah menjadi algoritma.

Inilah sebabnya banyak akademisi menyebut hubungan tersebut sebagai kemitraan semu (bogus self-employment atau false self-employment). Di atas kertas, pengemudi tampak sebagai pelaku usaha yang bebas menentukan cara bekerjanya sendiri. Dalam praktiknya, sebagian besar aspek penting pekerjaannya tetap dikendalikan oleh platform. Kebebasan formal berjalan berdampingan dengan subordinasi yang nyata.

Kasus pekerja platform memperlihatkan batas paling mutakhir dari hukum ketenagakerjaan Indonesia. Selama hukum hanya mengenali dua kategori—pekerja dan mitra—sementara teknologi melahirkan bentuk hubungan kerja yang berada di antara keduanya, semakin banyak pekerja akan berada di wilayah abu-abu hukum. Persoalannya bukan sekadar apakah mereka disebut pekerja atau mitra, melainkan apakah hukum masih mampu mengenali bentuk-bentuk kekuasaan baru yang tidak lagi dijalankan oleh manusia, melainkan oleh algoritma.

Bos tanpa Wajah: Manajemen Algoritmik

Yang menjadikan kerja platform berbeda secara mendasar bukanlah penggunaan aplikasi, melainkan cara kekuasaan dijalankan di dalamnya. Dalam hubungan kerja konvensional, perintah datang dari seorang manusia—mandor, supervisor, atau manajer—yang dapat diajak berbicara, diprotes, dinegosiasikan, bahkan dimintai pertanggungjawaban. Dalam kerja platform, fungsi-fungsi itu dijalankan oleh algoritma. Sistem menentukan siapa yang memperoleh pesanan, berapa tarif yang diterima, bagaimana kinerja dinilai, hingga kapan seseorang diberi sanksi atau kehilangan akses terhadap pekerjaannya.

Bagi banyak pengemudi, algoritma menjadi atasan yang hadir setiap saat tetapi hampir tidak pernah terlihat. Ketika akun mereka dikenai suspend, misalnya, sering kali tidak jelas alasan yang digunakan sistem, bagaimana keputusan itu dibuat, kepada siapa keberatan dapat diajukan, atau bagaimana kesalahan dapat diperbaiki. Kekuasaan tetap ada, tetapi wajahnya menghilang.

Pembaca yang telah mengikuti bagian teori buku ini akan mengenali bahwa fenomena tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Elizabeth Anderson, pada Bab 2, menggambarkan tempat kerja sebagai bentuk pemerintahan privat, yakni ruang tempat pemberi kerja menjalankan kekuasaan yang luas atas pekerja. Yang berubah pada ekonomi platform bukan keberadaan kekuasaan itu, melainkan cara ia dijalankan. Pemerintahan privat kini beroperasi melalui algoritma—lebih otomatis, lebih sulit dipahami, dan sering kali lebih sukar dimintai pertanggungjawaban.

Hal yang sama dapat dibaca melalui analisis Harry Braverman dan Michael Burawoy pada Bab 3. Jika pada era industri pengawasan dilakukan melalui ban berjalan, jadwal kerja, dan mandor di lantai pabrik, maka pada era digital fungsi tersebut dijalankan oleh data, sistem pemeringkatan, pelacakan lokasi secara waktu nyata, dan algoritma yang terus mengukur produktivitas pekerja. Teknologi, dengan demikian, tidak menghapus hubungan subordinasi; ia mengubah bentuknya.

Karena itu, persoalan utama kerja platform sesungguhnya bukan teknologi, melainkan tata kelola kekuasaan. Selama algoritma dapat menentukan penghasilan, mengalokasikan pekerjaan, dan menjatuhkan sanksi tanpa transparansi maupun mekanisme keberatan yang memadai, maka pertanyaan klasik hukum ketenagakerjaan tetap relevan: siapa yang memegang kuasa, kepada siapa kuasa itu harus dipertanggungjawabkan, dan hak apa yang dimiliki mereka yang berada di bawahnya.

Namun para pekerja platform tidak tinggal diam. Pada pertengahan 2025, ribuan pengemudi ojek daring di berbagai kota melakukan aksi off-bid—mematikan aplikasi secara serentak—untuk memprotes besarnya potongan platform yang mereka nilai dapat mencapai hampir separuh pendapatan mereka. Mereka menuntut pembatasan potongan aplikasi, transparansi sistem, dan perlindungan yang lebih adil.

Tekanan tersebut mulai menghasilkan perubahan. Pemerintah lebih dahulu mendorong pemberian bonus hari raya bagi pengemudi platform, kemudian memperkuat perlindungan melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan bertepatan dengan Hari Buruh 2026. Salah satu ketentuan pentingnya adalah pembatasan potongan biaya aplikasi hingga paling banyak delapan persen.

Perkembangan ini menandai sesuatu yang lebih besar daripada sekadar perubahan angka potongan. Untuk pertama kalinya, negara mulai masuk ke ruang yang selama ini hampir sepenuhnya diatur oleh algoritma perusahaan platform. Jika selama satu dekade terakhir platform menentukan sendiri aturan mainnya, kini negara mulai menegaskan bahwa bahkan kekuasaan yang dijalankan oleh algoritma tetap harus tunduk pada prinsip-prinsip perlindungan pekerja. Itulah salah satu medan baru hukum ketenagakerjaan abad ke-21.

