Buku
IMIP EXPLAINED
Membedah Kawasan Industri Morowali — Kontroversi dan Peranannya bagi Indonesia
Bab 5 —
Membiayai Sebuah Kawasan: Sumber Modal, Skema Utang, dan Ekonomi Politik Pembiayaan Hilirisasi
Membiayai Sebuah Kawasan: Sumber Modal, Skema Utang, dan Ekonomi Politik Pembiayaan Hilirisasi
Abstrak. Bab ini menelusuri arsitektur pembiayaan kawasan industri
IMIP—dari mana modal sebesar puluhan miliar dolar berasal, dalam bentuk apa ia
masuk, dan apa konsekuensi struktur itu bagi posisi tawar Indonesia. Dengan
menyusun bukti dari laporan lembaga riset, data lembaga keuangan, dan paparan
pejabat, bab ini menemukan bahwa pembiayaan industri nikel Indonesia—termasuk
IMIP—didominasi utang (sekitar dua pertiga dari total), bersumber terutama dari
lembaga keuangan Tiongkok dengan partisipasi bank Eropa dan Singapura, dan
diperkuat oleh insentif fiskal negara berupa tax holiday. Bab ini
menemukan bahwa struktur pembiayaan ini bukan sekadar soal teknis keuangan,
melainkan menentukan distribusi risiko, kendali, dan penangkapan nilai: ketika
modal masuk sebagai utang dari pemberi pinjaman yang terafiliasi dengan pemilik
teknologi dan operator, dan ketika negara menambahkan subsidi fiskal di
atasnya, maka manfaat bersih bagi Indonesia menjadi pertanyaan empiris yang
tidak terjawab oleh besaran investasi semata. Temuan ini dibatasi oleh
keterbatasan akses pada laporan keuangan terkonsolidasi pihak-pihak terkait.
Kata kunci: pembiayaan investasi, foreign direct investment,
struktur modal, tax holiday, ekonomi politik, hilirisasi nikel.
Pendahuluan
Angka USD 41,483 miliar—akumulasi investasi yang masuk ke kawasan IMIP
hingga akhir 2025 (PT IMIP, 2026)—biasanya disajikan sebagai bukti tunggal
keberhasilan: semakin besar angkanya, semakin besar pula, diasumsikan,
manfaatnya bagi Indonesia. Asumsi ini mengandung kekeliruan mendasar yang
menjadi titik berangkat bab ini. Besaran investasi mengukur berapa banyak modal
yang ditanamkan; ia tidak mengukur dari mana modal itu berasal, dalam bentuk
apa ia masuk, siapa yang menanggung risikonya, dan—yang paling penting—ke mana
keuntungan dari modal itu pada akhirnya mengalir. Dua kawasan dengan nilai
investasi yang sama persis dapat menghasilkan manfaat bersih yang berbeda
secara dramatis bagi negara tuan rumah, tergantung pada bagaimana investasi itu
dibiayai.
Pertanyaan penelitian bab ini karenanya bukan "berapa besar
investasi di IMIP", melainkan: bagaimana struktur pembiayaan
kawasan—komposisi utang versus ekuitas, asal sumber modal, dan peran insentif
fiskal negara—membentuk distribusi risiko, kendali, dan penangkapan nilai
antara modal asing dan Indonesia? Pertanyaan ini dapat dipecah menjadi tiga
sub-pertanyaan yang dapat diuji: pertama, dalam bentuk apa modal masuk—sebagai
ekuitas yang menanggung risiko, atau sebagai utang yang dijamin
pengembaliannya? Kedua, siapa pemberi pembiayaan itu, dan apa hubungan mereka
dengan pemilik dan operator kawasan? Ketiga, bagaimana insentif fiskal
negara—khususnya tax holiday—mengubah perhitungan manfaat bersih bagi
Indonesia?