Mendefinisikan Ulang "Hubungan Kerja"

Keempat kelompok yang telah kita bahas—pekerja informal, pekerja rumah tangga, pekerja migran, dan pekerja platform—dirangkum dalam Tabel 12.1. Sekilas mereka tampak tidak saling berkaitan. Sebagian bekerja tanpa kontrak, sebagian bekerja di ruang privat, sebagian melintasi batas negara, dan sebagian lagi bekerja melalui algoritma. Namun semuanya dipersatukan oleh satu persoalan yang sama: mereka berada di luar definisi sempit hubungan kerja yang selama ini menjadi pintu masuk seluruh perlindungan hukum ketenagakerjaan.

Tabel 12.1. Empat Kelompok yang Terlupakan

Kelompok

Skala

Kerentanan utama

Status hukum

Pekerja informal

±86,6 juta (59,4% pekerja)

Tanpa upah minimum, jaminan sosial, kepastian

Di luar rezim ketenagakerjaan formal

Pekerja rumah tangga

Jutaan, mayoritas perempuan

Isolasi, jam tak terbatas, rentan kekerasan

RUU PPRT tertahan ±2 dekade

Pekerja migran

±9 juta (±7% angkatan kerja)

Rantai perlindungan putus lintas batas

UU 18/2017, implementasi timpang

Pekerja gig/platform

±7 juta pengemudi daring

Kemitraan semu, manajemen algoritmik

"Mitra"; RUU Pekerja Lepas (Prolegnas 2026)

 

Di sinilah letak ujian terbesar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Selama hubungan kerja dipahami semata-mata sebagai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja yang memenuhi tiga unsur klasik—pekerjaan, upah, dan perintah—jutaan orang yang bekerja dalam bentuk-bentuk baru akan terus berada di luar jangkauan perlindungan. Persoalan terbesar abad ke-21 bukan lagi apakah mereka bekerja, melainkan apakah hukum bersedia mengakui bahwa mereka adalah pekerja.

Karena itu, tantangan pembaruan hukum ketenagakerjaan bukan sekadar menambah pasal-pasal baru, melainkan memperluas cara pandang tentang siapa yang berhak memperoleh perlindungan. Perlindungan tidak lagi dapat bergantung sepenuhnya pada bentuk hubungan kerja yang lahir pada era pabrik abad ke-20, ketika tempat kerja jelas, majikan mudah diidentifikasi, dan pekerjaan berlangsung dalam satu yurisdiksi negara. Dunia kerja telah berubah lebih cepat daripada hukum yang mengaturnya.

Indonesia tidak sendirian menghadapi tantangan tersebut. Sejumlah negara mulai mencari jalan baru. Singapura, melalui Platform Workers Act 2024, dan Malaysia, melalui Gig Workers Bill 2025, memilih pendekatan lex specialis: mengakui pekerja platform sebagai kategori hukum tersendiri yang memperoleh perlindungan tertentu—seperti jaminan sosial, perlindungan kecelakaan kerja, dan hak untuk berorganisasi—tanpa harus sepenuhnya diperlakukan sebagai pekerja tetap. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pilihan hukum tidak selalu harus terjebak pada dua kutub, pekerja atau mitra; hukum dapat menciptakan kategori baru ketika kenyataan sosial memang melahirkannya.

Indonesia kini berada di persimpangan yang serupa. Penyusunan ulang Undang-Undang Ketenagakerjaan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, bersamaan dengan masuknya Rancangan Undang-Undang Pekerja Lepas atau Pekerja Ekonomi Gig ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, membuka kesempatan yang jarang terjadi: bukan sekadar memperbaiki aturan yang lama, tetapi meninjau kembali pengertian dasar tentang hubungan kerja itu sendiri. Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan bahwa perlindungan pekerja gig merupakan kebutuhan yang "sangat mendesak" menunjukkan bahwa kesadaran akan tantangan tersebut mulai tumbuh.

Pada akhirnya, persoalan yang dihadapi bukan hanya tentang pekerja platform, pekerja rumah tangga, pekerja migran, atau pekerja informal. Persoalannya jauh lebih mendasar: apakah hukum ketenagakerjaan akan terus melindungi hanya mereka yang sesuai dengan definisinya, ataukah ia bersedia mengubah definisinya agar mampu melindungi mereka yang selama ini berada di luar jangkauannya. Masa depan hukum ketenagakerjaan Indonesia sangat mungkin ditentukan oleh jawaban atas pertanyaan sederhana itu.

Bab ini menunjukkan bahwa batas sesungguhnya dari hukum ketenagakerjaan Indonesia bukan terletak pada lemahnya perlindungan, melainkan pada sempitnya definisi tentang siapa yang dianggap sebagai pekerja. Selama definisi itu tidak berubah, setiap bentuk kerja baru akan terus melahirkan kelompok pekerja baru yang berada di luar perlindungan

* * *

 

Kita membuka bab ini dengan sebuah angka: 86 juta pekerja. Kini kita tahu makna angka itu. Seluruh arsitektur hukum ketenagakerjaan yang kita bahas sepanjang Bagian Tiga—undang-undang, upah minimum, pesangon, dan jaminan sosial—pada dasarnya dirancang untuk pekerja dalam hubungan kerja formal. Padahal, mayoritas pekerja Indonesia justru berada di luarnya.