Kontribusi bab ini terletak pada pergeseran fokus dari besaran ke
struktur. Sebagian besar perdebatan publik tentang hilirisasi berkutat pada
angka investasi dan ekspor; literatur ini menambahkan dimensi yang kerap
terabaikan, yakni bahwa cara sebuah proyek dibiayai adalah penentu utama siapa
yang menuai manfaat dan siapa yang menanggung beban—sebuah wawasan yang berakar
pada ekonomi politik keuangan pembangunan namun jarang diterapkan secara
spesifik pada kasus kawasan industri PMA di Indonesia.
Kerangka teoretis
Tiga kerangka teori menuntun analisis ini. Pertama, teori struktur modal
(capital structure) dalam ekonomi keuangan membedakan secara tajam
antara pembiayaan ekuitas dan pembiayaan utang. Pemegang ekuitas menanggung
risiko residual: jika proyek gagal, merekalah yang menanggung kerugian; jika
berhasil, merekalah yang menikmati keuntungan setelah kewajiban lain dipenuhi.
Pemberi utang, sebaliknya, memiliki klaim yang didahulukan dan relatif
terlindungi: bunga dan pokok harus dibayar terlebih dahulu, terlepas dari
laba-rugi proyek. Implikasinya, komposisi utang-ekuitas menentukan siapa
menanggung risiko dan siapa menikmati imbal hasil—dan ketika utang berasal dari
pihak yang terafiliasi dengan pemilik ekuitas, batas antara keduanya menjadi
kabur dengan cara yang berkonsekuensi.
Kedua, literatur tentang investasi asing langsung (foreign direct
investment) dan pembangunan menekankan bahwa manfaat FDI bagi negara tuan
rumah tidak otomatis; ia bergantung pada syarat-syarat di mana modal itu masuk.
FDI yang masuk sebagai ekuitas riil dari investor yang menanggung risiko penuh,
mempekerjakan dan melatih tenaga kerja lokal, dan membayar pajak penuh
memberikan manfaat yang berbeda dari "FDI" yang sebagian besarnya
adalah utang dari bank negara asal, dengan keuntungan yang direpatriasi dan
pajak yang dibebaskan melalui insentif. Pembedaan antara aliran modal kotor dan
manfaat bersih adalah inti dari kerangka ini.
Ketiga, perspektif sistem-dunia (world-systems) menyediakan lensa
makro: ia membaca hubungan ekonomi internasional sebagai pembagian kerja antara
negara inti (core) yang menguasai modal dan teknologi, dan negara
semi-pinggiran (semi-periphery) serta pinggiran (periphery) yang
menyediakan sumber daya dan tenaga kerja. Dalam kerangka ini, sebagaimana
diterapkan sebagian peneliti pada kasus IMIP, Indonesia menempati posisi
semi-pinggiran—pemilik sumber daya yang, meski memperoleh sebagian manfaat,
tetap berada pada posisi subordinat dalam relasi yang asimetris dengan modal
inti (Unpar, n.d.). Ketiga kerangka ini berada dalam ketegangan produktif: yang
pertama bersifat teknis-netral, yang kedua kondisional, yang ketiga
struktural-kritis. Bab ini menahan ketiganya tanpa mereduksi pada satu narasi.
Metode dan data
Analisis ini bersifat kualitatif-deskriptif, menyusun bukti dari tiga
jenis sumber: laporan lembaga riset independen (terutama The PRAKARSA dan
CELIOS) yang menelusuri aliran pembiayaan industri nikel; pemberitaan yang
merujuk data lembaga keuangan dan paparan pejabat; serta dokumen kebijakan
fiskal resmi. Karena laporan keuangan terkonsolidasi PT IMIP dan tenant-tenant
utamanya tidak tersedia bagi publik, analisis ini tidak dapat menyajikan neraca
pembiayaan kawasan secara presisi; ia bekerja pada tingkat pola industri nikel
Indonesia secara keseluruhan—di mana IMIP adalah komponen dominan—dan
menariknya ke dalam kasus IMIP dengan kehati-hatian yang sesuai. Keterbatasan
ini bersifat melekat dan ditegaskan kembali di bagian penutup.