Di sinilah letak tantangan terbesar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Persoalannya bukan semata-mata apakah perlindungan bagi pekerja formal sudah memadai, melainkan berapa banyak orang yang bahkan belum diakui sebagai pekerja oleh hukum. Pekerja rumah tangga, pekerja migran, pekerja platform, dan jutaan pekerja informal menopang perekonomian setiap hari, tetapi masih berada di pinggir perlindungan. Karena itu, keberhasilan undang-undang ketenagakerjaan yang baru tidak terutama diukur dari seberapa tinggi ia menaikkan upah minimum atau mengubah formula pesangon, melainkan dari apakah ia mampu memperluas pengakuan dan perlindungan kepada mereka yang selama ini tak terlihat. Sebab partisipasi yang bermakna, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi, hanya benar-benar bermakna jika juga menghadirkan suara mereka yang selama ini tidak pernah memiliki tempat untuk bersuara.

Namun kerentanan pekerja tidak berhenti pada bentuk hubungan kerjanya. Di balik status formal maupun informal, ada lapisan kerentanan lain yang melekat pada tubuh manusia itu sendiri—pada gender, disabilitas, usia, dan keselamatan saat bekerja. Ke dimensi inilah pembahasan kita berlanjut pada bab berikutnya.

 

Bab 13 ·
TUBUH, GENDER, INKLUSI, DAN KESELAMATAN KERJA

 

Dalam bab ini:

      Tubuh yang terlupakan di balik abstraksi

      Keselamatan kerja: tubuh sebagai medan pertama

      Gender: jurang partisipasi, jurang upah, beban ganda

      Hak maternitas dan ambivalensinya

      Kekerasan seksual dan integritas tubuh

      Disabilitas: ketika kerja menuntut tubuh baku

      Dari kesetaraan formal ke kesetaraan substantif

 

Pada akhirnya, semua kerja dikerjakan oleh tubuh — dan setiap rezim ketenagakerjaan, disadari atau tidak, adalah juga rezim atas tubuh.

* * *

Sepanjang dua belas bab yang telah kita lalui, kita berbicara tentang upah, kontrak, mazhab, undang-undang, konflik, dan kelompok yang terlupakan. Semua itu adalah abstraksi yang penting. Tetapi ada satu kenyataan konkret yang berdiri di balik setiap abstraksi itu, dan yang terlalu mudah terlupakan justru karena ia begitu mendasar: bahwa semua kerja, pada akhirnya, dikerjakan oleh sebuah tubuh. Tubuh yang lelah dan menua. Tubuh yang bisa terluka oleh mesin dan jatuh dari ketinggian. Tubuh yang berjenis kelamin, yang mengandung dan melahirkan. Tubuh yang dapat dilecehkan dan dilanggar integritasnya. Tubuh yang beragam kemampuannya, yang tidak selalu sesuai dengan cetakan "pekerja ideal" yang dibayangkan dunia kerja.

Bab ini adalah tentang tubuh itu — tentang titik-titik tempat ketenagakerjaan bersentuhan paling langsung dan paling jasmaniah dengan martabat manusia yang kita bahas pada Bab 2. Sebab di sinilah taruhannya menjadi paling nyata: bukan lagi soal angka di slip gaji, melainkan soal keselamatan raga, kesetaraan jenis kelamin, keutuhan tubuh, dan pengakuan atas keberagaman kemampuan. Empat dimensi inilah — keselamatan, gender, kekerasan seksual, dan disabilitas — yang menjadi pokok bab ini, dan keempatnya bertemu pada satu pertanyaan: apakah hukum ketenagakerjaan melihat manusia yang utuh, ataukah hanya satuan tenaga kerja yang abstrak?

Keselamatan Kerja: Tubuh sebagai Medan Pertama

Bentuk paling dasar dari sentuhan antara kerja dan tubuh adalah keselamatan. Fondasi hukum keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — sebuah undang-undang yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya, dan setiap pemberi kerja berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman. Di belakangnya berdiri Jaminan Kecelakaan Kerja yang kita bahas pada Bab 10 sebagai jaring penangkap ketika kecelakaan tetap terjadi.

Namun jurang antara hak normatif dan kenyataan, yang telah menjadi tema berulang buku ini, kembali menganga di sini. Angka kecelakaan kerja di Indonesia tetap tinggi, terutama di sektor-sektor padat risiko seperti konstruksi, pertambangan, dan manufaktur — dan nyaris tak terpantau sama sekali di sektor informal yang, sebagaimana kita lihat pada Bab 12, mencakup mayoritas pekerja. Akar persoalannya kerap bersifat struktural: ketika keselamatan diperlakukan sebagai biaya yang menggerus efisiensi, ia menjadi hal pertama yang dikorbankan. Pekerja konstruksi tanpa pengaman, penambang tanpa ventilasi memadai, buruh pabrik yang terpapar bahan berbahaya — semuanya adalah wujud paling harfiah dari komodifikasi yang kita bahas pada Bab 2: memperlakukan keselamatan tubuh pekerja sebagai eksternalitas yang dapat diabaikan adalah memperlakukan pekerja itu sendiri sebagai benda, bukan manusia.