Analisis: Struktur Pembiayaan
Temuan pertama: modal masuk terutama sebagai utang, bukan ekuitas.
Penelusuran lembaga riset The PRAKARSA atas aliran pembiayaan industri nikel
Indonesia menemukan komposisi yang menerangi: sekitar 66,5 persen pembiayaan
berbentuk pinjaman, 28,1 persen ekuitas, dan 5,4 persen obligasi (Kontan,
2024). Dengan kata lain, dua pertiga modal yang membangun industri ini—mencakup
tambang, smelter, dan pembangkit listrik captive—masuk dalam bentuk
utang. Implikasi dari dominasi utang ini, dalam kerangka teori struktur modal,
signifikan. Utang adalah klaim yang didahulukan dan dijamin: pemberi pinjaman
memperoleh bunga dan pokok terlepas dari fluktuasi laba, dan dalam hal gagal bayar,
memiliki hak atas aset yang dijaminkan. Ketika sebuah proyek dibiayai terutama
dengan utang, sebagian besar arus kas yang dihasilkannya tidak menjadi laba
yang dapat dipajaki atau dibagi, melainkan mengalir keluar sebagai pembayaran
bunga dan pokok kepada pemberi pinjaman—dan jika pemberi pinjaman itu
berdomisili di luar negeri, arus itu meninggalkan Indonesia sebelum sempat
menjadi basis pajak atau pendapatan domestik.
Temuan kedua: pemberi pembiayaan didominasi lembaga keuangan asing,
terutama Tiongkok. Penelusuran yang sama menemukan bahwa pembiayaan
industri nikel didominasi sumber asing, dengan jumlah pinjaman terbesar
mengalir dari bank-bank Tiongkok (The PRAKARSA, 2024). Pada 2022, investasi di
Sulawesi dan Maluku Utara dari Tiongkok mencapai sekitar USD 3,2 miliar, jauh
di atas Korea Selatan (USD 719 juta) dan Amerika Serikat (USD 17,8 juta) (Media
Indonesia, 2024). China Development Bank dan lembaga sejenis adalah aktor lazim
dalam membiayai proyek-proyek terkait modal Tiongkok di Indonesia (Detik,
2023). Yang penting untuk dicatat—dan inilah inti temuan kedua—adalah bahwa
dalam banyak kasus, pemberi pinjaman terafiliasi dengan, atau setidaknya berada
dalam ekosistem yang sama dengan, pemilik ekuitas dan operator teknologi.
Ketika modal Tiongkok memiliki saham, menyediakan teknologi, mengoperasikan
smelter, dan sekaligus—melalui bank Tiongkok—memberikan pinjaman, maka
pembedaan formal antara "pemilik", "operator", dan
"kreditur" mengabur menjadi satu jaringan yang saling terhubung.
Dalam konfigurasi semacam itu, "investasi asing" sebagian merupakan
utang yang harus dibayar kembali kepada pihak yang juga merupakan
pemilik—sebuah struktur di mana keuntungan dapat keluar sebagai pembayaran
bunga sekaligus sebagai dividen, keduanya menuju pusat jaringan yang sama.
Penting untuk menambahkan nuansa di sini: pembiayaan tidak sepenuhnya
Tiongkok. Lembaga keuangan Eropa turut serta—HSBC dilaporkan menyalurkan
pembiayaan terbesar di antara bank Eropa, sekitar USD 1,09 miliar berupa
pinjaman sindikasi, di samping Standard Chartered, BNP Paribas, ING, dan
Barclays—dan bank dari Singapura seperti DBS juga terlibat (Kontan, 2024; The
PRAKARSA, 2024). Keterlibatan bank Eropa ini menimbulkan pertanyaan tersendiri
tentang konsistensi komitmen keuangan berkelanjutan mereka, mengingat sebagian
pembiayaan mengalir ke PLTU batubara captive; tetapi ia juga menunjukkan
bahwa peta pembiayaan lebih beragam daripada narasi "semata
Tiongkok".
Temuan ketiga: negara menambahkan subsidi fiskal di atas struktur ini.