Gender: Jurang Partisipasi, Jurang Upah, Beban Ganda

Title: Gambar 13.1 - Description: Kesenjangan gender: partisipasi angkatan kerja dan upah (SAKERNAS Feb 2025).

Gambar 13.1  Kesenjangan gender: partisipasi angkatan kerja dan upah (SAKERNAS Feb 2025).

Tubuh yang bekerja juga berjenis kelamin, dan jenis kelamin itu, dalam dunia kerja Indonesia, masih menentukan nasib secara mencolok. Data Survei Angkatan Kerja Nasional memperlihatkan tiga jurang yang menganga.

Yang pertama adalah jurang partisipasi. Pada Februari 2025, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja laki-laki tercatat sebesar 84,34 persen, sementara perempuan hanya 56,70 persen — selisih hampir dua puluh delapan poin (BPS 2025). Artinya, jauh lebih sedikit perempuan yang masuk ke angkatan kerja, sebagian besar karena beban kerja rumah tangga dan pengasuhan yang tak berbayar membuat mereka di luar hitungan "bekerja". Yang kedua adalah jurang upah. Pada periode yang sama, rata-rata upah pekerja laki-laki sekitar Rp3,37 juta, sementara perempuan sekitar Rp2,61 juta — perempuan menerima kira-kira tiga perempat dari upah laki-laki, sebuah selisih sekitar dua puluh dua persen yang konsisten dengan temuan pemerintah sendiri. Yang ketiga adalah langit-langit kaca (glass ceiling): perempuan tetap kurang terwakili di posisi-posisi pengambilan keputusan, hanya mengisi sekitar sepertiga jabatan manajerial.

Di balik ketiga jurang ini berdiri fenomena yang telah kita perkenalkan pada Bab 5: beban ganda. Perempuan pekerja kerap menanggung dua pekerjaan sekaligus — kerja berbayar di pasar dan kerja reproduksi tak berbayar di rumah — sehingga partisipasi mereka di pasar kerja selalu dibatasi oleh tanggung jawab yang tak pernah benar-benar bisa mereka lepaskan. Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 100 tentang pengupahan setara dan Nomor 111 tentang antidiskriminasi, dan Indeks Ketimpangan Gender memang menunjukkan perbaikan bertahap. Tetapi jurang yang bertahan ini mengajarkan satu hal penting: kesetaraan yang dijamin di atas kertas — bahwa tidak boleh ada diskriminasi, bahwa upah harus setara — tidak otomatis menjelma menjadi kesetaraan dalam kenyataan.

Hak Maternitas dan Ambivalensinya

Tidak ada titik tempat tubuh perempuan dan dunia kerja bersentuhan lebih langsung selain pada kehamilan dan kelahiran. Di sinilah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) menandai sebuah kemajuan yang nyata: ia memperpanjang hak cuti melahirkan dari tiga bulan yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi hingga enam bulan — dengan tiga bulan pertama diupah penuh dan tiga bulan berikutnya diupah tujuh puluh lima persen.

Namun undang-undang ini juga mengandung ambivalensi yang penting untuk dilihat dengan jujur, sebagaimana ditunjukkan oleh sejumlah kritik dari kalangan advokat perempuan. Pertama, dengan memberikan cuti yang panjang bagi ibu sementara cuti bagi ayah tetap sangat terbatas, undang-undang ini berisiko meneguhkan pembakuan peran berbasis gender — mengukuhkan anggapan bahwa pengasuhan adalah urusan perempuan, justru pada saat yang dibutuhkan adalah pelibatan ayah yang lebih setara. Kedua, perlindungan ini hanya menjangkau pekerja di sektor formal; mayoritas perempuan yang bekerja di sektor informal, sebagaimana kita lihat pada Bab 12, tidak memperolehnya sama sekali, sehingga jurang antara perempuan formal dan informal justru dapat melebar. Ketiga, ada risiko hukuman karier: jika mempekerjakan perempuan usia subur dianggap menimbulkan biaya cuti yang panjang, sebagian pemberi kerja mungkin justru enggan merekrut atau mempromosikan mereka. Inilah paradoks abadi dari perlindungan: aturan yang dimaksudkan untuk memberdayakan dapat, jika tidak dirancang cermat, sekaligus mengentalkan ketidaksetaraan yang hendak dikoreksinya.

Kekerasan Seksual dan Integritas Tubuh

Dimensi ketiga menyentuh keutuhan tubuh itu sendiri: hak untuk bekerja tanpa menjadi sasaran kekerasan dan pelecehan. Selama bertahun-tahun, kekerasan seksual di tempat kerja berlangsung dalam senyap, tanpa kerangka hukum yang memadai untuk menanganinya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) — disahkan pada 2022 setelah perjuangan advokasi yang berlangsung sekitar satu dasawarsa — menjadi tonggak penting: ia mengkriminalisasi sembilan bentuk kekerasan seksual, dari pelecehan nonfisik hingga perbudakan seksual, dan menempatkan kepentingan korban di pusat penanganannya. Karena pelecehan seksual merupakan bentuk yang paling sering terjadi di tempat kerja, Kementerian Ketenagakerjaan menindaklanjutinya dengan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Tetapi sekali lagi, pengesahan undang-undang bukanlah akhir cerita. Implementasi UU TPKS menghadapi hambatan serius: sebagian besar peraturan pelaksana yang diamanatkan belum rampung dalam tenggat yang ditentukan, aparat penegak hukum kerap belum memiliki perspektif korban yang memadai, pembuktian sukar, dan budaya hukum yang masih patriarkal serta praktik menyalahkan korban membuat banyak korban enggan melapor. Lebih jauh, Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja — sebuah instrumen yang, bila diratifikasi, akan memperkuat secara signifikan kerangka perlindungan ini. Integritas tubuh pekerja di tempat kerja, dengan demikian, masih merupakan sebuah perbatasan martabat yang belum sepenuhnya ditegakkan.

Disabilitas: Ketika Kerja Menuntut Tubuh Baku

Dimensi keempat menyangkut keberagaman tubuh. Dunia kerja, dalam rancangannya yang lazim, mengandaikan sebuah tubuh "baku" — tubuh yang dapat melihat, mendengar, berjalan, dan bergerak dengan cara tertentu. Tubuh yang menyimpang dari andaian itu — tubuh penyandang disabilitas — kerap tersingkir bukan karena tidak mampu, melainkan karena dunia kerja tidak dirancang untuk mengakomodasinya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menandai pergeseran paradigma yang penting: dari pendekatan belas kasihan dan medis menuju pendekatan hak — penyandang disabilitas bukan objek yang dikasihani, melainkan warga negara yang berhak atas kesempatan kerja yang setara. Secara konkret, undang-undang ini mewajibkan kuota mempekerjakan penyandang disabilitas: sekurang-kurangnya dua persen di lingkungan pemerintah dan badan usaha milik negara/daerah, serta sekurang-kurangnya satu persen di perusahaan swasta.

Namun, seperti dapat diduga, kuota di atas kertas kerap tak terpenuhi dalam praktik, terhalang oleh stigma, ketiadaan aksesibilitas, dan minimnya komitmen. Inilah tempat wawasan kapabilitas Amartya Sen dan Martha Nussbaum dari Bab 5 menjadi sangat relevan. Tujuan inklusi bukanlah sekadar melarang diskriminasi secara formal, melainkan secara aktif menyingkirkan hambatan yang menghalangi seseorang mengubah kemampuannya menjadi pencapaian nyata. Seorang penyandang disabilitas yang cakap tetapi tak dapat mengakses gedung kantor atau memperoleh akomodasi yang wajar tidak sedang gagal karena keterbatasan dirinya; ia gagal karena lingkungan yang tidak mengakomodasi. Inklusi sejati menuntut bukan kebutaan terhadap perbedaan, melainkan justru pengakuan atasnya.

Dari Kesetaraan Formal ke Kesetaraan Substantif

Keempat dimensi yang kita bahas — dirangkum pada Tabel 13.1 — disatukan oleh satu benang merah yang menentukan: jurang antara kesetaraan formal dan kesetaraan substantif.

Tabel 13.1. Empat Dimensi Tubuh dan Inklusi dalam Kerja

Dimensi

Dasar hukum utama

Yang dilindungi

Jurang yang tersisa

Keselamatan kerja (K3)

UU 1/1970

Keselamatan dan kesehatan raga

Angka kecelakaan tinggi; informal tak terjangkau

Gender

UU 13/2003; ILO 100 & 111

Partisipasi dan upah setara

Jurang partisipasi, upah, dan langit-langit kaca

Maternitas

UU 4/2024 (KIA)

Cuti melahirkan hingga 6 bulan

Hanya formal; risiko peneguhan peran & hukuman karier

Kekerasan seksual

UU 12/2022 (TPKS)

Integritas tubuh dari pelecehan

Implementasi lemah; ILO 190 belum diratifikasi

Disabilitas

UU 8/2016

Kesempatan kerja setara (kuota)

Kuota tak terpenuhi; aksesibilitas minim

 

Kesetaraan formal menyatakan bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum: tidak boleh ada diskriminasi, upah harus setara, tempat kerja harus aman, kuota harus dipenuhi. Ini penting, tetapi tidak cukup. Sebab memperlakukan semua orang secara identik, sementara tubuh-tubuh itu sesungguhnya berbeda — dalam jenis kelamin, dalam fungsi reproduksi, dalam kemampuan, dalam kerentanan — justru dapat melanggengkan ketidaksetaraan. Kesetaraan substantif, sebaliknya, mengakui bahwa keadilan sejati kadang menuntut perlakuan yang berbeda untuk mengakomodasi perbedaan yang nyata: cuti melahirkan bagi yang mengandung, aksesibilitas bagi yang berkebutuhan khusus, perlindungan khusus bagi yang lebih rentan. Inilah makna terdalam dari inklusi — dan inilah ujian yang membedakan rezim ketenagakerjaan yang sekadar netral dari yang sungguh-sungguh adil.