Di atas pembiayaan yang didominasi utang asing, negara Indonesia menambahkan
insentif fiskal berupa tax holiday—pembebasan Pajak Penghasilan (PPh)
Badan untuk jangka waktu tertentu bagi industri pionir. Faktanya, struktur
insentif ini lebih terbatas daripada yang kerap dituduhkan kritikus: menurut
pejabat Kemenko Marves, hanya dua perusahaan yang memperoleh tax holiday
selama 20 tahun (syaratnya investasi Rp30 triliun atau lebih), sementara
rata-rata smelter menerima insentif untuk masa 7 hingga 10 tahun, dan tax
holiday hanya membebaskan PPh Badan—pajak-pajak lain tetap dipungut (CNN
Indonesia, 2023). Pemerintah bahkan kemudian memperketat: sejak 2024, smelter
yang hanya menghasilkan NPI atau nikel berkadar logam maksimal 60 persen tidak
lagi memperoleh tax holiday, yang kini diarahkan pada produk berkadar
minimal 80 persen (CNBC Indonesia, 2024). Penerimaan negara dari perusahaan
smelter, menurut data Direktorat Jenderal Pajak yang dikutip pejabat
Kementerian Keuangan, melonjak dari Rp1,65 triliun pada 2016 menjadi Rp17,96
triliun pada 2022 (CNN Indonesia, 2023).
Pembahasan
Ketiga temuan itu, jika disatukan, melukiskan sebuah struktur pembiayaan
dengan implikasi yang konsisten: modal masuk terutama sebagai utang, dari
pemberi yang sebagian terafiliasi dengan pemilik dan operator, di atas mana
negara menambahkan pembebasan pajak. Setiap elemen struktur ini cenderung
memindahkan manfaat ke arah modal asing dan risiko ke arah Indonesia—utang
dilunasi sebelum laba dipajaki, keuntungan mengalir ke pusat jaringan yang
sama, dan sebagian pajak yang seharusnya dipungut justru dibebaskan.
Sebelum menyimpulkan, perlu pula disajikan argumen yang menekankan sisi
lain dari persoalan ini. Pertama, pembiayaan utang adalah hal yang lazim dan
rasional dalam proyek infrastruktur dan industri padat modal di seluruh dunia;
tidak ada yang mencurigakan tentang rasio utang dua pertiga, yang bahkan
tergolong moderat untuk proyek sebesar ini. Tanpa pembiayaan utang berskala
besar, proyek ini tidak akan pernah terbangun, karena tidak ada—termasuk negara
Indonesia—yang memiliki ekuitas sebesar itu untuk ditanamkan. Kedua, bahwa
pembiayaan datang dari Tiongkok hanyalah cerminan dari realitas bahwa modal dan
kesediaan menanggung risiko untuk proyek nikel berskala besar memang
terkonsentrasi di sana; bank Barat sebagian besar enggan membiayai proyek
terkait batubara, sehingga menolak modal Tiongkok akan berarti tidak ada
pembiayaan sama sekali. Ketiga, tax holiday adalah instrumen standar
untuk menarik investasi, terbukti terbatas dalam penerapannya, dan—sebagaimana
ditunjukkan lonjakan penerimaan pajak smelter sebelas kali lipat—tidak
menghalangi negara memperoleh penerimaan yang signifikan dan meningkat. Negara,
dalam pembacaan ini, melakukan persis apa yang seharusnya: menggunakan insentif
untuk memancing modal yang tak dimilikinya, lalu memungut penerimaan yang terus
bertumbuh.