* * *

Kita membuka bab ini dengan sebuah pengingat sederhana: bahwa semua kerja dikerjakan oleh tubuh, dan bahwa setiap rezim ketenagakerjaan, disadari atau tidak, adalah juga rezim atas tubuh. Abstraksi-abstraksi hukum dan ekonomi yang kita telusuri sepanjang buku ini — upah, kontrak, produktivitas, fleksibilitas — memiliki kecenderungan untuk membuat kita lupa akan kenyataan jasmaniah itu. Bab ini berupaya mengembalikan tubuh ke pusat perhatian: tubuh yang bisa terluka, yang berjenis kelamin, yang dapat dilanggar, yang beragam kemampuannya.

Indonesia telah membangun komitmen-komitmen formal yang sungguh-sungguh terhadap martabat tubuh yang bekerja: undang-undang keselamatan kerja, undang-undang kekerasan seksual, undang-undang kesejahteraan ibu, undang-undang penyandang disabilitas. Ini bukan pencapaian kecil. Tetapi sebagaimana kita lihat berulang kali, jarak antara hukum tentang tubuh dan tubuh dalam kenyataan masih lebar. Ukuran kemanusiaan sebuah rezim ketenagakerjaan, pada akhirnya, bukanlah pada seberapa megah abstraksinya, melainkan pada apakah ia mampu melihat manusia yang utuh — yang menua, yang mengandung, yang beragam, yang rentan — ataukah ia hanya melihat satuan tenaga kerja yang seragam dan tak bertubuh. Dan ada satu tubuh lagi yang menuntut perhatian khusus: tubuh yang berpindah melintasi batas negara, yang membawa tenaganya ke negeri asing atau yang datang dari negeri asing ke sini — tubuh yang bergerak dalam arus globalisasi yang membentuk segala yang telah kita bahas. Kepada migrasi dan globalisasi itulah bab berikutnya, penutup Bagian Empat, kita arahkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab 14 ·
MIGRASI DAN GLOBALISASI: PEKERJA LINTAS BATAS DAN RANTAI PASOK DUNIA

 

Dalam bab ini:

      Dua anak panah dalam satu bingkai

      Pekerja migran: mengekspor tenaga, mengimpor devisa

      Tenaga kerja asing: kesenjangan antara angka dan kecemasan

      Indonesia dalam rantai pasok global

      Standar internasional: delapan konvensi inti

      Kedaulatan versus keterbukaan

 

Tenaga kerja melintasi batas negara dengan mudah; perlindungan terhadapnya tidak.

* * *

Pada saat yang nyaris bersamaan, di dua titik berbeda di muka bumi, dua peristiwa berlangsung. Di sebuah bandara di Jawa, seorang perempuan menaiki pesawat menuju sebuah negara di Teluk, tempat ia akan bekerja sebagai pekerja rumah tangga di rumah orang asing, jauh dari keluarga dan jangkauan hukum negerinya sendiri. Pada saat yang sama, di sebuah kawasan industri pengolahan nikel di Sulawesi, sekelompok teknisi dari Tiongkok bekerja berdampingan dengan buruh-buruh Indonesia, mengoperasikan tungku peleburan yang dibiayai modal asing. Dua peristiwa ini, yang tampak tak berkaitan, sesungguhnya adalah dua sisi dari satu kenyataan yang sama: bahwa kerja, di era kita, bergerak melintasi batas negara dalam dua arah sekaligus.

Inilah dua anak panah yang menjadi pokok bab ini — penutup Bagian Empat dan jembatan menuju pembahasan tentang masa depan. Anak panah pertama mengarah keluar: jutaan pekerja Indonesia yang pergi ke luar negeri sebagai pekerja migran. Anak panah kedua mengarah masuk: tenaga kerja asing yang datang bekerja di Indonesia. Keduanya digerakkan oleh kekuatan yang sama — globalisasi modal dan tenaga kerja — dan keduanya membenturkan kita pada satu pertanyaan yang sama, yang menjadi jantung seluruh bab ini: apa yang terjadi pada perlindungan ketika kerja melintasi batas negara, sementara hukum yang melindunginya berhenti di perbatasan?

Pekerja Migran: Mengekspor Tenaga, Mengimpor Devisa

Anak panah pertama telah kita singgung pada Bab 12, tetapi di sini ia menuntut pendalaman dalam kerangka globalnya. Bank Dunia memperkirakan sekitar sembilan juta penduduk Indonesia bekerja di luar negeri — setara sekitar tujuh persen angkatan kerja nasional — dan mereka mengirim pulang remitansi yang mencapai miliaran dolar setiap tahun, menjadi salah satu aliran devisa penting bagi perekonomian.

Mengapa Indonesia "mengekspor" tenaga kerja dalam jumlah sebesar ini? Jawabannya terletak pada dua kenyataan yang telah kita bahas. Pertama, perekonomian dalam negeri tidak mampu menyerap seluruh angkatan kerjanya secara layak — kondisi setengah pengangguran dan informalitas yang kita lihat pada Bab 12 mendorong jutaan orang mencari peruntungan di seberang. Kedua, upah di luar negeri jauh lebih tinggi: pekerja migran dapat memperoleh penghasilan hingga beberapa kali lipat upah dalam negeri. Migrasi kerja, dengan demikian, adalah katup pelepas tekanan sekaligus mesin penghasil devisa.