Argumen ini sebagiannya benar dan harus diakui: rasio utang memang lazim,
modal Tiongkok memang yang tersedia, dan penerimaan pajak memang meningkat
nyata. Dari sudut pandang manfaat bersih, pihak lain mengemukakan sejumlah
pertimbangan berikut. Pertama, soal afiliasi. Kelaziman pembiayaan utang
berlaku ketika kreditur adalah pihak independen yang berkepentingan semata pada
pengembalian pinjaman. Ia berarti hal yang berbeda ketika kreditur, pemilik,
operator, dan pemasok teknologi adalah bagian dari satu jaringan yang sama:
dalam konfigurasi itu, "utang" dapat menjadi saluran tambahan untuk
memindahkan nilai keluar—melalui bunga yang dibayarkan kepada afiliasi—di
samping dividen, dan harga transfer antar-entitas terafiliasi dapat mengatur di
mana laba dibukukan dan dipajaki. Kelaziman rasio utang tidak menjawab
persoalan afiliasi ini. Kedua, lonjakan penerimaan pajak dari Rp1,65 triliun ke
Rp17,96 triliun, meski nyata, harus dibaca terhadap skala yang tepat: terhadap
nilai ekspor yang mencapai puluhan miliar dolar dan investasi yang menembus
Rp696 triliun, penerimaan pajak sebesar belasan triliun rupiah adalah proporsi
yang—tanpa data pembanding yang lengkap—tidak dapat begitu saja disebut
"besar". Pertanyaan yang relevan bukanlah apakah penerimaan naik (ia
naik), melainkan apakah proporsinya sepadan dengan nilai yang diekstraksi dan
dengan biaya—fiskal, lingkungan, sosial—yang ditanggung. Ketiga, klaim
"tanpa modal Tiongkok tidak ada pembiayaan" mungkin benar, tetapi ia
adalah pernyataan tentang ketiadaan alternatif, bukan pembenaran atas struktur;
mengakui bahwa seseorang tidak punya pilihan lain tidak sama dengan mengatakan
bahwa pilihan itu menguntungkan.
Mengapa struktur ini menggerus basis pajak: dua
mekanisme
Untuk memahami mengapa struktur pembiayaan ini berkonsekuensi pada
penangkapan nilai, ada baiknya menjelaskan dua mekanisme yang dikenal luas
dalam literatur perpajakan internasional, yang keduanya diperkuat oleh
konfigurasi utang-afiliasi yang baru diuraikan.
Mekanisme pertama adalah kapitalisasi tipis (thin capitalization).
Ketika sebuah perusahaan dibiayai dengan proporsi utang yang tinggi relatif
terhadap ekuitas, sebagian besar arus kasnya keluar sebagai pembayaran bunga
sebelum laba kena pajak dihitung. Bunga, dalam sebagian besar sistem
perpajakan, dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak (tax-deductible),
sedangkan dividen tidak. Maka semakin besar porsi utang—khususnya utang kepada
pihak terafiliasi—semakin kecil laba kena pajak yang tersisa di negara tuan
rumah, dan semakin besar nilai yang keluar sebagai bunga yang tidak terpajaki
secara penuh di Indonesia. Komposisi utang dua pertiga, dalam kerangka ini,
bukan sekadar fakta keuangan netral; ia adalah struktur yang, secara desain
atau tidak, menggeser nilai keluar dalam bentuk yang efisien secara pajak bagi
pemilik. Indonesia memang menerapkan pembatasan rasio utang-ekuitas untuk
membatasi praktik ini, tetapi efektivitas pembatasan itu pada entitas-entitas
di IMIP tidak dapat dinilai tanpa akses pada laporan keuangan mereka.
Mekanisme kedua adalah penetapan harga transfer (transfer pricing).
Ketika entitas-entitas yang bertransaksi—pemasok teknologi, pembeli produk
antara, penyedia jasa, pemberi pinjaman—berada dalam satu jaringan korporat
yang sama, harga yang dikenakan dalam transaksi antar-mereka tidak ditentukan
oleh pasar bebas melainkan dapat diatur untuk menempatkan laba di yurisdiksi
dengan pajak terendah. Sebuah smelter di Morowali dapat, secara hipotetis,
membeli teknologi dan jasa dari afiliasinya dengan harga tinggi dan menjual
produk antara kepada afiliasi lain dengan harga rendah, sehingga laba yang
dibukukan di Indonesia—dan karenanya pajak yang terutang di Indonesia—ditekan,
sementara laba terkumpul di tempat lain. Bahwa pembeli produk antara IMIP
sebagian besar berada dalam jaringan yang sama dengan pemiliknya (sebagaimana diuraikan
pada bab tentang rantai nilai) membuat risiko ini bukan sekadar teoretis.