Tetapi katup pelepas ini berputar di atas tubuh-tubuh yang rentan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menandai pergeseran paradigma yang patut diapresiasi — dari sekadar "penempatan" yang memperlakukan pekerja migran sebagai komoditas ekspor, menuju "pelindungan" yang menempatkan mereka sebagai warga negara yang berhak dijaga. Namun rantai perlindungan itu kerap putus justru di tengah perjalanan: di negara tujuan, pekerja migran berada di luar jangkauan hukum negerinya sendiri dan kerap tak terlindungi memadai oleh hukum negeri penerima. Kasus penyiksaan, perdagangan orang, upah yang ditahan, dan kontrak yang dilanggar — terutama bagi mereka yang berangkat melalui jalur tidak resmi — masih terus terjadi. Dan di sini kerentanan itu berlapis dengan dimensi gender yang telah kita bahas: banyak pekerja migran adalah perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, sehingga ketidakterlihatan yang mereka alami pada Bab 12 kini diperdalam oleh jarak dan yurisdiksi asing. Inilah paradoks pahit pekerja migran: perekonomian bergantung pada penghasilan mereka, namun perlindungan terhadap mereka kerap berhenti di garis perbatasan.

Tenaga Kerja Asing: Kesenjangan antara Angka dan Kecemasan

Anak panah kedua mengarah ke dalam. Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, dan peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan sejumlah prinsip pengendali: selektivitas, kebijakan satu pintu, dan kewajiban alih keahlian — setiap TKA wajib mendampingi dan mengalihkan keahliannya kepada pekerja lokal, dan jabatan-jabatan tertentu tertutup bagi orang asing. Peraturan Presiden 2018 itu, yang dimaksudkan untuk mempermudah masuknya TKA demi menarik investasi, sempat dikritik justru karena melonggarkan kendali negara atas arus ini.

Yang menarik dari isu TKA adalah kesenjangan tajam antara angka dan kecemasan. Secara jumlah, TKA di Indonesia sesungguhnya kecil — tercatat di kisaran seratus ribuan orang, kurang dari sepersepuluh persen penduduk, jauh lebih sedikit secara proporsional dibanding Malaysia atau Singapura yang pekerja asingnya mencapai persentase dua digit dari penduduk. Namun secara politik, isu ini berkali-kali meletup menjadi kontroversi besar, terutama berkaitan dengan pekerja asal Tiongkok di proyek-proyek pengolahan nikel dan investasi terkait. Kesenjangan antara persepsi dan angka ini sendiri menarik untuk direnungkan.

Namun di balik kegaduhan, ada kekhawatiran yang sah dan layak ditanggapi serius: apakah kewajiban alih keahlian sungguh-sungguh dijalankan, ataukah sekadar formalitas di atas kertas? Apakah pekerja lokal benar-benar diprioritaskan? Dan apakah ada TKA yang menempati pekerjaan kasar yang seharusnya — menurut prinsip selektivitas — diperuntukkan bagi keahlian khusus, sehingga justru menggeser pekerja lokal alih-alih melengkapinya? Pada akhirnya, kebijakan TKA adalah salah satu simpul tempat poros negara-versus-pasar dari Bab 11 bertemu paling tajam: di satu sisi tarikan untuk membuka pintu demi menarik investasi (efisiensi), di sisi lain desakan untuk melindungi kesempatan kerja dalam negeri (perlindungan).

Indonesia dalam Rantai Pasok Global

Kedua anak panah ini bergerak di dalam sebuah kenyataan yang lebih besar: integrasi Indonesia ke dalam rantai pasok global. Buruh Indonesia — di pabrik tekstil, garmen, elektronik, di perkebunan sawit, di tambang dan peleburan nikel — adalah mata rantai dalam rantai nilai dunia yang membentang melintasi benua. Posisi ini membawa dilema yang oleh para ekonom disebut perlombaan ke dasar (race to the bottom): modal global senantiasa mencari biaya tenaga kerja terendah, dan dalam persaingan menarik modal itu, negara-negara terdorong untuk menekan upah dan melonggarkan perlindungan demi tampil "kompetitif". Tekanan inilah, sebagaimana kita lihat pada Bab 9 dan Bab 11, yang membayangi seluruh perdebatan tentang fleksibilisasi dan formula upah: ketakutan bahwa perlindungan yang terlalu tinggi akan mengusir modal ke negeri tetangga yang lebih murah.

Tetapi rantai pasok global juga memiliki sisi yang berlawanan. Tekanan dari pembeli global, kode etik korporasi, sertifikasi, dan kesadaran konsumen di negara-negara maju kadang justru dapat mendorong standar kerja naik — ketika sebuah merek global menuntut pemasoknya memenuhi standar perburuhan tertentu agar produknya laku di pasar yang peduli. Indonesia, dengan demikian, terjepit di antara dua pilihan strategis: bersaing dengan mengandalkan tenaga kerja murah dan tak terlindungi, ataukah naik kelas menuju kerja yang lebih produktif dan lebih terlindungi. Pilihan ini bukan sekadar soal ekonomi; ia adalah soal martabat jutaan pekerja yang menjadi mata rantai dalam rantai itu.

Standar Internasional: Delapan Konvensi Inti

Di tengah arus globalisasi ini, ada satu jangkar normatif yang penting: standar ketenagakerjaan internasional yang dirumuskan Organisasi Perburuhan Internasional. Di sini Indonesia memiliki capaian yang patut dicatat — ia termasuk negara pertama di Asia yang meratifikasi seluruh delapan konvensi inti ILO, yang menjadi fondasi hak-hak dasar dalam dunia kerja: kebebasan berserikat (Konvensi 87), hak berorganisasi dan berunding bersama (98), penghapusan kerja paksa (29 dan 105), penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan (111) dan pengupahan setara (100), serta usia minimum kerja (138) dan penghapusan bentuk-bentuk terburuk pekerjaan anak (182). Ratifikasi ini menempatkan Indonesia, secara formal, di garis depan komitmen terhadap hak-hak perburuhan internasional.

Namun, seperti telah menjadi tema berulang buku ini, ratifikasi bukanlah pelaksanaan. Komitmen di atas kertas terhadap kebebasan berserikat tidak otomatis menghapuskan fragmentasi dan pelemahan serikat yang kita bahas pada Bab 11; komitmen terhadap pengupahan setara tidak otomatis menutup jurang upah gender pada Bab 13. Dan ada pula konvensi yang lebih baru, seperti Konvensi 190 tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, yang belum diratifikasi Indonesia. Standar internasional, dengan demikian, berperan ganda: sebagai cita-cita yang memandu, sekaligus sebagai alat pertanggungjawaban yang dengannya kesenjangan antara janji dan kenyataan dapat terus-menerus ditagih.

Kedaulatan versus Keterbukaan

Pada akhirnya, kedua anak panah dan rantai pasok global bermuara pada satu dilema mendasar yang dihadapi setiap negara berkembang: ketegangan antara kedaulatan dan keterbukaan. Indonesia menginginkan investasi asing yang menggerakkan ekonomi — tetapi investasi itu kerap datang membawa tenaga kerja asing dan menuntut pasar kerja yang fleksibel. Indonesia juga ingin menyalurkan kelebihan angkatan kerjanya ke luar negeri demi devisa dan kesempatan — tetapi penyaluran itu mengekspos warganya pada kerentanan di negeri orang. Sementara itu, ia harus melindungi pekerjanya sendiri dan menjaga kedaulatan atas kebijakan ketenagakerjaannya.

Keterbukaan membawa modal, devisa, dan kesempatan, tetapi juga membawa paparan terhadap perlombaan ke dasar dan berkurangnya kendali. Ketertutupan melindungi, tetapi mengisolasi dan dapat memiskinkan. Tidak ada jawaban yang bersih atas dilema ini — yang ada hanyalah negosiasi yang terus-menerus. Dan di sinilah wawasan Polanyi dari bab pembuka kembali bergema pada skala yang paling besar: perluasan pasar global yang tak terkendali senantiasa memprovokasi sebuah gerakan balik yang menuntut perlindungan — kini bukan lagi pada skala satu negeri, melainkan pada skala dunia, dalam bentuk standar internasional, gerakan buruh lintas batas, dan tuntutan agar globalisasi tidak menggilas mereka yang menjadi tumpuannya.

* * *

Kita membuka bab ini dengan dua anak panah dalam satu bingkai, dan kini kita dapat melihat apa yang menyatukan keduanya. Perempuan Indonesia yang membersihkan rumah di negeri Teluk, teknisi asing di peleburan nikel Sulawesi, buruh garmen yang menjahit untuk merek global — ketiganya terikat dalam satu sistem dunia yang sama, sebuah sistem yang di dalamnya modal bergerak bebas, barang bergerak bebas, dan tenaga kerja pun bergerak meski dengan gesekan — tetapi hak dan perlindungan tetap membandel bersifat nasional, berhenti di perbatasan yang justru dengan mudah dilintasi oleh para pekerja itu.

Inilah ketidakadilan inti dari globalisasi ketenagakerjaan: ketidakcocokan antara skala ekonomi yang global dan skala perlindungan yang masih nasional. Tenaga kerja melintasi batas negara dengan mudah; perlindungan terhadapnya tidak. Tantangan Indonesia — dan tantangan setiap negara berkembang — adalah merebut manfaat yang dapat diperolehnya dari integrasi global, sambil menolak membiarkan warganya sekadar menjadi masukan termurah dalam rantai pasok orang lain. Itu adalah tugas yang menuntut bukan hanya kebijakan yang cerdik, melainkan keberpihakan yang jelas pada martabat manusia yang bekerja.

Dengan ini berakhirlah Bagian Empat, dan dengan ia, peta kita atas medan ketenagakerjaan Indonesia — dari teori hingga sejarah, dari hukum hingga isu kontemporer — telah hampir lengkap. Tetapi satu wilayah masih tersisa, dan ia adalah wilayah yang paling menentukan dari semuanya: masa depan. Sebab seluruh kerangka yang telah kita bangun kini berhadapan dengan guncangan-guncangan yang akan datang — otomasi dan kecerdasan buatan, pergeseran demografi, krisis iklim, dan transisi yang menyertainya. Ke masa depan kerja itulah, dan ke pertanyaan tentang bagaimana seluruh pertarungan yang telah kita telusuri akan berlanjut di abad yang sedang terbentang.