Sekali lagi, pembuktian memerlukan data transaksi yang tidak tersedia; tetapi
struktur yang ada menciptakan persis kondisi di mana mekanisme ini dapat
beroperasi.
Kedua mekanisme ini menjelaskan mengapa pembedaan antara nilai tambah dan
penangkapan nilai—yang diperkenalkan pada bab tentang rantai nilai—berlaku pula
pada dimensi pembiayaan. Bukan hanya tahap produksi bernilai tinggi yang berada
di luar; cara pembiayaan disusun pun dapat memindahkan sebagian nilai yang
tercipta di Indonesia keluar sebelum ia sempat menjadi basis pajak. Penerimaan
pajak smelter yang naik sebelas kali lipat, dengan demikian, dapat sekaligus
benar (ia naik) dan tetap jauh di bawah potensinya (karena struktur menggerus
basisnya)—dua hal yang tidak saling meniadakan.
Bayang-bayang "risiko utang"—dan
mengapa ia harus diperlakukan hati-hati
Sebagian analisis kritis menempatkan struktur pembiayaan ini dalam
kerangka "risiko utang" (debt trap), merujuk pada kasus-kasus
seperti pelabuhan Hambantota di Sri Lanka atau bandara Entebbe di Uganda, di
mana kegagalan membayar utang kepada kreditur Tiongkok berujung pada penyerahan
aset strategis (CELIOS, 2024). Kerangka ini menarik dan tidak boleh diabaikan,
tetapi penerapannya pada IMIP menuntut kehati-hatian. IMIP berbeda dari
kasus-kasus itu dalam hal penting: utangnya sebagian besar adalah utang
korporat kepada proyek yang menghasilkan arus kas, bukan utang berdaulat (sovereign
debt) yang dijamin negara. Risiko gagal bayar, jika terjadi, akan
ditanggung terutama oleh entitas korporat dan pemberi pinjamannya, bukan oleh
APBN—setidaknya selama negara tidak menjamin utang itu. Maka analogi
"risiko utang" dalam bentuknya yang paling dramatis—negara kehilangan
aset karena gagal bayar berdaulat—tidak secara langsung berlaku. Namun ada
bentuk yang lebih halus dan lebih relevan: bukan risiko di mana negara
kehilangan aset, melainkan struktur di mana, bahkan ketika semua berjalan
lancar, sebagian besar nilai mengalir keluar melalui saluran utang dan dividen
kepada jaringan yang sama, sehingga Indonesia menanggung biaya
kawasan—lingkungan, sosial, fiskal—sambil menangkap proporsi nilai yang lebih
kecil daripada yang disiratkan oleh kemegahan angka investasi. Jebakan yang
sesungguhnya, jika istilah itu hendak dipakai, bukanlah risiko gagal bayar,
melainkan risiko dari keberhasilan yang manfaatnya terdistribusi secara
timpang.
Kesimpulan
Struktur pembiayaan IMIP—dominasi utang, sumber asing yang sebagian
terafiliasi, dan lapisan insentif fiskal negara—bukanlah detail teknis yang
netral, melainkan penentu utama distribusi risiko, kendali, dan penangkapan
nilai. Bab ini memaparkan bahwa besaran investasi USD 41,483 miliar tidak dapat
dibaca sebagai ukuran manfaat bagi Indonesia tanpa mengetahui bagaimana modal
itu disusun. Secara teoretis, bab ini menyoroti bahwa menegaskan, dengan kasus
konkret, bahwa cara sebuah proyek dibiayai dapat sama menentukannya dengan apa
yang diproduksinya dalam hal siapa yang akhirnya diuntungkan. Implikasi
praktisnya jelas: kebijakan yang hanya mengejar besaran investasi, tanpa
memperhatikan struktur pembiayaan dan afiliasi di baliknya, berisiko
memaksimalkan angka yang tampak sambil meminimalkan manfaat yang nyata. Agenda
riset lanjutan yang paling mendesak adalah memperoleh dan menganalisis laporan
keuangan terkonsolidasi entitas-entitas di IMIP untuk mengukur secara presisi
arus bunga, dividen, dan harga transfer—data yang, selama tidak tersedia,
membuat bab ini hanya dapat menunjukkan struktur dan arah, bukan besaran persis
dari nilai yang mengalir keluar.
Keterbatasan. Bab ini menghadapi keterbatasan data yang serius dan
harus dinyatakan terus terang. Pertama, komposisi pembiayaan (66,5% pinjaman /
28,1% ekuitas / 5,4% obligasi) berasal dari penelusuran lembaga riset atas
industri nikel Indonesia secara keseluruhan, bukan dari laporan keuangan IMIP
secara spesifik; menerapkannya pada IMIP adalah inferensi yang masuk
akal—karena IMIP adalah komponen dominan industri ini—tetapi tetap inferensi.
Kedua, klaim afiliasi antara kreditur, pemilik, dan operator bersifat struktural
dan tidak dapat ditelusuri hingga ke transaksi spesifik tanpa akses pada
perjanjian pinjaman dan laporan keuangan terkonsolidasi, yang tidak tersedia
bagi publik; karena itu, klaim tentang aliran nilai melalui bunga dan harga
transfer bersifat hipotetis-struktural, bukan terbukti secara transaksional.
Ketiga, data penerimaan pajak (Rp1,65 triliun pada 2016; Rp17,96 triliun pada
2022) berasal dari paparan pejabat dan belum ditriangulasi terhadap publikasi
resmi Direktorat Jenderal Pajak, dan tidak terpilah secara khusus untuk IMIP.
Keempat, data tax holiday bergantung pada keterangan pejabat dan dapat berbeda
dari ketentuan administratif terkini. Kelima, kerangka "risiko utang"
dan "sistem-dunia" adalah lensa interpretatif yang kontroversial
dalam literatur dan diterapkan di sini dengan kualifikasi eksplisit, bukan
sebagai vonis. Pengukuran definitif atas manfaat bersih Indonesia dari struktur
pembiayaan IMIP memerlukan data yang, sejauh penelusuran ini, tidak tersedia
secara publik, dan klaim bab ini karenanya berhenti pada level struktur dan
arah, bukan besaran.
Daftar Pustaka (Bab 5)
CELIOS. (2024). Polemik investasi China di Indonesia [Policy
paper]. Center of Economic and Law Studies. https://celios.co.id
CNBC Indonesia. (2024, 18 Maret). Bahlil sebut smelter nikel ini tak
lagi dapat tax holiday. https://www.cnbcindonesia.com
CNN Indonesia. (2023, 12 Agustus). Staf Luhut ungkap hanya 2
perusahaan nikel terima tax holiday. https://www.cnnindonesia.com
Detik. (2023, 13 Februari). 5 proyek China di Indonesia dengan nilai
fantastis. https://finance.detik.com
Kontan. (2024, 9 Januari). Tak cuma China, Eropa juga turut investasi
tambang dan smelter nikel di Indonesia. https://industri.kontan.co.id
Media Indonesia. (2024, 9 Januari). Selain Tiongkok, proyek smelter
nikel RI diguyur bank Eropa. https://mediaindonesia.com
PT Indonesia Morowali Industrial Park. (2026, 25 Februari). Investasi
IMIP capai Rp696,9 triliun, serap 89.849 tenaga kerja. https://imip.co.id
The PRAKARSA. (2024). Melacak jejak pembiayaan: Dampak lingkungan dan
sosial industri nikel. https://repository.theprakarsa.org
Unpar. (n.d.). Transformasi ekonomi: Menggali potensi investasi
Tiongkok di smelter nikel Indonesia. Parahyangan Economic Development
Review. https://journal.unpar.ac.id